Ditemukan 11447 data
Tergugat:
1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
2.DPP PARTAI GERINDRA
119 — 0
Tergugat:
1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
2.DPP PARTAI GERINDRA
MELVITA SARI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
95 — 45
Penggugat:
MELVITA SARI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
Tergugat:
1.DEWAN PIMPIMAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI TENGAH
3.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN POSO
54 — 26
Penggugat:
DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
Tergugat:
1.DEWAN PIMPIMAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SULAWESI TENGAH
3.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN POSO
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Pesisir Barat
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Lampung
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
226 — 32
Asnawi Zain, DTMH
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Pesisir Barat
2.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Lampung
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional DemokratKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasionalDemokrat Kabupaten Pesisir Barat, beralamat diLintas Barat Sumatera, Ps. Krui, Pesisir Tengah, PesisirBarat, Lampung, 34874sebagai TERGUGAT I;2. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasionalDemokrat Provinsi Lampung, beralamat di Jl. JenderalAhmad Yani No.17, Kota Bandar Lampung sebagaiTERGUGAT II; 3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasionalDemokrat, beralamat di jl.
Bahwa, selama menjadi Kader, Pengurus dan AnggotaDPRD Pesisisr Barat dari Partai Nasional Demokrat(Partai Nasdem), PENGGUGAT tidak pernah melakukanperbuatan yang melanggar hukum dan tidak pernahmelakukan perbuatan tercela serta tidak pernahmembuat citra Partai menjadi rusak di mata masyarakatsebagai konstituen;4. Bahwa pada Tanggal 17 Januari 2019 PENGGUGATmelalui Sdri.
Bahwa akhirnya PENGGUGAT mendapat jawaban daripengurus partai bahwa yang dimaksud dalam surattersebut adalah PENGGUGAT;10. Bahwa, atas dasar hal tersebut maka SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasdemNomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14Januari 2019 tersebut adalah cacat hokum, sebabPENGGUGAT baik di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)maupun di dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) nama yangdigunakan adalah Dr.
Bahwa jika dibaca secara seksama proses terbitnya SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14 Januari 2019 adalahdilatarbelakangi oleh surat usulan DPW Partai NasdemProvinsi Lampung Nomor: 051SI.1/DPWNasdem/XII/2018tanggal 22 Desember 2018 Tentang Pengantar PAW AnggotaDPRD Kabupaten Pesisir Barat;12.
Bahwa atas dasar hal tersebut maka terbitnya SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasdemNomor: 001SK/DPPNasdem/I/2019 Tanggal 14 Januari2019 adalah bentuk kesewenangwenangan PartaiNasdem;14.
241 — 134
perundangundangan;Bahwa pengusulan pimpinan partai politik dimaksud mempunyai mekanismetersendiri antara partai yang satu dengan partai yang lain yang anggotanyaterwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Halaman 7 dari 46 halaman Perkara No. 197/G/2016/PTUNJKT7:10.11.Bahwa bagi partai Demokrat tata cara penggantian antar waktu mempunyaiprosedur dan mekanisme tersendiri yang diatur dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat di mana prosespembertian antar waktu anggota
Politik cukup jelas bahwa, karena itu sebagaiorganisasi Partai Politik, maka yang menjadi Pemimpin Partai Politik adalahKetua Umum dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, namun ada beberapaPartai Politik menggunakan istilah lain misalnya Partai Keadilan Sejahteramenggunakan Presiden sebagai Pemimpin, Partai Kebangkitan Bangsamenggunakan Dewan Syuro, jadi hal ini dalam sengketanya Partai PolitikDemokrat, maka partai politik ini menggunakan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat dari
Demokratberdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:71/SK/DPP.PD/V1V2015, tanggal 21 Juli 2015 (vide bukti P5=T2);Bahwa Partai Demokrat melalui DPD Partai Demorat Provinsi Jambi telahmengusulkan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Jambi Periode20142019 atas nama Irmanto, S.Pd., M.M. kepada Drs.
Kemudian berdasarkandiktum Ketiga surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah memberikanmandat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi untuk menindaklanjutinya;Menimbang, bahwa fakta hukum lainnya dalam surat DPD Partai DemokratProvinsi Jambi Nomor : 10/DPDPD/JBVIV/2016, tanggal 10 Mei 2016 (vide buktiT3) telah menyebutkan keberadaan surat DPP Partai Demokrat dalam buktiP5=T2 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Penggugat sebagaiAnggota DPRD Provinsi Jambi.
Sehingga dapat dipastikan secara futuristik Penggugat akan dinyatakanoleh Mahkamah Partai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat.
1.SAUT MARTUA TAMBA
2.RENALDI NAIBAHO
3.HARRY JONO SITUMORANG
4.ROMAULI PANGGABEAN
Tergugat:
4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.
391 — 0
Penggugat:
1.SAUT MARTUA TAMBA
2.RENALDI NAIBAHO
3.HARRY JONO SITUMORANG
4.ROMAULI PANGGABEAN
Tergugat:
4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.RAPIDIN SIMBOLON selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara
7.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC PDIP) KABUPATEN SAMOSIR cq. SORTA ERTATY SIAHAAN selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir
Hasanuddin
Tergugat:
1.Mayor Jenderal TNI purn Muchdi Purwopranjono
2.DR H Nadaruddin Andi Picunang ST MM MT M AP
3.Agus Kamarwan SH
4.Khairuddin
5.Muhammad Tayeb
251 — 0
JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
Tergugat:
1.INDRA GUNAWAN, SE
2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAU
258 — 59
Penggugat:
JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
Tergugat:
1.INDRA GUNAWAN, SE
2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAUHal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PeraturanOrganiasasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara DalamPerselisinan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkarmenjelaskan bahwa "Termohon dalam Perselisihan Internal PartaiGolkar adalah :a. Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, dan/atau;b.
Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar,DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan PartaiGolkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar;5, Bahwa oleh karenanya sengketa a quo bukanlah sengketa antaraTerugat selaku Pemohon dengan Penggugat selaku Termohon II.
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNo. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undangundang No. 2 tahun2008 tentang Partai Politik menyatakan : Perselisthan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART dan ayat 2 menyebutkan : Penyelesaian perselisihaninternal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;9.
Bahwa pemeriksaan di Mahkamah Partai Golkar telah sesualdengan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPPPartai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang PedomanDalam perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar;24.
DPP Partai Golkar, DPD ProvinsiPartai Golkar, DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, PimpinanKecamatan Partai Golkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan PartaiGolkar,5.
FAJRI
Tergugat:
1.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
2.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
60 — 40
Penggugat:
FAJRI
Tergugat:
1.DPP PARTAI NANGGROE ACEH
2.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Tergugat:
DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
80 — 37
Tergugat:
DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
135 — 88
Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
182 — 44
SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRATMAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
92 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
242 — 49
Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
83 — 37
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
146 — 0
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
303 — 231
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;
4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
64 — 0
,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
188 — 73
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
57 — 48
Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia