Register : 30-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN Parigi Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN PRG Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
1.PIYO LAMING
2.WIN ASIR
3.PARMAN ANAR
4.DUDI ANAR
102 — 6
RAFLI terhadapterdakwa UNE HALIDO als UNE dan terdakwa SULTAN TULU pada hariMinggu tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 08. 00 Wita di perairan PulauParapara Kabupaten Parigi Moutong Prov.
Sulteng pada posisi 0 27 00LU 121 27 00 BT saat sedang meyelam menggunakan 1 ( satu )pasang sepatu katak dan 2 kacamata selam untuk melakukanpengumpulan ikan hasil pengeboman; Bahwa ikan hasil pegeboman yang dilakukan oleh terdakwa UNE HALIDOals UNE dan terdakwa SULTAN TULU sebanyak kurang lebih 1 ( satu ) Kgyang kemudian ikan tersebut disisinkan untuk sample 2 ( dua ) ekor danatas persetujuan terdakwa terdakwa UNE HALIDO als UNE dan terdakwaHalaman 10 dari 25 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN PrgSULTAN
orang awak kapal tersebutmembuang bom dan terdengar ledakan sebanyak 3 ( tiga ) kali yangkemudian 2 ( dua ) orang awak kapal tersebut turun menyelam untukmengambil ikan dan pada saat itu kami merapat ke kapal tersebut dan padasaat kami akan merapat 2 ( dua ) orang awak kapal tersebut melarikan diridan memotong selang compressor serta meninggalkan 2 ( orang )temannya yang sementara menyelam dan kemudian saksi langsungmelakukan penangkapan 2 ( dua ) orang tersebut yang bernama Saksi UNEHALIDO als UNE
dan Saksi SULTAN TULU dan setelah itu Saksi UNEHALIDO als UNE dan Saksi SULTAN TULU beserta barang bukti yangberupa ikan sebanyak kurang lebih 1 (Satu ) Kg, 1 ( satu ) pasang sepatukatak dan 2 ( dua ) buah kacamata selam dibawa ke kantor untuk dilakukanproses sSelanjutnya;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:1.
UNE HALIDO als UNE dan Sdr.SULTAN TULU adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang undang dan sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat(1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dapat dipidana denganpidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyakRp1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan apabila orangyang melakukan tindak pidana tersebut adalah nelayan kecil makasanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 B UU RI No 45 Tahun2009 tentang