Ditemukan 5083 data
IR. SUHARJO,MMA
Tergugat:
HJ. FATIMAH JUHAIRI Als. DJUHAIRIYAH BINTI ABDUL SYUKUR
46 — 32
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
Turut Tergugat:
PT. ANUGERAH GENGKI SEJAHTERA
62 — 27
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF)
Tergugat:
Edi Yusuf Pakaya
28 — 19
Hasjrat Multifinance selaku Penggugat dan Edi Yusuf Pakaya selaku Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
101 — 15
M E N G A D I L I ; Menghukum Penggugat Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen dan Tergugat SATINO untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas Putusan ini; Menghukum Penggugat dan Tergugat tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
54 — 5
M E N G A D I L I : Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
pihak berperkara ;Mengingat pasal 1380 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanserta ketentuan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugatuntuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yangtelah disetujui tersebut ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT. BANK RAKYAT INDONESIA. Persero. Tbk BANJARMASIN
Tergugat:
1.SUMARNO
2.NURHAYATI
9 — 5
Mengadili
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian yang telah disetujui tersebut
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 1. 00 (Lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Majenang Unit Dayeuhluhur
Tergugat:
1.ABDUL TOHARI
2.TINA MULYANI
55 — 2
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Majenang, ABDUL TOHARI dan TINA MULYANI untuk mentaati isi persetujuan yang telah disefakati tersebut di atas ;
- M enghukum PARA PIHAK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
1.MULYANINGSIH
2.AGUS MUNANDAR
3.ANDI MUNTOHAR
Tergugat:
1.ZAENAL FANANI
2.HIDIAWATI
3.MUSTIANI
4.MUHALI
45 — 43
591.000,-(lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,(lima ratus Sembilanpuluh satu ribu rupiah), masingmasing separuhnya (tergantung isiKesepakatan Perdamaian);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Mataram, pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020, oleh kami,Tenny Erma Suryathi, S.H.
Arsani
Tergugat:
1.Habibulloh
2.Ahmad Tuji
18 — 0
Menghukum Penggugat dan Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara ditanggung renteng sebesar Rp.303.000,-(tiga ratus tiga ribu Rupiah) masing masing separuhnya ;