Ditemukan 5073 data
19 — 14
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Safar 1436 Hijriyah, olen Dra. Hj.
37 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
13 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing- masing separuhnya sejumlah Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah).
65 — 12
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 686.000,- (Enam delapan puluh enam ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 686.000,(Enam delapan puluh enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Mataram padahari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06Muharram 1437 Hijriyah Oleh kami Drs. FAISAL, MH., sebagai Ketua Majelis,Drs. H. MIFTAKHUL HADI, SH. MH. dan Dra. KHAFIDATUL AMANAH, SH.
101 — 40
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
49 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
44 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
34 — 15
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
69 — 36
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 30
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
91 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
101 — 0
M E N G A D I L I- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati itu ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) masing-masing separuhnya ;------------------------
45 — 5
Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.17.000,- (lima ratus ratus tujuh belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
109 — 62
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tamiang Layang, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017,oleh kami, Budi Setyawan, S.H,.M.H, sebagai Hakim Ketua, Roland ParsadaSamosir, S.H., dan Helka Rerung, S.H., masingmasing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Tamiang Layang Nomor
142 — 25
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Ter- banding;2.
bagianharta point 6 diatas kepada Penggugat rekonvensi dan apabila tidak bisadibagi secara natura maka harus diserahkan kepada lembaga yangberwenang untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua;Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon Konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Memberi jin kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding (TERBANDING
Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Tergugat:
1.Indrayani
2.Nani Herlina
110 — 31
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 384.000, (tiga ratus delapan puluhempat ribu rupiah), masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 1 November2018 oleh MUHAMAD IMAN, SH. Sebagai Hakim Tunggal, putusan manadiucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengandibantu oleh LIDIA PANTAU, S.H.
Soleman Enuap
Tergugat:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Wondama
104 — 53
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya;
pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan jutasembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
57 — 14
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 456.000,- (Empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
74 — 7
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 641.000,00 (Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepadamasingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan pada hari SENIN tanggal 11 MEI 2015 oleh kamiSiswatmono Radiantoro, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, H. Masri, S.H. danHasnuldi Miaz, S.H.