Ditemukan 8598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 27-04-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 353/Pid.Sus/2015/PN. Bgl (Perlindungan Konsumen)
Tanggal 22 Desember 2015 — SOFYAN AKMAL, SE Bin BUSTAMI (Alm)
16692
  • Martadinata KotaBengkulu dimana saksi sebagai Admin yang bertugas mengorderbarang, mengawasi karyawan dan mencek barangbarang yangmasuk;e Bahwa dalam hal pengecekan barang, saksi memberitahukankepada karyawan di bagian pemajangan agar memeriksa apakahada barang yang kurang atau habis, apakah sudah kadaluarsa ataubelum, dimana pengecekan ini dilakukan setiap hari Sabtu danMinggu;e Bahwa terhadap barang yang sudah mendekati kadaluarsa dalamwaktu 3 (tiga) bulan sebelum batas kadaluarsa habis, barangtersebut
    tanggal kadaluarsa 30 Jan 2013;e Bahwa terhadap kedua kode tahun tersebut, ahli tidak bisamemastikan mengenai mana yang lebih dahulu apakah kode produksiatau kode kadaluarsa;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:6.
    Keterangan kadaluarsa adalah batas akhir suatu pangan dijaminmutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yangdiberikan produsen;. Tulisan yang harus dicantumkan sebelum penulisan keterangankadaluarsa adalah baik digunakan sebelum. Bahwa pencantuman keterangan kadaluarsa untuk produk panganyang masa simpannya kurang dari 3 (tiga) bulan adalah dinyatakandalam tanggal, bulan dan tahun;.
    Bahwa pencantuman keterangan kadaluarsa untuk produk panganyang masa simpannya lebih dari 3 (tiga) bulan adalah dinyatakandalam bulan dan tahun;. Bahwa kode produksi adalah kode yang dapat memberikanpenjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan olahan yangdiproses pada kondisi dan waktu tertentu;.
    dalam kemasanminyak goreng merk Mitra yaitu 30 jan 13;Bahwa ahli Oktar Tamba mencabut keterangannya yangmenyatakan minyak goreng kemasan 5 (lima) liter merk Mitrasudah melewati batas kadaluarsa yang tertera di label kemasanadalah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf f UURI Nomor 18 tahun2012 tentang Pangan, karena ahli hanya mengacu pada labeltulisan 30 Jan 13, ahli tidak ada melakukan uji laboratoriumterhadap isi dan aroma minyak goreng tersebut, ahli juga tidak adamembandingkan dengan produk minyak
Putus : 17-12-2009 — Upload : 16-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793K/PDTSUS/2009
Tanggal 17 Desember 2009 — HARRY J. SUMENDAP, ; MUCHTAR JUNAEDI, dkk. ; PT HOLCIM INDONESIA TBK (d/h PT SEMEN CIBINONG TBK),
40128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVooraad) ;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Pengusahamengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Gugatan Penggugat telah Kadaluarsa : Pada angka 1 gugatannya para Penggugat tegas menyatakan
    No. 793 K/Pdt.Sus/2009Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur tegas sebagai berikut :Tuntutan pembayaran upah pekerja/oburuh dan segala pembayaran yangtimbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangkawaktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak ;Dengan mengajukan gugatan a quo pada tanggal 27 Maret 2009, padahalhubungan kerja antara Tergugat dan para Penggugat berakhir pada tahun2005, maka jelas terbukti bahwa berdasarkan Pasal 96 UU No. 13 Tahun2003, gugatan a quo telah kadaluarsa
    dalil para Penggugat yang akan Tergugatjelaskan dalam Pokok Perkara, maka adalah tepat dan berdasar bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.47/G/2009/PHI.BDG, tanggal 10 Juli 2009, yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan para Penggugat Nomor : 47/G/2009/PHI.BDG,tertanggal 27 Maret 2009 telah kadaluarsa
    JikaSeandainya Judex Facti berpendapat bahwa hak tersebut sudah timbul,sepatutnya Judex Facti juga mempertimbangan secara adil bahwatentang kadaluarsa ini undangundang mengenal beberapa pembatasan,yang berlaku baik untuk acquisitieve maupun extinctieve verjaring dimanadikenal azas: "bahwa dengan lewatnya waktu (kadaluarsa) tidak bolehada hakhak yang hilang apabila yang berhak tidak dapat melakukanpenguasaan yang bebas atas hakhaknya" ;.
    No. 793 K/Pdt.Sus/2009Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan : ad. a dan ad.b :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telahtepat serta tidak salah menerapkan hukum, serta gugatan para Penggugat telahlewat waktu (kadaluarsa) sesuai Pasal 96 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa
Register : 31-01-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 15/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
Liasta Kacaribu
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
2.KEPALA KELURAHAN TEGALSARI MANDALA II
4025
  • M E N G A D I L I :

    DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------------------------

    - Menerima Eksepsi Tergugat I tentang gugatan penggugat Kadaluarsa ;--------

    DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------

    1.

Register : 08-11-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 302/PID.SUS/2017/PT DKI
Tanggal 28 Nopember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Rezki Diniarti, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HUSNATUR KHADAR alias ASNA
7926
  • pukul 11.30WIB Apotik Rakyat Aros Farma yang beralamat di Pasar Jaya PramukaBlok A Lantai Dasar AKS 123 Jakarta Timur milik Terdakwa tersebutdilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas Polisi dariDiretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalampemeriksaan tersebut Petugas Polisi menemukan berbagai macam danjenis ObatObatan yang tergolong obat keras yang pelayanannya harusmelalui resep dokter dan obatobatan yang tidak mencantumkan masakadaluwarsanya serta obatobatan yang sudah kadaluarsa
    STRIP COTAZYM FORTE ; ~"4 (EMPAT) STRIP LIPIRA ; eneeeneeeeneneneee eens1 (SATU) KOTAK SPIRIVA 222022cnnecccneeccnneeceneecceees3 (TIGA) STRIP OPTIMAX 22n22nnnnnecennecceneccnnee eens4 (EMPAT) STRIP BIOTHICOL ; 2220220002207 (TUJUH) STRIP TRANSAMIN ; ~22222e22oeneeoee=12 (DUA BELAS) STRIP DALFAROL ; 22022=9 (SEMBILAN) STRIP XELODA ; 2222ne enone55 (LIMA PULUH LIMA) KOTAK ARCOXIA; 222222"0"10 (SEPULUH) KOTAKDIGOXIN ; 2022022eneeeeeeeneee2.820 (DUA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH) STRIPDRAMAMINE TANPA KADALUARSA
    ; 22202200221.240 (SERIBU DUA RATUS EMPAT PULUH) STRIPDRIAMAMINIE: axenxcnesnene seen scrceantinennneseennnncieeannnnneenccnseeen83 (DELAPAN PULUH TIGA) KOTAK ATORSAN ; =1 (SATU)KARDUS OBAT KADALUARSA BERBAGAI JENIS DAN. 3 (TIGA)BOKS OBATOBATAN BERBAGAI JENIS DAN MEREKYANG BELUM KADALUARSA
Register : 02-03-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 24-K/PMT.II/AD/III/2022
Tanggal 28 Maret 2022 — Letkol Cba (Purn) Endang Maskar.
8912
  • Menyatakan apabila di kemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukan kembali, maka perkara ini dapat diproses kembali sebelum hak menuntut perkaranya gugur karena kadaluarsa 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan bersama berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR BESAR DI JAKARTA Cq. PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH 01 MEDAN VS TOGI TIOPAN MARUDUD SIREGAR, S.E., M.Si
5529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPHI/2018pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana bukti P1 = T.3, Termohon Kasasi diPHK sejaktanggal 1 Agustus 2011 terkait dengan pemberian fasilitas kredit sehinggakredit menjadi bermasalah/macet;Bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2018 atau 7 tahun lebihkemudian;Bahwa menimbang, mengenai kadaluarsa gugatan perselisihanhubungan industrial pasca berlakunya Putusan
    Mahkamah Konstitusi RINomor 100/PUUX/2012 yang berlaku sejak tanggal 19 September 2013,dan pada saat pemutusan hubungan kerja terjadi masih berlaku ketentuanPasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur segalatuntutan dalam hubungan kerja kadaluarsa 2 tahun setelah dikenakanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu 1 Agustus 2011 sampai PutusanMahkamah Konstitusi berlaku 19 September 2013 (2 tahun lebih), makatepat menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kadaluarsa;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menyatakan gugatan Penggugat kadaluarsa;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ditetapbkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 oleh Dr. Drs.Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.
Register : 06-05-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PONOROGO Nomor 150/ Pid B/2014/PN. PO
Tanggal 18 Juni 2014 — RUDI PRASETYO Bin SUWANDI
165
  • berisi 7 (tujuh) butir pil doubel L;Bahwa setelah membeli pil tersebut, saksi mengajak terdakwa dan SamsulCoirun ke tempat karaoke exotic Ponorogo ;Bahwa setelah sampai ditempat karaoke, saksi minum pil tersebut sebanyak 4(empat) butir sedangkan Samsul Coirun minum 3 (tiga) butir selanjutnya datangpolisi melakukan pemeriksaan sehingga 1 (satu) linting kertas grenjeng berisi 7(tujuh) butir pil ditemukan polisi dari saksi ;Bahwa dalam kemasan pil tersebut tidak terdapat nama obat, merk maupunmasa kadaluarsa
    7 (tujuh) butirpil LL ;e Bahwa setelah membeli pil tersebut, Muhamad Endro, saksi dan terdakwa pergike tempat karaoke exotic Ponorogo dan ditepat tersebut saksi minum piltersebut sebanyak 3 (tiga) butir sedangkan Muhamad Endro 4 (empat) butir;e Bahwa selanjutnya datang polisi melakukan pemeriksaan sehingga 1 (satu)linting kertas grenjeng berisi 7 (tujuh) butir pil tersebut ditemukan dari MuhamadEndro;e Bahwa dalam kemasan pil tersebut tidak terdapat label keterangan nama obat,kandungan dan masa kadaluarsa
    ketempat karaoke exotic selanjutnya pil tersebut diminum olehMuhamad Endro sebanyak 4 (empat) butir sedangkan Samsul Choiron minum 3(tiga) butir dan setelah itu datang polisi melakukan pemeriksaan sehingga 1(satu) linting kertas berisi 7 (tujuh) butir pil LL (sisa setelah diminum) ditemukanoleh polisi dari Muhamad Endro ;Bahwa pil tersebut berwarna putin yang salah satu permukaannya terdapattulisan LL, dalam kemasannya tidak ada label yang berisi aturan pakai, isikandungan bahan, efek samping masa kadaluarsa
    kegunaan untuk pengobati penyakitparkinson dan akibat mengkonsumsi obat tersebut apabila tidak sesuai aturanpakai mengakibatkan euphoria (gembira yang berlebihan) ;e Bahwa benar yang berhak menjual obat tersebut adalah apotik yang memilikitenaga ahli apoteker sedangkan pembelinya harus menggunakan resep dokter;e Bahwa benar menurut ketentuan, obat yang dapat diedarkan adalah obat yangdalam kemasannya ada label dalam bahasa Indonesia (berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping dan masa kadaluarsa
    tersebut dari terdakwa ;Menimbang, bahwa pil tersebut adalah sediaan farmasi yang termasuk kedalam golongan obat keras daftar G yang mengandung bahan Triheksifenidil HCLdengan kegunaan untuk mengobati penyakit parkinson dan apabila mengkonsumsiobat tersebut tidak sesuai aturan pakai mengakibatkan euphoria (gembira yangberlebihan) ;Menimbang, bahwa pil yang dijual oleh terdakwa tersebut dalamkemasannya tidak ada label dalam bahasa Indonesia (aturan pakai, isi/ kandunganbahan, efek samping dan masa kadaluarsa
Register : 04-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
JAIT Bin Alm KABUL
7512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jait Bin Kabul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label, atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
    O02 Rw. 04 Kelurahan PanggungrejoKecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagungyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,pelaku usahamemproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,tidak memasang label, ataumembuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat
    tersebut diwarung milik terdakwadengan cara memasukkan minuman keras tersebut dalam jerigen kedalambotol bekas minuman mineral ukuran 1500 ml lalu dijual dengan harga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) setiap botolnya.Bahwa terdakwa menjual menuman keras beralkohol tersebut sejak 4(empat) bulan yang lalu dengan keuntungan Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah) setiap jerigennya.Bahwa terdakwa dalam menjual atau memperdagangkan minuman kerastersebut secara eceran yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
    Menyatakan Terdakwa Jait Bin Kabul tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana memperdagangkanbarang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidakHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Tlgmemasang label, atau membuat penjelasan barang yang memuat namabarang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakal, tanggalpembuatan, akibat sampingan, nama dan
Putus : 26-01-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 32/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Tpg
Tanggal 26 Januari 2015 — M A H T U R (Penggugat) vs PT. API INDONESIA (Tergugat)
7536
  • B / 1497 /TK/VI / 2013, maka sampai saat Gugatan ini didaftarkan ke PHI yaknitanggal 17 juli 2014 maka waktunya telah lewat 1 (satu) Tahun dan22 (dua puluh dua) hari dengan demikian Gugatan Penggugat telahLewat Waktu (Kadaluarsa).4 Bahwa apabila mengikuti masa waktu terakhir Penggugat menjabatdirektur di Perusahaan Tergugat adalah tanggal 14 November 2012,maka sampai dengan perkara ini didaftar di PHI yakni tanggal 17 juli2014 maka waktunya telah lewat 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan)bulan sedangkan
    Eksepsi lewat waktu mengajukan gugatan (Kadaluarsa) ;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat yang pertama tentangKewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) Majelis telah menjatuhkan PutusanSela dan telah dibacakan dipersidangan yang amar putusannya adalah sebagaiberikut : 1. Menyatakan menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)yang diajukan Tergugat ;Hal 21 dari 30 hal PUT No 32/Pdt.SusPHI/2014/PN Tpg222.
    Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PenadilanNegeri Tanjung Pinang BERWENANG mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa dengan demikian Epsepsi Tergugat mengenaiKewenangan Absolut haruslah dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa twerhadap Eksepsi kedua Tergugat tentang Eksepsilewat waktu mengajukan gugatan (Kadaluarsa), yaitu : 122Bahwa pengaturan tenggang waktu (daluarsa) pengajuan Gugatan kePengadilah Hubungan Industrial telah diatur dalam pasal 171 UUK yangberbunyi Pekerja
    yang disampaikan Tergugat dalam Eksepsinya, bahwamengenai Tuntutan Kadaluarsa sudah di Putuskan oleh Putusan MahkamahKonstitusi Nmor : 100/PUUX/2012 atas Pasal 96 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada tanggal 19 September 2013, juntoSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 1/MEN/I/2015tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUUX/2012 atas pasal 96Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto PutusanMahkamah Konstitust (MK) melalui
    Kedua, PHKyang timbul karena menjalani proses pidana lebih dari 6 bulan (Pasal 161 ayat (3)24Bahwa, penegasan terhadap Putusan MK RI ini dikuatkan oleh Surat EdaranMenaker No. 1/MEN/2015; dengan tujuan agar permasalahan hak pesangonKadaluarsa harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUUX/2013, serta Kadaluarsa timbulnya hak karena PHK harus mengikuti PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUUI/2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka patutlahEksepsi kedua Tergugat
Register : 27-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN KOTABARU Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AA.PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH
Terdakwa:
SUGIONO Bin Alm. MUASIM
644
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Sugiono Bin (Alm) Muasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar
    Menyatakan Terdakwa SUGIONO Bin (Alm) MUASIM, terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanatidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yangHal. 1 dari 16 hal.Put.Nomor .48/Pid.Sus/2019/PN Ktb.dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dantidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas waktu tertentusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) JoPasal 8 Ayat (1) huruf a dan g
    Mulya Tani;Bahwa barang barang yang ditemukan tersebut tidak mencantumkan tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas waktu tertentu;Bahwa barang barang tersebut diperoleh terdakwa selaku pemilik danpengelola di UD. Mulya Tani dari membeli beberapa orang sales di PT.KARISMA INDOAGRO UNIVERSAL di Banjarmasin melalui sales sdr. HAIRANIdan dari CV. TRIAGRI di Banjarmasin melaui sales Sdr. A. SYUKRAN ;2. Saksi, KITY TOKAN,S.H.
    Mulya Tani; Bahwa barang barang yang ditemukan tersebut tidak mencantumkan tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas waktu tertentu; Bahwa barang barang tersebut diperoleh terdakwa selaku pemilik danpengelola di UD. Mulya Tani dari membeli beberapa orang sales di PT.KARISMA INDOAGRO UNIVERSAL di Banjarmasin melalui sales sdr. HAIRANIdan dari CV. TRIAGRI di Banjarmasin melaui sales Sdr. A.
    Kotabaru,diperoleh barang bukti berupa pestisida aktif berbagai jenis yang tidak tanpamencantumkan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas waktu tertentu dan menemukanmenemukan barang dagangan yang terdakwa pajang di rak rak atau etalasemaupun digudang penyimpanan di di UD.
    Menyatakan terdakwa Sugiono Bin (Alm) Muasim telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana memperdagangkan barangyang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesarRp 3.000.000.(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 23-10-2014 — Upload : 10-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 — MALEACHI MARINSIB PALINGGI (CRACK) VS PT. THOMPSON REUTERS
172131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 84 PK/Pdt.SusPHI/2014Pertimbangan dari Judex Juris yang demikian sangat tidak relevan untukdalil perkara kadaluarsa dalam perkara a quo dan karenanya harus ditolak..
    PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah mengundurkan diri, maka alasankadaluarsa dikaitkan dengan Pasal tersebut dalam perkara ini tidak relevandan wajib ditolak;Oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali TIDAK PERNAH MELAKUKANKESALAHAN BERAT, TIDAK PERNAH DIPROSES PIDANA DAN TIDAKPERNAH MENGUNDURKAN DIRI, maka kadaluarsa sebagaimana dalilTermohon Peninjauan Kembali dan dalam pertimbangan Majelis HakimJudex Juris dalam perkara o quo haruslah ditolak;.
    JUDEX YURIS TELAH MELAKUKAN ULTRA PETTITA ADALAHKESALAHAN NYATA;Alasan pokok dalam Memori Kasasi dari Termohon PK tidak ada satudalilpun yang mempermasalahkan kadaluarsa, akan tetapi yangdipertimbangkan oleh judex yuris tentang kadaluarsa, sementara dalil yangterdapat pada Memori Kasasi Termohon PK sama sekali tidakdipertimbangkan adalah kekhilafan yang nyata;Bahwa alasan pokok Memori Kasasi Termohon Kasasi yangdipertimbangkan oleh judex yuris memuat dalil pokok: Dalam Eksepsi;Kesalahan identitas
    ;Kewenangan mengadili;Dalam Pokok Perkara; Salah Menerapkan Hukum;Dengan demikian memperjelas bahwa tidak ada dalil keberatan tentangeksepsi dalam hal kadaluarsa;Sekalipun perkara ini telah jelas dan gamblang tidak kadaluarsa, sebabputusan Mahkamah Agung Nomor putusan Nomor 773 K/Pdt.Sus/2010 yangtelah ada sebelumnya yang mensyaratkan harus ada putusan pidana ataupernyataan mengundurkan diri.
    PERTIMBANGAN JUDEX FACTI TENTANG STATUS KEKARYAWANANSUDAH TEPAT BERDASARKAN HUKUM;Bahwa Judex yuris pada tingkat Kasasi membuat pertimbangan yangsebatas membahas kadaluarsa yang tidak jelas kalimatnya dan toh perkaraini tidak kadaluarsa (vide Put.
Putus : 22-01-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 460/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Tanggal 22 Januari 2017 — NURYANTO Bin SUJARWO.
7919
  • Menyatakan Terdakwa Nuryanto Bin Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    Bahwa sesuai keterangan ahli BUDIANTA selaku Kepala SeksiPerlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Tulungagung, bahwa semua pelaku usaha baik yangmemproduksi dan memperdagangkan makanan dan minuman dalamkemasan wajib mencantumkan label tanggal kadaluarsa maupunketerangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minumanCiu dengan tujuan memberikan informasi yang benar dan tidakmenyesatkan mengenai produk pangan tersebut, disamping itumenciptakan pelaku usaha yang
    Bahwa sesuai keterangan ahli BUDIANTA selaku Kepala SeksiPerlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Tulungagung, bahwa semua pelaku usaha baik yangmemproduksi dan memperdagangkan makanan dan minuman dalamkemasan wajib mencantumkan label tanggal kadaluarsa maupunketerangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minumanCiu dengan tujuan memberikan informasi yang benar dan tidakHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2016/PN Tlgmenyesatkan mengenai produk pangan
    Bahwa untuk minuman keras beralkohol yang mengandung alkohol lebihdari 10% tidak wajib mencantumkan tanggal kadaluarsa.
    Unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangkawaktu. penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barangtertentu;3. Unsur Dengan SengajaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    perbuatan terdakwa sebagai pedagang/pelaku usah yangmemperjuabelikan/memperdagangkan ciu, melanggar hak konsumenuntuk mendapatkan informasi mengenai barang (ciu) yang dijual khusustentang tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatanyang paling baik atas barang tertentu;Bahwa ketidaktersediaan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktupenggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas ciu tersebutmengakibatkan konsumen tidak mengetahui kapan ciu tersebut menjadibarang yang sangat berbahaya;Menimbang
Register : 25-10-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 152/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
Susilo
Tergugat:
Kepala Desa Bunderan
9445
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Dalil Gugatan Yang Menyangkut Tenggang Waktu/kadaluarsa.
    Tentang Dalil Gugatan Yang Menyangkut TenggangWaktu/Kadaluarsa;Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 25 Oktober 2018sementara Objek Sengketa diterbitkan tanggal 16 Maret 2018 dimanaPenggugat mendalilkan baru mengetahui sejak tanggal 16 Agustus2018 setelah sebelumnya mengajukan surat ke ketua panitia pengisianperangkat pada tanggal 14 Agustus 2018sehingga telah melewati bataswaktu untuk mengajukan gugatan TUN yaitu 90 (Sembilan puluh) hariseperti yang diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5
    tentangPeradilan Tata Usaha Negara haruslah dihukum untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalamamar putusan ini; Mengingat pasalpasal dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, serta ketentuanketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Dalil Gugatan YangMenyangkut Tenggang Waktu/kadaluarsa
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2224 K/PID/2009
Jaksa dan Terdakwa; Syafaruddin Siregar
25182938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medanmengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriPadangsidempuan yang dalam pertimbangan putusannyamenganggap hak menuntut sudah kadaluarsa. Sehinggabentuk putusan tersebut jelas bukan putusan bebas munrnisebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 KUHAP;. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalamPutusan Banding Tidak menerapkan atau menerapkanperaturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.
