Ditemukan 19709 data
54 — 3
(LUP), Izin PErtambangan Rakyat (IPR) atau izin usahapertambangan khusus (IUPK) yang menjadi dasar melakukan usahapertambangan sehingga diproses sebagaimana ketentuan.Perbuatan terdakwa Ahmad Syukur Als Syukur Bin Natosebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 158 UU nomor 4tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat 1ke1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, paraTerdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud suratdakwaan Penuntut Umum tersebut dan para terdakwa
Dengan adanya terdakwa AhmadSyukur Bin Nato dengan identitas selengkapnya diatas dandiakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukandalam perkara ini serta telah didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, makadengan demikian unsur ke1 pasal diatas telah terpenuhi ;ad. 2 Unsur Yang melakukan usaha pertambangan;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 4 tahun2009 tentang usaha pertambangan dan Batubara pasal 1 angka 6disebutkan yang dimaksud dengan
usaha pertambangan adalahkegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yangmeliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 4 tahun2009 tentang usaha pertambangan dan Batubara pasal 1 angka 19yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usahapertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara danikutannya
dan Batubara pasal 1 angka 7disebutkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan ,yang selanjutnya disebut IUP, adalah Izin usaha melaksanakanusaha pertambangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 4 tahun2009 tentang usaha pertambangan dan Batubara pasal 1 angka 10disebutkan yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat,yang selanjutnya disebut IPR, adalah Izin untuk melaksanakanusaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat denganluas wilayah dan investasi terbatas;Menimbang
, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 4 tahun2009 tentang usaha pertambangan dan Batubara pasal 1 angka 11disebutkan yang dimaksud dengan Izin Usaha PertambanganKhusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah Izin untukmelaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usahapertambangan khusus;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi danpengakuan para terdakwa bahwa pada waktu terdakwa ditangkap12para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangbaik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP),
367 — 48
Menyatakan Terdakwa Devi Arlindo Alias Lindo Bin Nasrul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa ijin, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
(IUP), Izin PertambanganRakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) dari pihak berwenang,selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Tebo.
usaha pertambangan (Pasal 1 angka 7 UU RI no. 4 tahun 2009tentang Minerba;Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan IPR adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 10 UU RI no. 4tahun 2009 tentang Minerba;Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan IPK adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus (Pasal 1 angka 4 UU RI no. 4 tahun 2009 tentang Minerba;Bahwa dalam
melakukan usaha pertambangan harus dilengkapi dengan IzinUsaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin UsahaPertambangan Khusus ( IUPK) dari pihak berwenang;Halaman 10 dari 20 Putusan Nomor 107/Pid.SusLH/2017/PN M*t.
Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) danZin Usaha Pertambangan Khusus ( JIUPK) dari pihak berwenangmerupakanperbuatan yang dapat dipidana; Bahwa menurut sepengetahuan Ahli, terhadap terdakwa Devi Arlindo tidakpernah ataupun sedang mengurus dokumendokumen yang berhubungandengan perizinan untuk melakukan usaha pertambangan tanah Merah ataulaterit di wilayah Kabupaten Tebo dan Dinas ESDM Propinsi Jambi juga saatini tidak pernah mengeluarkan dokumendokumen yang berhubungan denganperizinan
141 — 46
ARUTMIN INDONESIA tidak memiliki ijinbaik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin PertambanganRakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupunperjanjian kemitraan/sub kontrak dari PT. ARUTMIN ;11.
, yang selanjutnyadisebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Pasal1 butir 10, dijelaskan bahwa ljin Pertambangan Rakyat selanjutnyadisebut IPR adalah ljin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalamwilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas.
ARUTMIN INDONESIA tidakmemiliki ijin baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)ataupun perjanjian kemitraan/sub kontrak dari PT.
Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) ataupun perjanjian kemitraan/sub kontrak dari PT.
30 — 8
sama melakukan penambangan Mineral / Pasir timah tanpa Izin Usaha Pertambangan ?
Menyatakan Terdakwa Asep Hidayat als Asep bin Sumpena telah terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaPertambangan Mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UndangaUndangRI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jopasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dalam surat dakwaan alternativepertama;2.
pascatambang ;e Bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Eksplorasi adalah segalapenyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti / seksamaadanya dan sifat letakan bahan galian;e Bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Operasi Produksi adalah tahapankegiatan usaha pertambangan yang meliputi kosntruksi, penambangan,pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualane Bahwa yang dimaksud IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikanuntuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikari umum,
, suatubadan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan harus mempunyaiperizinan, sedangkan perizinan tersebut dikeluarkan (diterbitkan) olehpemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya ;Bahwa IUP yang harus dimiliki oleh perseorangan / badan usaha dalammelakukan kegiatan adalah IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah DaerahSetempat;Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tidakdilengkapi dengan izin usaha pertambangan dari pihak pemerintah setempattermasuk dalam kategori
Unsur yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin Usaha pertambangan(IUP), IPR atau IUPK3.
Keesokan harinyadisepatati lokasi yang dipilin adalah Air Ketok, selanjutnya terdakwa bersama saksiOpi dan saksi Ogan membawa alatalat pertambangan milik terdakwa ke lokasi,19sedangkan saksi Agus salim Rahman telah menunggu di loaksi tersebut.
155 — 20
Menyatakan Terdakwa I Kadir Muliadi Sitorus Bin Manutun Sitorus dan Terdakwa II Safrika Sardi Bin Almarhum Bahtiar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
ruang daerah Kabupaten Gayo Lues tidak dapat memiliki ataudikuasai oleh orang lain selain pemerintah dikarenakan wilayah tersebutsudah menjadi milik negara dan hanya bisa dikuasai jika telah memiliki IzinUsaha Pertambangan;Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan usaha pertambangan tidak memilikiizin dan seharusnya izin yang dimiliki oleh Para Terdakwa dalam melakukanusaha Pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa melakukan pertambangan ilegalmaka dapat merusak
usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubaradari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampaitempat penyerahan (vide Pasal 1 angka 21 Undangundang Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);Menimbang, bahwa yang dimaksud sub unsur penjualan adalah kegiatanusaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara(vide Pasal 1 angka 22 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara);Menimbang, bahwa yang
dimaksud Izin Usaha Pertambangan, yangselanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan(vide Pasal 1 angka 7 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara);Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat, yangselanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambanganHalaman 25 dari 40 Putusan Nomor 40/Pid.B/LH/2017/PN Bkjdalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas(vide Pasal 1 angka 10 Undangundang
Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara);Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus,yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usahapertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (vide Pasal 1 angka11 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral danBatubara);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkanapa perbuatan Para Terdakwa dalam perkara aqou masuk dalam kategoriusaha pertambangan atau
Pertambangan Mineral dan Batubaramenyatakan, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin UsahaPertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK);Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, Izin Usaha Pertambangan(IUP) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai denganHalaman 27 dari 40 Putusan Nomor 40/Pid.B
356 — 8
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 56 Ke2KUHPidana.
Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ke2 KUHP;Menimbang, bahwa adapun unsurunsur Pasal 158 UndangUndang RI Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ke2 KUHP adalahsebagai berikut :1 Setiap orang2 dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukanusaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin PertambanganRakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Ad. 1.
Unsur dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 12Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan dalam KetentuanUmum Pasal I butir 6 UU No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
usaha pertambangan, sedangkan yang dimaksud dengan IPR(Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan inventasi terbatas danyang dimaksud dengan IUPK (Izin Usaha Pertambangan khusus) adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan khusus.
dan berdasarkan keterangan saksi Serius BinMunif dan saksi Aristo Andela Als Ade Bin Junaidi bahwa usaha pertambangan yangmereka lakukan tidak memiliki ijin usaha pertambangan dan baik terdakwa Marziandials Amut Bin (Alm) Alwi maupun saksi Serius Bin Munif dan saksi Aristo Andela AlsAde Bin Junaidi juga tidak pernah mengajukan permohonan kepada pemerintahsetempat untuk membuka usaha pertambangan di lokasi 1,5 Air Meranteh DesaSelinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur;Menimbang, bahwa
92 — 82
PKU di atas lahan pertambangan yangdikuasai oleh Penggugat, maka kepentingan Penggugatselaku pihak yang memegang ijin pertambangan di ataslahan tersebut sangat dirugikan ;.
Ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEksploitas!)
tidakpernah melakukan pelepasan hak atas tanah diareal wilayah kuasa pertambangan milikPenggugat ;.
Bahwa Bupati Kutai Kartanegara telahmenerbitkan beberapa Ijin terkait dengankegiatan pertambangan yang dilakukan olehPenggugat, yaitua) Surat Keterangan = Ijin Peninjauan (SKIP)tanggal 27 Oktober 2005 Nomor540/140/SKIP/DPEIV/2005 ; 3b) Ijin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum(KP PU) tanggal 15 Desember 2005 Nomor540/102/KP PU/DPEIV/X11/2005Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEksplorasi) tanggal 26 Juni 2006 Nomor540/KP Er/DPEIV/VI/2006 ; 3Ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEksploitasi) tanggal
1194 — 650 — Berkekuatan Hukum Tetap
umum, sebagaimana ditentukanyaitu dalam Pasal;Pasal 59 ayat (1) Pemerintah daerah dalam menetapkan peruntukan tanah untukusaha pertambangan harus memperhatikan hak atas tanah,termasuk hak penguasaan tanah masyarakat hukum adatsetempat sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.Ayat (2) Penggunaan tanah untuk usaha pertambangan dilakukanberdasarkan pada perjanjian penggunaan tanah yang disepakatioleh pemegang hak atas tanah dengan pemegang KP, KPR dan/atau kontraktor perjanjian usaha pertambangan.Ayat
(3) usaha pertambangan hanya dapat dilaksanakan setelah terdapatkesepakatan tentang penggunaan tanah diantara para pihak.3.
dalampelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukansetelah :a Memperhatiakan surat izin atau perjanjian serta salinanya yang sah danmemberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan yang akan dilakukan.b Memberi Ganti Rugi terlebih dahulu kepada yang berhak atas tanah dan hakhak lainnya atas dasar musyawarah dan mufakat;Ayat (2) segala biaya yang berhubungan dengan proses Ganti Rugidibebankan kepada Pemegang KP, KPR dan/atau Kontraktorperjanjian usaha pertambangan atau Kontraktor perjanjianusaha
pertambangan yang bersangkutan;Pasal 66.Ayat (1) usaha pertambangan tidak boleh dilakukan tanpa KP atau KPRAyat (2) pemerintah daerah bersama pemegang KP, KPR dan/atau kontraktorperjanjian usaha pertambangan wajib mencegah dan menertibkanterjadinya pertambangan tanpa izin.Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah melanggarkesepakatan, pada tanggal 28 Mei 2012 Para Penggugat bersama masyarakatDesa Terantang dengan Tim 9 unsur Muspida (Dinas Pertambangan, BLH,UPIKA Tambang dan
Mineral dan Batu Bara menyebutkanKewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambanganmineral dan batubara antara lain adalah :a Pemberian IUP, IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat danpengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atauwilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;b Pemberian IUP, IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat danpengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannyaberada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut
79 — 6
), IPR (ijinPertambangan Rakyat), atau IPUK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Berawal pada saat terdakwa NINA YULISA Binti ELDI denganmodal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) membukausaha penambangan emas tanpa merniliki ijin Pertambangan Rakyat,atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus dan pejabat yang berwenangtelah menyuruh saksi SUBANDI Als.
BAPAK YISWI Bin SIHENmelakukan usaha pertambangan emas tidak dilengkapidengan surat ijin usaha pertambangan, ijin usahapenambangan rakyat, ijin usaha penambangan khusus daripejabat yang berwenang dan hal tersebut melanggar hukum;Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebutterdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;4.
Prosedur untuk perijinan skala rakyat, pelaku usahapertambangan (skala rakyat) haruS mengajukanpermohonan ijin pertambangan rakyat (IPR) kepadaBupati Kabupaten Gunung Mas apabila lokasi yangdimohon berada dalam wilayah pertambangan rakyat(WPR) yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yangberwenang.b.
tunggal melanggar Pasal 158 UU RI No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo.
Tanpa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pejabat yangberwenang;Ad. 1.
411 — 24
Rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dilakukan Para Terdakwadengan cara Sebagai berikutPada waktu) dan tempat sebagaimana diuraikan di atas,Terdakwa .
Syaiful Anwar Pgl Syaiful terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orangmelakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih emas yang dilakukansecara bersamasama sebagimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 158 UndangUndang Nomor 04 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .
harus memiliki = IzinPertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan Pasal 35 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan MineralBatubara dikeluarkan oleh Bupati ;Bahwa di Kabupaten Solok Selatan belum ada dikeluarkan IzinPertambangan Rakyat (IPR) ;Bahwa kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh ParaTerdakwa tersebut di Aliran Sungai Batang Barian Kec.Sungai Pagu Kab.
Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1 KUHP tersebut telah terpenuhiMenimbang, bahwa in casu Majelis Hakim memilih untukmembuktikan elemen Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IPR,karena menurut hemat Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai34diterapkan pada fakta fakta yang terjadi di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalamrangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapankegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjulan, serta pascatambang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayahpertambangan rakyat dengan luas wilayah, alat dan investasiterbatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
35 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipersamakandengan undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/Lex Spesialis );e Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019/03/M.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya undangundang ini, tetap dihitung berdasarkanketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauPerjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan tersebut sampaiHalaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor
28/B/PK/PJK/20122020dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan berakhir";e Pasal 33A ayat (4) dari UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalamUndangUndang Nomor 10 Tahun 1994 mengenai PajakPenghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:"(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambanganminyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan
lainnyaberdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkanketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau PerjanjianKerjasama Pengusahaan Pertambangan tersebut sampai denganberakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud";Berdasarkan penjelasan di atas, nampak bahwa UndangUndang PajakPertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturbahwa bagi
wajib pajak di bidang pertambangan yang beroperasiberdasarkan Kontrak Karya, maka perhitungan pajaknya dilakukanberdasarkan Kontrak Karya tersebut.
65 — 17
Menyatakan Terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut dan Menjual Hasil Tambang Tanpa dilengkapai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Prdoduksi ; 2.
Menyatakan terdakwa Syamsurizal bin Muhammad Arus telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaMenampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian,Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batu Bara yang bukan dariPemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat(IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;2.
Unsur Yang Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Yang Bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPIzin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha PertambanganKhusus (IUPK) ;Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurutundangundang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara adalah legalitas terhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiataneksplorasi maupun kegiatan operasi produksi yang diberikan kepada BadanUsaha, Koperasi dan perorangan yang diterbitkan oleh Gubernur, Bupati /Walikota.
Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayahpertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Dan yangdimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah legalitasterhadap perusahaan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun kegiatanHalaman 25 dari 30 Putusan Nomor : 50/Pid.
Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha PertambanganKhusus (IUPK) Operasi Produksi.Menimbang, bahwa oleh karena Toko Emas Berkah Cahaya milik Desmonharus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangankhusus (IUPK) operasi produksi, maka perbuatan terdakwa yang membeli danmengangkut serta menjual emasi urai yang dibeli dari Desmon juga harus memilikiizin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK)operasi produksi, sedangkan pada saat terdakwa ditangkap
126 — 20
Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO Bin KIRWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2.
Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usahanya eksploitasi pasirpada waktu antara tanggal Agustus 2017 sampai dengan 01 Maret 2018di Dukuh Pesanggrahan Rt. 4 RW 1 Desa Karangsambung, KecKarangsambung Kab Kebumen, tempat tersebut merupakan lokasi yangbelum dibebani Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin PertambanganRakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yangberupa bijin atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi,serta air tanah.4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan.5. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukantahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.6.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesaipelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatanoperasi produksi.7. lzin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayahpertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.8. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalahbagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan /atau informasi geologi.9.
Kebumendalam aturan RT RW tidak termasuk wilayah pertambangan rakyat(belum diatur dalam PERDA KAb.
Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 7 adalahadalah izin untuk melaksanakan usaha pertambanganMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ljin Pertambangan Rakyat(IPR) disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalamwilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ljin Usaha PertambanganKhusus
403 — 11
Perk =: PDM10/PDG = ARO/02/2011 yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 yang padapokoknya Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikutMenyatakan Terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang melakukan Usaha Penambangantanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP), ijinPertambangan Rakyat (IPR) atau ijin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih
BPSJ SSII nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo,Kabupaten Solok Selatan, atau. setidak tidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yangberwenang mengadilinya, melakukan usaha Penambangan tanpaijin usaha Pertambangan (IUP), ijin Pertambangan Rakyat(IPR) atau ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupabijih emas, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS bersama sama dengan
Bahwa terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS tidakada memiliki ijin dalam melakukan pertambangan dari pihakyang berwenang.Perbuatan terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS diatur dandiancam pidana dalam pasal 158 Undangundang nomor 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.
Bahwa terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS tidakada memiliki ijin dalam melakukan eksplorasi dari pihakyang berwenang.Perbuatan terdakwa AGUSMAN GEA PGL AGUS diatur dandiancam pidana dalam pasal 160 ayat (1) Undang undangnomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara Jo.
, mineral logam, mineral bukan logam danbatuan;Bahwa emas masuk kedalam golongan mineral logam;Bahwa untuk melakukan penambangan sebelumnya seseorangharus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yangmemiliki lahan min 5000 ha , atau Izin PertambanganRakyat (IPR) max luas lahannya 25 ha dan izin tersebutyang mengeluarkan adalah Bupati yang telah di setujui14oleh DPRD, atau Izin Pertambangan Khusus;Bahwa tidak diperbolehkan melakukan penambangan sebelumada izin ;Bahwa alat yang di gunakan terdakwa adalah
191 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
minyak dangas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnyaberdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlakupada saat berlakunya undangundang ini, tetap dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karyaatau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebutsampai dengan Kontrak bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;Bahwa sedangkan dalam UndangUndang Nomor
pengusahaan pertambangan tersebut sampaidengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan berakhir;Bahwa dengan demikian, ketentuanketentuan perpajakan bagiTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) harusHalaman 34 dari 50 halaman.
Pasal ll huruf b UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha dibidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuandalamn Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan
pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak BagiHalaman 41 dari 50 halaman.
pertambangan tersebut berakhir.
194 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahatas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum,dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya,atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuandalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2013Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampaidengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud";e Bahwa Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaratersebut menyatakan bahwa:"Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yangtelah ada sebelum berlakunya undangundang ini tetap diberlakukan sampai jangkawaktu berakhirnya
untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi;Halaman 19 dari 43 halaman.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkanketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampaidengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya
, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.
57 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Izin Kuasa Pertambangan eksplorasi Surat Kuasa Pertambangan eksploitasi ;Bahwa Surat Keputusan (SK) izin Kuasa Pertambangan (KP)Hal. 7 dari 25 hal.
No. 27K/TUN/20102.2.tidak ada relevansinya jika maksud tergugatmelahirkan nota dinas (memo) tersebut untuktidak memberikan izin Kuasa Pertambangan (KP)eksplorasi kepada Penggugat, tetapi dalamrentang waktu 22 hari kemudian setelah Tergugatmengeluarkan nota dinas (memo) tersebut,Tergugat justeru) mengirimkan juga tembusan izinKuasa Pertambangan (KP) eksplorasiPenggugat ke Departement Pertambangan danEnergi ;Dari fakta hukum tersebut diatas, dimanatembusan izin Kuasa Pertambangan (KP)eksplorasi Penggugat
No. 27K/TUN/2010Guskha (dari Dirjen Pertambangan dan Energi R.. diJakarta) yang menerangkan3.2.1.
Akan tetapi dalam hal turunan resmi suatuizin Kuasa Pertambangan (KP) ternyata telahdiberikan kepada instansi berwenang terkait sebagaitembusan (dalam hal in! penyampaian tembusan kedepartemen pertambangan dan energi) atas SuratKeputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasipenggugat maka secara yuridis formal telah denganHal. 26 dari 25 hal. Put.
SuratKeputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP) oleh bupatiyakni membayar iuran tetap eksplorasi ;Bahwa dengan telah disampaikannya tembusan atasizin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi Penggugat keDepartement Pertambangan dan Energi maka secararesmi izin Surat Keputusan (SK) eksplorasi Penggugattelah diterbitkan oleh Tergugat, sehingga penerbitankeempat objek sengketa pada areal yang sama denganmilik Penggugat kepada PT.
501 — 95
Unh.Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No: 199 Tahun 2011 tanggal 06Juni 2011 tentang Pemberian lIzin Usaha Pertambangan OperasiProduksi kepada PT. BOSOSI PRATAMA dengan wilayah IUP seluas1.850 Ha.Bahwa dalam menjalankan usaha pertambangan tersebut, Terdakwabekerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan yaitu. PT.TERMINAL NIAGA BERSATU milik H. MUHAMMAD SAPRIL.Selanjutnya Terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama PT.
TERMINAL NIAGA BERSATU.Bahwa sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OperasiProduksi Terdakwa atas nama PT.
TERMINAL NIAGA BERSATU yang mengolah lahantambang di Desa Morombo' bukanlah pemegang Izin UsahaPertambangan (IUP) maupun IUPK namun hanya sebagai perusahaanjasa pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan dilokasiyang telah ditunjukkan oleh Terdakwa. Bahkan PT.
terdapat maksimal luas penambangan untuk korporasikemudian dibatalkan oleh putusan Mahakamah Konstitusi mengenaibatasan luas tersebut;Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan diperlukan ijin yaitu IUP(jin Usaha Pertambangan) baik IUP Eksplorasi maupun IUP OperasiProduksi, lin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Ijin pertambanganRakyat;Bahwa tahap jin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu:1.
) dan IUP;.Bahwa UJP (ijin Usaha Jasa Pertambangan) merupakan masalahadministrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no.24 Tahun2012.Bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan yaitu orang yangmelakukan kegiatan pertambangan dan memiliki IUP eksplorasi dan IUPOperasi Produksi.Halaman 35 dari 48 Putusan Nomor 22/Pid.B/2015/PN.
Terbanding/Penuntut Umum : EMA SITI HUZAEMAH, SH
78 — 30
Cianjur, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriCianjur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut sertamelakukan perbuatan melakukan usaha Penambangan tanpa dilengkapidengan surat ijin yang sah berupa IUP (ljin Usaha Pertambangan), IPR (ljinPertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus),perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2014 Terdakwa l.
EVIANAQUINTANASTUTI Binti (Alm) YOGI SUMINAR bertemu dengan terdakwa Il.HOPID BIN (Alm) ENGKO dalam pertemuan tersebut terdakwa danterdakwa II membicarakan mengenai kerjasama pertambangan pasir karenaterdakwa II memiliki lahan yang dapat dijadikan pertambangan pasir, dalampertemuan tersebut disepakati bahwa terdakwa yang akan menyediakandana untuk melakukan pengelolaan pertambangan galian pasir dan terdakwaIl sebagai pemilik lahan untuk galian pasir, pada saat itu juga disepakatibahwa terdakwa II
selaku pemilik lahan pertambangan akan mendapatkanpembagian 20% dari hasil penjualan pasir yang ditambang dari tanah milikterdakwa HOPID BIN (Alm) ENGKO yang terletak di Kp.
Cilaku Kab.Cianjur yang kemudian melakukan pemeriksaan dilokasi pertambangantersebut dan menemukan bahwa pertambangan pasir yang dilakukan olehterdakwa dan terdakwa II belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP)yang sah dari Pemerintah Kabupaten Cianjur ;Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral danbatubara jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk
Bahwa adanya usaha pertambangan pasir di Kp. Kebon Ceret RT.03/08 Ds.Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur dilakukan lebih dari 1 (satu) orangdan terdakwa dan Terdakwa Il termasuk dalam kualifikasi turut sertamelakukan ;2.
422 — 6
5) Undangundang Nomor4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
terdakwa sesuai dengan perbuatannya adalah dakwaan kedua, yaitusebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 56 ke1 KUHPidanadengan unsur sebagai berikut :1 Setiap orang2 Orang yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan3 Yang melakukan usaha penambangan53544 Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam
, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal angka 20 UndangundangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksuddengan Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untukmeningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan danmemperoleh mineral ikutan;Mneimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 UndangundangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksuddengan Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal angka 7 UndangundangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud6162dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal angka 10 UndangundangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksuddengan
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luaswilayah dan investasi terbatas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal angka 11 UndangundangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksuddengan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usahapertambangan khusus;Menimbang,