Ditemukan 19654 data
62 — 11
Gunawan Harjito, ST, MT dari Dinas Pertambangandan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dalam hal jual beli hasil bahan galian dari kegiatanpenambangan penjual harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) / Ijin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) / Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memiliki Ijin UsahaOperasi Produksi sedangkan pembeli harus memiliki IUP Operasi Khusus pengangkutan danpenjualan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan barang bukti berupa emas mentahtersebut sudah masuk dalam tahap
Gunawan Harjito, ST, MT dari Dinas Pertambangandan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dalam hal jual beli hasil bahan galian dari kegiatanpenambangan penjual harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (UP) / Ijin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) / Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memiliki Ijin UsahaOperasi Produksi sedangkan pembeli harus memiliki IUP Operasi Khusus pengangkutan danpenjualan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan barang bukti berupa emas mentahtersebut sudah masuk dalam tahap
GUNAWANHARJITO, ST., MT., yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaiberikut:Bahwa ahli merupakan lulusan S1 Pertambangan di Universitas PembangunanNasional Yogyakarta dan S2 Teknik Geologi Universitas Gajah Mada Yogyakartadan saat ini ahli bekerja sebagai kasi Pembinaan Usaha Pertambangan di DinasPertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan ;Bahwa berdasarkan UndangUndang pertambangan yang lama yaitu tahun 1967usaha pertambangan diberikan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
sedangkandalam UndangUndang yang baru yaitu UU No. 4 Tahun 2009 usaha pertambangandiberikan dalam bentuk iin atau dalam kata lain setiap usaha pertambangan harusdisertai dengan perijinan ;Bahwa berdasarkan Pasal angka 9 UU No. 4 Tahun 2009 yang dimaksud denganusaha penambangan yaitu bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksimineral dan atau batubara dan mineral ikutannya ;Bahwa bentuk Ijin Usaha Pertambangan adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP), jinUsaha Pertambangan Rakyat (UPR) dan Ijin
tradisionalyang dilakukan oleh masyarakat tetap harus mempunyai ijin yang dinamakan IjinPertambangan Rakyat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ;e Bahwa sebelum dikeluarkan Ijin Usaha Pertambangan terlebih dahulu harus adaWilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas permintaanatau rekomendasi dari daerah, tetapi sampai saat ini untuk wilayah KalimantanSelatan belum ada penetapan untuk Wilayah Pertambangan khususnya emassehingga secara otomatis belum ada Ijin Usaha
386 — 41
Dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, Pegawai Negeri Sipil (BidangPertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab.
Mandailing Natal), berdasarkan datayang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa:Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa YASER ARAPATRANGKUTI Als TOBANG dan terdakwa SYAHRUL LUBIS serta terdakwa SOFIANLUBISwooe Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RINo.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke1
UU No. 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.e ~~ Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Pemkab.
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST, PegawaiNegeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab.
Selanjutnya para terdakwa langsung keluar dari dalam lubanglalu para terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP, ST,Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab.
33 — 2
Menyatakan terdakwa ZAENURI Bin H.MASHUDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP); 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Panglima Sudirman No. 52 Pati dengan jabatansebagai Staf seksi Geologi pertambangan dan Ketenagalistrikkanbalai pengelolaan pertambangan dan Energi wilayah KendengMuria sejak tahun 2003 s/d tahun 2009, selanjutnya sebagai stafPengolah data di balai Energi dan Sumberdaya Mineral wilayahKendeng Muria pada Dinas ESDM Propinsi JawaTengah sejaktahun 2009 sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi juga pernah mengikuti diklatdiklat pertambangan,penutupan pertambangan, JPS dan lainnya ;Halaman 15 dari 30 Putusan
denganmaksud untuk mengetahui tata ruang apakah lahan yang dimaksudtermasuk kawasan pertambangan atau tidak.
meliputi konstruksi, penambangan,pemurnian, pengangkutan dan penjualan;e Bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan,Izin pertambangan rakyat, Izin Usaha pertambangan khusus adalahGubernur ;e Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penambangan pasir kuarsatidak memiliki ijin usaha pertambangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Sedangkan dalam angka 7 disebutkan yang dimaksud denganIzZin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usahaPertambangan. Selanjutnya dalam angka 10 disebutkan pengertian dari IzinPertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas.
, pengangkutan dan penjualan ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam UndangundangNomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yangberwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)yang berwenang mengeluarkan izinnya adalah Bupati atau walikota.
381 — 39
ZALZALI yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Madailing Natal,Terdakwa tidak ada memilki izin usaha pertambangan dari Dinas Pertambangan atauInstansi terkait.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158UndangUndang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara. KEDUA :Bahwa ia Terdakwa H.
tersebut adalah karenaTerdakwa sebagai pemilik pertambangan emas tersebut;e Bahwa letak pertambangan emas milik Terdakwa tersebut Letaknya di DesaHuta Bargot, Kec.
adalahBupati;e Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan izin untukmembuka usaha pertambangan kepada Bupati;e Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk membuka usaha pertambangan adalah :e Harus mengajukan permohonan;e Harus ada akta pendiriannya;e Harus berada diluar kawasan hutan lindung;e Bahwa setahu saksi izin yang harus dimiliki oleh perorangan maupun BadanHukum adalah :e Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) adalah izin untuk melakukan usahapertambangan;e Izin Pertambangan Rakyat
( IPR ) adalah izin untuk melakukan usahapertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah terbatas;e Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) adalah izin untuk melakukan usahapertambangan dalam wilayah pertambangan khusus;e JUP operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesaipelaksanaan usaha eksplorasi;e Bahwa sudah ada izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan di KabupatenMandailing Natal ini yaitu terhadap PT.
79 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah memiliki surat IUP tersebut, maka terhadapTerdakwa tidak dapat dipersalahkan" melanggar ketentuan Pasal 161UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara.
Pendapat Majelis Hakim yang demikian jelas sangat kelirukarena Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang berjangkawaktu dalam arti kapan mulai berlaku dan kapan berakhir, artinya setiaporang dapat melakukan usaha pertambangan sejak IUP dikeluarkan danberakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam IUP tersebut.Dalam hal ini tidaklah dibenarkan seseorang atau suatu perusahaanmelakukan usaha pertambangan sampai bertahuntahun, baru meminta IzinUsaha Pertambangan (IUP);Bahwa surat izin IUP
No. 733 K/PID.SUS/2016pembuktian seharusnya IUP (lzin Usaha Pertambangan) tanggal 05 Mei2015 membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan sebelummemiliki IUP merupakan pelanggaran Pasal 161 UndangUndang Nomor 4tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara;Bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga telah keliru dalammenerapkan ketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya yang menjadi dasarmembebaskan
MM :* Bahwa sebelum Oktober 2014, sesuai UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara mengenai perizinan ada di tingkat kabupaten/kota;* Bahwa sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untukpengolahan batu brongkol menjadi batu kecil harus adaizinpengolahan dan pemurnian dari pertambangan;Bahwa terkait dengan usaha pengolahan/ pemurnian hasil tambangdapat dikategorisasi menjadi 2 (dua)
Apabila pengolahan tersebut menghasilkan suatu bentuk bahan/produk yang tidak berubah bentuk dari semula menjadi pecahanpecahan lebih kecil (split material) dalam hal ini membutuhkanIzin Usaha Pertambangan;b.
216 — 326 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mangan yang masihdalam tahap awal (infant industry);Bahwa pertambangan Mangan adalah industri yang relatif baru danmasih berkembang yang mana pada saat disusunnya UndangUndang Nomor42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, industriMangan belum dikenal luas yang seharusnya memperoleh pembinaan,perlindungan maupun kemudahan dalam perpajakan, Pemohon Bandingbergerak di bidang pertambangan Mangan yang dalam proses produksinyadiambil langsung dari sumbernya tanpa adanya proses peningkatan
Barang hasil pertambangan dan barang hasil pengeboranDalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan antara lain bahwa:e Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalahsebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yangmeliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakankonstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang".e Dengan
Putusan Nomor 2163/B/PK/PJK/2017e Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Pertambangan Mineraladalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih ataubatuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta airtanah."e Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penambangan adalahbagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksimineral dan: atau batubara dan mineral ikutannya";2.
Diambil langsung dari sumbernyaYang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barangtersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilai tambahsama sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung darisumbernya tersebut;bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineraldan Batubara menyatakan
:(2) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongankomoditas tambang:a.b.
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
RAMADHONA alias DON bin MARTIUS DESEN
112 — 50
- Menyatakan Terdakwa Ramadhona Alias Don Bin Martius Desen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Menyatakan Terdakwa RAMADHONA alias DON bin MARTIUS DESENbersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan usahapenambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin PertambanganRakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 158 UndangUndang Nomor4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUH Pidana.2.
usahapertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayahdan investasi terbatas, yang diberikan kepada perseorangan, kelompokmasyarakat dan koperasi (pasal 1 angka 10, pasal 68); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu izin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yangdiberikan kepada badan usaha (pasal 1 angka 11, pasal 75).Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlinatkan di persidangan Ahlimenyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh
Sani merupakan kegiatan usaha pertambangan mineral bukanlogam.Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Sadr.Ramadhona Alias Don Bin Martius Desen bersamasama dengan Sadr. M.Yanis Alias Uwo Anis Bin H. Sani tidak dapat dikategorikan sebagaipertambangan rakyat, karena tidak dilakukan pada Wilayah PertambanganRakyat (WPR) dan spesifikasi peralatan yang digunakan bukan merupakanspesifikasi peralatan yang dibolehkan untuk Izin Pertambangan Rakyat(IPR).
Sani dalam melakukan kegiatan usahapertambangan bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP)sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 UndangUndang Nomor 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Bahwa setiap usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara dilaksanakan dalam bentuk izin serta tidak dibenarkan apabilabadan usaha, koperasi atau perseorangan melakukan usaha pertambangantidak memiliki Izin Usaha Pertambangan
YANIS,ternyata keduanya tidak dapat menunjukan Izin Usaha Pertambangan yangdilakukan kerjasama bagi hasil tersebut, sehingga Terdakwa dan M.Yanis,dilakukan penangkapan;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Fadli, S.T., dariKementrian ESDM RI, menyatakan tanah timbun dan pasir urug adalah jenisMineral Batuan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral danBatubara, pada pasal 2 ayat (2) huruf d.
105 — 29
YAROFIK Bin SUTOMO, Lelaki SURO dan lelaki UTOMOberkumpul dirumah Lelaki SURO dan bersepakat untuk mencuri Emasdidaerah Pertambangan PT. SUN setelah terjadi kesepakatan tersebutkemudian mereka bubar dan berkumpul lagi di rumah Lelaki SURO padapukul 19.00 wita . Selanjutnya pada Pukul 20.45 wita mereka berlimaberangkat menuju daerah Pertambangan PT.SUN pada waktu itu Sdr.PURWANTO Bin KARSIMIN berperan membawa 1 ( satu ) buah sekop,Sdr.
YAROFIK Bin SUTOMO,Terdakwa KARIADI Bin SUMINTO PARNI, Lelaki SURO dan LelakiUTOMO kembali masuk kedalam area Pertambangan dengan caramerayap dari lubang pagar yang telah mereka cungkil pada hari yangsebelumnya. Sesampainya di Area Pertambangan kemudian merekamengambil ampas emas (tailing) di rumah cuci dan memasukanya kedalamkarung dengan menggunakan sekop.