    Majelis Hakim Pengadilan NegeriPadangsidempuan menyatakan bahwa tenggang waktu kadaluarsa adalahesok hari setelah tanggal 18 Pebruari 1989 sampai dengan 12 (dua belas)tahun kemudian yaitu tanggal 18 Pebruari 2001 sehingga tindakanpenuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sudah diluar tenggang waktu kadaluarsa yang telah ditentukan oleh undangundang ; Bahwa dengan mengambil alih putusan Pengadilan NegeriPadangsidempuan tersebut maka jelas Hakim PengadilanTinggi Medan telah mengenyampingkan
    No.2224 K/Pid/2009dipakai" sehingga Majelis Hakim Pengadilan NegeriPadangsidempuan menyatakan bahwa kadaluarsa tindakpidana pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa di mulaidari esok hari setelan tanggal 18 Pebruari 1989 sampaidengan 12 (dua betas) tahun kemudian yaitu tanggal 18Pebruari 2001; Bahwa menurut pendapat kami Jaksa Penuntut Umum,ketentuan hukum yang seharusnya digunakan untukmenghitung kadaluarsa adalah ketentuan Pasal 79 KUHPdan bukan Pasal 79 ayat (1) KUHP karena dalam rumusanPasal 79
    ayat (1) KUHP secara spesifik menjelaskanperhitungan kadaluarsa itu) adalah untuk perbuatanmemalsu atau merusak uang, jadi dalam frasa tersebutyang dipalsu dan dirusak dalam pengertian ini objeknyaadalah uang dan tidak masuk dalam pengertian memalsusurat/akta otentik seperti yang diatur dan diancam pidanadalam perkara aquo, sehingga ketentuan hukum yangdigunakan untuk menghitung kadaluarsa tindak pidanapemalsuan surat/akta otentik yang dilakukan olehTerdakwa seharusnya menggunakan ketentuan Pasal
    Mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan 558a, tenggangdimulai pada hari sesudah daftardaftar yang memuat pelanggaranpelanggaran itu, menurut aturanaturan unum yang menentukan bahwaregisterregister catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatupengadilan, dipindah ke kantor tersebut ;Bahwa ketentuan Pasal 79 KUHP ayat 1 mengatur secara TERANG danTEGAS bahwa untuk kejahatan/tindak pidana pemalsuan (melanggar Pasal263 KUHP dan Pasal 264 KUHP) tenggang waktu kadaluarsa dihitung/mulaiberlaku
Putus : 20-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1078 K/PID.SUS/2016
Tanggal 20 Maret 2017 — SOFYAN AKMAL, SE. bin BUSTAMI (alm.)
13695 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP;Terhadap alasan kasasi Terdakwa:Bahwa benar Terdakwa selaku pelaku usaha dan pemilik toko Mini MarketEljnhon menjual barang berupa minyak goreng merk mitra 5 (lima) liter dengankemasan yang sudah rusak dan pada kemasan tersebut batas kadaluarsa
    Hal ini mengindikasikanminyak goreng sudah tercemar /kadaluarsa. Bahwa cara pengujian sederhana inimenurut Terdakwa hasilnya tidak akurat. Keberatan ini tidak dapat dibenarkan;Bahwa apakah benar pengujian tanpa menggunakan laboratorium tidakdapat mengeta hui hasil suatu produk kadaluarsa atau tidak Pembaca IIIberpendapat bisa saja mengetahui suatu produk kadaluarsa atau tidak melaluikode yang tertera pada produk tersebut.
    Bahwapengujian sederhanapun secara hukum sudah cukup akurat dan dapatdipertanggungjawabkan kebenarannya;Bahwa pembuktian tentang kadaluarsa atau tidak sudah cukupmenggunakan LABEL KADALUARSA yang ada pada produk tersebut. Apabilalabel produk sudah kadaluarsa maka sudah cukup untuk menyatakan produktersebut kadaluarsa dan dilarang untuk diedarkan/dipasarkan;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
    Nomor 1078 K/Pid.Sus/2016Bahwa keterangan ahli yang menyatakan bahwa pada label tuliasan 30Januari 13 mengandung arti LABEL tersebut adalah KODE KADALUARSA.Bahwa setiap produk makanan harus selalu mencantumkan kode produksi dankode kadaluarsa, harus dapat terlinat secara kasat mata;Bahwa menurut keterangan ahli, minyak goreng kemasan 5 liter merk Mitrasudah melawati batas kadaluarsa sebagaimana yang tertera di label Kemasan;Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, kasasi Terdakwa tidakdapat
Register : 30-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN SOE Nomor -79/Pid.Sus/2021/PN Soe
Tanggal 23 Desember 2021 — -Rustang Beddu Habe
370300
  • Amanuban Tengah, Kab.Timor TengahSelatan;Bahwa yang melakukan pengawasan saat itu adalah Tim gabungan dariBalai POM Kupang dan Polisi dari Polsek NikiNiki, terdiri dari 3 (tiga)orang dari Balai POM Kupang dan 2 (dua) Orang Polisi dari PolsekAmanuban Tengah di NikiNiki;Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut di toko Terdakwa ditemukan 7(tujuh) jenis makanan kadaluarsa, Kosmetik Kedaluwarsa sebanyak 18(delapan belas) jenis, Kosmetik yang tanggal kedaluwarsanya dihapussebanyak 16 (enam belas jenis), Kosmetik
    Amanuban Tengah, Kab.TimorTengah Selatan, pada tanggal 13 Oktober 2021 Tim gabungan BPOM yangsaat it sedang melakukan pemeriksaan di Toko Terdakwa menemukan produkpangan kedaluwarsa, Kosmetik Kedaluwarsa, Kosmetik yang tanggalkedaluwarsanya dihapus, Kosmetik Tanpa izin Edar dan Obat Keras di tokoNurhikmah milik Terdakwa, dengan rincian 7 (tujuh) jenis makanan kadaluarsa,Kosmetik Kedaluwarsa sebanyak 18 (delapan belas) jenis, Kosmetik yangtanggal kedaluwarsanya dihapus sebanyak 16 (enam belas jenis
    Menggunakan kosmetik kadaluarsa tentu akanmembahayakan kesehatan kulit, mulai dari gatal, iritasi, infeksi, hinggakanker kulit. Untuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar daripemerintah, keamanan dan mutunya tidak dijamin; bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang RI No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha dilarangmemperdagangkan pangan yang tidak memenuhi atau tidak sesuaidengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturanperundangundangan.
    Pada saat itu tim gabunganmenemukan produk pangan kedaluwarsa, Kosmetik Kedaluwarsa, Kosmetikyang tanggal kedaluwarsanya dihapus, Kosmetik Tanpa izin Edar dan ObatKeras di toko Nurhikmah milik Terdakwa, dengan rincian 7 (tujuh) jenismakanan kadaluarsa, Kosmetik Kedaluwarsa sebanyak 18 (delapan belas)jenis, Kosmetik yang tanggal kedaluwarsanya dihapus sebanyak 16 (enambelas jenis), Kosmetik Tanpa izin Edar sebanyak 2 (dua) jenis dan Obat Kerassebanyak 2 (dua) jenis dengan perincian: No Nama Barang
    kadaluarsa maka mutu,kemanfaatan dan keamanan produk kadaluarsa tersebut tidak terjamin lagi danapabila konsumen mengkonsumsi barang yang sudah kadaluarsa tersebutmenimbulkan akibat yang dapat merugikan kesehatan yang mengkonsumsinya.barang yang sudah kadaluwarsa merupakan barang yang tidak memenuhiHalaman 26 dari 32 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Soesyarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, Oleh karena itumemperdagangkan barang kadaluwarsa dilarang/tidak diperbolehkan;Menimbang
Register : 28-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOICE E. MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
ARVAN PAPUTUNGAN Alias ARVAN
5726
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARVAN PAPUTUNGAN Alias ARVAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang baik atas barang tersebut, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
      Menyatakan Terdakwa ARVAN PAPUTUNGAN alias ARVAN terbukti secarasah bersalan melakukan Tindak Pidana Memperdagangkan barang yang tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatanyang baik atas barang tersebut dan tidak memasang label atau membuatpenjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atauneto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama danalamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurutketentuan
      Parameter Uji PK Etanol (etil Alcohol)sebanyak 17.76 % atau mengandung senyawa kimia golongan alcohol.Bahwa minuman keras lokas beralkohol jenis sopi yang di produksi oleh terdakwa ARVANPAPUTUNGAN Alias ARVAN, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangansehingga dilarang untuk diedarkan dan diperjualbelikan karena dapat membahayakankesehatan manusia serta tidak memenuhi persyaratan produksi yaitu tidak mencantumkantanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan barang dan tidakmemasang
      Alias ARVAN, pada hari Jumat tanggal 26 Oktober2018 sekitar jam 15.00 Wit, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun2018, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan LokponTimika Kabupaten Mimika atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut, yakni Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barangyang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
      Bahwa minuman keras lokas beralkohol jenis sopi yang di produksi oleh terdakwa ARVANPAPUTUNGAN Alias ARVAN, tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangansehingga dilarang untuk diedarkan dan diperjualbelikan karena dapat membahayakankesehatan manusia serta tidak memenuhi persyaratan produksi yaitu tidak mencantumkantanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan barang dan tidakmemasang lebel atau sesuatu yang memuat nama barang.Perbuatan terdakwa ARVAN PAPUTUNGAN Alias ARVAN sebagaimana
      Barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tersebut, tidak memasang label atau membuatpenjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakal, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamatpelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuanharus dipasang/dibuat;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad,1
Register : 08-12-2022 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PTUN MATARAM Nomor 63/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal 26 Mei 2023 — Penggugat:
1.Lalu Sukron Prayogi
2.Lalu Surahman
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat (DPM-PTSP)
Intervensi:
PT. Sowana Pawitra Oiliviana
13450
  • M E N G A D I L I

    I.EKSEPSI

    Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Temporis atau Kadaluarsa serta eksepsi Tergugat II Intervensi terkait Gugatan Para Penggugat telah melebihi batas waktu mengajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara;

    II.POKOK PERKARA

    1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

    2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.273.000,00

Register : 13-08-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 229/Pid.B/2015/PN.NJK
Tanggal 15 September 2015 — YATMAN BIN SADIMAN
222
  • WIB petugasKepolisian dari Polres Nganjuk mendatangi rumah SUWITO (kakak terdakwa) di DesaSugihwaras RT 05 RW 03, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dan mengamankan 17 (tujuhbelas) jerigen @ 30 liter berisi arak Jowo dan 7 (tujuh) botol aqua besar ukuran 1.500 ml berisiarak Jowo milik terdakwa;e Keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan kembali arak Jowo di Nganjuk sebesar Rp.70.000,00/jerigen;e Bahwa pada jerigen dan botol arak Jowo yang terdakwa jual tidak mencantumkan komposisi,tanggal kadaluarsa
    05.30 WIB petugasKepolisian dari Polres Nganjuk mendatangi rumah SUWITO (kakak terdakwa) di DesaSugihwaras RT 05 RW 03, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dan mengamankan 17 (tujuhbelas) jerigen @ 30 liter berisi arak Jowo dan 7 (tujuh) botol aqua besar ukuran 1.500 ml berisiarak Jowo milik terdakwa;Keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan kembali arak Jowo di Nganjuk sebesar Rp.70.000,00/jerigen;Bahwa pada jerigen dan botol arak Jowo yang terdakwa jual tidak mencantumkan komposisi,tanggal kadaluarsa
    keras tersebut di rumah saksi SUWITO yangmerupakan Kakak terdakwa;e bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh)liter dan 7 (tujuh) botol aqua besar ukuran 1.500 ml, yang seluruhnya berisi minuman kerasarak Jawa;e bahwa terdakwa mengakui bahwa arak Jawa tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dariSISWADI dan rencananya akan dijual;Gebahwa dalam jerigen dan kemasan botol aqua besar yang berisi arak Jawa tersebut, tidakmencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa
    SUWITO;bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi menerima titipanminuman keras berupa arak Jawa di rumah saksi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor,Kabupaten Nganjuk;bahwa saksi mengetahui jerigen dan botol aqua tersebut berisikan minuman keras jenis arakJawa;bahwa minuman keras tersebut adalah milik terdakwa, yang merupakan adik saksi sendiri;bahwa dalam jerigen dan kemasan botol aqua besar yang berisi arak Jawa tersebut, tidakmencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa
    Bagor,Kabupaten Nganjuk;bahwa terdakwa sengaja menitipkan minuman keras tersebut di rumah saksi SUWITO yangmerupakan Kakak terdakwa sendiri;bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, beberapa anggotaKepolisian Resort Nganjuk, melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi SUWITO danmenyita minuman arak Jawa yang rencananya akan dijual terdakwa tersebut;bahwa dalam jerigen dan kemasan botol aqua besar yang berisi arak Jawa tersebut, tidakmencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa
Register : 24-02-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 40/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 16 Juni 2020 — Penggugat:
Drg. Liliana Lazuardy, MKes
Tergugat:
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
153224
  • Mengadili:

    DALAM EKSEPSI :

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan telah kadaluarsa;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.232.000,- (Dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

    Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 sehinggaHalaman 63 dari 65 halaman Putusan Nomor : 40/G/2020/PTUNJKT.eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut upaya administratif yang telahkedaluarsa haruslah dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai upayaadministratif kadaluarsa diterima, maka terhadap materi eksepsi gugatanPenggugat sudah lewat wakiu diterima dan terhadap eksepsi Tergugatselebihnya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;DALAM POKOK SENGKETA :Menimbang
    , bahwa oleh karena eksepsi mengenai upaya administratifdan pengajuan gugatan sudah lewat waktu atau kadaluarsa diterima, makaterhadap pokok sengketa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan sehinggagugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam sengketa ini beralasan hukumuntuk dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima,Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biayaperkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanaterakhir diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;Mengadili:DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan telah kadaluarsa