Ditemukan 10684 data
58 — 15
Menyatakan Terdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut.
Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1) Pemberi fidusia;2) Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2);3) Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia;Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orangatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,sebagaimana Pasal 1 angka5 undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Evendi Binaku alias Endi,yang menjadi debitor PT.
utang tertentu,yang memberikankedudukan yang diutamakam kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain ;18Menimbang, Bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahOrang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang
Moonti alias Mais, dan KeteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwaTerdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI, pada hari dan tanggal yang tidakdiingat lagi dalam Bulan September 2014, di Kelurahan Tomulabutao SelatanKecamatan Dungingi Kota Gorontalo telah mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa pengalihan jaminan fidusia tersebut dilakukanterdakwa
383 — 51
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFIQ Bin RAMIDJA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Jaminan Fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Bundel Perjanjian Kontrak Kredit; 1 ( Satu ) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Asli An; MUHAMMAD RAFIQ 1 ( Satu ) Buah Akta Jaminan Fidusia An.
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Abdul Razak
283 — 166
Finansia Multi Finance Mataram yang beralamat diJalan Sriwijaya, Komplek Ruko Town Palace Blok 34 dan 35, KelurahanCilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang termasuk wilayah hukumPengadilan Militer IIIl14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu
492 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
158 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undangundang hanya menentukan bahwa Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan, tetapi undangundang tidak menentukan kapan pendaftaranJaminan Fidusia harus dilaksanakan ;2. Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam peraturanpemerintah dan dalam peraturan pemerintah juga tidak ditentukan kapanpendaftaran Jaminan Fidusia harus dilaksanakan ;3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan ini menyatakan bahwapendaftaran jaminan fidusia merupakan sesuatu hal yang sangat pentingbagi Penerima Fidusia sebagai pihak yang mempunyai kepentinganterhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Penjelasan umumangka 3 alinea 3 Undangundang tentang Jaminan Fidusia) ;4. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia secara tegas harusmengembalikan berkas permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yangtidak lengkap;5.
Bila persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sudahlengkap, maka pejabat menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat JaminanFidusia Kepada Penerima Fidusia ;Bahwa menurut Prof.DR.
Tentang Jaminan Fidusia ;Berdasarkan Pasal 15 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia menyebutkan :1) Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA ;2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai
Fidusia adalah baru pada tanggal 17 April 2008.
65 — 11
Menyatakan Terdakwa HAMBALI, S.Pd, SD Bin SADIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;- 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melalui saksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sesuaidalam surat dakwaan Ketiga;.
Astrido Rezeki MobilindoCirebon;d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016;e. 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin (Alm) H.
Pemberi Fidusia;Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 128/Pid.B/2019/PN Cbn2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan Fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
fidusia, sebagaianggunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia ternadap kreditor lain;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat 2 berbunyi : Pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia adalahOrang perseorangan
Astrido Rezeki MobilindoCirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance Cirebon melaluisaksi Buce Kiki Rezeki Bin H. Uca;5.
104 — 19
YOHANES di rumahnya di daerah Maguwohario,Sleman namun sudah kosongBahwa Terdakwa telah memindah tangankan obyek jaminan fidusia yaitu1 ( satu ) unit Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV, Nomormesin : 4D34TH78981, Nomor rangka MHMFE74P5CK077694, No PolAB 8502 AK, tahun: 2012, warna kuning berikut BPKB dan STNKnyaatas nama SUWALJIONO beralamat di Tegal Pasar 280 D Rt:08 KelBanguntapan , Kec Banguntapan , Bantul, dengan cara menyewakan /mengontrakkan kepada sdr.
dengan rekannya tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) untuk sewa truck selama 6 ( enam) bulan, kemudian dibuatkan kwitansi dan kemudian truck di bawa olehYOHANES ( DPO ) dan rekannya tersebut .Bahwa dalam transaksi sewa Truck tidak ada perjanjian tertulisnya ,melainkan hanya kwitansi yang di buat oleh YOHANES kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa serta tidak ada jaminan termasuk foto copyidentitas penyewa .Bahwa Terdakwa memindah tangankan obyek jaminan fidusia
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Galfeston Parulian
299 — 193
b. Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 28-04-2018.
c. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.
d. Jadwal angsuran pembayaran Mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik Nopol KT 1459 CN.
Tetap melekat dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
Jaminan Fidusia mengandung unsurunsursebagai berikut :Unsur ke1 : Pemberi FidusiaUnsur ke2.: Yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Unsur ke3. =: Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia.: Bahwa mengenai unsur Kesatu Pemberi Fidusia, Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndangJaminan Fidusia tentang Pemberi Fidusia adalah Pemberi Fidusiaadalah orang perseorangan
atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.
yang mengalihnkan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam PasalPasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 23 Ayat (2) tentangJaminan Fidusia.: Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana makaTerdakwa harus dijatuhi
Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W18.00059842.AH.05.01tahun 2018 tanggal 28042018.3. Surat Kuasa tanggal 29 Maret 2018.4.
465 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkas Perkara Nomor: BP/14.C/XI/2019/Ditreskrimsus, dengan rincian:1)2)3)4)1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milk secara fidusia nomor : 2603006/KDFBTIW/13,tanggal 25 September 2013 antara LUSLI dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 4 Desember 2014 ;9) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) Nomor : 07 yangdibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLMNotaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;10) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di KantorWilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;11) 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat
Sus/202016) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia nomor: 2602882/KDFBTM/04/13,tanggal 01 April 2013 antara PARYOTO dengan PT.
BP/15.C/XI/2019/Ditreskrimsus, denganrincian:1) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Peranjian Pembiayaan Konsumendengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 2603003 antaraHalaman 13 dari 23 halaman Putusan Nomor 3175 K/Pid.Sus/20202)3)4)5)6)2)8)AHMAD FAUZAN c.q FIAN HANDOKO dengan PT.
BANK BRISYARIAHpada tanggal 04 Desember 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Akta Jaminan Fidusia (Tagihnan) Nomor : 07yang dibuat dan dihadapkan LOLANI KURNIATI IRDHAMIDROES,SH,LLM Notaris di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW10.00013914.AH.05.01 tahun 2015 yang diterbitkan oleh KantorKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diKantor Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Januari 2015 ;1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Jaminan
Terbanding/Oditur : Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
164 — 70
1576 — 1108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
,berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 Nomor 1 ASemarang;5. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia Nomor W13.00849210AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 11112014 Jam 08:50:08 WIB yangberkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah JawaTengah;6. 1 (satu) lembar fotocopy BPKB 1 unit kendaraan merk:Mitsubishi, Warna : Kuning Kombinasi, Tahun 2012, Jenis/Type:Dump Truk/FE Super HD Nomor Ka.: MHMFE75P6CKO18656,Nomor Sin.: 4D34TH60119, Nomor Pol.
Menyatakan Terdakwa DUKRI DIANTORO bin MUTO tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
Bintang Mandiri Finance kesulitan mencarikeberadaan mobil dumptruck yang menjadi jaminan fidusia tersebut;d. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
112 — 8
Binti DARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HIDAYATI, S.E. Binti DARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
BPKB KBM beroda 4 (empat) No.Pol: B-8678-FR, terdaftar atas nama: NURAENI A BARUNG, Merk/type: Honda/CRV RDW CKD AT, jenis model: Jeep S.C.HDTP, tahun pembuatan: 2003, Isi Silinder: 01998, warna: hitam, No.Rangka/NIK: MHRRD48603K001355, No.Mesin: K20A51022460, No.BPKB: 4952354G, Warna TNKB: Hitam, Bahan Bakar: Bensin; 1 (satu) bendel dokumen pengajuan persyaratan pengajuan kredit atas nama SRI HIDAYATI, S.E; 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia
Nomor: 0430001695 tanggal 22-05-2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 03 tanggal 01-06-2013 yang dibuat oleh Notaris ARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA,S.H.
,M.Kn Notaris di Wonosobo; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.293606.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 18-07-2013 jam: 10:42:28, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jateng Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 September 2013 di Wonosobo telah terima dari Pak Luwiyanto, uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran titipan mobil CRV th.2003 warna hitam No.Pol.B-8678-FR;Kesemuanya dikembalikan kepada
Binti Darsono bersalah melakukan tindakpidana menggadaikan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 36 UndangUndang Republik IndonesiaNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Sri Hidayati, S.E.
,M.Kn yang berkedudukan di Jawa Tengah dan telah didaftarkan ObyekJaminan Fidusia tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.293606.AH.05.01.TH2013 tanggal 18 Juli 2013 jam 10:42:48 dibuat diKementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor PendaftaranJaminan Fidusia;bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit KBM beroda4(empat) No.Pol: B8678FR, terdaftar atas nama: NURAENI A BARUNG, Merk/Type: Honda/CRV RDW CKD AT, jenis model: Mobil Penumpang JeepS.C.HDTP,
Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan oleh karenaunsurunsur Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, dengan demikian berdasarkan alat bukti yangsah Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa secara sah danmeyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalampenguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap krediturlainnya dan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yakni:(1).
Binti DARSONO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia mengalihkanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HIDAYATI, S.E.
374 — 47
Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Syariah Dengan Prinsip Murabah Dan Dengan Jaminan Fidusia tanggal 30 Oktober 2012 antara Sdr. Ahmad selaku Underwriting Head PT. Astra Sedaya Finance dengan Sdr.
.- 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.8.99000AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 03 Desember 2012.Dikembalikan kepada Saksi Zakaria Nugraha;- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Usep Saepudin.- 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip Murabah dan dengan jaminan Fidusia tanggal 30 Oktober 2012 antara Sdr. Ahmad selaku Underwriting Head PT. Astra Sedaya Finance dengan Sdr.
dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusiaterhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal langka 5 UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal langka
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 20 Nopember 2012 perjanjiantersebut telah dibuatkan akta perjanjian jaminan fidusia Nomor 817 oleh Notaris FennyOktavia, SH. MKn;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah pemilik barang objek jaminanfidusia maka Terdakwa adalah pihak pemberi fidusia sedangkan PT. Astra SedayaFinance Cabang Sukabumi adalah perusahaan yang memiliki piutang yang dijamindengan barang objek fidusia maka PT.
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi adalahpihak penerima fidusia;Menimbang, bahwa akta perjanjian fidusia tersebut didaftarkan ke KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pada tanggal 03 Desember 2012 terbitSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8 99000 AH.05.01.TH.2012/STD terhadap 1(satu) unit kendaraan roda 4 (empat) baru merek Toyota New Yaris NC 91 E M/T20warna merah tahun 2012 Nomor Polisi : F1601UM, Nomor RangkaMROS54HY91C4694247, Nomor mesin NZY649538 tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 14
Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menyatakan bahwa jaminan fidusia lahir pada saat didaftarkan;Menimbang, bahwa oleh karena sertifikat jaminan fidusia terhadap 1 (satu) unitkendaraan roda 4 (empat) baru merek Toyota New Yaris NC 91 E M/T20 warna merahtahun 2012 Nomor Polisi : F1601UM, Nomor Rangka MROS4HY91C4694247, Nomormesin 1 NZY649538 terbit pada tanggal 03 Desember 2013, maka sejak tanggal tersebutunit kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan
Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi selakupenerima fidusia ketika objek jaminan fidusia tersebut kemudian dialihkan kembali olehHermawan dan tidak diketahui keberadaannya dan Terdakwa justru menghentikanpembayaran angsuran kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi sehinggaSaksi Ganjar melakukan penagihan kerumah Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan gadai yang Terdakwalakukan terhadap objek jaminan fidusia, maka PT.
356 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUSUF HARIRI bin KAMIL;: Mojokerto;: 47 tahun/6 Agustus 1967;: Lakilaki;Indonesia;: Dusun Gemekan RT.2, RW.3,Desa Gemekan, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto;Islam;: Wiraswasta;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriMojokerto karena didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kabupaten Mojokerto
YUSUF HARIRI bin KAMIL bersalahmelakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap ia Terdakwa A.H.
YUSUFHARIRI bin KAMIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun danHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 550 kK/PID.SUS/2018denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bendel kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaPerjanjian Pembayaran Konsumen tanggal 15112010;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri SurabayaSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 19082011;1 (satu) lembar kopi legalisir Pengadilan Negeri Surabaya
Yusuf Hariri bin Kamil telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
kepada Terdakwa, tidak dapat dibenarkankarena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasdan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau = undangundang, makapermohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
SARBINI
189 — 74
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkanputusan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, serta dalam persidangan Majelis HakimHalaman 3 dari 12 hal.
yang mengalihnkan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
BFl Finance Cabang Gresik.Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 15 September 2017,dihadapan Notaris Arie Herawati dibuatkan Akta Fidusia Nomor.4027, Terdakwa (Tuan Sarbini) dan Ny. Farida Kusumawatisebagai Pihak Pertama atau Pemberi Fidusia dan Nona SaptaWanita bertindak untuk dan atas nama PT.
AH. 05.01 tahun 2017 tanggal16 September 2017 atas Perjanjian Pembelian denganpembayaran Secara angsuran Nomor 4881703482 tanggal 5September 2017 dari Terdakwa dengan maksud untukmenjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia yaitu Terdakwakepada Penerima Fidusia yaitu PT. BFl Finance Indonesia Tbk.Halaman 8 dari 12 hal.
BFIFinance selaku Penerima Fidusia dan Terdakwa tidak adaupaya untuk menyelesaikannya dengan cara mengganti obyekjaminan yang telah dijual, sehingga hal ini berpotensi bisamenimbulkan stigma negatif kepada prajurit TNI lainnya yangberkeinginan membeli sesuatu. secara angsuran denganjaminan fidusia knususnya kepada PT.
105 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Multindo Auto Finance selaku Penerima Fidusia,yang mana truk tersebut merupakan obyek dari Jaminan Fidusia yangmenyebabkan PT.
Pol: H1422YC; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W13.373890.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 23082013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 466 tanggal 21 Agustus2013 Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, S.H., M.Kn;Dikembalikan kepada saksi korban dari PT.
BPKB : f 4666550 I, yang bernilai Rp185.500.000,00 dan kemudian perjanjian leasing tersebut telah diikutidengan perjanjian fidusia Akta Jaminan Fidusia di Kantor Menteri Hukumdan HAM Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan setelah akadkredit pada tanggal 21 Agustus 2013 dan telah mendapat SertifikatFidusia, sesuai Akta Nomor 466 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuatoleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, S.H., M.Kn., berkedudukan di JawaTengah barang yang menjadi objek jaminan fidusia adalah satu unitkendaraan
Sebagaimana dalam Pasal 23ayat (2) menerangkan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yangmana dalam pasal tersebut dalam penjelasan tidak dijelaskan maupuntidak diuraikan tentang aturan dalam melakukan mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia,
Multindo AutoFinance dengan perjanjian leasing/jaminan fidusia yang telah didaftarkandengan Nomor 466 tanggal 21 Agustus 2013 oleh Notaris Chintia Sriwijaya,S.H., M.Kn;Bahwa dengan sepengetahuan dan peresetujuan PT.
165 — 10
SArkosih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tetulis dari penerima fidusia;------------------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;--------------------------------------------------------- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan
yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------- - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia antara PT.Astra Sedaya Finance Cabang Sukabumi selaku Kreditor dengan Dasep Hidayat selaku Debitor ;----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Zakaria Nugraha.;---------
sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa awalnya pada Bulan September 2011 terdakwa DasepHidayat bin H.
;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dasep Hidayat tersebut, PT.AstraSedaya Finance Cabang Sukabumi menderita kerugian sebesarRp.213.920.000 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus dua puluhribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua jutalima ratus ribunono Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
,MKn dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia NomorW80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebutdikeluarkan.
Sehingga dengan demikian unsur ke1 telahTOPPENUN1. ;~ nnn oneness nn nennnnonenonnannnnanancnsenanannns23Unsurke2 : Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;nono Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Zakaria Nugraha, saksiWoro Eko Widjanarko als.
selama 48 (empat puluh delapan) kaliselanjutnya 1 (satu) unit kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa,kemudian pada Tanggal 01 November 2011 perjanjian tersebut telah didaftarkanfidusianya di Kantor Notaris Fenny Oktavia, SH.MKn, dan pada Tanggal 07November 2011 sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W80071486AH.05.01.Th.2011/STD terhadap kendaraan tersebut dikeluarkan.
119 — 23
Menyatakan Terdakwa BONG CIE KET Alias AKET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONG CIE KET Alias AKET dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
ERWIN BIN ABDURAHMAN.- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang telah disahkan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE.- 1 (satu) lembar surat kuasa dari BONG CIE KET kepada Sdr. ERWIN BIN ABDURAHMAN.Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan Terdakwa BONG CIE KET Alias AKET untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-(seribu rupiah);
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;3). Sebagai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turutmelakukan;Ad). 1.
Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampuuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang...............Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksuddengan unsur barangsiapa telah terpenuhi;ad.2.Unsur : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Menimbang, bahwa pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang
, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam undangundang No. 4 tahun 1996 tentang haktanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya;Menimbang bahwa didalam pasal 23 ayat (2) Nomor
42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan terungkap bahwa :e Bahwa pada tahun 2010 terdakwa BONG CIE KET ALS AKET telahmembeli 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Type G warna silvermetalik
, atau menyewakanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia telah terpenuhi.ad. 3.
241 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
IAF selaku yang diberi kuasa Fidusia;Dalam pemindatanganan jaminan fidusia yaitu dari data aplikasi Terdakwayang diketahui oleh Jailani, S.H. sendiri dikantor PT. IAF d/a Jalan BratangBinangun Nomor 45 Surabaya berdasarkan evaluasi Terdakwa selaku tenagaRemidial PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01 TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02 September2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Pengadilan NegeriKediri, Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa Yossi Ariawan selaku Branch Manager PT.
IAF dan Terdakwa tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 325dan Nomor 326 pada tanggal 18 Agustus 2010 Notaris MargarethaDyanawaty, S.H. dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dansudah terbit Sertifikat Fidusianya yaitu Nomor W1016722.AH.05.01TH.2010/STD dan nomor W1016695.AH.05.01 TH.2010/STD tanggal 02September 2010; Bahwa Terdakwa selaku pemberi kuasa fidusia kepada PT.
Menyatakan Terdakwa Hari Wicahyono tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihnkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam DakwaanSubsider;.
1057 — 845 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon tanggal 5 Juni 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Christine Rahardjo bersalah melakukan tindakpidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christine Rahardjo denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanansementara dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dendaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (satu) bendel aplikasi permohonan pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R:= 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan
pembiayaan kreditkendaraan atas nama Christine R: 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei2013; 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22Agustus 2013;= 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.287859.AH.05.01 tahun 2013; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;= 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masingmasingtanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07Januari 2015;Hal. 3 dari 9
Bahagiono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti kurungan selama 5 (lima) bulan, dibuat berdasar pertimbanganhukum yang benar;Bahwa berdasar
fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberifidusia mengalinkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia yang dilakukan denganCara: Terdakwa mencairkan kredit fidusia dari PT.