Ditemukan 11060 data
WULAN KURNIASIH
23 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah No. 778/76/II/1992, yang dikeluarkan oeh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuresmi tercantum nama Pemohon ASIH KURNIASIH sedangkan dalam Identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3217064802720003 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3217060405053711
, tercantum sebagai WULAN KURNIASIH ialah seorang yang sama yaitu Pemohon yang bernama WULAN KURNIASIH;
- Menyatakan bahwa dalam Kutipan Akta Nikah No. 778/76/II/1992 Identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3217064802720003 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3217060405053711,tersebut Tahun Lahir Pemohon tercantum Tahun 1972 sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1.212/1992 tercantum Tahun 1973 ialah Tahun yang benar;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah No. 778/76/II/1992, yang dikeluarkan oeh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuresmi tercantum nama Pemohon ASIH KURNIASIH sedangkan dalam Identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3217064802720003 dan Kartu Keluarga (KK) No
. 3217060405053711, tercantum sebagai WULAN KURNIASIH ialah seorang yang sama yaitu Pemohon yang bernama WULAN KURNIASIH;
- Menyatakan bahwa dalam Kutipan Akta Nikah No. 778/76/II/1992 Identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3217064802720003 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3217060405053711,tersebut Tahun Lahir Pemohon tercantum Tahun 1972 sedangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1.212/1992 tercantum Tahun 1973 ialah Tahun yang benar;
- Membebankan Pemohon untuk membayar
Pemohon:
WULAN KURNIASIH
YUYUN KURNIASIH
27 — 9
Pemohon:
YUYUN KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
30 — 6
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
23 — 5
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
NUNUNG KURNIASIH
15 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependiudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi dalam membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan
dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 593/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengenai perbaikan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA MARWAH dari nama Ibu Kandung NUNUNG menjadi NUNUNG KURNIASIH;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ibu Kandung (Pemohon) dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama NADIA
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
DEDEH KURNIASIH
14 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
ENDAH KURNIASIH
43 — 6
Pemohon:
ENDAH KURNIASIH
UCU KURNIASIH
20 — 3
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Barik Taupik Kurohman, lahir di Purwakarta tanggal 13 Desember 2013 adalah anak kandung dari Pemohon Ucu Kurniasih;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama anak yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3214-LT-29042015-0093 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 29 April 2015, dari semula
Pemohon:
UCU KURNIASIH
ARUM KURNIASIH
33 — 7
Pemohon:
ARUM KURNIASIH
46 — 8
Menyatakan terdakwa Enung Kurniasih Binti Daroji terbukti bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enung Kurniasih Binti Daroji selama 1 tahun.3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
tunggal jaya untuk toko iin siti halimah yang beralamat jl. jember I no.17 cicadas bandung. 1 buah faktur penjualan asli tanggal 18-01-2013 senilai Rp. 18.512.333 yang dikeluarkan dari PT. banceuy tunggal jaya untuk teh ebah yang beralamat jl. babakan kejaksaan rt.04 rw.04 mengger girang bandung. 1 lembar nota asli milik toko tantan yaitu nota - nota pembelian produk -produk dari pt. banceuy tunggal jaya kepada toko tantan tanggal 27-02-2013 senilai rp. 3.788.000 yang ditulis sodari enung kurniasih
Enung Kurniasih Binti Daroji
Menyatakan terdakwa Enung Kurniasih Binti Daroji terbukti bersalah melakukan tindakpidana PENGGELAPAN.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enung Kurniasih Binti Daroji selama tahun.3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
dikeluarkan dariPT. banceuy tunggal jaya untuk toko 1in siti halimah yang beralamat jl. jember I no.17 cicadasbandung.1 buah faktur penjualan asli tanggal 18012013 senilai Rp. 18.512.333 yang dikeluarkan dariPT. banceuy tunggal jaya untuk teh ebah yang beralamat jl. babakan kejaksaan rt.04 rw.04mengger girang bandung.1 lembar nota asli milik toko tantan yaitu nota nota pembelian produk produk dari pt.banceuy tunggal jaya kepada toko tantan tanggal 27022013 senilai rp. 3.788.000 yang ditulissodari enung kurniasih
DEDE KURNIASIH
33 — 10
Pemohon:
DEDE KURNIASIH
ELY KURNIASIH
27 — 3
Pemohon:
ELY KURNIASIHSyffa SalsabilaPutri Rusmana anak perempuan ke satu yang lahir di Bandungpada tanggal 24 April 2003 dari pasangan suami istri bernamaMaman Rusmana dan Eli Kurniasih berdasarkan Kutipan AktaKelahiran nomor 11089/2003, 2. Zahratussita Putri Rusmana, anakperempuan ke dua yang lahir di Kota Cirebon pada tanggal 19Februari 2008 dari pasangan suami istri bernama MamanRusmana dan Elly Kurniasih berdasarkan Kutipan Akta Kelahirannomor 759/2008 dan ke 3.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3209145101790003 atas namaELY KURNIASIH, tertanggal 472017, diberi tanda : P1;2. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Penduduk No. 474/61/KasiePemerintahan atas nama ELY KURNIASIH, tertanggal 16 Agustus 2019,diberi tanda : P2;3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah No. 541/02/VII/ 2002 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay , tertanggal 28 Juni2002, diberi tanda : P3;4.
Syffa SalsabilaPutri Rusmana anak perempuan ke satu yang lahir di Bandungpada tanggal 24 April 2003 dari pasangan suami istri bernamaMaman Rusmana dan Eli Kurniasih berdasarkan Kutipan AktaKelahiran nomor 11089/2003, 2. Zahratussita Putri Rusmana,anak perempuan ke dua yang lahir di Kota Cirebon pada tanggal19 Februari 2008 dari pasangan suami istri bernama MamanRusmana dan Elly Kurniasih berdasarkan Kutipan Akta Kelahirannomor 759/2008 dan ke 3.
Syffa SalsabilaPutri Rusmana anak perempuan ke satu yang lahir di Bandungpada tanggal 24 April 2003 dari pasangan suami istri bernamaMaman Rusmana dan Eli Kurniasih berdasarkan Kutipan AktaKelahiran nomor 11089/2003, 2. Zahratussita Putri Rusmana,anak perempuan ke dua yang lahir di Kota Cirebon pada tanggal19 Februari 2008 dari pasangan suami istri bernama MamanRusmana dan Elly Kurniasih berdasarkan Kutipan Akta Kelahirannomor 759/2008 dan ke3.
Nia Kurniasih
50 — 42
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti atau merubah nama Pemohon yang dahulu bernama ANAH RATMINAH diganti menjadi NIA KURNIASIH di dalam Akta Kelahiran No. 11.819/DT/CS/1993 milik Pemohon dan mendaftarkan perubahan ganti nama Pemohon setelah diterbitkanya Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Sumedang supaya diberikan catatan pinggir pada perubahan tersebut yang dahulu bernama ANAH RATMINAH diganti menjadi NIA KURNIASIH di dalam Akta Kelahiran No. 11.819/DT/CS/1993;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Nia Kurniasih
DEDEH KURNIASIH
27 — 0
Pemohon:
DEDEH KURNIASIH
RINA KURNIASIH
45 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Rina Kurniasih lahir pada tanggal 24 Januari 1995 jenis kelamin Laki-laki dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah diganti menjadi tertulis dan terbaca menjadi Rina Kurniasih yang lahir di Pemalang pada tanggal 11 September 1995 jenis kelamin Perempuan dari Bapak Gito Taryono dan (Alm) Ibu Kasmirah ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
Pemohon:
RINA KURNIASIH
DINI KURNIASIH
20 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 0525/028/XI/20018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 12 November 2018 yang sebelumnya tertulis DINI KURNIASIH dirubah menjadi DINI KURNIASIH SUGRIWO
Pemohon:
DINI KURNIASIHPENETAPANNomor 382/Pdt.P/2019/PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa perkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama telan menjatuhkan penetapandalam perkara ataS NAMA 222 2 nn nn nn nn nnn nn nen en nnn nen ne nen ene ne nneeDINI KURNIASIH, Tempat/ Tgl.
Bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal 30081979 dengannama DINI KURNIASIH SUGRIWO dari pasangan suami isteri KUNASIHdengan BROTO SUGRIWO;2.
dari Buku Pendaftaran Nikah Pemohon darinama Pemohon nama DINI KURNIASIH menjadi tertulis dan terbacanama DINI KURNIASIH SUGRIWO;Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam membetulkankesalahan nama Pemohon pada Petikan dari Buku Pendaftaran Nikah,maka terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Negeri Kabupaten Kediri, maka permohonan ini diajukan olehPemohon di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;Berdasarkan
menjadi tertulisdan terbaca nama DINI KURNIASIH SUGRIWO;.
BROTO SUGRIWO denganKUNASIH yang lahir di Surabaya pada tanggal 30 Agustus 1979; Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Fajar Timur Alim Purbalinggasecara agama Islam di KUA Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediritanggal 10 November 2018; Bahwa ada kesalahan pencantuman nama Pemohon dalam akta nikahnyayaitu tertulis DINI KURNIASIH sementara yang benar nama Pemohonadalah DINI KURNIASIH SUGRIWO; Bahwa tujuaan Pemohon memperbaiki namanya pada akta nikahnya untukmenyamakan dengan nama di Akte Kelahiran dan
Sacih Kurniasih
21 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dengan Nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, pada tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober 2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor
Paspor C 8008503, dengan atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam register penerbitan Paspor yang semula tercatat dalam Paspor Nomor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1982, yang dikeluarkan Kantor KJRI HONGKONG tertanggal 21 Oktober
2021 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor C 8008503, atas Nama Sacih Kurniasih, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ciamis, Tanggal 18 Agustus 1983.
Pemohon:
Sacih Kurniasih
DEPI KURNIASIH
22 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah Tahun 1985 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C4810142, atas nama DEPI KURNIASIH, tempat tanggal lahir : Cilacap, 05 April 1985;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Pemohon:
DEPI KURNIASIH
Nia Kurniasih
26 — 0
berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6210492886, tanggal 26 September 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
- Memberi izin kepada Pemohon sebagai ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama ALIKA RAHMA RAMADIANTI untuk bertindak menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 971/ Desa Gandasari, kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, surat ukur tanggal 19 September 2008, Nomor 432/Gandasari/2008 atas nama Nia Kurniasih
Pemohon:
Nia Kurniasih
20 — 2
Kokom Kurniasih Binti Uju
Menyatakan terdakwa KOKOM KURNIASIH binti UJU identitasnya seperti tersebut telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "pengelapan dalam jabatan secaraberlanjut" .2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahun .3. Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan .5.
Menetapakan barang bukti berupa : (satu) bundel berkas rekapan raktur tagihan CV VITAMAS INTI yang diakui dan ditanda tanganioleh sdr KOKOM KURNIASIH masingmasing dikembalikan CV VITAMAS INTI6. Membayar kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah)