Ditemukan 5032 data
14 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
18 — 8
lalu sampai sekarang ; danselama itu pula mereka tidak hidup lagi sebagaimanalayaknya suami istri ;Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebutmaka tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (vide pasal 1 Undangundang No.1 Tahun1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rohmah (vide pasal 3 KHI) telah tidakterwujud dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 6
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 1
Dengan demikian, maka dalildalil permohonan Pemohon padaposita 36 tersebut telah memenuhi maksud pasal 39 ayat (2) UndangundangNomor Tahun 1974, beserta penjelasannya pada huruf (f), jis pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa percekcokan atau salah
10 — 5
Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah(broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor : 534K/AG/1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 0
Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua PengadilanAgama Medan Cq.
18 — 12
tangga, tanpa melihat lagi siapa yangsalah dan siapa yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dalamrumah tangga, karena mencari kesalahan salah satu pihak dalam halkenyataan kerukunan dalam rumah tangga tidak mungkin lagi diharapkan,kelak akan menimbulkan yang tidak baik lagi bagi kedua belah pihak dimasamasa yang akan datang sesuai dengan kaidah hukum dalamyurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534K/Pdt/1996 menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 0
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islamtersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihnat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
17 — 2
yang berkaitandengan anakPemohon; Bahwa sebagai puncak dari perselisihan danpertengkaran itu Termohon pergi meninggalkan kediamanbersama dengan membawa barang barang rumahtangga; Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebutdi atas setelah mempertimbangkan~ dalil dalil permohonanPemohon dan jawaban Termohon, Majelis berpendapat bahwamahligai perkawinan Pemohon dan Termohon telah terjadiperselisihan dan pertengkaran bersifat terus menerus danberujung dengan adanya pisah tempat tinggal, terlepas dariSiapa
9 — 2
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
9 — 1
Pasal 19hurf (6) dan (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (b)dan (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
65 — 17
terjadinya perceraian, baik ceraigugat maupun cerai talak yaitu:Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami isteri sudah tidak adaharapan untuk kembali rukun;Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami isteri akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang adadihubungan dengan unsurunsur yang harus dipenuhi untuk terjadinyaperceraian maka Majelis Hakim dapat mengabil kesimpulan bahwa terlepas dariSiapa
14 — 3
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakHalaman 9 dari 12 halamanPutusan.
15 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 6
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
21 — 9
Atas keterangan saksisaksitersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut secara formil dan materilkesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah
18 — 1
yang diberikan untuk usaha tersebuttetap tidak membawa hasil ; Menimbang, bahwa pertama tama berdasarkan pengakuan Pemohon dan Termohon danbukti surat yang diajukan yakni Foto copy Surat Keterangan dari KUA Kecamatan Waru,Sidoarjo bermeterai cukup cocok dengan aslinya bahwa Pemohon dan Termohon masih terikattali perkawinan yang sah ; Menimbang, bahwa dalam Yurisprodensi MARI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996terdapat suatu pertimbangan yang berbunyi : Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa