Ditemukan 8126 data
53 — 25
47 — 38
ARI SAPUTRA
Tergugat:
Gubernur Lampung
Intervensi:
ADI WIJAYA
267 — 4
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA PARE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
293 — 117
16 — 7
Muh Nurhidayat
Tergugat:
Gubernur Jawa Tengah
Intervensi:
Ir. H Miftahudin Afandi, S.E., M.H.
165 — 123
Terbanding/Tergugat : WALI KOTA CIREBON
5 — 1
41 — 29
97 — 9
86 — 10
75 — 24
88 — 14
51 — 0
199 — 41
87 — 58
82 — 35
316 — 204
67 — 8
97 — 22
142 — 64
2014 Tentang Penetapan Pengganti Caion Anggota DPRDKabupaten Takalar Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRDKabupaten Takalar Tahun 2014 yang dijadikan Objek sengketa olehPenggugat dan Penggugat II diatas adalah merupakan Keputusan TataUsaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Komisi PemilihanUmum (KPU) Kabupaten Takalar yang bersifat Kongkrit, Individualdan Final yang sangat merugikan kepentingan Hukum Penggugat danPenggugat II karena berdampak akan dilakukan proses PemberhentianAntar Waktu (PAW
dan/atautidak berlaku oleh karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Takalar Nomor: 68/Kpts/KPU. 025.433274/2014, tertanggal20 Agustus 2014 menyangkut perihal Pengganti Calon Anggota DPRDKabupaten Takalar Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRDKabupaten Takalar Tahun 2014, padahal diketahui Penggugat danPenggugat II telah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Takalarperiode 20142019 pada tanggal 25 Agustus 2014, namun demikiandapat mempengaruhi proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW
Antar waktu (PAW) diatur dalam pasal 406UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal9 PKPU No. 22 Tahun 2010 ;7 Bahwa Tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalardalam mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Takalar Nomor : 68/Kpts/KPU.025.433274/2014, tertanggal20 Agustus 2014 Tentang Penetapan Pengganti Calon Anggota DPRDKabupaten Takalar Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRDKabupaten Takalar Tahun 2014, sangat jelas bertentangan denganPeraturan
Takalar terpilih padaPemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2014, sehingga tidak ada relevansisecara hukum dengan Penggantian Antar Waktu(PAW) Jorn c nen nn nnn nnn nnn ennaBahwa mekanisme Penggantian Calon terpilih dilakukan jika calon anggotaDPRD sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih tapi belum diangkat,disahkan dan dilantik menjadi anggota DPRD ; Dalil penggugattersebut telah mencapuradukkan antara Proses Penggantian calon terpilihdengan Penggantian Antar Waktu (PAW), yang sebenarnya merupakan
) sehingga Keputusan tergugat Nomor:68/Kpts/KPU.025. 433274/2014 tidak bisa dan bahkan tidak pernahmenjadi dasar untuk proses Penggantian Antar WaktuBahwa mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkanUndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatBahwa mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan jikaanggota DPRD telah diangkat, disahkan dan dilantik menjadi anggotaBahwa mekanisme Penggantian