Ditemukan 5039 data
11 — 2
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 0
Oleh karenanya dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI nomor 534K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996) oleh karenanya permohonan Pemohonberalasan hukum dan dapat dipertimbangkanMenimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwaperkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah,
41 — 2
mempunyaikekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, oleh karenanya patut untuk dipertimbangkandalam putusan ini (vide Yurisprudensi MA No. 299K/AG/2003 tanggal 8 juni 2005) ;Menimbang, bahwa Termohon tidak membuktikan dalildalil bantahannya atas dalildalil permohonan Pemohon, oleh karena itu dalil bantahan Termohon harus dinyatakantidak terbukti dan ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang sebagian diakui olehTermohon dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, serta dengan tidak melihat darisiapa
17 — 2
Pasal 19 hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
15 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
Nomor 534.K/Pdt/ 1996, tanggal 18juni 1996 menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salahsatu. pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatadalahperkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankanatautidak , serta memperhatikan pula Firman Allah SWT surat AlBagoroh ayatayat 227 sebagai berikut :3 ale Sree all GL (5 alll ga je OlyArtinya : "Uika kamu telah bertetap hati untuk menalak (istri kamu) (karenatidaksanggup
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
12 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 1
Bahwa selama pisah tersebut anatara Pemohon dengan Termohon sudah tidak salingberhubungan serta sudah tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suamiMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka terlepas darisiapa yang salah atau apa yang menjadi penyebabnya, apalagi kedua belah pihak sudahtidak bersedia rukun kembali serta samasama menghendaki perceraian, maka MajelisHakim berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telahmengalami perpecahan yang serius (broken
8 — 5
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
14 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran dan7apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 2
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
No :0062 /Pdt.G/2013/PA.KrsSAKSI, umur 60 tahun menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut :e Bahwa saksi adalah ibu kandung Tergugat ;e Bahwa Penggugat menikah dengan Tergugat sekitar tahun 2007 semulakumpul rumah saksi kemudian pindah ke rumaah saksi dan telahdikaruniai seorang anak ;e Bahwa sekarang antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisahrumah selama 5 bulan , disebabkan bertengkar karena Terrgugatcemburu ada SMS masuk dari lakilaki lain akan tetapi tidak tahu darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
31 — 10
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat dan Tergugat sudah sangatsulit untuk dapat
29 — 18
iddah dari bekas suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan,bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagidikarenakan perselisinan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus sehinggaantara Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, jika dipahami dalam kaidahhukum yang terdapat pada Yurisprudensi MARI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan bahwa bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah danbangunanrumah sengketa yang dikuasainya dari harta miliknya dan dariSiapa Saja yang mendapat hak dari padanya untuk kemudiandiserahkan kepada paraPenggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dantanggungan dalambentuk apapun dan apabila perlu dengan menggunakanaparat Kepolisian ;8.
7 — 0
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 3
bisa dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa