Ditemukan 78580 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : seharusnya
Register : 03-06-2008 — Putus : 15-07-2008 — Upload : 23-01-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1736/Pdt.G/2008/PA.Jr
Tanggal 15 Juli 2008 — PEMOHON DAN TERMOHON
60
  • pernikahan itu antara Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagaisuami istri selama telah berhubungan layaknya suami istri (badad dukhul) danterakhir mengambil tempat kediaman di dirumah orang tua termohon sudahmempunyai anak ; Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan dengan baik,akan tetapi sejak 1% tahun yang lalu, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulaigoyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena tempattinggal bersama dimana pemohon tidak bisa seterusnya
    memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;e Saksi tahu dan kenal dengan para pihak karena saksi ;e Pemohon dan Termohon sebagai suami istri setelah menikah itu mereka tinggal didirumah orang tua termohon sudah mempunyai anak;e Saksi tahu kini rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagikarena keduanya telah pisah rumah sejak hingga sekarang ini sudah dirumah orangtuanya dan yang menyebabkan percekcokan mereka itu tempat tinggal bersamadimana pemohon tidak bisa seterusnya
    keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Saksi tahu dan kenal dengan para pihak karena saksi ;Saksi tahu Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami istri dan setelah menikahkeduanya tinggal di dirumah orang tua termohon sudah mempunyai anak;Namun kini rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi, saksitahu tidak harmonis karena keduanya kini telah pisah rumah sejak hingga sekarangselama dirumah orang tuanya dan cekcok karena tempat tinggal bersama dimanapemohon tidak bisa seterusnya
Putus : 28-02-2011 — Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1880 K/PID/2009
Tanggal 28 Februari 2011 — ILHAMUDDIN
10963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rahim ...dan seterusnya ;Bahwa inti sari keterangan saksi Sakban tersebut,adalah membuktikan bahwa perbuatan itu terjadibukan pada saat wirit, akan tetapi perwiritantelah selesai ;Saksi korban menerangkan, pada saat Terdakwamelakukan perbuatan penghinaan itu, adalah sedangada perwiritan.
    Hal ini bertentangan/ tidakbersesuaian dengan keterangan saksi Sakban.Sedangkan saksi saksi yang lain, tidak adamenerangkan, bahwa perbuatan itu dilakukan~ padasaat ada wirit ;Bahwa Hakim Pertama menyimpulkan perbuatan itudilakukan saat ada pengajian , hal ini berartisedangsramai orang dan seterusnya. Disini,pengetahuan Hakim tidak berdasarkan adanyaketerangan saksi (selain saksi korban) yangmenyatakan demikian. Katakata hal ini berartisedang banyak orang Lee dan seterusnya,Hal. 5 dari 9 hal.
Register : 21-02-2013 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 01-07-2013
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 0436/Pdt.G/2013/PA.TA
Tanggal 8 April 2013 — pemohon , termohon
183
  • Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon nampak bahagia danharmonis sebagaimana harapan mereka berdua ,pernikahanya akan mewujudkanrumah tangga yang baik dan ideal untuk seterusnya;5. Bahwa dalam perkawinan Pemohon dengan Termohon mulai goyah,tidakharmonis sejak bulan Januari 2009, setelah antara Pemohon dan Termohon terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : 1.
    adalah saudara kandung Pemohondan saksi tahu mereka adalah suami isteri sah yang menikah sekitar tahun 2007;Bahwa saksi tahu setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup berumah tanggasecara bergantian di rumah orang tua Pemohon di Kabupaten Tulungagung dan dirumah orang tua Termohon di Kecamatan Kabupaten Tulungagung ;Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon nampak bahagia danharmonis sebagaimana harapan mereka berdua ,pernikahanya akan mewujudkanrumah tangga yang baik dan ideal untuk seterusnya
Putus : 29-11-2016 — Upload : 06-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — YOHANES GESI VS PT. TIRTA WAHANA KUPANG diwakili Direktur Utama PT. TIRTA WAHANA KUPANG
10342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa putusan perkara ini oleh Majelis Hakim sangat keliru dan tidaksesuail dengan perundangan yang ada dalam pertimbangannya, tepatnyapada alinea ke4 halaman 18 putusan tersebut antara lain berbunyi:keterangan saksisaksi tersebut tidak didukung dengan Alat Bukti SuratPemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Penggugat dan seterusnya ......Bahwa terhadap pertimbangan hukum ini Majelis Hakim tidak melihatbahwa Pemohon Kasasi bekerja pada Termohon Kasasi pada tahun 1996diterima secara lisan (perjanjian lisan
    Tirta Wahana Kupang menyatakan:benar telah memberhentikan saudara Yohanes Gesi namun tidakbersedia memberikan uang pesangon dan seterusnya ...... Bahwa proses Mediasi diatur dalam UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akantetapi anehnya keterangan Termohon Kasasi/Pengusaha ini tidakdimasukan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum perkara ini.Mengapa?2.
    pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara inisangat aneh dan kabur, yang terlihat jelas pada alinea ke5 b dan alinea ke6 b pada halaman 17 putusan tersebut;Bahwa pada alinea 5 b berbunyi: Penggugat sendiri tidak ingin bekerja lagisejak tanggal 22 Mei 2015 dan alinea ke 6 b yang berbunyi antara lain:halaman 4 dari 8 hal.Put.Nomor 813 K/Pdt.SusPHI/2016Seharusnya Tergugat memperhitungkan masa ketidakhadiran Penggugatuntuk pengupahan bulan Mei tersebut yang dikuatkan oleh saksi NurhayatiHarun dan seterusnya
Register : 29-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 07-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 535/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Tanggal 28 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
810
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 23-11-2015 — Putus : 29-12-2015 — Upload : 14-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1569/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 29 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
1411
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 01-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1306/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 3 Nopember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 25-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 13-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0156/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Tanggal 1 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1214
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 02-07-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0889/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 17 Nopember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 08-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 20-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0062/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 17 Februari 2015 — Penggugat melawan Tergugat
1010
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 04-08-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0983/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 20 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
    dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
Register : 15-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 06-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 450/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Tanggal 18 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Busra) tanggal 21 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 15-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 16-06-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0544/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 9 Juni 2015 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 31-08-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 14-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1127/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 1 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
1211
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 05-10-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1325/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 1 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 18-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0402/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 20 April 2015 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 22-07-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 03-03-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0908/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 14 September 2015 — Penggugat melawan Tergugat
1414
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 05-11-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1487/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 15 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1211
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 02-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1465/Pdt.G/2015/PA.Bpp
Tanggal 26 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • ., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Register : 12-01-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 07-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 0075/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Tanggal 8 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
812
  • hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 04 Februari 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya