Ditemukan 11447 data
42 — 27
Arudji Kartawinata;Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Padakonsideran MEMUTUSKAN : Menetapkan Penggantian Antar WaktuAnggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat: Pertama : Memberhentikan saudara H. Arudji Kartawinata (PELAWAN)sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PartaiDemokrat, pemberhentian PELAWAN tidak disertai alasan ataupelanggaran yang dilakukan.
Ayat (2)huruf h, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai denganketentuan persyaratan perundangundangan yang berlaku. UndangUndang Negara RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, pasal 16ayat (1) anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya apabila : a.meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis, c. menjadi anggotapartai politik lain dan d. melanggar AD dan ART.
Ayat (3) dalam halanggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembagaperwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politikdiikutidengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilanrakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pemberhentian PENGGUGAT/PELAWAN oleh TERLAWAN pada SKDPP Partai Demokrat sebagaimana tersebut diatas melanggar UndangUndang dan peraturan yang berlaku, pemberhentian tidak dilakukanmelalui mekanisme internal partai dan mekanisme internal DPRD Provinsisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Disamping halyang disebutkan diatas SK Pemberhentian PELAWAN ditandatanganioleh Ketua Harian bukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sesuai hasilkajian Komisi Hukum DPR RI dinyatakan tidak sah.
Bahwa PENGGUGAT/PELAWAN dalam gugatan Nomor: 08/G/2014/PTUN.JKT, tanggal 17 Januari 2014 menggugat sebagai berikut : Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai DemokratNomor 231/DPP.PD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 TentangPenggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatanatas nama H. Arudji Kartawinata, agar dinyatakan batal dan tidak sah.
78 — 62
PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Partai Amanat Nasional ; 6.1.2. Partai Barisan Nasional ; 6.1.3. Partai Bulan Bintang ; 6.1.4. Partai Buruh ; 6.1.5. Partai Demokrasi Kebangsaan ; 6.1.6. Partai Gerakan Indonesia Baru ; 6.1.7. Partai Indonesia Sejahtera ; Halaman 7 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT62.6.3.6.1.8. Partai Karya Peduli Bangsa ; 6.1.9. Partai Karya Perjuangan ; 6.1.10. Partai Kebangkitan Bangsa ; 6.1.11. Partai Kedaulatan ; 6.1.12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 6.1.13.
Partai Matahari Bangsa ; 6.1.14. Partai Merdeka ; 6.1.15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia ; 6.1.16. Partai Pelopor ; 6.1.17. Partai Pemuda Indonesia ; 6.1.18. Partai Penegak Demokrasi Indonesia ; 6.1.19. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru ; 6.1.20. Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia ; 6.1.21. Partai Demokrasi Pembaruan ; 6.1.22. Partai Bintang Reformasi ; Pasangan nomor urut 2 (dua) : Drs. Effendi, M,S. Simbolon dan Drs. H.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ; 6.2.2. Partai Peduli Rakyat Nasional ; 6.2.3. Partai Damai Sejahtera ; Pasangan nomor urut 3 (tiga) : Dr. H. Chairuman Harahap, S.H., M.H. dan H. Fadly Nurzal,Pasangan ini diusung oleh : 6.3.1. Partai Golongan Karya ; Halaman 8 dari 58 halaman, Putusan Nomor 219/G/2016/PTUNJKT3.6.4.6.5.6.3.2. Partai Persatuan Pembangunan ; 6.33. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ; 6.1.4. Partai Republika Nusantara ; Pasangan nomor urut 4 (empat) : Drs. H.
Partai Demokrat ; Pasangan nomor urut 5 (lima) : H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi.Pasangan ini diusung oleh : 6.5.1. Partai Keadilan Sejahtera ; 6.5.2. Partai Hati Nurani Rakyat ; 6.5.3. PENGGUCAT ; 6.5.4. Partai Patriot ; 6.5.5.
jawaban Wakil Gubernur melaluiDPRD Propinsi Sumatera Utara yaitu : Partai Keadilan Sejahteradan Partai Hati Nurani Rakyat ; 13.
30 — 10
NUR HUSAIN SAKTI, ST Lawan DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT, 4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN danAGUS FAHRUDIN
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
151 — 16
Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SULAWESI UTARA
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA
31 — 16
KOJONGIAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SULAWESI UTARA
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
42 — 9
Pembanding/Penggugat : Amin Hidayat Diwakili Oleh : Agus Amri, SH
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera
92 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT tersebut;
., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKAR KAB. BANGKA BARAT VS 1. MAHKAMAH PARTAI GOLKAR, DK
II Partai golkar Kabupaten BangkaBarat untuk menunda pelaksanaan Musda IV Partai Golkar KabupatenBangka Barat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap..
Partai Golkar;Menyatakan sah hasil Musda IV Partai Golkar Kabupaten BangkaBelitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 Juli 2015;Menyatakan sah surat Keputusan Turut Tergugat Nomor KEP: 10/dpdI/GOLKARBABEL/XI/2015 tertanggal 05 Nopember 2015 tentangPengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar BangkaBarat Periode 20152020;Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat I, Il dan TurutTergugat;Halaman 2 dari 10 hal Put.
Menyatakan Batal Putusan Mahkamah Partai Nomor 16/PIGOLKAR./1/2017 tertanggal 31 Mei 2017 oleh karena bertentangandengan Peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai dan bertentangandengan Pasal 24 dan 25 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 junctoUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;3. Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Il Rekonvensi tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan ke MahkamahPartai Golkar;4.
Bahwa dalam peraturan Mahkamah Partai Nomor 2 Tahun 2016 tentangPedoman Beracara dalam perselisihan internal partai tidak diaturmengenai ketentuan beracara di hadapan Mahkamah Partai akibat daritimbulnya dualisme kepengurusan diseluruh jajaran Partai Golkarsehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Termohon Kasasi ;8.
: ROBIN SE danEDI WARSITO S.H., KETUA DAN SEKRETARIS DPD PARTAI GOLKARKAB.
386 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
PUTUSANNomor 6 PK/Pdt.SusParpol/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Ketua danSekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, Drs. H. Zainut TauhidSaadi, M.Si. dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.
Politik tersebut,Mahkamah Partai Politik telah menyelesaikan secara internal denganputusan Nomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017 denganamar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan tidak menerima eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
Menyatakan SK DPW PPP Provinsi Banten Nomor 013/SKPPP/027/III/2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, PimpinanMajelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan MajelisSyarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Lebak Masa Bakti 20162021 adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan sah Keputusan Rapat Formatur Muscab VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak, yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017;5.
Politik, apabila terjadiperselisinan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata perselisinan partai politik dalam perkara a quoadalah berkenaan dengan kepengurusan, dan secara faktual telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana PutusanNomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017, putusanmana bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal
PARTAI DPP PPP tersebut dan membatalkan PutusanHalaman 9 dari 11 hal Put.
47 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSUF, S.HiVSDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SIRA Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI SIRA KABUPATEN PIDIE, DKK
253 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG (DPC PBB) KOTA SIBOLGA
89 — 254
Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional;1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional
ACHMAD FAUZIEKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai Barisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan Tebet Barat IV Nomor 35,Jakarta Selatan.2.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BARISAN NASIONAL, = yangdiwakili oleh1. Nama : Ir. H. MUHAMVAD ARFANKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Ketua Umum DPP Partai BarisanNasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR. Saharjo Nomor 111Gedung Gajah Blok AK, JakartaSelatan.2. Nama : STEVEN RUMANGKANGKewarganegaraan : IndonesiaJabatan : Sekretaris Jenderal DPP PartaiBarisan NasionalAlamat : Kantor Sekretariat DPP Partai BarisanNasional, Jalan DR.
Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
Kembali dalam hal ini Sadr.Vence Rumangkang melakukan pelanggaran Anggaran RumahTangga partai. Padahal Sdr. Vence Rumangkang sudah tidak menjadi KetuaUmum dan Anggota Partai Barisan Nasional karena menjadianggota partai lain, setidaknya sejak dilantik menjadiAnggota Dewan Pembina Partai Demokrat hari Sabtu, tanggal20 Juni 2010. Artinya sejak waktu tersebut juga, Sadr.Vence Rumangkang sudah tidak memiliki hak dan kewenanganapapun sebagai anggota partai dan Ketua Umum.a.
Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas' Tanggal 10November 2010.Ketidakjelasan dalam kepemimpinan partai, dan pengelolaanpenerimaan keuangan serta manajemen partal yangdijalankan oleh 34 orang oknum partai secara tidak sah,terus berlanjut.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Dharmasraya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
45 — 24
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kab. Dharmasraya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
44 — 7
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DIY Cq. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kulon Progo
Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan bangsa pasal7 tentang kewajiban anggota, dinyatakan :a Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan seluruh Keputusan Partai; b Setia dan Tunduk kepada disiplin partai ;c Aktif dalam kegiatan kegiatan partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatuyang diamanatkan kepadanya ; d Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik partai serta menentang setiapupaya dan tindakan yang merugikan partai dengan cara yang berakhlak; e Memupuk
dimaksud padaayat a diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.9 Bahwa pasal 32 Undang Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dinyatakan:a Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik diatur di dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayata dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai
Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibansebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ ataumencemarkan kehormatan dan nama baikPartai; Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftarsebagai anggota.
di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan.Pasal 32., 2222222 nnn en nnn n nnn nnn nn nee en nnn en nnn enn nee n eee eennes1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
partai politik diatur di dalamAD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.3 Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2), disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. 63 4 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus diselesaikan paling lambat 60 hari
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRWAN ARBAIN, ST. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PATRIOT
237 — 94
KISMAN LATUMAKULITA X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM.Cs
oleh Partai Politik.;.
AD/ART Partai NasDem.
Bahwaselain ketentuan mengenai Kongres, terdapat pula ketentuanAD/ART Partai NasDem mengenai Majelis Tinggi sebagai berikut:Anggaran Dasar Partai NasDemPasal 15Perangkat Partai terdiri dari:1.
oleh Majelis Tinggi Partai maka penundaan tersebutmerupakan kebutuhan Partai dan yang paling berhak adalah MajelisTinggi Partai dengan pertimbanganpertimbangan logis seperti adanyaPemilu;Ahli Prof.
Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdi bentuk oleh Partai Politik.
189 — 21
Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum putusan Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014;4. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan Mahkamah Partai dalam perkara No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dalam putusannya No.237/DPP-PHPU/2014, tertanggal 16 September 2014 yang melakukan pemecatan terhadap diri PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Demokrat serta perbuatan TERGUGAT II sebagaimana terurai diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad) yang mana perbuatan PARA TERGUGAT dapat merugikan PENGGUGAT baik secara materiil maupun moriil/imateril berserta akibat hukum dari padanya;6.
DANMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
perkara ini tidak sah dan patut untuk di batalkan ;Bahwa demikian juga Putusan TERGUGAT VMahkamah Partai dalamPutusannya memberhetikan PENGGUGAT sebagai anggota partaitidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, karena yang berhakmemberhentikan keanggotaan partai adalah Dewan Pimpinan Pusat(DPP) dalam hal ini ketua umum, seharunya sesuai dalilnya bahwaPENGGUGAT melanggar kode etik Partai maka TERGUGAT //mahkamah partai cukup dalam Putusannya menyatakan PENGGUGATterbukti melanggar kode etik partai
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri.6.
Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perseleisihan intenal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;(3) Susunan
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri.6.
telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat danPakta Integritas Partai Demokrat sekaligus memberhentikan saudaraHasan,SE.
WINDA
Tergugat:
Partai PKB Mamuju
48 — 13
Penggugat:
WINDA
Tergugat:
Partai PKB Mamuju
Yaredi Gulo
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
21 — 15
Penggugat:
Yaredi Gulo
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
81 — 8
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Belitung
PENGGUGAT ;ssnsasaaasonasanomnmannsaeannnnanss RA LAWN exseeecsscosncensanenncnncansancenmannnseDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, yang beralamat di Jln.Anggrek Murni Slipi, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut dengan Tergugat I.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Propinsi KepulauanBangka Belitung yang beralamat di Jl. Depati Amir No.33, Pangkal Pinang,Bangka Belitung.
/DPD V GOLKAR /IX/2009, tertanggal 22September 2009, Dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Kepulauan Bangka Belitung Mengenai Pengesahan PenetapanPimpinan DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Golkar Periode 20092014adalah Penggugat ( bukti P2) , Penggugat juga selaku Pengurus DewanPimpinan Daerah Tingkat Il Partai Golongan Karya kabupaten Belitungperiode 2009 2014 Dengan Jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasiyang di sahkan berdasarkan Keputusan DPD Partai Golkar ProvinsiKepulauan
selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Mengirimsurat nomor : B 436/ GOLKAR /XV2013, Tertanggal 13 November 2013yang di tujukan Kepada Tergugat Il perihal Tanggapan Atas UsulanPemberhentian Dari Keanggotaan Fraksi Partai Golkar DPRD ( Bukti P8 ),Bahwa Penggugat Menggangap keputusan Tergugat Hanya Sepihak ,tanopa Memberikan Kesempatan Kepada Diri penggugat untuk Klarifikasidan membela hak haknya di dalam internal partai Golkar , hal mana jelas jelas sangat merugikan Penggugat selaku kader Partai
Belitung atas nama Penggugat kepada SdriAGUSTINI sebagai Penganti Antar Waktu Anggota Fraksi Partai GolkarDPRD Kabupaten Belitung Masa Jabatan 2009 2014, Bukti P9 ) tanpamemberi hak kepada penggugat untuk mengajukan pembelaan pembelaan di internal partai, akibat perbuatan Tergugat Ill Penggugatsangat merasa di rugikan dan surat keputusan yang di keluarkan olehHalaman 3 dari 14 hal.
Dewan Pimpunan Pusat Partai Golongan Karya, yang beralamat di Jln.Anggrek Murni Slipi, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut dengan Tergugat .Dalil perubahan :1. Dewan Pimpunan Pusat Partai Golongan Karya, yang beralamat di Jln.Anggrek Murni Slipi, Jakarta Barat.