Ditemukan 17962 data
12 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 4
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Abell y cls) ple Lou Salgdl) S985 ag hily Cray ALiod) sindALL sll Yl) Gially Cipall g Ad pucrs y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal ball y cis) gle Avaliiw yl baled S905 agldly Gay ALUa) sindALY sty Yoh Gaal g Cr pally 43 pure g Lil gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
sindALY ally Voll Gaal g Crgally 4d pwoay Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian."2. Dr. Wahbah azZuhaily dalam buku "Al Figh al Islamy wa Adillatuh," Juz 7,halaman 697 yang berbunyi:C1 bY) ALN Salgado As 4 alay JyyallArtinya: "Imam Abu Hanifan berpendapat bahwa tidak diterimaKesaksianistifadlah kecuali dalam hal perkawinan dan kematian."
16 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
Tergugat
11 — 0
menjelaskan bahwaterhadap penguasaan anak dapat diajukan selama proses perceraian atau setelahperkara tersebut putus dan berkekuatan hukum tetap;Halaman 5 dari 11 halamanPutusan No. 2365/Pdt.G/2014/PA.KdlMenimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, PeradilanAgama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wakaf
22 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad Aball'y ets ple dual yh Sala 5525 og hdl y Gay ALLal) sindALL oll Voll Gallg Cagall y Ad jure g Cll gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gleal) dba y cisil ple Aol salgcll S905 ag lbly Cag ALLins) sindALY ally Voll Find y pall g Ad jacana y Lad llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
21 — 7
tua asal kepada orang tua angkatnyaberdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama dimaksud di atas bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaraantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat dan hibah serta wakaf
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dlbally cisil ple AUG L Salgcll S505 eg Silly Gay ALLind sindAL ally Voll Giadly Ci pall g Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
18 — 1
memeriksa, mengadili, memutus,dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragama Islam sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama secara tegasmenyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
12 — 5
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
10 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) balls clit ple duality 54a 5585 agltly Gey Ab Ua) aidALY sll y Yl) Gia y Ca pally Ab puere y Cid ollHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 292/Pdt.P/2017/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
16 — 14
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangundangNo. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
23 — 16
,auzy JlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) dbally cls) ple Aol Salgcll S525 egldlg Gag ALL) aidAN ally Ysll Giallg Crgally 4d pony Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Penetapan Nomor : 0178/Pdt.P/2017/PA.Wng hal 7 dari 11 halaman2. Dr.
40 — 14
No. 0063/Pdt.P/2017/PA.TPIPeradilan Agama berbunyi,Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa , memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.Perkawinan, b.kewarisan,wasiat,hibah yang dilakukan bertdasarkanhukum Islam,wakaf dan shadaqgah8.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) dba y cls) ple Analyt slg) S525 egllg Gag ALLisd) aidAN ally Ysll Giallg Cogally 4d pony Cid glyHalaman 7 dari 11 halamanSalinan Penetapan Nomor 0382/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
PengadilanAgama dan kedudukan hukum (/egal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
11 — 1
nnn ne ne nensMenimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 2222222 enn n nnn nn nnn n nnn nn nnn nee nn nesMenimbang, bahwa Pengadilan Agama dimaksud di atas bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara antaraorangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat danhibah serta wakaf