Ditemukan 5079 data
43 — 0
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak ;- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaaati persetujuan yang telah dimufakati tersebut diatas ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) ;
PT Tempo Scan Pacific Tbk
Tergugat:
1.PT Beiersdorf Indonesia
2.Beiersdorf Aktiengesellschaft,
3.Ramon Antonio Mirt Alvarado
4.Andreas Kiehl
5.Dr. Melanie Schrewe
6.Rakhsit Ranvijay
Turut Tergugat:
1.Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M.,
2.Notaris Jimmy Tanal, S.H., LL.M.
3.Kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja,
234 — 32
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.797.000,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
Pargiyem
26 — 8
(seratus lima puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
55 — 26
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Padang, pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 olehkami: Siswatmono Radiantoro, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang,Dinahayati Syofyan, S.H.
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Melinda Kaseger
21 — 9
HASJRAT MULTIFINANCE selaku Penggugat dan MELINDA KASEGER selaku Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,-(tiga ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
49 — 20
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara sebesar Rp. 781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara sebesar Rp. 781.000,(tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 Oleh NURYANTO,SH., MH sebagai Ketua Majelis, HAMSURAH, SH dan KRISTIANA RATNA SARI DEWI,SH masingmasing sebagai sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itujuga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu olehDONY MAHENDRA PRIYANGGONO, SH, Panitera Pengganti
55 — 7
- Menghukum Kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga kini perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Kemudian Pengadilan Agama Blitar menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor 2384/Pdt.P/2019/PA.BLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tersebut; Telah membaca surat perdamaian di atas; Telah mendengar kedua belah pihak; Memperhatikan Pasal 130 HIR, serta ketentuanketentuan hukumlain yang bersangkutan;MENGADILI Menghukum Kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yangtelah disepakati tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya
90 — 32
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar300.000 (tiga ratus ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputusankan pada hari Senin, 22 November 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah oleh kami TAUFIKRAHAYU SYAM, S.H.I.
49 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.461.000,- (Dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
17 — 13
.- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.361.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya .
tersebut.Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas.Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkaraMengingat Pasal 130 HIR / 154 RBg dan PERMA Nomor 01 Tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIe Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yangtelah disepakati tersebut di atas.e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.361.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT Endress + Hauser Indonesia
Tergugat:
PT Tripari
76 — 39
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT.Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Karya Sentosa
Tergugat:
Sahjumrianto
25 — 16
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati seluruh isi persetujuan yang telah disepakati tersebut ;
Menghukum kedua belah pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
19 — 11
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.351.000,(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan di Gorontalo pada hari Senin tanggal 17 November2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1436 Hijriah, oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Gorontalo dengan Drs. Burhanudin Mokodompitsebagai Ketua Majelis, Djufri Bobihu, S.Ag.
PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk Cabang Nganjuk
Tergugat:
1.SUGENG
2.FITRI KARYANI
35 — 5
Menghukum Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp.401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
115 — 29
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
RAMLI MAHMUD
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2.Pemerintah RI, cq Kementrian Keuangan RI, Cq Dirjen Kekayaan Negara Aceh, cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
70 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.011.000,- (dua juta sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
18 — 2
M E N G A D I L I- Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 401.000,- (dua juta empat ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
92 — 48
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 891000 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
MARSEL JOHNI
Tergugat:
TADEUS JUN
81 — 22
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 843.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Tergugat:
Yulina
67 — 31
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;