35 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali adalah salah satu perusahaan pertambangan yangtunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengaturmasalah perpajakan, yaitu di dalam Pasal 13 dan lampiran H.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atasusaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, danpertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya Undangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambanganHal 15 dari 25 hal. Put.
No. 21/B/PK/Pjk/2012RW Ntersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan berakhir. " Pasal 33A ayat 4 dari UndangUndang No. 17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan(Pasal 33A ini tercantum di dalam UndangUndang No. 10 Tahun 1994 mengenai PajakPenghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di UndangUndang No. 17 Tahun2000), yang berbunyi :"(4) Wayjib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum
, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagihasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yangmasih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitungberdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrakatau perjanjian kerjasama dimaksud."
yang terbatas (apabila kandungan mineral telah habisditambang, maka perusahaan pertambangan akan tutup),maka diperlukan suatu tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi.
67 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
dikeluarkannyasurat permintaan pendapat mengenai Kuasa Pertambangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1);b.
Pertambangan Eksplorasi atas nama PT.
No. 47 PK/TUN/2009Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT.Generasi Muda Bersatu tanggal 16 Juli 2007;b.
No. 75 Tahun 2001berbunyi sebagai berikut :Sebelum Menteri atau Gubernur sesuai Kewenangannya menyetujuipermohonan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau KuasaPertambangan Eksploitasi, terlebih dahulu :a. Menteri sesuai kewenangannya meminta pendapat dari Gubernurdan Bupati/Walikota dimana usaha pertambangan itu berada;b. Gubernur sesuai kewenangannya meminta pendapat dariBupati/Walikota dimana usaha pertambangan itu berada;.
No. 75 Tahun 2001, tidakmengatur mengenai sah tidaknya ataupun tentang pembatalan ataspemberian suatu Kuasa Pertambangan, melainkan keberatan yangdapat diajukan terhadap Kuasa Pertambangan yang akandikeluarkan oleh Menteri atau Gubernur. Akan tetapi ternyata JudexFactie telah membuat putusan mengenai pembatalan SuratKeputusan tentang Pemberian Kuasa Pertambangan yangdikeluarkan oleh Bupati Sukabumi.
135 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksploitasi (KW.99 STP 057.a/SULTRA);(ii) Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 5/2010 tanggal 11 Januari2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan olehPejabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah Kuasa Pertambangan PT AnekaTambang (Persero) Tbk. di Kabupaten Konawe Utara; dan (iii) KeputusanPejabat Bupati Konawe Utara Nomor 4/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentangPembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi
Putusan tersebutsederhananya dapat diartikan putusan masih memberikan kepada PenggugatWilayah Pertambangan sebesar 5.000 (lima ribu) hektar.
Nomor 153 Tahun 2008 tentang RevisiBatas Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi(KW.99.STP 057.a/Sultra), tanggal 17 Maret2008 dan Surat Keputusan Bupati KonaweUtara Nomor 267 Tahun 2007 tentangPemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi(KW 07 STP 034) tanggal 29 September2007 beserta lampiranlampirannya serta;4 Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara;1.5.
yangditerbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalamWilayah Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang(Persero), Tbk di Kabupaten Konawe Utara;c Surat Keputusan Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati KonaweUtara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007terhadap Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;1.2.
Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra);b Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan PerizinanKuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat BupatiKonawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PTAneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten KonaweUtara;Halaman 33 dari 47 halaman.
134 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asli DPASKPD Dinas Pertambangan dan Energi TA 2008 ;2. Asli DPPASKPD Dinas Pertambangan dan Energi TA 2008 ;3.
Nomor BKU 28 tanggal 14 Oktober 2008, untuk BiayaCetak Kegiatan Pelelangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)Hal. 44 dari 121 hal.
Jalima, ST Rp.7.900.000,00 (tujuh juta sembilanratus ribu rupiah) ;Asli Prosedur Lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas BumiSokoria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur TahunAnggaran 2008; 1 (satu) buku ;Asli Dokumen Lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas BumiSokoria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahap Keduatanpa lampiran; 1 (satu) buku ;Asli Dokumen Lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas BumiSokoria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahap Keduadengan lampiran; 1
25 Februari 2008Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada KegiatanPengadaan Barang/Jasa Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenEnde Tahun Anggaran 2008 ;Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Ende Nomor PE.53b/TU.I/E/II/2008 tanggal 25 Februari2008 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penilaian HasilPengadaan Barang/Jasa Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenEnde Tahun Anggaran 2008 ;Laptop Thosiba Core Duo 305, sebanyak 2 (dua) unit, Spesifikasi : Prosesor
25 — 6
dilakukan olehterdakwa YURIS LOYAL ROMANDITA bin SUWANTO sebagaipemilik usaha pertambangan, selanjutnya petugas melakukanpengecekan di lokasi pertambangan pasir di Desa Nguken,Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dan ditempat tersebutterdapat kegiatan usaha pertambangan pasir dengan menggunakanalat mekanik/ penghisap, selanjutnya petugas mengamankan parapekerja yang melakukan penambangan pasir di Sungai BengawanSolo tersebut, yaitu saksi Sarsono dan saksi Pamuji, kemudiandilakukan penyitaan
Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnyadisebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnyadisebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah daninvestasi terbatas ;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang
Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandi wilayah izin usaha pertambangan khusus ;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah PropinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian UsahaPertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai diProvinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap usaha PertambanganBahan Galian Golongan C di
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat(IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;Ad.1.
Unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin PertambanganRakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain tidak dipertimbangkan;Menimbang bahwa sesuai dalam Pasal 1 angka 7 Undang UndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yangdimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;Menimbang
87 — 7
), IPR(Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin UsahaPertambangan Khusus) dari pejabat yang berwenang.
Yang termasuk batuan meliputi : Marmer, kerikilsungai, batu kali, pasir urug, pasir pasang, sirtu,pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsurmineral logam dalam jumlah yang berate ditinjau darisegi ekonomi pertambangan,v.
Rakyat adalahPerseorangan, Koperasi dan Kelompok Masyarakat.Bahwa pengertian dari IUP adalah Izin untuk melakukanusaha pertambangan yang meliputi yang meliputiEksplorasi dan Produksi diberikan kepada Badan Usaha,Koperasi dan Perorangan, IPR adalah izin untukmelakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangandengan radius dan luas wilayah tertentu dan investasiterbatas diberikan kepada Perorangan, koperasi dankelompok masyarakat, IUPK adalah izin untuk melakukanusaha pertambangan di wilayah khusus
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan mineral atau batu bara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikalayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang;b. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untukmaksanakan usaha pertambangan;c.
Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) adalah izinuntuk melaksanakan pertambangan dalam wilayahpertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasiterbatas;d.Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usahapertambangan khusus;Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum= yangterungkap persidangan terdakwa I SARBINI als SAR Bin (alm)SUKONO, terdakwa II KATIRAN als RAN Bin (alm) WAGIMAN,terdakwa III SUKARDI als PAK DE Bin (alm) JUERI, dan terdakwaIV
398 — 45
Huta Bargot ; Perbuatan para, lerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158UU'RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. pasal 55 ayat(1)ke1 KUHPidana ;ATAUKEDUAwonen Bahwa mereka Terdakwa L ISHAK tuBls, Terdakwa II. AHMAD SAFRI danTerdakwa III.
Benar izin yang harus dimiliki adalah izin usaha pertambangan. Benar keqiatan oenambangan adalah setiao keoiatan Deroranoan ataunun kelomnokvano mpnrhah Benar Dinas Pedambangan dan Energi Kab. Mandailing Natal, tidak adamemberikan izin usaha PCTIAMbANgAN KCPAdA tCrdAKwA DARMANSYAH PAKPAHAN, sarci iSHAK LUBIS, saksi AHMAD SAFRI dan saksiMUHAMMAD TOGUAN maupun kepada orang lain di Kec.
Terdakwa Ishak Lubis dkk 4Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo. Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, maka berdasarkan sifatnya Majelis Hakim dapat memilih dakwaanmana yang paling tepat atau relevan untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Kesatu sebagai dakwaan yang paling tepat dan relevan untuk dipertimbangkan,yaitu melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral danbatubara Jo.
pertambangan, IPR (izin pertambangan rakyat)adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas, IUPK (izin usaha pertambagan khusus)adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus; No. 76/ Pid.B/2014/ PN.Mdl An.
dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidakada menerbitkan/mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan kepada para terdakwa, dan(Perseorangan atau Perusahaan yang telah memiliki Izn Usaha Pertambangan ( IUP ) atauIzin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) sesuaidengan UU.RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan Izinyang telah dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi hanya terhadap PT.
PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI
Tergugat:
1.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI
2.Badan Koordinasi Penanaman Modal
3.Gubernur Maluku Utara
4.Bupati Halmahera Timur
5.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah â Maluku Utara
6.PT. Position
Intervensi:
PT. Position diwakili Oleh : Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio
670 — 766
Bahwa dalam rangka reformasi tata kelola pertambangan, KPKmenginisiasi kegiatan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara(Korsup Minerba) yang merupakan bagian dari Gerakan NasionalPenyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Fokus kegiatanpengawasan Korsup Minerba yang dilakukan KPK antara lain penataanIzin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan baik olehPemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan pelaksanaankewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan;2.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;b.
di wilayah izin usaha pertambangan EksplorasiPT.
Asas Ketidakberpihakan Bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM No.1603.K/40/MEM/2003 tentang Pedoman PencadanganWilayah Pertambangan Jo.
untuk merasadijaamin dan sehingga pada akhirnya mendorongterciptanya iklim hukum pertambangan yang baik diIndonesia;c.
419 — 94
dengan Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Pertambangan antara ISDN Resource PTELTD dan PT.
Bun Yan Hasana tertanggal 3 September 2014 dan PerjanjianPengelolaan Pertambangan antara ISDN Resource PTE LTD dan PT. GemaEnergy Indonesia tertanggal 3 September 2014, selanjutnya disebut sebagai(Perjanjian Pengelolaan Pertambangan)..
Bahwa tuduhan Penggugat bahwa Tergugat Illmelakukan wanprestasi ataumelanggar Perjanjian Pengelolaan Pertambangan pasal 8.2 (g) adalah tuduhanyang tidak jelas, kabur atau mengadaada, karena tidak menguraikaninformasi apa yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan atau tidaksesuai dengan point 8.2(g) Perjanjian Pengelolaan Pertambangan ?;4.
Bahwa tuduhan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT IV melakukan wanprestasiatau melanggar Perjanjian Pengelolaan Pertambangan pasal 8.2 (g) adalahtuduhan yang tidak jelas, kabur atau mengadaada, karena tidak menguraikaninformasi apa yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan atau tidak sesuaidengan point 8.2(g) Perjanjian Pengelolaan Pertambangan ???;.
Sebagaimana ditentukandalam Perjanjian Pengelolaan Pertambangan pada Point 17.1, yang mengatursebagai berikut:(17.1) Semua sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian inidiselesaikan melalui Arbitrase.6.
59 — 3
CUN bersalah ' melakukantindak pidana setiap orang melakukan ekplorsi tanpaizin usaha pertambangan berupa biji emas sebagaimanadiatur dan diancam pasal 160 ayat 1 UU No 04 tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara joPeraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 TentangPokok pokok pertambangan dalam dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwandi Jufrizal PglWardi berupa pidana kurungan selama 5 (lima) bulandengan dikurangi masa penahanan seluruhnya denganperintah terdakwa tetap berada
SolokSelatan atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotobaru,melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) berupa bijih emas. Perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagaiberikutPada waktu tempat sebagaimana diuraikan diatasterdakwa SICUN Pgl.
untuk memproduksimineral dan / lahan batu bara dan mineral ikutannya.Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukanusaha pertambangan adalah harus memiliki izin usahapertambangan (IUP) sesuai dengan pasal 34 dan pasal35.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan batubara.Bahwa yang termasuk dalam golongan pertambangan adalahmineral radioaktif, mineral logam, mineral bukanlogam dan batuan.Bahwa emas termasuk dalam golongan mineral logamsesuai dengan pasal 34 Undang Undang Nomor.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasukdalam kegiatan pertambangan karena terkait dengantujuan dari kegiatan penyemprotan dan penyedotan itusendiri yaitu
Unsur Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa JUP, IPRatau TUPKMenimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari tigasubunsur yang bersifat alternati f, sehingga untukterpenuhinya unsur kedua ini cukup hanya denganterpenuhinya salah satu subunsur tersebut, yaituMelakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP;Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IPR; atauMelakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUPK;Menimbang, bahwa yang di maksud dengan usahapertambangan menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 04 Tahun 2009adalah kegiatan dalam rangka
92 — 85
Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan danKuasa Pertambangan (KP) Pemurnian Batubara kepadaKSU Gelinggang Mandiri, Keputusan Walikota17.18.19.Samarinda Nomor 497/HKKS/2006 tanggal 16 Oktober2006, sebanyak 3 (tiga) lembar berupa foto copyyang telah di Leges oleh Pengadilan NegeriSamarinda seusai dengan aslinya No.W18.UI/2003/HK.02.3/1X/2010, tanggal 20 September2010; Memorandum Of Understanding (MoU)untuk pengelolaan pertambangan Batubara antara KSUGelinggang Mandiri dengan PT.
PT.Bright Energy Indonesia;Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan danpenjualan dengan menggunakan izin atas nama KSUGelinggang Mandiri sebagai Badan Hukum, antara lain IzinKuasa Pertambangan Penyelidikan Umum No:137/HK KS/2006tanggal 20 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh WalikotaSamarinda, izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi No230/HK KS/2006 tanggal 8 Mei 2006 yang dikeluarkan olehWalikota Samarinda, Izin Kuasa Pertambangan EksploitasiNo: 279/HKKS/2006 tanggal 24 Mei 2006 yang dikeluarkanoleh Walikota
Samarinda, Izin Kuasa Pertambangan Pengangkutandan Penjualan No : 498/HKKS/2006 tanggal 16 Oktober2006 yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda dan IzinKuasa Pengolahan dan Pemurnian No : 497/HK KS/2006tanggal 16 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh WalikotaSamarinda;20Bahwa setelah keluarnya UU No : 4 tahun = 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka dalam halkegiatan Penambangan harus menggunakan ijinan berupaIjin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Penambangan Rakyat(IPR) atau IUPK (Izin Usaha
Pertambangan Khusus )sehingga kegiatan penambangan dengan menggunakan IzinKuasa Pertambangan yang dimiliki oleh KSU GelinggangMandiri menjadi tidak sah namun terdakwa tetap melakukankegiatan penambangan pengangkutan dan penjualan Batubarayang tidak sesuai dengan ketentuan undang undangPertambangan Mineral dan Batubara;Bahwa terdakwa dalam pengangkutan dan penjualanBatubara tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan,Ijin Usaha Pertambangan
dimana setelah kami periksa adakejanggalan disurat ijin pertambangan dan SKAB yangditandatangani oleh Ir.
112 — 30
Ansyar alias Appe bin Lakasse, Saksi telahmenandatangani BAP tersebut dan keterangan yang Saksi berikankepada penyidik benar semua;Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30WITA di sekitar lokasi Pertambangan milik H.
Dedy Ramsya Pratama, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30WITA di sekitar lokasi Pertambangan milik H.