Ditemukan 12325 data
10 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 4
Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yangmengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap,juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor: 409
12 — 0
Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 409/406.048.011/2014 atas namaTERGUGAT (Tergugat) (P.3);B. Bukti Saksi1.
11 — 3
AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturPutusan nomor 1255, Halaman 9 dari 12tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
12 — 3
Putusan No. 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 04 April 2018yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purbalingga denganNomor Register 0714/Pdt.G/2018/PA.Pbg tanggal 04 April 2018, telahmengajukan gugatan dengan mengemukakan halhal sebagai berikut; 1.Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah pada tanggal20 Juli 2007, tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor:62/11/DN/XI/2012 (Kutipan Akta Nikah Nomor: 409/68/VII/2007), yangdikeluarkan
13 — 7
Luke Hastuti binti Achmar, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaanswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Bunut Wetan No. 409 RT 008RW 01 Kelurahan Bunut Wetan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.memberi keterangan dibawah sumpahnya sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebab saksiadalah Kakak sepupu Pengugat ; Bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sahyang menikah sekitar 4 tahun yang lalu dan dikaruniai seoranganak yang bernama Norton Dominic Billy Ricas
21 — 8
Tanda Penduduk '= atasnama WNgatini, NIK5171015707660001, yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar ProvinsiBali, Tanggal 29102013, P.2 (bukti P2);Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atasnama Ike Yohanita Ningtyas, NIK5171017004920002, yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar ProvinsiBali, Tanggal 29102013, P.3 (bukti P3);Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 409/29/XII/1989, yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan NgoroKabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, P.4 (bukti P4);Fotokopi
18 — 4
., Halaman 9 dari 12Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama dimana perkawinan dilaksanakan.
9 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 4
., Halaman 9 dari 12Nomor: 409 K/AG/2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Paniteraberkewajiban mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalPemohon dan Termohon, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama dimana perkawinan dilaksanakan untuk dicatat dalam buku yang disediakanuntuk itu.
14 — 7
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
10 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan: "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon
12 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
11 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
101 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 409/PDT/2015/PT DKI., tanggal 19 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 464/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel., tanggal 3 Maret 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam provisi:- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belasribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggidengan Putusan Nomor 409/PDT/2015/PT DKI., tanggal 19 Oktober 2015;
JENNY
Tergugat:
1.Bapak Ir. Joko Widodo
2.Bapak Sofyan Djalil sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia
3.Bapak Jenderal TNI Purnawirawan DR. H. Wiranto S.H.
4.Bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Widjojo
5.Bapak Yasonna Hamonangan Laoly
6.Bapak Amzulian Rivai
7.Bapak Ahmad Taufan Damanik
8.Ibu Sri Mulyani Indrawati
188 — 59
Akta Notaris yang hilang otentisitasnya TIDAK BATAL DEMI HUKUMsebagai akta notaris.Seluruh pertimbangan ini dikuatkan oleh Hakim Tinggi dan Hakim Agung dariNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan Penggugat sebagai Warga NegaraIndonesia yang taat hukum juga Patuh dan tidak mengajukan PeninjauanKembali.18.Dan atas Akta Palsu Keterangan Waris Penggugat juga mengajukan GugatanPerdata tertanggal 28 Agustus tahun 2014 di Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor: 409/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST yang diputus pada
30 Juni 2015(selanjutnya disebut perkara 409) dengan Gugatan Ditolak kemudianPenggugat mengajukan banding kemudian Diputus pada 7 April tahun 2017Hal. 9dari73 Putusan No.173/Pdt.G/2018/PN.
Majelis Hakim perkara 409 dalam pertimbangannya TIDAKMEMPERTIMBANGKAN SAMA SEKALI bahwa Akta Palsu Keterangan Warisdibuat dalam 3 (tiga) salinan akta yang BERBEDA nama ahli warisnya,namun juga menyatakan: Melanggar Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 BUKAN suatukesalahan yang Substantif atau dengan kalimat lain SIAPAPUN bolehmengganti nama orang lain tanpa diketahui oleh yang bersangkutanTIDAK PERLU Penetapan Pengadilan.
Akta Notaris yang hilang otentisitasnya TIDAK BATAL DEMI HUKUMsebagai akta notaris.Seluruh pertimbangan ini dikuatkan oleh Hakim Tinggi dari Negara KesatuanRepublik Indonesia, dan Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang taathukum juga Patuh dan tidak mengajukan Kasasi.20.Bahwa dalam perkara 442, perkara 85 dan perkara 409 Penggugatmengajukan permohonan Sita Jaminan atas beberapa aset yang terletakdalam Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenBogor Propinsi Jawa Barat dan
Tripilar Bumi Lestari berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 16/2014 tertanggal14 Mei 2014 (diduga keras Akta Mundur/Back Dated) yang dibuat PPATSelly Suwignyo S.H. sedangkan Fakta Hukumnya pada 29 Agustus 2014HGB No.2/Leuwinutug sudah merupakan OBYEK SENGKETAperkara 85tertanggal 22 Mei 2014 dan perkara 409 tertanggal 28 Agustus 2014..
30 — 5
409/PID. B/2009/PN. BTA
1.MULYATI Als MIAUW KIONG
2.Yuliani Als Miauw Tjen
3.Foek Ka
4.Cindy Wellycia Als Ay Sin
Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANGKA
Intervensi:
MIE SIN
170 — 55
Pada tanggal 18 September 2017 diterbitkan Surat Keputusan KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tentang Pemberian Hak MilikNomor : 409/HM/BPN29.02/2017 atas nama LIE HAI NIO, dimana isi darisalah satu keputusan tersebut ialah Menetapkan Satu: Menegaskanbidang tanah Hak Pakai Nomor 294 Desa Belinyu tanggal 12 NovemberHalaman 29 dari 63 Halaman Putusan Perkara Nomor: 18/G/2019/PTUN.PGP1981, Gambar Situasi Nomor : 171/1978 tanggal 25 November 1978seluas 245 m2 (Dua ratus empat puluh lima meter persegi
Pada tanggal 10 Oktober 2017 dicatatkan dalam Buku Tanah danSertipikat Hak Pakai 294, Desa Belinyu dimana kutipan catatan tersebutyaitu Hak Atas Tanah ini hapus dan menjadi tanah yang langsung dikuasioleh Negara selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala KantorPertanahan Kabupaten Bangka Nomor : 409/HM/BPN29.02/2017 tanggal18 September 2017 diberikan HM (Hak Milik) No.1681/Kuto Panji ;e.
(Hal. 5 gugatan).d) Objek Sengketa Surat Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Bangka Nomor: 409/HM/BPN29.02/2017 tanggal 18 September2017, yang berdasar itu kemudian diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik Nomor:1681/ Kelurahan Kuto Panji tanggal 10 Oktober 2017 sesuai Surat UkurNomor: 00432/Kuto Panji/2017 tanggal 16 Agustus 2017 atas nama LIE HAINIO.
BuktiT1 : Berkas Permohonan danPendaftaran Hak Milik dari Lie Hai Nio tanggal 20 September2017 (fotokopi sesuai dengan asli);De BuktiT2 : Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Bangka Nomor: 409/HM/BPN29.02/2017, tanggal 18September 2017 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Lie HalNio Atas Tanah Seluas 245 M? Terletak di Kelurahan Kuto PanjiKecamatan Belinyu Kabupaten Bangka (fotokopi sesuai denganasli);3.
adalah orang yang sama ( vide Bukti T6);Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas, Hakim Ketua Majelisberpendapat bahwa LIE HAI NIO mempunyai nama lain tetapi orang yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T1 dan bukti T2, Bahwa Lie HalNio mengajukan Permohonan Hak menjadi Hak Milik kepada Tergugat;Menimbang, bahwa atas permohonnan Lie Hai Nio tersebut, Tergugatmenerbitkan Obyek sengketa a quo dengan didahuli penerbitan surat keputusaankepala kantor pertanahan nomor Kabupaten Bangka Nomor: 409