Ditemukan 11060 data
LUKLUKWATI KURNIASIH
19 — 5
Pemohon:
LUKLUKWATI KURNIASIH
Nia Kurniasih
7 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5740/IST/2005, Tanggal 23 Juni 2022, yang semula Tertulis NIA KURNIASIH diganti menjadi NURILAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang Penggantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Pemohon:
Nia Kurniasih
68 — 21
November 2008 ;Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak Pemohon yang bernama Teuku Syahril Chairuddin untuk menghadap, mendaftarkan serta membuat sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, berupa :Sebidang tanah bekas Milik Adat Persil Nomor 38a/S.II, Blok Gunteng Kohir Nomor C.332/1472 seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Desa Bojong tercatat atas nama ANNE KURNIASIH
Pemohon:ANNE KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
35 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum :
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yakni Dedeh Kurniasih
Kurniasih sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Identitas (nama) Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon yakni Dede Kurniasih adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa; - Identitas (nama, tempat dan bulan lahir) Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon yakni Dra. Dedeh Kurniasih, lahir di Jawa Tengah pada tanggal 15-08-1963 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Pemohon bernama D.
Kurniasih, lahir di Pakuaji pada tanggal 15-07-1963
sebagaimana yang tertera dalam Ijazah milik Pemohon dan Surat Keterangan Perbaikan Identitas dari Lurah Bonto-Bontoa;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, dan perbaikan identitas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang dan Kantor Imigrasi Makassar; <
Pemohon:
Dedeh Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
20 — 4
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
Srie Kurniasih
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon Sri Kurniasih, Srie Kurniasih adalah satu orang atau subjek hukum yang sama yaitu PEMOHON;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Srie Kurniasih
WULAN KURNIASIH
16 — 8
Pemohon:
WULAN KURNIASIH
DEDE KURNIASIH
38 — 7
Pemohon:
DEDE KURNIASIH
Suska Kurniasih
13 — 0
Pemohon:
Suska Kurniasih
Suska Kurniasih
30 — 3
Pemohon:
Suska Kurniasih
ANIK KURNIASIH
22 — 20
Pemohon:
ANIK KURNIASIH
Nia Kurniasih
9 — 5
Pemohon:
Nia Kurniasih
Eni Kurniasih
15 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih binti Budi Suwono selaku orang tua kandung dari anak-anak yang belum dewasa / masih dibawah umur yaitu:
- Andhika Agus Prasetyo, laki-laki, anak pertama, lahir di Kudus, pada tanggal 3 Agustus 2004;
- Sri Malaikha Dewi, perempuan, anak kedua, lahir di Kudus, pada tanggal 24 Juni 2015;
untuk mewakili kepentingan anak-anak Pemohon
Pemohon:
Eni Kurniasih
EVI KURNIASIH
14 — 14
Pemohon:
EVI KURNIASIH
96 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADE KURNIASIH binti KAWIDI
PUTUSANNOMOR 1926 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADE KURNIASIH binti KAWIDI;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir :41 tahun/21 Mei 1973;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan HKSN Komp.
Barito Samugara TransEnergi);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuaskarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI selaku Direktur PT.Barito Samugara Trans Energi berdasarkan Akta Pendirian Notaris Anmad Yani,S.H.
Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Niaga Usaha Hilir Minyak Bumi dan/atau GasBumi Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf dUndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Hal. 4 dari 13 hal.
PertaminaPatra Niaga dengan Nomor Loading Order (LO) 8048798170;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Ade Kurniasih bintiKawidi;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 276/Pid.Sus/2014/PN.KIk. tanggal 16 Februari 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
NUNUNG KURNIASIH
56 — 4
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
EDE KURNIASIH
30 — 28
Pemohon:
EDE KURNIASIH
SRI KURNIASIH
21 — 11
Pemohon:
SRI KURNIASIH
102 — 50
Menyatakan Terdakwa Nia Kurniasih binti Asik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nia Kurniasih binti Asik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
NIA KURNIASIH, SH yang berisi rincian penerimaan dana dari Sdri.
EPI SOPARIAH ILYASA;- 1(satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening: 4415-01-012136-53-7 atas nama NIA KURNIASIH, SH;- 1(satu) buah buku tabungan Bank BJB dengan nomor rekening: 0030422971100 atas nama NIA KURNIASIH, SH;- 1(satu) buah buku tabungan Bank CIMB NIAGA dengan nomor rekening: 090-01-04399-12-9 atas nama NIA KURNIASIH, SH;- 1(satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening: 3770208997 atas nama NIA KURNIASIH, SH;- 2(dua) buah kalender BPR Sukabumi Tahun 2014;-
NIA KURNIASIH dan tanggal penerimaan fee dari Sdri. NIA KURNIASIH;- 1(satu) lembar foto copy bukti pencairan Deposito BPR Bank Supra No. Bilyet: 002840 an. EPI SOPARIAH ILYASA sebesar Rp. 201.569.610,- tertanggal 29 Januari 2014;- 1(satu) lembar bukti transfer Bank BRI tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- dari rekening Nomor: 018101001654537 aN. EPI SOPARIAH ILAYASA ke rekening Nomor: 44101012136537 an.
NIA KURNIASIH akan mengembalikan modal milik Sdri. EPI SOPARIAH ILYASA sebesar Rp. 988.000.000,- kepada Sdri. EPI SOPARIAH ILYASA dalam dua kali penyerahan yaitu tahap pertama sebesar Rp. 500.000.000,- paling lambat bulan November 2014, sedangkan tahap kedua akan dibicarakan setelah tahap pertama selesai;- Surat Pernyataan tanggal 25 November 2014 yang menyatakan bahwa Sdri. NIA KURNIASIH akan mengembalikan uang milik Sdri.
NIA KURNIASIH bin ASIK
NIA KURNIASIH, SH yang berisi rincianpenerimaan dana dari Sdri.
EPI SOPARIAH ILYASA;1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening :441501012136537 atas nama NIA KURNIASIH, SH;1 (satu) buah buku tabungan Bank BJB dengan nomor rekening :0030422971100 atas nama NIA KURNIASIH, SH;1 (satu) buah buku tabungan Bank CIMB NIAGA dengan nomorrekening : 0900104399129 atas nama NIA KURNIASIH, SH;1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening :3770208997 atas nama NIA KURNIASIH, SH;1 (satu) berkas Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kalender Tahun 2013antara
NIA KURNIASIH, SH yang berisi rincian penerimaan danadari Sdri.
NINING KURNIASIH
25 — 6
Pemohon:
NINING KURNIASIH