Ditemukan 78588 data
24 — 18
Munajat, M.H.) tanggal 24 Januari 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 61/Pat.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
23 — 9
Rifa'i, M.H.) tanggal 05 Maret 2019, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 317/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
13 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 11
Rifa'l) tanggal 28 Oktober 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;3.
16 — 11
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Burhanuddin) tanggal 10 Februari 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 177/Pat.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 15
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Sutejo) tanggal 14 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 9
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesual laporan Mediator(Juraidah) tanggal 04 Agustus 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 974/Pat.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 15
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Rusinah) tanggal 02 Juni 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
15 — 17
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 13
Rusinah, M.H.I.) tanggal 18 Mei 2017, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 675/Pat.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 12
Rifa'l) tanggal 03 November 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
61 — 7
dikopyok didalamtempurung kelapa maka posisi mata dadu yang diatasyang dipergunakan untuk menentukan pemenangnya.Apabila pemasang menaruh uang taruhan padalingkaran yang sama dengan mata dadu yang beradadiatas, maka pemasang dinyatakan sebagai pemenang.Jika pemasang menaruh uang Rp. 1.000,00 (seriburupiah) maka pemasang akan mendapat uang Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan jika memasang 2 (dua)nomor BT jika dalam pemutaran keluar maka modal(uang taruhan yang dipasang) akan dikalikan 6.Demikian dan seterusnya
Demikiandan seterusnya sampai 6 gambar pilihan.
Jika pemasangmenaruh uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasangakan mendapat uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) dan jikamemasang 2 (dua) nomor BT jika dalam pemutaran keluarmaka modal (uang taruhan yang dipasang) akan dikalikan 6.Demikian dan seterusnya sampai 6 gambar pilihan.
45 — 9
) melakukan permainan judi jenis kartu remi (leng)tersebut dengan cara yaitu pertama kali kartu remi sebanyak 2 (dua) set dikocok oleh salah satu pemain, lalu kartu remi dibagikan kepada masingmasingpemain judi sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, setelah itu masingmasingpemain menjalankan kartu remi sampai dengan kartu remi yang ada di tanganpemain habis, kemudian setelah itu dihitung dengan jumlah angka pemain yangpaling kecil dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mengambil uang taruhanbegitu seterusnya
melakukan permainan judi jenis kartu remi (leng)tersebut dengan cara yaitu pertama kali kartu remi sebanyak 2 (dua) set dikocok oleh salah satu pemain, lalu kartu remi dibagikan kepada masingmasing pemain judi sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, setelah itumasingmasing pemain menjalankan kartu remi sampai dengan kartu remiyang ada di tangan pemain habis, kemudian setelah itu dihitung denganjumlah angka pemain yang paling kecil dinyatakan sebagai pemenang danberhak mengambil uang taruhan begitu seterusnya
) melakukan permainan judi jenis kartu remi(leng) tersebut dengan cara yaitu pertama kali kartu remi sebanyak 2 (dua)set di kocok oleh salah satu pemain, lalu kartu remi dibagikan kepadamasingmasing pemain judi sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, setelah itumasingmasing pemain menjalankan kartu remi sampai dengan kartu remiyang ada di tangan pemain habis, kemudian setelah itu dihitung denganjumlah angka pemain yang paling kecil dinyatakan sebagai pemenang danberhak mengambil uang taruhan begitu seterusnya
49 — 9
dengan cara mengirim SMS melalui Handphonekepada bandar yang bernama Pardede (belum tertangkap).Bahwa permainan judi jenis sie jie (togel) tersebut dilakukandengan cara apabila pembeli memasang 2 (dua) angka pilihannyaseharga Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan apabila nomor yang dibelilebih dari kelipatan Rp. 1.000, (Seribu rupiah) seperti Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) maka hadiah yang didapatkan 2 (dua) kali lipathadiah yaitu 2 x Rp. 60.000, menjadi Rp. 120.000, (seratus duapuluh ribu rupiah) hingga seterusnya
, apabila pembeli memasang3 (tiga) angka pilihannya seharga Rp. 1.000, (seriou rupiah) danapabila nomor yang dibeli lebih dari kelipatan Rp. 1.000, (seriburupiah) seperti Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) maka hadiah yangdidapatkan 2 (dua) kali lipat hadiah yaitu 2 x Rp. 300.000, menjadiRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) hingga seterusnya, apabilapembeli memasang 4 (empat) angka pilihannya seharga Rp.1.000, (seriou rupiah) dan apabila nomor yang dibeli lebih darikelipatan Rp. 1.000, (seribu rupiah)
bernama Pardede (belumtertangkap).Bahwa benar permainan judi jenis sie jie (togel) tersebut dilakukandengan cara apabila pembeli memasang 2 (dua) angka pilihannyaseharga Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan apabila nomor yang dibeliHalaman 13 dari 26 Putusan Nomor 482/Pid.B/2014/PN.BlIslebih dari kelipatan Rp. 1.000, (seriou rupiah) seperti Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) maka hadiah yang didapatkan 2 (dua) kali lipathadiah yaitu 2 x Rp. 60.000, menjadi Rp. 120.000, (seratus duapuluh ribu rupiah) hingga seterusnya
, apabila pembeli memasang3 (tiga) angka pilihannya seharga Rp. 1.000, (seriou rupiah) danapabila nomor yang dibeli lebih dari kelipatan Rp. 1.000, (seriburupiah) seperti Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) maka hadiah yangdidapatkan 2 (dua) kali lipat hadiah yaitu 2 x Rp. 300.000, menjadiRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) hingga seterusnya, apabilapembeli memasang 4 (empat) angka pilihannya seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) dan apabila nomor yang dibeli lebih darikelipatan Rp. 1.000, (Seribu rupiah)
(seratus dua puluh ribu rupiah) hingga seterusnya, apabila pembeli memasang 3(tiga) angka pilihannya seharga Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan apabila nomoryang dibeli lebih dari kelipatan Rp. 1.000, (Sseribu rupiah) seperti Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) maka hadiah yang didapatkan 2 (dua) kali lipat hadiah yaitu 2x Rp. 300.000, menjadi Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) hinggaHalaman 21 dari 26 Putusan Nomor 482/Pid.B/2014/PN.BlIsseterusnya, apabila pembeli memasang 4 (empat) angka pilihannya sehargaRp
25 — 20
dibuangoleh pemain pertama apabila ada gambar yang cocok dengan kartu ceki yangdipegangnya, apabila tidak memungut kartu ceki yang dibuang oleh pemain pertama,pemain kedua mengambil kartu ceki yang sudah dijejerkan sebelumnyalalumencocokkannya dengan sebelas kartu. yang sudah dipeggangnya, apabilagambarnya cocok maka pemain kedua menyimpannya, namun apabila gambarnyatidak cocok maka pemain kedua membuang salah satu kartu ceki lalu pemain ketigamelakukan hal yang sama dengan pemain kedua dan begitu seterusnya
gunamencocokkan gambar, dan pemain yang mengatakan can berhak memeriksa kartuyang diambil oleh pemain lainnya, apabila ada kartu ceki yang cocok dengan dualembar kartu yang dibalikan oleh pemain yang mengatakan can, maka pemain yangmengatakan can tersebut sebagai pemenang dan para pemain lainnya membayarRp.5.000, (lima ribu rupiah) atau pemain yang menang memperoleh keuntungansebanyak Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pemain yang menangbergantian mengocok kartu ceki tersebut, begitu seterusnya
dibuangoleh pemain pertama apabila ada gambar yang cocok dengan kartu cekiyang dipegangnya, apabila tidak memungut kartu ceki yang dibuang olehpemain pertama, pemain kedua mengambil kartu ceki yang sudah dijejerkansebelumnya lalu. mencocokkannya dengan sebelas kartu yang sudahdipeggangnya, apabila gambarnya cocok maka pemain keduamenyimpannya, namun apabila gambarnya tidak cocok maka pemain keduamembuang salah satu kartu ceki lalu pemain ketiga melakukan hal yangsama dengan pemain kedua dan begitu seterusnya
guna mencocokkan gambar, dan pemain yangmengatakan can berhak memeriksa kartu yang diambil oleh pemainlainnya, apabila ada kartu ceki yang cocok dengan dua lembar kartu yangdibalikan oleh pemain yang mengatakan can, maka pemain yangmengatakan car tersebut sebagai pemenang dan para pemain lainnyamembayar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) atau pemain yang menangmemperoleh keuntungan sebanyak Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah),selanjutnya pemain yang menang bergantian mengocok kartu ceki tersebut,begitu seterusnya
gunamencocokkan gambar, dan pemain yang mengatakan can berhak memeriksa kartuyang diambil oleh pemain lainnya, apabila ada kartu ceki yang cocok dengan dualembar kartu yang dibalikan oleh pemain yang mengatakan can, maka pemainyang mengatakan can tersebut sebagai pemenang dan para pemain lainnyamembayar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) atau pemain yang menang memperolehkeuntungan sebanyak Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pemain yangmenang bergantian mengocok kartu ceki tersebut, begitu seterusnya