Ditemukan 80330 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2011 — Upload : 10-04-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 34/Pdt.G/2011/PTA Pdg
Tanggal 7 Nopember 2011 — PEMBANDING TERBANDING
3619
  • M E N G A D I L I-Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;-Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA Pn. tanggal 26 Juli 2011 M, bertepatan dengan tanggal 24 Syakban 1432 H. yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI-Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; -Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj
    melawanTERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirS.1, pekerjaan Anggota POLRI, tempat tinggal KABUPATENPESISIR SELATAN, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonpensi/Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan denganperkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 26 Juli 2011 Mbertepatan dengan tanggal 24 Syakban
    tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan pada tingkat banding dibebankan kepada Termohon/PenggugatRekonvensi/Pembanding;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku serta hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 047/Pdt.G/2011/PA Pn.tanggal 26 Juli 2011 M, bertepatan dengan tanggal 24 Syakban
Register : 28-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PTA JAKARTA Nomor 83/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal 24 Mei 2022 — Pembanding/Tergugat : PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Terbanding/Penggugat : GUNAWAN
21066
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3234/Pdt.G/2021/PA.JS, tanggal 7 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Syakban 1443 Hijriah;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);