Ditemukan 8582 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
257147
  • Mengadili:

    Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa;

    Pokok Perkara:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhirdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundangundangan danketentuan hukum lain yang berkaitan;Mengadili:Halaman 86 dari 88 Perkara Nomor 157/G/2019/PTUNJKTEksepsi: Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa
Register : 24-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
AZMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
15554
  • DALAM EKSEPSI:

    - Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tegang Waktu mengajukan Gugatan/Kadaluarsa;

    II. DALAM POKOK SENGKETA:

    - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 269.500,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

    DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Tenggang Waktu MengajukanGugatan / Kadaluarsa ;ll.
Putus : 18-08-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 07/G/2010/PTUN.SMG.
Tanggal 18 Agustus 2010 — PERUM DAMRI yang diwakili oleh TWIDJARA ADJI, SE Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
6535
  • --------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan lewat waktu atau kadaluarsa;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1.
Putus : 20-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 K/PID.SUS/2016
Tanggal 20 Juni 2016 — RONNY ARCAN AMBARITA alias RONI
6438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memuat label, berat, komposisi, merk, tata cara pemakaian sertatanggal kadaluarsa sesuai ketentuan Undangundang Nomor 8 tahun 2009tentang Perlindungan Konsumen, dimana terhadap susususu bubuk yangsudah kadaluarsa tersebut seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakaroleh saksi Ronny Arcan Ambarita.
    ) atau sekitar 700 Kg denganharga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) perkilogramnya, setelah menyerahkanuang pembelian terhadap susu bubuk kadaluarsa tersebut kepada Terdakwaselanjutnya saksi Yance Robinson Sianipar alias Yance bin Maraden Sianiparmemuat 19 (sembilan belas) karung susu bubuk kadaluarsa tersebutkedalam 1 (satu) unit mobil Cold T BA 8952 SN milik Terdakwa denganmaksud akan dibawa ke Padang untuk dijual ditokotoko penjual bahanmakanan dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perkilogramnya
    Selain itu saksi dari kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 95(sembilan puluh lima) karung susu bubuk merk SGM yang sudah kadaluarsa;Hal. 3 dari 11 hal.
    No.723 K/PID.SUS/2016halmana diketahui jika susususu bubuk tersebut tidak dikemas dalam kotakyang memuat label, berat, komposisi, merk, tata cara pemakaian sertatanggal kadaluarsa sesuai ketentuan Undangundang Nomor 8 tahun 2009tentang Perlindungan Konsumen, dimana terhadap susususu bubuk yangsudah kadaluarsa tersebut seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakaroleh saksi Ronny Arcan Ambarita.
    Terdakwa sebagai Sales susu bubuk sangatlah mudah untuk mendapatkansusususu expired/kadaluarsa tersebut, dan jika Majelis Hakim a quomemperhatikan barang bukti susu expired/kadaluarsa yang ditemukan dirumah Terdakwa yang siap untuk diedarkan jumlah sangatlah banyak yaitu110 (seratus sepuluh) karung atau kurang lebih sekitar 6.000 Kg (enam ribukilo gram), sehingga kita dapat melihat dampaknya jika susususuexpired/kadaluarsa tersebut sampai dan dikonsumsi oleh masyarakat danperbuatan Terdakwa mengumpulkan
Register : 28-10-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 47/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 26 Oktober 2017 — SULIATI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO dan PT. GOTA MULYA (8 orang)
8939
  • ------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Para Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Penggugat Kadaluarsa; ---------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------
Putus : 14-06-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 369/Pid.Sus/2017/PN BKS
Tanggal 14 Juni 2017 — pidana - Junaedi als Jun Bin Alm. Sabirin
8129
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) kardus obatobatan berbagai merk yang telah kadaluarsa.4.
    bekas yang telah kadaluarsa tersebut dengan caramembeli di lapaklapak pemulung di Pangkalan 5 Bantar gebang Kota Bekasi, dan terdakwamengetahui bahwa obatobatan kadaluarsa tersebut diperoleh pemulung dari hasil pembuangansampah di Bantar gebang Kota Bekasi.Bahwa keuntungan terdakwa menjual obatobatan bekas yang telah kadaluarsa tersebutsebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) per bulannya.Bahwa perbuatan terdakwa didalam memperjualbelikan menjual
    Bahwa pada saat terdakwa ditangkap berhasil disita barang bukti berupa 1 kardus berisiobatobatan berbagai merk yang telah kadaluarsa.
    Bahwa terdakwa mendapatkan obatobatan bekas yang telah kadaluarsa tersebut dengancara membeli di lapaklapak pemulung di Pangkalan 5 Bantargebang Kota Bekasi danterdakwa mengetahui bahwa obatobatan kadaluarsa tersebut diperoleh pemulung dari hasilpembuangan sampah di Bantargebang Kota Bekasi. Bahwa keuntungan terdakwa menjual obatobatan bekas yang telah kadaluarsa tersebutsebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000, (lima ratus riburupiah) perbulannya.
    Bahwa terdakwa mendapatkanobatobatan bekas yang telah kadaluarsa tersebut dengan cara membeli di lapaklapakpemulung di Pangkalan 5 Bantargebang Kota Bekasi dan terdakwa mengetahui bahwa obatobatan kadaluarsa tersebut diperoleh pemulung dari hasil pembuangan sampah diBantargebang Kota Bekasi. Bahwa keuntungan terdakwa menjual obatobatan bekas yangtelah kadaluarsa tersebut sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulannya.
Register : 10-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 418/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Oktober 2014 — PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA,Cs >< PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES
310130
  • MENGADI L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat kadaluarsa; DALAM POKOK PERRKARA:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini ditaksir Rp.316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah); DALAM REKONVENSI:Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.; Menghukum Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi
    ;Menimbang bahwa karena kapal tersebut kandas sehingga kapalnya tidakHalaman 35, Putusan No. 418/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst.tiba di tempat,ditempat penumpang penumpang harus diturunkan atau barangbarang harus diserahkan,dihitung setahun setelah permulaan pengangkutannyamaka kadaluarsa penuntutan terhadap pengangkut di hitung setahun setelahpermulaan pengangkutannya.; Menimbang bahwa dalam dalil gugatan Penggugat disebutkan Padatanggal 6 Agustus 2012 kapal berangkat dari Pelabuhan Muat Tanjung Perak,Surabaya
    Pn.Jkt.Pst.Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakantidak dapat diterima.; Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakantidak dapat diterima sedangkan dalam perkara rekonvensi tidak ada biaya perkaramaka Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebesarNIHIL; Mengingat peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraini.; MENGADIL I:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan penggugat kadaluarsa
Putus : 12-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 989/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 12 Nopember 2014 — LISNUR FAUZIAH,SH,MH.;
609
  • ./05/JKT.TM/08/2014 tanggal 30 September 201 tidak dapat diterima, karena menurut hukum telah lewat waktu atau kadaluarsa;3. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara
    ./05/JKT.TM/08/2014 tanggal 30 September 2014 haruslah di nyatakan menuruthukum tidak dapat di terima karena apa yang di dakwakan kepada terdakwa telahlewat waktu atau kadaluarsa;2 Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No.Reg.Perk :PDM./05/JKT.TM/08/2014 tertanggal 30 September 2014 bertentangan denganpetunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tehnis (Juknis) pembuatan SuratDakwaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Surat Dakwaan PenuntutUmum a quo secara Ekstensif
    berikut :Menimbang, bahwa Eksepsi ke (satu) Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakanSurat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No.Reg.Perk :PDM05/JKT.TM/08/2014 tanggal 30 September 2014 haruslah di nyatakan menurut hukumtidak dapat di terima, karena apa yang di dakwakan kepada terdakwa telah lewat waktu ataukadaluarsa;Halaman 9 dari 13 hal Putusan No.989/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim10Menimbang, bahwa untuk menentukan perbuatan terdakwa yang di dakwakankepadanya sudah lewat waktu atau kadaluarsa
    , maka harus di lihat dulu ancaman hukumanyang di dakwakan kepada terdakwa dan juga sejak kapan lewat waktu atau kadaluarsa itu dihitung, khususnya pasal 78 KUHP;Menimbang, bahwa ancaman hukuman terhadap terdakwa dalam dakwaan Primairyaitu pasal 263 ayat (1) KUHP adalah paling lama 6 (enam) tahun, sedangkan dalam dakwaanSubsidair pasal 266 ayat (1) KUHP paling lama 7 (tujuh) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP menyatakankewenangan menurut pidana hapus karena daluarsa atau
    atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri JakartaTimur;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perk : PDM05/JKT.TM/08/2014 tanggal 30 September 2014, khususnya waktu dantempat perbuatan terdakwa dan pasal yang di dakwakan kepada terdakwa, yaitu pasal 263ayat (1) KUHP dan pasal 266 ayat (1) ke1 KUHP di hubungkan dengan pasal 78 ayat (1)ke3 KUHP, maka dapat di simpulkan kewenangan menurut pidana hapus karena kadaluarsa
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dimanadalildalil Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Lisnur Fauziah,SH,MH. beralasan dan harus dinyatakan di terima;12Mengingat, pasal 156 (1) dan (2) KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan;MENGAODILI1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa LISNURFAUZIAH,SH,MH.;2 Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM./05/JKT.TM/08/2014tanggal 30 September 201 tidak dapat diterima, karena menurut hukum telah lewatwaktu atau kadaluarsa
Register : 16-12-2022 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat:
Jumawal alias H.Firman
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Intervensi:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
222129
  • Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Daluwarsa, dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa;
II. Pokok Sengketa;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);