Ditemukan 5080 data
43 — 36
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Mengadili :
1.Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakataan yang telah disetujui diatas
2.Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masihg separuhnya Rp.281,000 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 286.000.00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 286.000.00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah),masingmasing separuhnya;Demikian diputus pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020, oleh kamiISNURUL SYAMSUL ARIF, SH.
Menghukum kepada Pelawan dan Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua tersebut, untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya ;
KDRTelah membaca surat perjanjian perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA Nomor Tahun 2008 serta ketentuanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua tersebut, untukmentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
(Tujuh ratuslima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari ................. tanggal ......... Maret 2014 oleh DEKY VELIX.WAGIJU, SH.MH sebagai Ketua Majelis, SIGIT TRIATMOJO, SH dan JUBAIDA DIU, SHmasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalamsidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggotaserta dibantu oleh RIETHA V.
(duaratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 24 SEPTEMBER 2013 oleh FELIX RWUISAN, SH sebagai Ketua Majelis, MUH. SYAWALUDIN, SH dan ADIYAKSA D.PRADIPTA, SH.MH masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan padahari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingioleh Hakim Anggota serta dibantu oleh RIETHA V.
Menghukum Pelawan dan Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 917.000,- (sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Menghukum Pelawan dan Terlawan untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 917.000, (Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), masingmasing separuhnya; 2222 22 ono nnn nnn neeDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2017, olehkami, MULYADI, SH, sebagai Hakim Ketua, SUPRIYANTO, SH dan SIHYULIARTI, SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor199
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 211.0000 ( dua ratus sebelas ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp211.0000 ( dua ratus sebelas ribu rupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 Masehi, dengan bertepatan tanggal17 Ramadhan 1435 Hijriyah, oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pinrang Dra. Hj.Faridah Mustafa, ketua majelis, Drs. Abd. Rasyid dan Dra. Hj. St.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati seluruh isi persetujuan yang telah disepakati tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000.00. ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara ;Mengingat Pasal 154 RBg. dan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaPeraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telahdisetujui tersebut ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 391.000.00. ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )masingmasing separuhnya
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Mataram menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 0032/Pdt.G/2016/PA.Mtre w 2 > ght ulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca surat perdamaian di atas;Telah mendengar kedua belah pihak;Memperhatikan bunyi pasal 154 R.Bg serta ketentuan hukum lainnya yangbersangkutan.MENGADILI1 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yangtelah disepakati tersebut;2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 356.000 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT serta PARATURUT TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakatitersebut diatasMenghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp356.000 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.051.000,- ( Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.051.000, ( Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan di Mahkamah Syariyah Sigli dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli pada hariRabu tanggal 25 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 05Shafar 1439 Hijriah oleh kami Dr. H.
.- (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;