Ditemukan 17962 data
15 — 4
P/2017/PA.Wng hal 7 dari 11 halamanGlad) dbally cls) ple Aol Salgcll S555 ag lils Gag AbLisd) aidALY sll y Visll Find y Spall g Ad acon y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
13 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
Sri Lukmiyati, SH binti Kusmani
35 — 18
Tgrs.2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah; Menimbang, bahwa lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan Pasal 49huruf (6) UndangUndang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertamaatas UndangUndang No. 7 Tahun 1989, bahwa yang dimaksud
16 — 6
Wakaf RT. 29 KelurahanMelayu XXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXX, ibawahsumpah menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksiadalah (I Penggugat;Hal. 3 dari 12 Hal.
16 — 2
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
MURNI MOITO
55 — 24
Wakaf, f. Zakat,g. Infag, h. Shadaqah, . Ekonomi Syariah, selanjutnya dalam penjelasan Pasaltersebut pada huruf a menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinanadalah halhal yang diatur dalam atau berdasarkan undangundang mengenaiperkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syariah, pada poin 11termasuk penguasaan anakanak dan poin 15.
78 — 17
perlu kiranya diketengahkan pendapat hukum di dalamKitab Figh Sunah, IV : 246, yang kemudian diambil alih oleh Majelis Hakimsebagai pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:wwill sd ax2dbll ois aolaiwYL salgwll aigAS aqlloa; Volly aS Volla 9i2lly cagollg 0Vollyaxlgig CISilly JjallyArtinya : Imam Syafi'i membolehkan kesaksian istifadloh (bersumber dari beritayang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
22 — 5
sependapat dengan Pendapat ulamatersebut dan menjadikannya sebagai dalil sendiri;Menimbang, bahwa tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqh al Sunnah yangberbunyi:Artinya :/mam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
10 — 6
di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqnus Sunnah yang berbunyi :dail gig cUSily Sially Gidlls AY allsArtinya : lmam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dariberita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
28 — 5
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h. Shadagah dan i. EkonomiSyariah;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 18UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan perkawinan adalah halhal yang diatur dalam atau berdasarkanundangundang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurutsyariah.
52 — 39
yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah PengadilanAgama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selainIslam;Menimbang, bahwa Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 3Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor. 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama pada pokoknya menyatakan wewenang dari PengadilanAgama, adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orang orang yang beragama Islam di bidang : Perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
111 — 22
Wakaf, f. Zakat, g. Infag, h.
13 — 0
asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusanPengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 1 huruf (6) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama dimaksud di atas bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara antaraoOrangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat danhibah serta wakaf
13 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
MUHAMMAD
Tergugat:
1.PATON
2.PAK BOEKANDAR
3.PAK FAUZI
4.PAK SUR
5.PAK IWAN
57 — 8
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yakni :Pasal 49 : Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
17 — 1
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadiPenetapan Nomor 430/Pdt.P/2021/PA.Ktl Hal. 8 dari 11 halhakim, wakaf
10 — 0
Pasal 1 huruf (6) Peraturan Pemerintah.Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorangyang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentangPeradilan Agama dan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yangtermasuk
16 — 13
alasansebagaimana terurai dalam posita permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundangNomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama disebutkan bahwa Pengadlan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petama antara orangorangberagama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
37 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf