Ditemukan 6224 data
90 — 54
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Pembatalan Akta Hibah yang diajukan oleh Penggugat Nomor 318/Pdt.G/2023/Ms.Lgs tanggal 15 November 2023 tidak dapat diterima dengan verstek;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
CV. KULINER TIGA SEKAWAN
Tergugat:
1.PT. ISMAYA DJAJA
2.PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK
35 — 25
M E N G A D I L I
1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh Penggugat ;
2. Menyatakan perkara gugatan pembatalan Merek Nomor 103/Pdt.Sus-Merek/ 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret dari register perkara niaga;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
PT. GIMASE SETIA SEJAHTERA
Tergugat:
HAFIZUL HAQ
168 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Gugatan Pembatalan Merek dalam perkara Niaga Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.
235 — 171
Berikut Tergugat kutip hal dimaksud :a) Halaman 1 Paragraph 2 Gugatan Pembatalan : mengajukan Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI), terhadap PT.Petronas Niaga Indonesia (PT.PNI), b) Halaman 1 Paragraph 4 Gugatan Pembatalan :sebelumPengqugat menjelaskandasardanaalasanpengajuanGugatan Pembatalan Putusan BANI dimaksud. .....
EKSEPSI GUGATAN PEMBATALAN KABUR DAN TIDAK JELAS(OBSCUUR LIBE) KARENA BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN29.Bahwa gugatan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat sangatlah kabur dantidak jelas karena Penggugat mengajukan petitum sebagai berikut :a. Butir 4 Petitum pada halaman 13 Gugatan pembatalan : Menyatakan Putusan BANI Nomor : 506/II/ARB/BANI/2013 tanggal 5Desember 2013b.
Pembatalan yang menyebabkan gugatan pembatalan menjadisangat kabur dan tidak jelas, dan oleh karena itu Tergugat memohon kepada MajelisHakim yang mulia bahwa gugatan pembatalan tersebut tidak jelas dan Kabur karenatidak jelas apa yang menjadi tuntutan Penguggat sebenarnya.34.Bahwa sehubungan dengan gugatan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat,Tergugat memohon agar menjadi perhatian bagi Majelis Hakim Yang Mulia bahwagugatan pembatalan tersebut tidak jelas dan , sams karena tidak jelas apa yangmenjadi
Hal ini terlihat pada petitum dalamgugatan Pembatalan ini (vide gugatan, Pembatalan Halaman 14 butir 5) yangdikutip sebagai berikut :5.
Eksepsi Prosesual (Processuele Execeptie) : Gugatan pembatalan cacatformalitas karena gugatan pembatalan putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) tidak dikenal dalam Peraturan Perundangundanganyang berlaku ;. Exeptio Dilatoria : Gugatan pembatalan belum saatnya diajukan (Prematur)mengingat belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetapmengenai alasan pembatalan ;.
Tn Mangasa Parsaoran Pinters Pasaribu,
Tergugat:
1.PT. Borneo Bara Indah
2.PT. Borneo Bara Sentosa,
Turut Tergugat:
1.Humberg Lie, SH., SE., MKn.
2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
686 — 399
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pengambilalihan tertanggal 13 September 2013, dibatalkan karena gugatan pembatalan perjanjian akibat perbuatan wanprestasi Para Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.756.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
292 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi prosesual (processuele exceptie): gugatan pembatalan cacatformalitas karena gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) tidak dikenal dalam peraturan perundangundangan yang berlaku:gugatan pembatalan putusan Arbitrase tidak dapat diterima karena tidakdikenal dalam Peraturan Perundangundangan yang berlaku:1. Sehubungan dengan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase BadanHal. 15 dari 32 hal. Put.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas terbukti bahwa dalamUndangUndang Arbitrase hanya mengenal permohonan pembatalan,bukan gugatan pembatalan;.
Exceptio dilatoria: gugatan pembatalan belum saatnya diajukan (prematur)mengingat belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapmengenai alasan pembatalan:12.13.Bahwa dalam gugatan pembatalan putusan arbitrase, Penggugat telahmenjadikan Pasal 70 dan Pasal 71 beserta penjelasannya sebagai dasaruntuk mengajukan pembatalan gugatan pembatalan;Adapun hal tersebut tertuang dalam gugatan pembatalan butir 2 halaman3, sebagaimana tergugat kutip sebagai berikut:Bahwa pembatalan Putusan BANI menurut
;Butir 3.1 halaman dari gugatan pembatalan Penggugat:tentang pertimbangan hukum dalam konvensi dan amar putusanYang Mulia Majelis Hakim Arbitrase (bukan Tergugat) yang termuatdalam putusannya...;. Huruf a Halaman 9 dari gugatan pembatalan Penggugat:Bahwa perhitungan kerugian yang diderita Pemohon oleh Yang MuliaMajelis Arbitrase (obukan Tergugat) ...;.
dengan gugatan pembatalan yang diajukan olehPenggugat, Tergugat memohon agar menjadi perhatian bagi Majelis HakimYang Mulia bahwa gugatan pembatalan tersebut tidak jelas dan, samakarena tidak jelas apa yang menjadi tuntutan Penggugat sebenarnya;35.
161 — 107
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Menolak gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 0193/Pdt.P/2012/PA.Smn dengan Verstek
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 711000 ,- ( tujuh ratus sebelas ribu rupiah );
183 — 124
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksa gugatan pembatalan hibah dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memerintahkan turut Tergugat III untuk membatalkan sertifikat nomor : 299 tahun 2012;
- Menerima eksepsi plurium litis consortium yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan para Penggugat Nomor: 94/Pdt.G/2019/PA.Kis. tidak dapat diterima (
Supratman Nomor: 12,Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara,sebagai Turut Tergugat III;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Penggugat dan Tergugat sertapara turut Tergugat;DUDUK PERKARABahwa para Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 07 Januari2019 telah mengajukan gugatan Pembatalan Hibah, yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama, dengan Nomor 94/Pdt.G/2019/PA.Kis,tanggal 07 Januari 2019, dengan dalildalil
Bahwa akan tetapi dalam surat gugatan tanggal 07 Januari 2019yang telah didaftar di Pengadilan Agama Kisaran dengan RegisterNomor 94/Pdt.G/2019/PAKis. tanggal 7 Januari 2019 gugatan yangdiajukan oleh Kuasa Hukum Ponggugat Inperson/Frinsifal (Penggugat den Penggugat II) adalah gugatan Pembatalan Hibah;Halaman 12 dari 85 putusan Nomor 94/Pdt.G/2019/PA.Kis6.
Bahwa jika di lihat secara konfrehensif dan utuh bahwa gugatan Penggugat seperti halnya dasar gugatan Penggugat pada judul/dasar gugatan dengan jelas dan tegas di tuliskan adalah gugatan pembatalan hi bah, maka sebenarnya sudah dapat di lihat dan di pahami jika tujuanserta maksud gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan Pembatalan hibah dan tidak dapat di tafsirkan dengan argumentasi yang lain, dan hal tersebut ditegaskan dan di jelaskan dengan tegas oleh pasal 49undangundang nomor : 3 tahun 2006
Bahwa dengan demikian kuasa yang diberikan tersebut tidak untukmengajukan gugatan pembatalan hibah, melainkan untukmengajukan gugatan perdata sengketa kepemilikan sebidang tanahakibat perbuatan hibah, maka dengan demikian hal tersebut telahmenunjukkan adanya kewenangan yang melampaui kuasa yangdiberikan,;6.
Pembatalan Hibah;Bahwa oleh karena kuasa hukum Penggugat Inperson/prinsifal(Penggugat dan Penggugat II bin Ayah Penggugat) tidak memilikikewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah. karenahanya diberi wewenang untuk mengajukan gugatan perdatasengketa kepemllikan sebidang tanah akibat perbutan hibah, makadengan demikian secara hukum kuasa hukum PenggugatInperson/Prinsifal (Penggugat Idan Marwan binti Ayah Penggugat)telah bertindak melapaui kewenangan atas kuasa yang diberikansebagaimana
281 — 160
No 923/Pdt.G/2018/PA.Mkdbersama (gono gini) dalam perkawinannya dengan XXXXXX,dengan demikian Gugatan Pembatalan Hibah ini mengandungcacat yuridis berupa ERROR IN PERSONA;2.
OBSCUUR LIBELBahwa Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan para penggugatdalam perkara aquo telah terjadi ketidakcermatan dan ketidakpahaman dalam penentuan dan penyebutan objek sengketasehingga berimplementasi pada OBSCUUR LIBEL.Bahwa penentuan dan penyebutan objek sengketa hibah telah salahyaitu tanah hibah SIJUM binti NITIREJO dan tanah waris XXXXXXmenjadi objek gugatan pembatalan hibah, sehingga dengandemikian Gugatan Pembatalan Hibah ini adalah tidak jelas ataukabur atau OBSCUUR LIBEL.Berdasarkan
Bahwa pada prinsipnya para Tergugat membantah danmenyangkal seluruh dalil dan alasan Gugatan Pembatalan Hibah dariHal. 14 dari 62 Hal. Put. No 923/Pdt.G/2018/PA.Mkdpara Penggugat untuk seluruhnya terkecuali yang secara tegas diakuimenurut hukum;2. Bahwa pada posita 1 dalam Gugatan Pembatalan Hibah dari paraPenggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, sebab XXXXXX selakuPenggugat IV adalah bukan ahli waris dari XXXXXX (Alm) maupunXXXXXX.
Bahwa pada posita 23, dalam Gugatan Pembatalan Hibah daripara Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, sebab paraTergugat adalah Warga Negara Indonesia yang taat hukum dan beritikadbaik sehingga tidaklah relevan perihal sita jaminan;13. Bahwa pada posita 24 dalam Gugatan Pembatalan Hibah daripara Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, sebab paraTergugat akan menjunjung tinggi hukum dan beritikad baik;14.
Bahwa dalam Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan oleh paraPenggugat dalam perkara aquo adalah terjadi kesalahan Yuridis yangHal. 53 dari 62 Hal. Put.
299 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembatalan melalui PengadilanNiaga ;Bahwa ketentuan tersebut di atas menunjukkan halhal sebagai berikut :Bahwa pendaftaran Ciptaan yang terdaftar di Direktorat Jendral HakKekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat diajukangugatan pembatalan ;Bahwa yang dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Ciptaanyaitu pihak lain yang berhak atas Hak Cipta tersebut yakni Pencipta atauPemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kKewenangan hukum untukmengajukan gugatan pembatalan terhadap Ciptaan Seni Terapan KodeBenang Kuning No. 052664 atas nama PT. Sri Rezeki Isman ;3.
pembatalan HakCipta adalah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta ;Menimbang, oleh karena Penggugat bukan selaku Pencipta atauPemegang Hak Cipta atas Ciptaan Seni Terapan Kode Benang Kuning,maka Penggugat tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standiin judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap CiptaanSeni Terapan Kode Benang Kuning No. 052664 atas nama PT.
Bahwa selain hal tersebut, jika mengacu pada Undangundang Hakatas Kekayaan Intelektual lainnya, seperti : UndangUndang No. 15 Tahun 2000 tentang Merek, Pasal 68 ayat(1) yang menyebutkan : Gugatan pembatalan pendaftaran merekdapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal6; UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri makatelah diatur pihakpihak lain yang berkepentingan dapatmengajukan gugatan pembatalan sebagaimana
dalam Pasal 28ayat (1) yang menyebutkan Gugatan pembatalan pendaftaranDesain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingandengan alasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4kepada Pengadilan Niaga ; UndangUndang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata LetakSirkuit Terpadu dalam Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan :Gugatan pembatalan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadudapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasanHal. 21 dari 30 hal.
135 — 62
Menyatakan bahwa gugatan pembatalan hibah Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pertama, makaPengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pendapat dan putusanHakim Tingkat Pertama yang telah memutus dengan menyatakan gugatan tidakdapat diterima dengan alasan karena Penggugat tidak memiliki kedudukanhukum sebagai Penggugat, karenanya Pengadilan Tinggi Agama akanmemberikan pendapat dan pertimbangan sendiri terhadap perkara ini sebagaiberikut;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah masalah pembatalanhibah sebagaimana tercantum pada pojok kanan atas Surat Gugatan : "Hal :Gugatan
Pembatalan Hibah, dimana Penggugat PEMBANDING melalui kuasahukumnya Herman, SH., Soleh, SH. dan Gunawan Wibisono, SH., mengajukanPembatalan Hibah terhadap TERBANDING , selaku Tergugat dengan menarikpara Turut Tergugat yaitu : TURUT TERBANDING 1, TURUT TERBANDING 2,TURUT TERBANDING 3 dan TURUT TERBANDING 4;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya pada posita angka 1 (satu)memaparkan tentang adanya seseorang yang meninggal dunia karena sakit,dalam hal ini WRT, pada posita angka 2 (dua) menjelaskan
Menyatakan bahwa gugatan pembatalan hibah Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2.
450 — 185
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC No.180621.Bahwa Putusan BANI No. 534 telah didaftarkan di Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan tercatat di dalam AKTE Pendaftaran Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia No. 0O5/WASIT/2014/PN.JKT.PST padatanggal 7 April 2014.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangArbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI) diajukan dalam jangka waktu 30(Tiga Puluh) hari terhitungsejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI).
Dengan demikian, maka gugatan pembatalan a quo yangdiajukan pada tanggal 28 April 2014 kepada Ketua Pengadilan NegeriJakarta Barat masih diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan olehundangundang dan oleh karenanya mohon untuk diperiksa dan diadili olehKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terhormat.Pasal 70 UndangUndang Arbitrase Mengatur Mengenai PembatalanPutusan Arbitrase.2.
Majelis Arbitrase jugatelah mengabaikan banyak penjelasan Penggugat sehingga tidak melihatpermasalahan dalam kasus ini secara keseluruhan.Dalam ProvisiMenyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa.Dalam Pokok Perkara1.
Menerima gugatan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) No. 534/VIIVARBBANI/2013 tanggal 25 Maret 2014 yang diajukan olehPenggugat untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;4. HEAUS8!
203 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014syarat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek sesuai denganhakeket permohonan pendaftaran merek yang disyaratkan dalam halmengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksuddalam Pasal 68 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15tahun 2001, sehingga permohonan pendaftaran merek dbx yangdiajukan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan syarat untukmengajukan gugatan pembatalan merek ini, oleh karenanya gugatanPenggugat aquo harus dinyatakan tidak memenuhi syarat
formildalam pengajuan gugatan Pembatalan Merek sesuai ketentuan Pasal68 ayat (2) UU Merek;Bahwa sebenarnya Termohon Kasasi dahulu Penggugat telahmenyadari kelemahan dari gugatan Pembatalan Merek terhadap merekdBX yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dimanaTermohon Kasasi dahulu Peggugat menyadari kelemahannya bahwapermohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda DOO 2007.036612,tertanggal 7 November 2007, kelas 9 (P1), yang sudah ditolak bahkansedang mengajukan Banding pada Komisi Banding
Merek tidak dapatdijadikan syarat formil dalam mengajukan gugatan Pembatalan merekdBX aquo sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU Merek.
Namun sayangnya upaya Termohon Kasasi dahulu Penggugattidak dapat menutupi kelemahan dari gugatan pembatalan merekHal. 36 dari 49 hal Put.
Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014teradap Merek dBX aquo, bahkan semakin membuktikan kelemahandari Gugatan Pembatalan merek dBX aquo, karena buktipermomohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda D00.2013.053364 tertanggal 8 Novemver 2013 untuk melindungi barangbarangkelas 9 (bukti P2) baru diajukan oleh Termohon Kasasi dahuluPenggugat setelah adanya Jawaban dari Pemohon Kasai dahuluTergugat atau setelah gugatan pembatalan merek terhadap Merek dBXdiajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat yaitu tanggal
243 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
";Bahwa apabila kemudian, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan atasputusan arbitrase BANI yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkanmateri persidangan yang telah diperiksa dalam tahapan arbitrase BANI, dankembali mempertanyakan pertimbangan yang telah diambil oleh MajelisArbitrase BANI, maka hal tersebut merupakan kKewenangan Absolut MajelisArbitrase BANI untuk memeriksa dan mengadili.
Pengajuan gugatan pembatalan putusan arbitrase yang tidak didasarkanadanya putusan Pengadilan, jelas merupakan pengajuan gugatan yangprematur.
Dengan demikian Tergugat mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara menerima eksepsi gugatan prematur inidan menyatakan gugatan pembatalan ini dinyatakan tidak dapat diterima;PutusanPutusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan Pembatalan PutusanArbitrase Yang Tidak Didasarkan Pada Adanya Putusan Pengadilan SesuaiDengan Pasal 70 UndangUndang ArbitraseieBahwa sebagai acuan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utarayang terhormat, berikut kami sampaikan beberapa putusan MahkamahAgung
Justru tindakan Judex Facti PengadilanNegeri Jakarta Utara yang secara dangkal menafsirkan ketentuanUndang Undang Arbitrase tanpa memperhatikan ketentuan lain (BukuI Mahkamah Agung) yang terkait merupakan kesalahan penerapanhukum fatal:Bahwa, karenanya adalah jelas bahwa menurut Buku II MahkamahAgung, permohonan/gugatan pembatalan putusan arbitrase harusHal. 32 dari 40 hal Put.
Nomor 567 K/Pdt.Sus Arbt/201317.18.TS.20.ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan Termohon/Tergugat di dalam permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, dan bukannya tempat kedudukan Termohon di dalamsengketa arbitrase;Bahwa telah menjadi suatu preseden dalam memberikan putusan,bahwa Mahkamah Agung tidak menolak permohonan/gugatanpembatalan putusan arbitrase yang diajukan di tempat Termohon/Tergugat dalam perkara permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, yaitu antara lain:(a)
451 — 181
Hal ini terobukti dalam Gugatan Pembatalan MerekSharpness yang diajukan oleh Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd yangtelah diputus melalui Putusan No. 28/Pdt.Sus Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pstjo.
Pengertian pelanggaran Merek sama halnya dengan unsurunsursebagaimana diuraikan dalam ketentuan pidana Pasal 100, 101 dan 102UndangUndang No. 20 Tahun 2016;Bahwa perbedaan alasan gugatan pembatalan Merek dan gugatanpelanggaran Merek aquo telah diatur pula dalam ketentuan TRIPs secaraBERBEDA, yaitu gugatan pembatalan Merek diatiir dalam Pasal 16 TRIPs,sedangkan gugatan pelanggaran Merek diatur dalam Pasal 45 TRIPs;Bahwa oleh karena dalam hal ini Gugatan Penggugat telah terbuktiMENCAMPURADUKAN antara
Apabila PerjanjianPerdamaian tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan, maka barulahPenggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Merek aauo;Bahwa oleh karena Gugatan Pembatalan merek yang diajukan PenggugatPREMATURE maka sejatinya gugatan Penggugat patut untuk dinyatakanHalaman 18 dari 57 Putusan HK!
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merekKILAT atas nama PT.
Bahwa ketentuan yang tercantum dalam UndangUndang Nomor 20* Tahun12.14.15.2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan:Pasal 761) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 dan/atau Pasal 21.2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukanPermohonan kepada Menten.3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadappemilik
Muhammad Vip Mulyono Bin Ibrahim Sadali
43 — 15
Subagyo Bin Ibrahim Sadali khusus untuk menghadapi Gugatan Pembatalan Perkawinannya dengan wanita lain di Pengadilan Agama Bantul Register Perkara Nomor 698/Pdt.G/2018/PA.Btl.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Subagyo Bin Ibrahim Sadali tidak dapatmelakukan perbuatan hukum karena sakit sebagaimana dijelaskan dalamPoin dua (2) dia atas , oleh karenanya untuk melindungi hakhaknya dimatahukum diperlukan Pengampu untuk mewakilinya dalam bertindak secarahukum khusus untuk menghadapi Gugatan Pembatalan Perkawaniannyadengan wanita lain di Pengadilan Agama Bantul Register Perkara Nomor698/ Pdt.G/2018/PA.Btl.5.
Bahwa yang mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah ibu saksi.Bahwa Pak Subagyo menikah yang ke dua di KUA Pasar MingguJakarta, sekarang istri ke dua dinggal di Yogyakarta.Bahwa saksi ketika ada di Yogya ditelpon teman ayah saksi bahwaayah saksi yang ada di Jakarta sakit dibawa kerumah sakit TebetJakarta dan saat dirumah sakit tidak sadar diri menurut keterangandokter pendarahan di otak lalu oleh rumah sakit dilakukan tindakanoperasi dan setelah dioprasi kondisi ayah saksi masih koma selama 1bulan
Subagyo saat ini sedangmenghadapi kasus perdata yaitu gugatan pembatalan perkawinan atasperkawinannya yang kedua, sehingga untuk melakukan tindakan hukummenghadapi Gugatan Pembatalan Perkawinannya tersebut perlu adapengampu berkaitan dengan kondisi ingatan sdr. M. Subagyo tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD OKKYPRIYOSETIANTO dan saksi Rasuna, pemohon adalah saudara kandung sdr.M.
587 — 295
, bahwa Gugatan pembatalan diajukan kepadaPengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar,.
Pembatalan Merekaquoadalah sebagai berikut: PENGGUGAT sebagai Pihak yang Berkepentingan terhadap Pendaftaran MerekGYMKHANAsSehingga memiliki kapasitas (legal capacity to sue)untukmengajukan Gugatan Pembatalan Merek 4.
EKSEPSI MENGENAI TELAH LEWATNYA JANGKA WAKTU UNTUKMENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALAN MEREKTERHADAP MEREKMILIK TERGUGAT (DALUWARSA/EXCEPTIO TEMPORIS) 1. Gugatan pembatalan merek a quoyang diajukan Penggugat sudah melewatijangka waktu pengajuan gugatan pembatalan merek yang diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMerek).2.
tanggal 17 Juli 2017.Dengan demikian gugatan pembatalan merek yang diajukan Penggugat yangdidaftarkan pada tanggal 15 Oktober 2018 adalah gugatan pembatalan merekyang daluwarsa karena diajukan melebihi jangka waktu gugatan pembatalanmerek yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU Merek.
Dengan demikian Penggugat tidak memilikikapasitas hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.Lebih lanjut lagi, andaikatapun benar quod non Penggugat memiliki kapasitashukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek, Gugatana quo2414.15.16.pembatalan merek yang diajukan Penggugat yang didaftarkan pada tanggal 15Oktober 2018 adalah gugatan pembatalan merek yang daluwarsa karenadiajukan melebihi jangka waktu gugatan pembatalan merek yang diatur dalamPasal 77 ayat (1) UU Merek, dimana merek Gymkhana
234 — 90
PUTUSANNOMOR : 17/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara gugatan pembatalan pendaftaran merek padatingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :KOMITE OLIMPIADE INDONESIA (KOl) beralamat di FX Plaza Office Tower1.Lt. 1619 JI.
PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK ETIKET/LOGO S RING OLIMPIADE DALAM PERKARA A QUO DILAKUKANSESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN DALAM UNDANGUNDANGNO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (UU MEREK)(1) Bahwa pengajuan gugatan pembatalan merek dapat diajukan apabilamemenuhi ketentuan tercantum dalam Pasal 68 jo Pasal 69 (UUMEREK);=== Pasal 68 (UU MEREK)(7) Gugatan pembatalan pendaftaran Merekdapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6; 2) Pemilik Merek
Bahwaselanjutnya, Pasal 69 (UU MEREK) mensyaratkan bahwa :Pasal 69 (UU MEREK(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukandalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabilaMerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitasagama, kesusilaan atau ketertiban UmMUM.6. Bahwa oleh karenanya pengajuan gugatan ini dilakukan masih dalamjangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 69 ayat (2) (UU7.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU 15/2001)berbunyi "Gugatan pembatalan Merek hanya dapat diajukandalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaranMerek";Dengan demikian Gugatan Pencigqugat telah lewat waktu dan Gugatanyang demikian adalah Gugatan yang semestinya tidak dapat diterimaIl. PENGGUGAT Tidak Memiliki Kapasitas sebagai PENGGUGAT1.
Bahwa Gugatan Pembatalan Merek PENGGUGAT pada pokoknyaadalah mengenai penggunaan lambang lima lingkaran berwarna biru,kuning, hitam, hijau dan merah j 2. Bahwa lambang lima lingkaran tersebut merupakan lambangInternational Olympic Committee (IOC) sebagai organisasi keolahragaaninternasional:;3.Bahwa PENGGUGAT ternyata tidak memiliki surat kuasa dariHalaman. 7 dari43.Hal.Putusan Nomor:17/Pdt./Sus/Merek/2014/Pn.Jkt.
269 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnyatidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;12.Bahwa, mengenai kedudukan hukum (/egal standing) dari PIHAK YANGBERKEPENTINGAN dapat mengajukan gugatan pembatalan atas suatuciptaan, didasarkan dari pendapat ahli Prof.
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTASENI TERAPAN BERJUDUL KODE BENANG KUNING2.1.
pembatalan melalui PengadilanNiaga;2.
Bahwa dari isi ketentuan pasalpasaltersebut adalah berhubungan dengan legal standing dari pihakpihakyang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta;Bahwa dalam persidangan, Judex Facti Ahli Prof.
pembatalan melaluiPengadilan Niaga adalah pencipta atau pemegang hak cipta, sehinggasuatu ciptaan yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal, maka yangberhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga adalahpencipta atau pemegang hak cipta;Menimbang, hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli yang diajukanoleh Tergugat yaitu Prof.
713 — 454 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembatalan terhadap Merek Terdaftar yangdiajukan berdasarkan atas itikad tidak baik (bad faith) Daftar NomorIDM000257050 Kelas: 03 tanggal 6 Agustus 2008 tidak memiliki bataswaktu untuk mengajukan gugatan Pembatalan, maka gugatan ini dapatdiajukan menurut hukum;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusansebagai berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat adalah
Pendaftar Merek yang beritikad tidak baik (badfaith);Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan untukmengajukan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek DagangMawar+Logo Daftar Nomor IDM000257050, Kelas: 03 dari Daftar UmumMerek;4.
Bahwa menurut Pemohon Kasasi Pengadilan Niaga Medan tidakberwenang atau melampaui batas wewenang dalam mengadili perkara aquo, sebab gugatan pembatalan merek disampaikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi terhadap Tergugat/Pemohon Kasasi merupakangugatan yang sudah melampaui batas waktu sebagaimana ditentukanHalaman 9 dari 15 hal. Put. Nomor 512 K/Pdt.SusHKI/2016dalam Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek;.
Bahwa Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek berbunyi sebagai berikut:(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukandalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaranMerek*;(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabilaMerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
jelas gugatan pembatalan merek yangdisampaikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi adalah gugatan yangtelah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 69 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,sehingga demi hukum Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor01/Pdt.SusMerek/2016/PN.Mdn, Tanggal 19 April 2016 harus dibatalkanJudex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia;.