Ditemukan 11447 data
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
55 — 6
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGOKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 09, RT.02 / RW.02 DaerahKhusus lbukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
,;MH Kesemuanya adalah Advokat,Alamat pada LEMBAGA HUKUM DAN HAM PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR (LAKUMHAM PKB JATIM) beralamat di Grha GusDur (Grha GD) JI. Gayungsari Timur No. 33 Kel. Mananggal Kec.
KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ketintang Madya No. 153 155, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
68 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
113 — 64
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi, melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM dkk
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktersebut, bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yang dilakukan oleh suatu. mahkamah Partai Politik atauSEBUTAN LAIN yang dibentuk oleh Partai Politik 6.
Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluiSurat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerimausulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaian perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikatinternal Partai.5.
No.18/Pdt/2017/PT SMGketentuan Pasal 25 AD Partai NasDem tentang MahkamahPartai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjukmelalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelahmenerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihaninternal Partai.3. Penyelesaikan perselisihan internal Partai harusdiselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari.4.
Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mrngikatinternal Partai.5. Di tingkat wilayah dibentuk Dewan Kehormatan Partaiuntuk menyelesaikan perselisihan internal Partai ditingkat Wilayah dan Daerah;4. Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat, PerselisihanInternal Partai yang dipermasalahkan seharusnya diselesaikanterlebih dahulu di Mahkamah Partai;5.
Politik dan AD/ART Partai NasDem;.
68 — 30
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Ogan Ilir vs Bupati Ogan Ilir
46 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKOLAUS TANGAYO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), dkk
191 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, , DKK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.
24 — 0
Fathurrosi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang
5.Juhari
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, C.q. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, C.q. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
84 — 23
Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTABahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
Partai Politik.5.
Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang
61 — 47
Penggugat:
Yusak Ibrahim Labati
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Kupang
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA
4.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KupangBahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat senyatanya telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran RumahTangga Partai HANURA Bukti P08, yang menegaskan:Pasal6 Ayat(1): Anggota Partai harus taat dan patuh terhadapsemua ketentuan dan kebijakan Partai;Ayat (2): Setiap anggota Partai dilarang melakukan kegiatan,perbuatan dan tindakan atas nama partai untuk halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya;Ayat (3): Setiap anggota Partai dilarang mengatasnamakanPartai untuk kepentingan
Pemberhentian dari keanggotaan Partai;Peringatan tertulis diberikan oleh Dewan PimpinanPusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), danDewan Pimpinan Cabang (DPC);Pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan danmerusak citra Partai, sanksi pemberhentiankeanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpamelalui tingkatan sanksi;Kepada anggota Partai yang melakukan tindakpidana diberi sanksi sebagai berikut:a. Tersangka dinonaktifkan;b. Terdakwa diberhentikan sementara;c.
keanggotan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) oleh Tergugat IIIbelum pernah dilakukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai HatiNurani Rakyat (HANURA);5.
dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik menyatakan bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah
erat yang menghendaki penyelesaianperselisihnan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu) sendiridengan melalui suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk olehHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor 40/Pdt.G/2018/PN OlmPartai politik itu sendiri sebagaimana dalam Anggaran Dasar /Anggaran RumahTangga masingmasing partai sedangkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2)tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasal tersebut tidak dapatditafsirkan lain bahwa perselisihan partai
133 — 19
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya ; 3.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhentian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan, tidak sah dan batal demi hukum ;4.
Tapanuli Selatan masa bakti 2009 2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Tergugat I No. 0425/Kpts/DPP.PBR/IX/ 2013 tanggal 30 Syawal 1434 H/ 6 September 2013 M tentang Pemberhen-tian Saudara Indera Sakti Lubis sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi Penggantian Antar Waktu Sdr. Indera Sakti Lubis sebagai anggota DPRD Kab. Tapanuli Selatan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kab. Tapanuli Selatan (Tergugat 1)2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Utara (Tergugat 2)3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (Tergugat 3)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi)berkedudukan dan berkantor di JI.
partai, yang seharusnya setiap kader PBR harus senantiasamau berkorban baik Moril maupun Materill terhadap Partai yang telahmembesarkannya (ic.
dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selaku Peraturan tertinggi didalam menjalankan organisasi Partai Politik; Terbitnya Surat PemberhentianPenggugat dari Partai Bintang Reformasi yang dikeluarkan oleh Tergugat Ill diatas, tanpa rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi sebelumnya, maupun rekomendasi dari tergugat Ill yang barudiangkat Tergugat II sebagai Ketua dan sekretaris DPC Partai Bintang ReformasiKab.
Penergen Gultom yangnota bene adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BintangReformasi Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bertentangan dengan Anggarandasar, anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi, sebagai mana yangdiuraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi yaitu sebagai berikut : Mukadimah Perubahan dan Penyempurnaan(Amandemen) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BintangReformasi, hasil Kongres Partai Bintang Reformasi yang ditetapkan di Bali
Politik, yaituPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam Ad dan ART ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah SuratKeputusan Nomor 0425/Kpts/DPPPBR/IX/2013 yang diberi tanda P4 yangdikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi tidaklah sesuaidengan Pasal 7, Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang reformasi tentanganggota berhenti; Anggota Partai politik Bintang Reformasi dinyatakan berhentikarena: a.
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
31 — 2
Penggugat:
RAHMAD S Bin SUHAM
Tergugat:
1.BAHRUDIN
2.Dewan Pengurus Cab Partai Kebangkitan Bangsa Kab Kubu Raya
3.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Prov Kalbar
4.Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan BangsaDewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa KabupatenKubu Raya, beralamat di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung,Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,SQDAQAI........000c:eeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeceeeeaaeeaaaeeaceeseeseneeeeeeees TERGUGAT II;3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ProvinsiKalimantan Barat beralamat di Jalan Parit Haji Husin, KecamatanPontianak Tenggara, Kota Pontianak sebagal ............ TERGUGAT III;Halaman 1 Penetapan No.105/Pdt.G/2018/PN Mpw4.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa beralamat diJalan Raden Saleh Nomor 9 Jakarta Pusat sebagai... TERGUGAT IV;2. Penetapan Hakim tersebut diatas tertanggal 13 November 2018, Nomor105/Pdt.G/2018/PN Mpw, tentang penetapan hari sidang pertama ;3. Surat Gugatan tertanggal 12 November 2018 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 13 November2018 dibawah register perkara Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Mpw;4.
151 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, c.q. H. PRABOWO SUBIANTO dan H. AHMAD MUZANI, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA c.q.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA CQ MUHAIMIN SYARIF DAN IKHI SUKARDI HUSEN lawan ROSIANA SYARIF
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
137 — 19
Penggugat:
DPD Partai Golkar Prov. Kaltim
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
97 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KOTASEMARANG, diwakili olen Ketua DPD Partai NasDemKota Semarang dan Sekretaris DPD Partai NasDem KotaHal. 1 dari 29 hal. Put.
(2), Ayat (3) dan Ayat (4) Anggaran Dasar Partai NasDem yangsecara tegas berbunyi :Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dariDewan Pimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yangmencantumkan:1) asas dan ciri partai politik;((2) visi dan misi partai politik;(3) nama, lambang atau tanda gambar partai politik;(4) tujuan dan fungsi partai politik;(5) organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilankeputusan;(6) kepengurusan partai politik;(7) mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik danjabatan politik;sistem kaderisasi;mekanisme pemberhentian anggota partai politik;peraturan dan keputusan partai politik;pendidikan politik;keuangan
Bahwa Partai itu harus memiliki organorgan Partai salahsatunya Mahkamah Partai yang dibentuk dalam setiap Partai diIndonesia;b. Bahwa Mahkamah Partai baru dikatakan ada jika strukturanggota yang ada di dalam Mahkamah Partai tersebut lebihdahulu harus didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAMsebagaimana Pasal 32 ayat (3) UU Partai Politik;c. Apabila Mahkamah Partai belum didaftarkan pada KementrianHal. 24 dari 29 hal. Put.
52 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MURSIDI; PENGURUS DPP ( DEWAN PIMPINAN PUSAT ) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ), DKK.
Kehilangan Warga Negara Indonesia ;Pasal 5.Disiplin Partai.1. Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang menjadi anggota partailain ;Hal. 4 dari 24 hal. Put. No. 472 K/Pdt.SUS/201 12. Anggota dan Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional dilarangmengadakan kegiatan usaha dan bisnis atas nama partai, baik resmimaupun tidak resmi tanpa izin Dewan Pimpinan Partai ;3.
Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang melakukan kegiatan dantindakantindakan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART partai ;4. Anggota dan Pengurus Partai dilarang membuka rahasia partai ;5.
keuangan dan/atau keberatan terhadapkeputusan Partai Politik ;.
GUGATAN PREMATUR/TERLALU DINI ;1.Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan perselisihan partai politikHal. 14 dari 24 hal. Put.
keadilan dari sikappenzaliman partai kepada Pemohon Kasasi ;.
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
WILEM NOPE, S.H VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT (NTT), DKK
(bukti P.2);Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dariFraksi Partai Demokrat sampai saat ini. (bukti P.3);Bahwa Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dariFraksi Partai Demokrat yang masih aktif, ketika mengikuti petunjuk teknis yangdiperoleh pada Silatnas Partai Demokrat di Sentul Bogor, bahwasanya sumberkuota bakal calon Anggota DPRD Provinsi, adalah seluruh Anggota DPRDProvinsi periode 20092014.
Artinya kami sebagai DPRD Provinsi aktif wajibdicalonkan kembali, sebagai upaya pemulihan elektabilitas partai yang sedangmerosot saat ini.
Harman dan Wilem Nope)kalah dan tidak maju ke putaran kedua, maka Penggugat mendatangi SekretariatDPD Provinsi NTT dengan maksud mendaftarkan diri sebagai Caleg, namun101112jawaban yang Penggugat peroleh dari Sekretaris DPD Partai Demokrat (Sdr.Jonathan Kana) bahwa atas perintah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTTSdr.
Johny Kaunang, nama Penggugat telah dicoret dengan alasan yang tidakjelas;Bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPUD (H1 PendaftaranBacaleg) ternyata nama Penggugat tidak masuk dalam daftar Bacaleg dari PartaiDemokrat Provinsi NTT;Bahwa atas tindakan Tergugat telah bertentangan dengan PembukaanAnggaran Dasar Partai Demokrat (bukti P.6) sehingga Penggugat sebagaiAnggota Partat Demokrat NTT oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrattelah diberikan Surat KePutusan Nomor 173/SK/DPP.PD/IX/2013
partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik , maka sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Majelis akan mempertimbangkan keberatankeberatankasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah
32 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN). dk
ketentuan normatifyang berlaku dalam internal Partai Politik peraturan perundangundangan yangmengatur tentang Partai Politik, maka secara hukum mengharuskan Tergugat IHal. 15 dari 25 hal.
yang menetapkan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan RT ;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
MA/Kumdil/329/X/K/2003 tanggal 15 Oktober 2003 yangmenyatakan:Perkara yang menyangkut dengan kebijakan partai dan sengketa bakal calonAnggota Legislatif, sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalahinternal partai, seharusnya diselesaikan dalam forum internal partai, danPengadilan harus menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara tersebut ;Merujuk pada alasan dan referensi ketentuan regulasi di atas, Tergugat I maka secarahukum, Pengadilan Negeri Banda Aceh harus
Rumah Tangga, Kebijakan dan KeputusanKeputusan partai yang merugikan kader/ anggotanya, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 61 Bab XIII ART Partai Amanat Nasional yang ditetapkan padatanggal 9 Januari 2010, lembaga tersebut adalah Mahkamah Penyelesaian Sengketa(MPS), yang merupakan lembaga khusus bagi kader/anggota partai untukmenyelesaikan sengketa dalam tubuh partai, oleh karena adanya lembaga yangdibentuk untuk menyelesaikan sengketa dalam internal partai, maka sudahsepatutnya agar hakim Pengadilan
dengan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnyaadalah pertimbangan hukum yang salah menurut hukum dan telahbertentangan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyaitu Pasal 32 ayat (2) yang menguraikan:Penyelesaian perselesihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;Artinya secara hukum bila kita hubungkan
64 — 6
DPC Partai PPRN
Dan apabila anggota partai tidak menyetoriuran ke Partai maka Partai Penegak Demokrasi Indonesia(PPDI) berhak memberhentikan anggotanya, terlebih lagiapabila anggota terindikasi pindah partai lain seperti yangdilakukan Penggugat (Hj. Bungsuhari Dg.
, perihal Penugasan Fungsional partai Golongan Karyaprovensi Sulawesiselatan No.39 An.
Bungsuhari Dg Ngaisebagai Anggota DPRD Partai Penegak Demokrasi Indonesiaserta Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai PenegakDemokrasi Indonesia terhadap Pergantian Antar Waktu SaudariDra.Hj.
orientasi padahal dia partai lain, itukebijakan partai;.
pemecatan Penggugat;Bahwa saksi menjelaskan yang tidak loyal kepada partai ituseperti ada kepengurusan partai yang ilegal dan Penggugat loyalkepada kepengurusan partai yang ilegal tersebut, dan Penggugattidak ada kontribusi ke partai;Bahwa saksi menjelaskan mekanisme untuk dilakukan PAW diCabang itu semuanya Cabang yang mengurus;Bahwa ada prosedurnya untuk mengurus PAW di Cabang;Bahwa untuk PAW harus langsung surat pemecatan ;Bahwa yang di PAW tersebut dipanggil oleh partai terlebih dahulu,tergantung
80 — 10
DPP PARTAI DEMOKRAT,Cs >< KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (Ketua KPU), Cs
Bahwa Penggugat adalah Partai Demokrat sebagai salah satu Partai PolitikPeserta Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Kota Jayapura.2. Bahwa Penggugat II adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdari Partai Demokrat Nomor urut 6 Daerah Pemiligan Kota Jayapura.3.
Ada kesalhan penulisan angka dalam Berita Acara RekapitulasiPerhitungan Suara oleh PPD Jayapura Selatan yaitu perolehan suaracaleg Partai Demokrat nomor urut 1 (satu) atas nama TimbulSipahutar, SH sebanyak 431 suara ditulis 413 suara dan perolehansuara caleg nomor urut 9 Fransiska Sanaki sebanyak 11 siara ditulis 1suara, sehingga perolehan Partai Demokrat berkurang 28 suara,sehingga Partai Demokrat kehilangan satu kursi yang menjadi milikklien kami sdri. Yoma Lisapaly.b.
Bahwa oleh karena itu, secara hirarkis partai politik PesertaPemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terdiri dari :e Peserta Pemilu Anggota DPR adalahPengurus Partai Politik Peserta Pemilu ditingkat Pusate Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsiadalah Pengurus Partai Politik Peserta Pemiluditingkat Provinsi;e Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pengurus Partai Politik PesertaPemilu ditingkat Kabupaten/Kota.3.3.
sebelum Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat IIl melaksanakankewenangan sebagaimana diatas, Tergugat secara hokum mengumumkanperolehansuara partai politik peserta pemilihan umum secara nasional termasukperolehan suara Penggugat , yang dilaporkan oleh seluruh Komisi PemilihanUmum Kabupaten / Kota seIndonesia termasuk Tergugat II.Bahwa jika Penggugat termasuk Dewan Pengurus Cabang Partai DemokratProvinsi Papua dan Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapuradengan data perolehan suara yang
Bahwa karena itujika Partai Peserta Pemilinan Umum Legislatif memperoleh kursi, maka kursi itudisebut Kursi Partai Politik.Bahwa oleh karena itu, kiranya yang paling berkepentingan untuk mengambiltindakan hukum dalam hal mengajukan gugatan terhadap Tergugat II adalahDewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapura, dan bukan PenggugatIl yang statusnya hanya sebagai calon yang diusulkan oleh Dewan PengurusCabang Partai Demokrat Kota Jayapura.Il. Dalam Pokok Perkara1.
96 — 139
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
SH, Advokat pada TIM ADVOKASI PENEGAKAMANAT KONSTITUEN PARTAI DAMAI SEJAHTERA(TAPAK PDS)yang beralamat di Perum Taman Alfa Indah D X No. 10,Joglo Jakarta Barat 11640, untuk mewakili paraPenggugat selaku Penggugat;MELAWAN1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA,Jl.Tirtayasa No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI DAMAI SEJAHTERA KEPRI,Komplek Pertokoan Seruni No. 25 Batam.selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;3.
Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD dan DPRD ;Peraturan Perundangundangan Lainnya ;AD/ART serta Peraturan Organisasi Partai DamaiSejahteraIV.
Bahwa seharusnya menurut Pasal 32 ayat (1),(2), dan (3) Bab XIV tentang PenyelesaianPerselisihan partai politik;Undangundang No.2 Tahun 2008 tersebut diatasmaka dalam perkara ini harus disertai ada faktadan bukti bahwa penyelesaian ini telahdiupayakan diselesaikan melalui mekanisme yangdiatur di dalam AD/ART partai, maka dengandemikian gugatan Para Penggugat diajukan tidaksesual dengan mekanisme penyelesaianperselisihan partai politik;III.
Sedangkan perkara ini adalahtunduk pada hukum partai politik diatur didalam Undangundang RI No.2.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan denganCara musyawarah mufakat,2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (I) tidak tercapai, penyelesaianperselisihan Partai Politik ditempuh melaluipengadilan atau diluar pengadilan.3.