Ditemukan 17962 data
17 — 1
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadiPenetapan Nomor 430/Pdt.P/2021/PA.Ktl Hal. 8 dari 11 halhakim, wakaf
10 — 0
Pasal 1 huruf (6) Peraturan Pemerintah.Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorangyang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentangPeradilan Agama dan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yangtermasuk
16 — 13
alasansebagaimana terurai dalam posita permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundangNomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama disebutkan bahwa Pengadlan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petama antara orangorangberagama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
37 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
24 — 3
tentangPeradilan Agama, sehingga menjadi kewenangan absolut Peradilan dalam lingkunganPengadilan Agama :Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan : Pengadilan agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan ; b. waris ; c.wasiat ; d. hibah ; e. wakaf
21 — 7
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dariberita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
105 — 8
Tanah persil No. 63 seluas lebih kurang 2850 m2 (dua ribu delapanratus lima puluh meter persegi) yang terletak dan setempat dikenaldengan tanah persil No. 63 blok Kandang Sapi Desa Sindang AsihKecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, dengan batasbatas:e Utara Rumah Emus/Ny.Arah/Maman;Halaman 11 dari55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Pdt.G/2014/PN .CJRe Timur Rumah Didin/Ny.Imas;e Selatan Solokan;e Barat Gang Wakaf;Bahwa, obyek tanah yang diuraikan dalam point 05.01 sampai denganpoint 05.07 tersebut
(dua ribu delapanratus lima puluh meter persegi) yang terletak dan setempat dikenaldengan tanah persil No. 63 blok Kandang Sapi Desa Sindang AsihKecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, dengan batasbatas:e Utara Rumah Emus/Ny.Arah/Maman;e Timur Rumah Didin/Ny.Imas;0.8.0.9.1011.e Selatan Solokan;e Barat Gang Wakaf;Dikuasai oleh:I. H. Saepudin/Tergugat XXXVII, seluas lebih kurang 200 m?
Anmad pada waktu beliau masih hidup padatahun 1991 sebagai wakaf untuk Majelis Talim. Setelan menerima wakaftersebut lalu saya membangun Madrasah/Majelis Ta'lim;Bahwa, atas dasar tersebut maka penggugat tidak ada dasar untukmenggugat isteri, anak dan keponakan Tergugat yaitu:1. Ninan Daniah/Tergugat 6;2. Tayi Supyati/Tergugat 10;3. Hendra/Tergugat 11;Jawaban Tergugat XV yaitu: Bahwa, nama Tergugat yang benar adalah Jejeh Jaenudin bin Suebdengan alamat Kp.Cibalok RT.04/06 Desa Sindangasih Kec.
Wakaf;f. Zakat;g. Infaq;h. Shadagah; dani.
68 — 5
Minton Hasugian,ada memiliki sebidang tanah pertapakan seluas 288 M2 (dua ratus delapanpuluh delapan meter persegi) dengan ukuran 9 m x 32 m, dikenal terlepak diJalan Asahan Kilometer V, Desa/nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tai Air Kwarter; Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Tergugat; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan besar/Jalan Asahan; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/gang tanah wakaf;Bahwa tanah
Bahwa secara juridis gugatan Penggugat d.k/ Tergugat d.r didasari ataskepemilikan sebidang Tanah pertapakan dengan luas 288 m2 denganukuran 9 x 32 m terletak di Jalan Asahan Km V Nagori Sejahtera denganbatas batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tali Air Kwarter; Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Terguagt d.k; Sebelah selatanberbatas dengan Jalan Besar / Jalan asahan; Sebelah Barat berbatas dengan jalan/tanah Wakaf;.
MintonHasugian, ada memiliki sebidang tanah pertapakan seluas 288 M2 (dua ratusdelapan puluh delapan meter persegi) dengan ukuran 9 m x 32 m, dikenalterletak di Jalan Asahan Kilometer V, Desa/Nagori Sejahtera, KecamatanSiantar, Kabupaten Simalungun, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tali Air Kwarter; Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Para Tergugat; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan besar/Jalan Asahan; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/gang tanah wakaf;Menimbang
67 — 33
DALAM EKSEPSIEKSEPSI MENGENAI PENGADILAN AGAMA SUWAWA TIDAKBERWENANG SECARA ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERKARA AQUO (KEWENANGAN ABSOLUT) DAN OBJEK SENGKETATELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI GORONTALO.Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hak milik, jikasengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikan dengan sengketalain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama, sengketawasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Bahwa
Hibah, e Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shodokah danEkonomi Syariah.
Eksepsi tentang Kewenangan AbsolutMenimbang, bahwa para Tergugat dalam eksepsinya mendalilkansengketa para pihak adalah bukan merupakan sengketa waris namun murniadalah sengketa hak milik, dan Pengadilan Agama tidak berwenangmenyelesaikan sengketa hak milik jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri,tidak dikumulasikan dengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris,sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atausengketa ekonomi syariah, termasuk antara
188 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf, f. Zakat, h.Shadaqah dan i. Ekonomi Syariah;Hal. 9 dari 37 hal. Putusan Nomor 503 K/Ag/201531.32.33.34.35.Bahwa di samping adanya ketentuan dalam pasal tersebut,Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 552 K/Sip/1970,tanggal 11 Maret 1970 juga memuat kaidah hukum yang berbunyisebagai berikut: PN dan PT (Pengadilan umum) tidak berwenang untukmemeriksa perkara hibah yang menurut hukum yang hidup diputusmenurut Hukum Agama Islam.
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shodaqoh dan i. EkonomiSyariah;Bahwa dalam petitumnya angka 5, para Penggugat meminta padaPengadilan Agama Pati untuk menetapkan Sertifikat Hak MilikNomor 389/Karaban, atas nama Kumbino yang berasal dari SertifikatHak Milik Nomor 389/Karaban, luas lebih kurang 310 m2?
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shodagoh dan i.
15 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
18 — 14
Bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan pada berita yang sudahsedemikian tersebar luas (syahadah alistifadhah), sebagaimana disebutkandalam kitab figh sunnah sebagai berikut:a gall 339 ll 5 sisi cd Ged Sie AcalaYL SU GN 2 Cul jasl $5 USN 5 J jal al g aN gl eS sll 5 Siall 5Artinya: 4mam Syafii membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
29 — 12
yang berdasarkan padaberita yang berkembang di masyarakat (Asysyahadah bilistifadilah) Majelismengambil alin pendapat ulama sebagaimana dalam kitab Figh Sunnah jilid III:aul 09 azeoLiul suc ablaiwVL aslgull Qoig6 255)1 5 Voll 5 cVall5 gislls soall 5 o5Voll 5aslsi 5 cISIl5 J5allArtinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
15 — 9
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
11 — 3
HakimTunggal menilai kesaksian tersebut digolongkan kepada testomonium deauditu;Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) atau testomonium deauditu sebagaimana disebut di dalam kitab Figih Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
16 — 5
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:EleArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
17 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:i:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dariberita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
12 — 7
peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf