Ditemukan 11568 data
35 — 2
Kokom Kurniasih Binti Uju
Menyatakan terdakwa KOKOM KURNIASIH binti UJU identitasnya seperti tersebut telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "pengelapan dalam jabatan secaraberlanjut" .2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahun .3. Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan .5.
Menetapakan barang bukti berupa : (satu) bundel berkas rekapan raktur tagihan CV VITAMAS INTI yang diakui dan ditanda tanganioleh sdr KOKOM KURNIASIH masingmasing dikembalikan CV VITAMAS INTI6. Membayar kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah)
Eni Kurniasih
22 — 14
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama Sri Malaikha Dewi Perempuan lahir di Kudus, tanggal 04-06-2019 masih dibawah umur tersebut dalam proses jual beli atas SHM NO. 05979, NO. 05980, NO. 05982, NO. 05983, NO. 05984, NO. 05985, NO. 05986, NO. 05987, NO. 05988 yang semuanya terletak di Desa Singocandi, Kecamatan Kota
Pemohon:
Eni Kurniasih
Nia Kurniasih
35 — 8
berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6210492886, tanggal 26 September 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
- Memberi izin kepada Pemohon sebagai ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama ALIKA RAHMA RAMADIANTI untuk bertindak menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 971/ Desa Gandasari, kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, surat ukur tanggal 19 September 2008, Nomor 432/Gandasari/2008 atas nama Nia Kurniasih
Pemohon:
Nia Kurniasih
Lita Kurniasih
27 — 10
Pemohon:
Lita Kurniasih
ETI KURNIASIH
20 — 8
Pemohon:
ETI KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
58 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Dedeh Kurniasih menjadi nama Nia Dedeh Kurniasih di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
Pemohon:
Dedeh Kurniasih