Ditemukan 10686 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 12-11-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 140/Pid.Sus/2019/PN Cbn
Tanggal 6 Nopember 2019 — BARNA bin SUGANDA lawan Penuntut Umum : Suryaman Tohir, SH
9826
  • Menyatakan Terdakwa BARNA bin SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
    BARNA;- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88, tanggal 27 -04-2018;- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, Nomor : W11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 05-2018 JAM : 09 : 34 : 19, Pemberi Fidusia : An. BARNA dan Penerima Fidusia : PT.
    BARNA;e 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88,tanggal 27 042018;e 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NomorW11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM: 09:34 : 19, Pemberi Fidusia : An.
    BARNA; 1 (satu) bendel AKTAJAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88, tanggal 27042018; 1(satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, Nomor : W11.00648885.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM : 09 : 34: 19,Pemberi Fidusia : An. BARNA dan Penerima Fidusia : PT.
    BARNA; 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88,tanggal 27 042018; 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NomorW11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM: 09:34 : 19, Pemberi Fidusia : An.
Register : 08-05-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Cbn
Tanggal 30 April 2019 — Zulkifli bin Abas Zahroni lawan Penuntut Umum : Yuke Sinayangsih, sh
24358
  • Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI bin ABAS ZAHRONItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;2.
    Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;d. 1 (satu) bendel fotocopy Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;e. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Astrido Rezeki MobilindoCirebon.d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016.e. 1(satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016.Tetap terlampir dalam berkas ;4.
    UnsurPemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan pemberi fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Pemberi Fidusia identikdengan kata Barangsiapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harusHalaman 26 dari 39 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Cbnbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai
    yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepadaPenerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskanPemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan
    Pol. : E 1890 MK, Noka : MHKV5EA1JGK01 1576, No.Sin. : 1NRF178007 yang menjadi objek jaminan fidusia di PT.
    Astrido RezekiMobilindo Cirebon;d. 1 (satu) bendel fotocopy Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03Nopember 2016;e. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Fidusia NomorW11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Register : 25-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 19-K/PM.III-13/AD/IV/2024
Tanggal 13 Juni 2024 — Oditur:
Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
Terdakwa:
Bambang Eko Saputro
378250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu BAMBANG EKO SAPUTRO, Praka NRP 31060695310986 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama Mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan
  • 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01370095.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 31 Desember.
  • 5 (lima) lembar fotokopi salinan/turunan jaminan fidusia atas nama Atik Asrofin.
  • 2 (dua) lembar fotokopi Perjanjian Pembayaran Nomor 030321215355 sebagai pihak pemberi persetujuan atas nama Bambang Eko saputro.
  • 1 (satu) lembar fotokopi surat kesepakatan.
  • r. 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 030321215355.

Register : 26-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 75-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2024
Tanggal 17 Juli 2024 — Pembanding/Terdakwa : Bambang Eko Saputro
Terbanding/Oditur : Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
16470
Putus : 21-03-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/PID.SUS/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — DUKRI DIANTORO bin MUTO
15771108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
    ,berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 Nomor 1 ASemarang;5. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia Nomor W13.00849210AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 11112014 Jam 08:50:08 WIB yangberkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah JawaTengah;6. 1 (satu) lembar fotocopy BPKB 1 unit kendaraan merk:Mitsubishi, Warna : Kuning Kombinasi, Tahun 2012, Jenis/Type:Dump Truk/FE Super HD Nomor Ka.: MHMFE75P6CKO18656,Nomor Sin.: 4D34TH60119, Nomor Pol.
    Menyatakan Terdakwa DUKRI DIANTORO bin MUTO tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
    Bintang Mandiri Finance kesulitan mencarikeberadaan mobil dumptruck yang menjadi jaminan fidusia tersebut;d. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
Putus : 04-10-2017 — Upload : 21-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — HARI WICAHYONO
241159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IAF selaku yang diberi kuasa Fidusia;Dalam pemindatanganan jaminan fidusia yaitu dari data aplikasi Terdakwayang diketahui oleh Jailani, S.H. sendiri dikantor PT. IAF d/a Jalan BratangBinangun Nomor 45 Surabaya berdasarkan evaluasi Terdakwa selaku tenagaRemidial PT.
    IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01 TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02 September2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
    Pengadilan NegeriKediri, Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa Yossi Ariawan selaku Branch Manager PT.
    IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02September 2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
    Menyatakan Terdakwa Hari Wicahyono tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihnkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam DakwaanSubsider;.
Putus : 03-12-2018 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1550 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — CHRISTINE RAHARDJO anak dari almarhum S. BAHAGIONO
1058846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon tanggal 5 Juni 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Christine Rahardjo bersalah melakukan tindakpidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christine Rahardjo denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanansementara dengan
    perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dendaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (satu) bendel aplikasi permohonan pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R:= 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan
    pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R: 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;= 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015;Hal. 3 dari 9
    Bahagiono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti kurungan selama 5 (lima) bulan, dibuat berdasar pertimbanganhukum yang benar;Bahwa berdasar
    fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberifidusia mengalinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan denganCara: Terdakwa mencairkan kredit fidusia dari PT.
Register : 21-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 45-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — Oditur:
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
SARBINI
18974
  • Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkanputusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, serta dalam persidangan Majelis HakimHalaman 3 dari 12 hal.
    yang mengalihnkan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    BFl Finance Cabang Gresik.Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 15 September 2017,dihadapan Notaris Arie Herawati dibuatkan Akta Fidusia Nomor.4027, Terdakwa (Tuan Sarbini) dan Ny. Farida Kusumawatisebagai Pihak Pertama atau Pemberi Fidusia dan Nona SaptaWanita bertindak untuk dan atas nama PT.
    AH. 05.01 tahun 2017 tanggal16 September 2017 atas Perjanjian Pembelian denganpembayaran Secara angsuran Nomor 4881703482 tanggal 5September 2017 dari Terdakwa dengan maksud untukmenjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia yaitu Terdakwakepada Penerima Fidusia yaitu PT. BFl Finance Indonesia Tbk.Halaman 8 dari 12 hal.
    BFIFinance selaku Penerima Fidusia dan Terdakwa tidak adaupaya untuk menyelesaikannya dengan cara mengganti obyekjaminan yang telah dijual, sehingga hal ini berpotensi bisamenimbulkan stigma negatif kepada prajurit TNI lainnya yangberkeinginan membeli sesuatu. secara angsuran denganjaminan fidusia knususnya kepada PT.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — SARBUDIN Bin SUPRAYITNO
10555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Multindo Auto Finance selaku Penerima Fidusia,yang mana truk tersebut merupakan obyek dari Jaminan Fidusia yangmenyebabkan PT.
    Pol: H1422YC; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W13.373890.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 23082013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 466 tanggal 21 Agustus2013 Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, S.H., M.Kn;Dikembalikan kepada saksi korban dari PT.
    BPKB : f 4666550 I, yang bernilai Rp185.500.000,00 dan kemudian perjanjian leasing tersebut telah diikutidengan perjanjian fidusia Akta Jaminan Fidusia di Kantor Menteri Hukumdan HAM Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan setelah akadkredit pada tanggal 21 Agustus 2013 dan telah mendapat SertifikatFidusia, sesuai Akta Nomor 466 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuatoleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, S.H., M.Kn., berkedudukan di JawaTengah barang yang menjadi objek jaminan fidusia adalah satu unitkendaraan
    Sebagaimana dalam Pasal 23ayat (2) menerangkan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yangmana dalam pasal tersebut dalam penjelasan tidak dijelaskan maupuntidak diuraikan tentang aturan dalam melakukan mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia,
    Multindo AutoFinance dengan perjanjian leasing/jaminan fidusia yang telah didaftarkandengan Nomor 466 tanggal 21 Agustus 2013 oleh Notaris Chintia Sriwijaya,S.H., M.Kn;Bahwa dengan sepengetahuan dan peresetujuan PT.
Register : 18-03-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN SUKABUMI Nomor 50/Pid.B/2014/PN.SMI.
Tanggal 23 April 2014 — DASEP HIDAYAT bin. H. SARKOSIH
16510
  • SArkosih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tetulis dari penerima fidusia;------------------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;--------------------------------------------------------- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan
    yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------- - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia antara PT.Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi selaku Kreditor dengan Dasep Hidayat selaku Debitor ;----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Zakaria Nugraha.;---------
    sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa awalnya pada Bulan September 2011 terdakwa DasepHidayat bin H.
    ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dasep Hidayat tersebut, PT.AstraSedaya Finance Cabang Sukabumi menderita kerugian sebesarRp.213.920.000 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluhribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua jutalima ratus ribunono Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    ,MKn dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia NomorW80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebutdikeluarkan.
    Sehingga dengan demikian unsur ke1 telahTOPPENUN1. ;~ nnn oneness nn nennnnonenonnannnnanancnsenanannns23Unsurke2 : Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;nono Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Zakaria Nugraha, saksiWoro Eko Widjanarko als.
    selama 48 (empat puluh delapan) kaliselanjutnya 1 (satu) unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa,kemudian pada Tanggal 01 November 2011 perjanjian tersebut telah didaftarkanfidusianya di Kantor Notaris Fenny Oktavia, SH.MKn, dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebut dikeluarkan.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 70/PID. B/2013/PN. SKW
Tanggal 30 Juli 2013 — BONG CIE KET Als AKET
11923
  • Menyatakan Terdakwa BONG CIE KET Alias AKET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONG CIE KET Alias AKET dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ERWIN BIN ABDURAHMAN.- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang telah disahkan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE.- 1 (satu) lembar surat kuasa dari BONG CIE KET kepada Sdr. ERWIN BIN ABDURAHMAN.Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan Terdakwa BONG CIE KET Alias AKET untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-(seribu rupiah);
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;3). Sebagai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turutmelakukan;Ad). 1.
    Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampuuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang...............Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksuddengan unsur barangsiapa telah terpenuhi;ad.2.Unsur : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Menimbang, bahwa pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang
    , bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam undangundang No. 4 tahun 1996 tentang haktanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya;Menimbang bahwa didalam pasal 23 ayat (2) Nomor
    42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan terungkap bahwa :e Bahwa pada tahun 2010 terdakwa BONG CIE KET ALS AKET telahmembeli 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Type G warna silvermetalik
    , atau menyewakanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia telah terpenuhi.ad. 3.
Register : 11-11-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 128/Pid.B/2019/PN Cbn
Tanggal 5 Nopember 2019 — HAMBALI, S.Pd, SD Bin SADIK lawan Penuntut Umum : Mustika D., SH
6511
  • Menyatakan Terdakwa HAMBALI, S.Pd, SD Bin SADIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
    Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;- 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melalui saksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sesuaidalam surat dakwaan Ketiga;.
    Astrido Rezeki MobilindoCirebon;d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016;e. 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin (Alm) H.
    Pemberi Fidusia;Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Cbn2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    fidusia, sebagaianggunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia ternadap kreditor lain;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat 2 berbunyi : Pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia adalahOrang perseorangan
    Astrido Rezeki MobilindoCirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5.
Register : 02-03-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 30-05-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 32/Pid.B/2015/PN.Yyk
Tanggal 26 Mei 2015 — SUDARMADJI (anggota POLRI)
10419
  • YOHANES di rumahnya di daerah Maguwohario,Sleman namun sudah kosongBahwa Terdakwa telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia yaitu1 ( satu ) unit Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV, Nomormesin : 4D34TH78981, Nomor rangka MHMFE74P5CK077694, No PolAB 8502 AK, tahun: 2012, warna kuning berikut BPKB dan STNKnyaatas nama SUWALJIONO beralamat di Tegal Pasar 280 D Rt:08 KelBanguntapan , Kec Banguntapan , Bantul, dengan cara menyewakan /mengontrakkan kepada sdr.
    dengan rekannya tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) untuk sewa truck selama 6 ( enam) bulan, kemudian dibuatkan kwitansi dan kemudian truck di bawa olehYOHANES ( DPO ) dan rekannya tersebut .Bahwa dalam transaksi sewa Truck tidak ada perjanjian tertulisnya ,melainkan hanya kwitansi yang di buat oleh YOHANES kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa serta tidak ada jaminan termasuk foto copyidentitas penyewa .Bahwa Terdakwa memindah tangankan obyek jaminan fidusia
Register : 19-08-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 35-K/PM.I-07/AD/VIII/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — Oditur:
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Galfeston Parulian
299193
  • b. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28-04-2018.

    c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.

    d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik Nopol KT 1459 CN.

    Tetap melekat dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

    Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
    Jaminan Fidusia mengandung unsurunsursebagai berikut :Unsur ke1 : Pemberi FidusiaUnsur ke2.: Yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Unsur ke3. =: Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.: Bahwa mengenai unsur Kesatu Pemberi Fidusia, Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndangJaminan Fidusia tentang Pemberi Fidusia adalah Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan
    atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
    yang mengalihnkan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam PasalPasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 23 Ayat (2) tentangJaminan Fidusia.: Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana makaTerdakwa harus dijatuhi
    Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.3. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3175 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — ROBBY VHANDIEGO T
466328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berkas Perkara Nomor: BP/14.C/XI/2019/Ditreskrimsus, dengan rincian:1)2)3)4)1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milk secara fidusia nomor : 2603006/KDFBTIW/13,tanggal 25 September 2013 antara LUSLI dengan PT.
    BANK BRISYARIAHpada tanggal 4 Desember 2014 ;9) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) Nomor : 07 yangdibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLMNotaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;10) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;11) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat
    Sus/202016) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia nomor: 2602882/KDFBTM/04/13,tanggal 01 April 2013 antara PARYOTO dengan PT.
    BP/15.C/XI/2019/Ditreskrimsus, denganrincian:1) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumendengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 2603003 antaraHalaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 3175 K/Pid.Sus/20202)3)4)5)6)2)8)AHMAD FAUZAN c.q FIAN HANDOKO dengan PT.
    BANK BRISYARIAHpada tanggal 04 Desember 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihnan) Nomor : 07yang dibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLM Notaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan
Putus : 29-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 160/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 29 September 2015 — - EVENDI BINAKU Alias ENDI
5815
  • Menyatakan Terdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1) Pemberi fidusia;2) Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2);3) Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia;Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orangatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,sebagaimana Pasal 1 angka5 undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Evendi Binaku alias Endi,yang menjadi debitor PT.
    utang tertentu,yang memberikankedudukan yang diutamakam kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain ;18Menimbang, Bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahOrang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang
    Moonti alias Mais, dan KeteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwaTerdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI, pada hari dan tanggal yang tidakdiingat lagi dalam Bulan September 2014, di Kelurahan Tomulabutao SelatanKecamatan Dungingi Kota Gorontalo telah mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa pengalihan jaminan fidusia tersebut dilakukanterdakwa
Register : 29-11-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 1386/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 1 Maret 2017 — MUHAMMAD RAFIQ BIN RAMIDJAL
38351
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ Bin RAMIDJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Jaminan Fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda
    tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bundel Perjanjian Kontrak Kredit; 1 ( Satu ) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Asli An; MUHAMMAD RAFIQ 1 ( Satu ) Buah Akta Jaminan Fidusia An.
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 35-K/PM.III-14/AD/X/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — Oditur:
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Abdul Razak
283166
  • Finansia Multi Finance Mataram yang beralamat diJalan Sriwijaya, Komplek Ruko Town Palace Blok 34 dan 35, KelurahanCilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang termasuk wilayah hukumPengadilan Militer IIIl14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu
Putus : 29-11-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 29 Nopember 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
158101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undangundang hanya menentukan bahwa Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan, tetapi undangundang tidak menentukan kapan pendaftaranJaminan Fidusia harus dilaksanakan ;2. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam peraturanpemerintah dan dalam peraturan pemerintah juga tidak ditentukan kapanpendaftaran Jaminan Fidusia harus dilaksanakan ;3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
    Ketentuan ini menyatakan bahwapendaftaran jaminan fidusia merupakan sesuatu hal yang sangat pentingbagi Penerima Fidusia sebagai pihak yang mempunyai kepentinganterhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Penjelasan umumangka 3 alinea 3 Undangundang tentang Jaminan Fidusia) ;4. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia secara tegas harusmengembalikan berkas permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yangtidak lengkap;5.
    Bila persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sudahlengkap, maka pejabat menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat JaminanFidusia Kepada Penerima Fidusia ;Bahwa menurut Prof.DR.
    Tentang Jaminan Fidusia ;Berdasarkan Pasal 15 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia menyebutkan :1) Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA ;2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai
    Fidusia adalah baru pada tanggal 17 April 2008.
Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — WINARNO
4940 Berkekuatan Hukum Tetap