Ditemukan 2369 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-12-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 756 / Pid.B / 2013 / PN-RAP
Tanggal 23 Desember 2013 — Pidana - ZEFRI
251
  • ke kebun sawit dibelakangrumah saksi Yuliana Harahap;Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Joko membuka celengan yang berisiuang sebanyak Rp 728.000 (tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) laluterdakwa bersama Joko membagi uang tersebut dengan bagian terdakwasebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya bagianJoko sebanyak Rp 478.000.
    (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);e Bahwa selanjutnya terdakwa Zefry tidak ada ijin dari saksi Yuliana Harahapuntuk mengambil 1 (satu) buah celengan warna kuning berisikan uang sebesarRp 728.000. (tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) buahplaytation tersebut;e Akhirnya terdakwa Zefry ditangkap polisi guna pengusutan lebih lanjute Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zefry saksi Yuliana Harahap mengalamikerugian sebesar Rp 4.000.000.
    Kualuh Selatan Kab.Labuhan Batu Utara;e Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 04.30 wib saksiyang tidur dilantai 2 terbangun melihat uang saksi yang didalam kaleng rokokgudang garam surya telah hilang dari belakang TV lalu saksi turun kelantai 1dan melihat jendela dapur telah terobuka bekas congkelan kemudian saksimembangunkan Ramanda Ananta Sembiring dan setelah memeriksaplaystation dan celengan berisi uang juga ikut hilang;e Bahwa Terdakwa telah mengambil1 (satu) buah celengan
Register : 27-06-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 353/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 2 Juli 2012 — TERDAKWA
306
  • berwarna merah lalu terdakwa mengambil celengantersebut setelah itu terdakwa mengambil sebuah baju kemeja kotakkotak warna merah yang tergantungdidinding kamar, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi SAKSI I dan ketika terdakwa telah beradadijalan yang tidak jauh dari rumah saksi SAKSI I lalu terdakwa membuka celengan tersebut dengan caramenggigit bagian atas celengan dengan giginya kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalamcelengan yang berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu
    terdakwa membuang celengan tersebutdijalan ;Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan yang berbentuk tabung kecil terbuat dariplastik warna merah yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) helaibaju kemeja lengan pendek motif kotakkotak warna merah hitam merek Morgano milik saksi SAKSI Itersebut adalah untuk terdakwa miliki;Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil (satu) buah celengan yang berbentuk tabungkecil terbuat dari plastik warna
    berwarna merah lalu terdakwa mengambil celengantersebut setelah itu terdakwa mengambil sebuah bajukemeja kotakkotak warna merah yang tergantung didinding kamar, kemudian terdakwa keluar dari rumahsaksi SAKSI I dan ketika terdakwa telah berada dijalan yang tidak jauh dari rumah saksi SAKSI I laluterdakwa membuka celengan tersebut dengan cara menggigit bagian atas celengan dengan giginyakemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalam celengan yang berjumlah Rp. 300.000 (tiga ratusribu rupiah) lalu
    terdakwa membuang celengan tersebut dijalan ;Bahwa tujuan terdakwa mengambil (satu) buah celengan yang berbentuk tabung kecil terbuat dariplastik warna merah yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) helaibaju kemeja lengan pendek motif kotakkotak warna merah hitam merek Morgano milik saksi SAKSI Itersebut adalah untuk terdakwa miliki;Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil (satu) buah celengan yang berbentuk tabungkecil terbuat dari plastik warna
    PadangSelatan kota Padang ; Bahwa saya mengambil barang milik sdr SAKSI ; Bahwa barangbarang yang saya curi berupa : 1 (satu) buah celengan yang berbentuk tabung kecildari plastik warna merah yang berisi uang Rp. 250.000 dan1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek motif kotakkotak warna merah merk Morgano; Bahwa barang tersebut seperti Celengan terletak didalam sebuah ransel yang diletakan diatas mejadan 1 (satu) helai baju kemeja terletak dengan cara digantung didinding dalam kamar tidur korban
Register : 24-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 64/Pid.B/2020/PN Lbj
Tanggal 20 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.Maiman Limbong,S.H
2.Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
HASNUL JIHAT alias HASNUL
6018
  • /PN LbjTerdakwa dan barang bukti berupa Handphone langsung dibawa oleh AnggotaBuser ke Polres Manggarai Barat dan sesuai informasi juga dari Anggota Buserbahwa Terdakwa tersebut juga yang telah mencuri Celengan Kaleng dari dalamrumah saya sehingga selanjutnya saya dan istri saya diarahkan untuk membuatLaporan Polisi sehubungan dengan kejadian Pencurian tersebut; Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia mencuri dirumah saya; Bahwa keruagian saya didalam celengan ada uang sejumlah Rp. 450.000,
    lubang kecil berada dicelengankaleng tersebut untuk saya membuka lubang tersebut menjadi besar selanjutnyasetelah terbuka besar lubangnya sayapun mengambil isi dalam celengan kalengtersebut berupa uang akan tetapi saat itu saya tidak sempat menghitung lagiberapa banyak uang yang terdapat didalam celengan tersebut setelah itu celengantersebut saya buang didalam kali tersebut selanjutnya sayapun kembali pulangkerumah saya sedangkan uang yang saya curi tersebut saya gunakan untukmembeli kebutuhan saya
    Manggarai Barat tersebut selain itu saya juga mengakui bahwa sayalah orangyang telah mencuri celengan kaleng berisi uang dari rumah tersebut; Bahwa uang hasil curian Saya gunakan untuk keperluan seharihari danmembeli rokok; Bahwa isi celengan ada uang sejumlah Rp. 450.000,;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 berwarna hitam tanpa kartuSIM dan tanpa kartu Memory dengan silicon karet berwarna coklat;2. 1(Satu) buah dos Handphone
    kaleng tersebut berupa uang akan tetapi saat itu Terdakwa tidaksempat menghitung lagi berapa banyak uang yang terdapat didalam celengantersebut setelah itu celengan tersebut Terdakwa buang didalam kali tersebutselanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumah sedangkan uang yang TerdakwaHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 64/Pid.B/2020.
    /PN Lbjsebatang kayu bambu kemudian Terdakwa tajamkan bagian ujung dari kayu bambutersebut selanjutnya Terdakwa tusukan ke bagian lubang kecil berada dicelengankaleng tersebut untuk Terdakwa membuka lubang tersebut menjadi besar selanjutnyasetelah terbuka besar lubangnya Terdakwapun mengambil isi dalam celengan kalengtersebut berupa uang akan tetapi saat itu Terdakwa tidak sempat menghitung lagiberapa banyak uang yang terdapat didalam celengan tersebut setelah itu celengantersebut Terdakwa buang
Register : 04-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 43/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.PRASETYO PURBO, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
WELHELMUS KORE Alias EMUS Alias RIKARDO
496
  • Alias MEGYdan mengambil 1 (Satu) buah HP dan 1 (Satu) buah celengan milik korbanyang diletakkan diatas meja;> Bahwa setelah terdakwa WELHELMUS KORE Alias EMUS AliasRIKARDO berhasil mengambil 1 (Satu) buah HP dan 1 (satu) buahcelengan tersebut, terdakwa WELHELMUS KORE Alias EMUS AliasRIKARDO kemudian keluar dari rumah korban dengan cara membukajendela dapur untuk naik atau memanjat dan berhasil keluar dari rumahkorban;> Bahwa akibat perbuatan terdakwa WELHELMUS KORE Alias EMUS AliasRIKARDO, saksi/
    Alias MEGY menderitakerugian berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna gold serta uangyang ada dalam celengan sebesar Rp. 297.000, (dua ratus Sembilanpuluh tujuh ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1. Saksi MEGY F.
    TITING, SE Alias MEGY mengecekhp dan celengan yang berada di meja televisi yang ternyata sudah tidakada lagi;Bahwa saksi dan saksi MEGY F. TITING, SE Alias MEGY sempatmerasakan takut karena pada waktu itu didalam rumah hanya merekaberdua dan tidak ada laki laki, sehingga saksi MEGY F.
    TITING, SEAlias MEGY dan saksi baru memberanikan diri keluar kamar pada pukul05.30 WIT dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepadaSaudara MARANKEY yang kemudian datang bersama Saudara TONIMAISEKA;Bahwa barang yang diambil berupa 1 (Satu) buah HP merk OPPOwarna gold serta uang yang ada dalam celengan sebesar Rp. 297.000,(dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan milikmenantunnya, yaitu saksi/koroban MEGY F.
    TITING S.E Alias MEGY kehilangan 1 (satu) buah HPmerk OPPO warna gold serta uang yang ada dalam celengan sebesar Rp.297.000, (dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa 1 (Satu) buah HP merk OPPO warna gold serta uangyang ada dalam celengan sebesar Rp. 297.000, (dua ratus Sembilan puluh tujuhribu rupiah) yang diambil olen Terdakwa tersebut adalah milik dari saksi MEGYF.
Register : 07-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 343/Pid.B/2018/PN Sag
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANGGORO A WICAKSONO, SH
Terdakwa:
PARIANUS ADIANTO Als ACEN anak dari AKUI
4721
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam;
    - 1 (satu) unit handphone merk Samsung S3 warna putih;
    - 1 (satu) dompet merk Pierreloues warna hitam;
    - 1 (satu) buah tas merk Polo Style warna hitam;
    - 1 (satu) helai celana pendek merk Volist Denim warna hitam;
    - Uang Ringgit Malaysia sebesar RM16 (enam belas ringgit Malaysia);
    - 1 (satu) buah Celengan
    Barang bukti: 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba warna hitam; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S3 warna putih; 1 (satu) buah dompet merk Pierrelouse warna hitam; 1 (satu) buah tas merk Polo Style warna hitam; 1 (satu) helai celana pendek merk volist; Uang ringgit sebesar RM.16; 1 (satu) buah celengan kaleng; 1 (satu) buah dompet warna putih;Dikembalikan kepada Enny Djiono/Aliadi;4.
    Setelah itu Terdakwa keluar kamardan menuju ke ruang keluarga dan di ruangan tersebut mengambil 1 (satu)unit handphone merk Samsung S3 warna putih yang terletak diatas televisi,dan Terdakwa melihat 1 (Satu) buah celengan dan langsung mengambil uangyang berada di dalam celengan tersebut, dan setelah itu Terdakwa langsungmenuju ke ruangan Toko dan diruangan tersebut terdakwa membuka lacimeja kasir dan mengambil sejumlah uang, dan selanjutnya berjalan di dalamruangan tersebut dan melihat ada 1 (satu
    tersebut danlangsung mengambil uang yang berada di dalam celengan tersebut, dansetelah mengambil uang tersebut celengan nya Terdakwa tutup dandisimpan di dalam lemari tempat celengan tersebut disimpan, dan setelahitu Terdakwa langsung menuju ke ruangan Toko dan diruangan tersebutTerdakwa membuka laci meja kasir dan didalam laci tersebut mengambilsejumlah uang, dan setelah mengambil uangnya laci meja tersebut ditutupkembali, dan selanjutnya Terdakwa berjalan di dalam ruangan tersebutdan melihat ada
    dan pada saat itu Terdakwa membukacelengan tersebut dan langsung mengambil uang yang berada di dalamHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 343/Pid.B/2018/PN Sagcelengan tersebut, dan setelah mengambil uang tersebut celengan nyaTerdakwa tutup dan disimpan di dalam lemari tempat celengan tersebutdisimpan, dan setelah itu Terdakwa langsung menuju ke ruangan Toko dandiruangan tersebut Terdakwa membuka laci meja kasir dan didalam lacitersebut mengambil sejumlah uang, dan setelah mengambil uangnya lacimeja
Register : 21-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN Namlea Nomor 22/Pid.B/2021/PN Nla
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DHANITYA PUTRA P.,S.H.
Terdakwa:
ARLIA IRIANTI TAMHER Alias LIA
7720
  • RLH896514;
    • Dompet berwarna merah bertuliskan ZARA;
    • Celengan Plastik berwarna biru;
  • Dikembalikan Kepada Saksi Wa Jumi Alias Jumi;

    6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

    RLH896514; Dompet berwarna merah bertuliskan ZARA; Celengan Plastik berwarna biru;(Dikembalikan Kepada saksi korban WA JUMI);4.
    yang dilakukan secara berlanjut yang mana perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa awalnya terdakwa melakukan pencurian yang sebanyak 12(duabelas) kali dengan cara terdakwa berjalan menuju kearah dapur untukmengambil sebilah pisau tepatnya di rak piring yang berada di dapur kemudianterdakwa berjalan menuju ruang tamu dan mencungkil lemari pakaianmenggunakan sebilah pisau tersebut sehingga pintu lemari terbuka, setelahpintu lemari terbuka terdakwa mengambil celengan
    dan meletakkannya dilantaikemudian dalam posisi duduk terdakwa memasukan tangannya kedalamcelengan untuk mengambil uang yang berada dalam celengan tersebut.
    berjalan ke ruangtamu dan mencungkil lemari pakaian dengan menggunakan sebilah pisautersebut; Bahwa setelah lemari pakaian terbuka Terdakwa langsung memasukkantangannya ke dalam celengan untuk mengambil uang dari dalam celengantersebut, setelah itu Terdakwa meletakkan kembali celengan tersebut danmengembalikan pisau kembali ke dapur; Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi Wa Jumi dengan carasebagaimana disebutkan diatas adalah pada tanggal:1. 3 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIT sebesar Rp200.000,00
    RLH896514; Dompet berwarna merah bertuliskan ZARA; Celengan Plastik berwarna biru;Dikembalikan Kepada Saksi Wa Jumi Alias Jumi;6.
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 121/Pid.B/2019/PN Pli
Tanggal 12 Agustus 2019 — Wayan Wi anak dari Ketut Leng (alm);
239
  • MUJIBURAHMAN Bin ANTEN (Alm) Bahwa pada har Minggu tanggal 31 Maret 2019, saksi berada dirumah saksisaat itu sedang istirahat dan mendapat telpon dari penjaga langgar bahwa uangdicelengan milik langgar diambil atau dicuri orang kemudian saksi langsungberangkat menuju Langgar dan temyata benar uang didalam celengan hilangdiambil orang; Bahwa barang hilang yaitu sejumlah uang yang berada didalam celengan/kotakamal langgar darul Huda setelah dihitung uang yang telah diambil pelakuberjumlah sekitar Rp
    Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara pelaku mengambil barangberupa uang didalam celengan/Kotak amal tersebut; Bahwa yang saksi ketahui kondisi celengan/kotak amal tersebut setelahkejadian yaitu untuk kunci gembok rusak dan kondisi lubang tempat mengambiluang terouka dan isi didalamnya sudah kosong diambil pelaku posisinya tetapdisamping WC Langgar, saksi perkirakan pelaku mengambil uang tersebutdengan cara merusak kunci gembok kemudian mengambil uang didalamnyakarena memang untuk gembok kami
    ,terdakwamemang sudah ada rencana untuk melakukan tindak pidana pencunan, pada saatdalam perjalan terdakwa dari Desa Bati bati menuju Desa Tambang ulang danpada saat itu terdakwa temukan kotak amal/celengan dan munculah niat terdakwauntuk mengambil uang yang ada didalam kotak amal/celengan tersebut;Bahwa barang yang terdakwa ambil yaitu uang yang berada didalam kotakamal/celengan milik Langgar Darul Huda dan setelah dihitung berumlah Rp.183.000, (Seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diletakan
    kotak amal/celengan berwaran biru muda yang diletakan di dekat pintuWC, kemudian terdakwa langsung mencongkel kunci pengaman gembok yangmenempel pada kotak amal/celengan tersebut dengan menggunakan senjatatajam jenis parang dan setelah dapat dibuka terdakwa langsung mengambil uangHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 121/Pid.B/2019/PN Pii.yang ada didalam kotak amal/celengan itu dan memasukan uang tersebutkedalam tas wama Abuabu yang terdakwa bawa;Bahwa untuk penerangan lampu pada saat itu cukup terang
    TanahLaut Terdakwa melihat di seberang jalan ada Celengan/kotal amal berwama birumuda yang diletakkan di dekat pintu WC, kemudian Terdakwa berpura purauntuk buang air kecil ke WC tersebut sambil mengamati situasi sekitar pada saatdirasa aman Terdakwa pun langsung masuk kedalam WC tersebut dan kemudiandari pintu WC yang kebetulan kotak amal/celengan tersebut berdekatan denganpintu WC, Terdakwa langsung mencongkel kunci pengaman gembok yangmenempel pada celengan/Kotak amal tersebut dengan menggunakan
Putus : 28-03-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 79/PID.B/2013/PN.PSP
Tanggal 28 Maret 2013 —
179
  • denganterdakwa II KASRIADI Als ADTT Bin ROMU, pada hari Sabtu tanggal 29 Desember2012, sekitar pukul 10.30 Wlb atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanDesember tahun 2012 atau masih dalam tahun 2012,bertempat pada Sebuah rumahyang terletak di Simpang Sepatak Desa Talikumain Kec.Tambusai Kab.Rokan Huluatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Pasir Pangaraian,yang berwenang mengadilinya "mengambilbarang yaitu berupa (satu) unit Laptop dan celengan
    berisi uang yang terletak di lemari yang beradadiruang tamu setelah mengambil laptop dan celengan tersebut terdakwa langsungkeluar melalui pintu dapur, lain berjalan menuju tempat terdakwa II berjagajaga danpada saat terdakwa berjalan untuk menemui terdakwa Il, terdakwa langsungmembongkar celengan tersebut dan mengambil uang yang ada didalam celengankemudian terdakwa memasukan uang tersebut kedalam, kantong cetana sebelahkanan, kemudian sesampai di tempat terdakwa II, terdakwa dan terdakwa II langsungpulang
    milik korban lalukeluar melalui pintu belakang rumah korban.e Bahwa yang dicuri oleh Terdakwa LEGI dan terdakwa ADIT adalah berupa 1 (Satu)Unit laptop Merk acer clan 1 ( Satu ) buah celengan dari rumah Saksi TERATURGINTING, namun Saksi tidak mengetahui berupa besar kerugian yang dialami olehkorban tersebut diatas dan Saksi juga tidak mengetahui apaapa Baja peran paraTerdakwa pada saat melakukan pencurian tersebut.eBahwa Terdakwa datang kerumah Korban ( Saksi ) dengan menggunakan sepedamotor YAMAHA
    Saksi sedang bekerja disamping rumah Korban dan padasaat itu, Saksi tidak ada melihat siapapun sedangkan Saksi mengetahui kejadiantiu dari anak saksi yang bernama JUPRI WARUHU.eBahwa cara Terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan itu adalahdengan cara mencongkel pintu jendela rumah sebelah belakang denganmenggunakan alat berupa parang dan setelah itu masuk kedalam rumah kemudianTerdakwa mengacakacak isi rumah dan selanjutnya Terdakwa menemukanLaptop yang ada dirumah tersebut dan juga celengan
    Bahwa barangbarang yang berhasil dicuri oleh Terdakwa adalah 1 unit laptop dan1 buah celengan clan Saksi tidak tabu berapa isi celengan tersebut.Bahwa Terdakwa datang kerumah Korban dengan menggunakan sepeda motormerk VIXION warna merah.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwamenyatakan tidak keberatan.n0 nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nn nnn nanceMenimbang, selain keterangan saksisaksi juga telah didengar pengakuan/keterangan Para terdakwa yang memberikan pengakuan dan pada
Register : 25-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 287/Pid.B/2013/PN. Siak
Tanggal 11 September 2013 — - MUHAMMAD RAMLI SIDIK Bin SAMAN
129
  • danmengambilnya lalu diletakkan diatas meja dan merobek celengan tersebutdengan menggunakan alat seperti pisau, setelah robek sedikit terdakwamerobek celengan dengan tangannya dan mengambil uang sebanyakRp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa izin saksi WARNISAPUTRA dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana laluterdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 6100 warnamerah tanpa izin saksi WARNI SAPUTRA dan memasukkan handphonetersebut ke dalam kantong celana
    RAPP lalu terdakwa naik mobil trailer menuju kePangkalan Kerinci, setibanya di Pangkalan Keinci dengan menggunakan uangyang berasal dari celengan terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merkMito warna hitam merah dengan harga Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah)sedangkan sisanya Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakanuntuk membeli makanan, bahwa akibat perbutan terdakwa saksi WARNISAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp.800.000,(delapan ratus riburupiah).
    danmengambilnya lalu diletakkan diatas meja dan merobek celengantersebut dengan menggunakan alat seperti pisau, setelah robek sedikitterdakwa merobek celengan dengan tangannya dan mengambil uangsebanyak Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa izinsaksi WARNI SAPUTRA dan memasukkan uang tersebut ke dalamkantong celana lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merkNokia type 6100 warna merah tanpa izin saksi WARNI SAPUTRA danmemasukkan handphone tersebut ke dalam kantong celana
    kemudianterdakwa melompat ke atas flapon sambil tangannya memegang kayubroti sedangkan kaki terdakwa menginjak lemari selanjutnya terdakwanaik ka atas flapon menuju rumah sebelah lalu terdakwa turun dariflapon dan berjalan keluar dari rimah tersebut menuju ke pleabuhan PT.RAPP lalu terdakwa naik mobil trailer menuju ke Pangkalan Kerinci;Bahwa setibanya di Pangkalan Keinci dengan menggunakan uang yangberasal dari celengan terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk7Mito warna hitam merah dengan
    dan mengambilnya lalu diletakkan diatas meja danmerobek celengan tersebut dengan menggunakan alat seperti pisau, setelahrobek sedikit terdakwa merobek celengan dengan tangannya dan mengambiluang sebanyak Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa izin saksiWARNI SAPUTRA dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana laluterdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 6100 warnamerah tanpa izin saksi WARNI SAPUTRA dan memasukkan handphone tersebutke dalam kantong celana
Register : 08-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 179/PID.B/2015/PN Yyk
Tanggal 9 Juli 2015 —
305
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah arloji /jam tangan merk Seiko No.seri 112069 warna perak 1 (satu) buah buku certivicate garansi Arloji merk SEIKO nomor seri: 112069 dan nomer casing 742-0EDO; 1 (satu) buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapat tulisan angka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya; l(satu) bilah pisau dengan ciri-ciri AA stainless dan bergagang dari bahan plastik warna merah panjang 16,5 cm; l(satu) buah kabinet 5
    Menyatakan barang bukti berupa : e 1 (satu) buah arloji /jam tangan merk Seiko No.seri 112069 warna perak;e 1 (satu) buah buku Certivicate garansi Arloji merk SEIKO nomorseri: 112069 dan nomer casing 742OEDO; e 1 (satu) buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapattulisan angka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya;e (satu) bilah pisau dengan ciriciri AA stainless dan bergagang daribahan plastik warna merah panjang 16,5 cm; e (satu) buah kabinet 5 (lima) rak;Dikembalikan kepada
    plastic,kemudian Terdakwa menuju dapur, mengambil pisau, dan merobek bagianbawah celengan tersebut lalu mengambil tanpa ijin uang milik saksi OhewanSuprayoga sebesar kurang lebih Rp.!.
    Bahwa ketika pulang dari Magetan hari Minggu tanggali2 Agustus2012 sekira jam 21.30 WI&, Saksi melihat rumahnya dalam keadaanacakacakan, setelah dicek diketahui sebuah jam tangan merk SEIKOmiliknya yang disimpan dalam lemari; dan uang sejumlah Rp.1.300.000dalam celengan telah hilang dan tidak pernah ada yang meminta izinmaupun memberitahu sa at mengambil.
    Celengan tersebut ditemukan oleh Saksidi dapur rumahnya dalam keadaan bagian bawah rusak karena sayatanbenda tajam, sementara di dekat celengan ditemukan ada sebilah pisaudapur merk AA Stainless milik saksi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DHEWAN mengalami kerugiansekira Rp.2.000.000, (dua juta rupiah). Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya membenarkan. 2.
    tersebutterdakwa mencari barang berharga lainnya namun tidak ada; kemudianterdakwa keluar melalui jalan terdakwa masuk ; Bahwa uang dari celengan tersebut yang Rp.300.000, diberikan kepadaKevin Anggriawan yang waktu itu ia bertugas menjaga di luar, selebihnyadipergunakan untuk keperluan terdakwa; sedangkan arloji di taruh ditumah orang tua terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah
Register : 27-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 755/Pid.B/2018/PN Bls
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
ALMIZAR Als PIJAY Bin ZAKARIA
502
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMIZAR Als PIJAY Bin ZAKARIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah linggis;
    • 1 (satu) buah celengan
      warna hijau sudah rusak;
    • 1 (satu) buah celengan warna merah sudah rusak;
    • 1 (satu) buah kacamata sudah rusak;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah linggis; 1 (Satu) buah celengan warna hijau sudah rusak; 1 (Satu) buah celengan warna merah sudah rusak; 1 (Satu) buah kacamata sudah rusak;Disita dari terdakwa ALMIZAR Als PIJAY Bin ZAKARIA, agar dirampasuntuk dimusnahkan;4. Menghukum terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    milik korban, setelah itu terdakwa mengambilperhiasan berupa: 1 Buah gelang emas ,1 buah anting emas, 3 buah mainankalung terbuat dari emas yang diletakkan di bawah pakaian lalu terdakwa kedepan rumah korban disana terdakwa mengambil 1 kaca mata asesoris milikkorban, setelah itu terdakwa kembali kebelakang rumah korban tepat didapurrumah korban terdakwa membuka 2 celengan milik korban disana terdakwamengambil uang yang ada didalam celengan lebih kurang sebesarRp.2.000.000, setelah itu terdakwa keluar
    Bengkalis;Bahwa yang diambil berupa emas berbentuk kalung dan cincing denganjumlah 22 karat, uang sebesar kurang lebin Rp7.000.000, (tujuh jutarupiah);Bahwa saksi bersama suami saksi dan anakanak berangkat kePekanbaru dan rumah dalam keadaan kosong;Bahwa sebelum hilang barangbarang tersebut berupa perhiasan terletakdi bawah pakaian didalam lemari kamar saksi ditempat tidur sedangkanuang sebagian dibawah pakaian dan dibawah kasur kamar tempat tidursaksi dan juga didalam celengan tempat tidur saksi
    ;Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukansaksi yang meringankan (A de charge);Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti sebagai berikut sebagai berikut: 1 (Satu) buah linggis; 1 (Satu) buah celengan warna hijau sudah rusak; 1 (Satu) buah celengan warna merah sudah rusak; 1 (Satu) buah kacamata sudah rusak;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukanpenyitaan secara sah menurut hukum dan setelah
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah linggis; 1(satu) buah celengan warna hijau sudah rusak; 1(satu) buah celengan warna merah sudah rusak; 1(satu) buah kacamata sudah rusak;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, olehDR. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, MOHD .
Register : 27-08-2012 — Putus : 13-09-2012 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 38/PID.B/2012/PN.LBJ
Tanggal 13 September 2012 — Jaksa Penuntut:
NUR SRICAHYA WIJAYA, S.H.
Terdakwa:
1.ABDUL LUKMAN alias LUKMAN
2.HARDIANSYAH alias HARDI
7914
  • Komodo,Kabupaten Manggarai Barat; Bahwa Barang yang hilang adalah Spiker Aktif , DVD dan celengan kayu yangmenurut pengakuan saudara TEUS sebagai pemilik celengan tersebut, isinya dariceiengan tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta Lima Ratus RibuRupiah ); Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi pencurian tersebut karena aktifitassaksi sebagai pemilik kandang ayam setiap jam 04.00 Wita saksi menuju kandangmilik saksi di Gorontalo untuk mengecek dan menyembelih ayam pesanan orang
    ,sekitar jam 04.20 Wita saksi sampai di kandang milik saksi tersebut yang manapada saat itu datang saudara TEUS yang merupakan anak buah saksi untukmenjaga kandang ayam, pada saat itu saudare TEUS langsung memberitahukankepada saksi kalau di kandang baru ada yang masuk dan ada yang curi Spiker,DVD dan celengan, pada saat itu juga saksi langsung masuk ke dalam rumah danmelihat Spiker dan DVD sudah tidak ada lagi di tempanya dan saksi juga melihatlemari tempat saudara TEUS menyimpan celengan juga sudah
    berbentukkotak yang terbuat dari kayu dengan ukuran sedang yang terletak di belakangsusunan pakaian dalam lemari tersebut sehingga saat itu pula saksi langsungmengambil celengan tersebut dan saksi membawa celengan tersebut keluar yangmana saat itu saksi keluar melalui pintu belakang tempat saksi masuk dan saatsaksi keluar saksi menutup kembali pintu rumah tersebut falu saksi bersamasaudara HARDI dan LUKMAN meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke rumahsaudaranya LUKMAN tetapi pada jarak sekitar
    20 ( dua puluh ) meter dari rumahtempat kami curi tersebut kami memecahkan celengan yang saksi bawa tersebutdengan menggunakan pisau dan uang yang ada dalam celengan tersebut kami bagitetapi saksi sudah lupa berapa jumlah uang yang dibagi pada saat itu dan seingatsaksi saat itu saksi mendapat uang dari pembagian tersebut sekitar Rp 20.000 ( duapuluh ribu rupiah ) dan setelah itu kami lanjutkan perjalanan ke rumah saudaranyaLUKMAN untuk beristirahat ( tidur ).Bahwa pada awalnya saksi yang mempunyai
    Lalu kemudian saksi Ismael masuk danmembuka lemari dan melihat ada celengan dalam lemari DORTEUS DARUS lalu 15 saksi Ismael keluar dan bertemu para terdakwa lalu para terdakwa dan saksi Ismael pergi meninggalkan rumah saksi korban. Bahwa benar pada jam 04.00 wita hari berikutnya, DORTEUS DARUS bangunhendak melakukan aktifitas seharihari sebagai penjaga ayam yakni mengontro!
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 598/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
JULI HARDANI Alias JUL
207
  • Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi PUTRI.Didalam kamar terdakwa melihat 1 (satu) buah celengan berbentuk kalengwarna hijau diatas lemari dan langsung diambil terdakwa, setelah itu terdakwakeluar melalui jendela yang sama, terdakwa langsung pulang kerumahnya.Setelah dirumah terdakwa mengeluarkan isi celengan yakni berupa uangkertas pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) dengan menggunakansebuah gunting.
    Bahwa saksi pernah kehilangan uang didalam celengan pada hariSabtu tanggal 28 Juli 2018 sekitar jam 20.00 wita di dalam kamarrumah saksi di lingkungan Karang Bagu RT. 02 Kel. Karang TaliwangKec. Cakranegara Kota Mataram. Bahwa pada malam kejadian saksi sedang pergi kerumah orang tuasaksi, dan ketika kembali saksi melihat jendela rumah saksi sudahdalam keadaan terbuka.
    Celengantersebut saksi tutupi dengan kertas.Bahwa celengan tersbeut berisi uang pecahan Rp.100.000, (Seratusribu rupiah), saksi menyimpan uang di celengan hampir setiap harisejak saksi masih gadis.
    Cakranegara Kota Mataram. melakukan pencurian dengan cara mencongkeljendela kamar saksi PUTRI menggunakan sebuah obeng hingga berhasil terbuka.Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi PUTRI melalui jendela.Didalam kamar terdakwa melihat 1 (Satu) buah celengan berbentuk kaleng warnahijau diatas lemari dan langsung diambil terdakwa, setelah itu terdakwa keluarmelalui jendela yang sama, terdakwa langsung pulang kerumahnya danmengeluarkan isi celengan sejumlah sekitar Rp. 20.000.000, (dua
    berbentuk kaleng warnahijau diatas lemari dan langsung diambil terdakwa, setelah itu terdakwa keluarmelalui jendela yang sama, terdakwa langsung pulang kerumahnya danmengeluarkan isi celengan sejumlah sekitar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah) dengan menggunakan sebuah gunting, setelah kosong, terdakwamembuang celengan yang telah kosong di kali dekat rumahnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat unsur ketiga yaitu.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1989/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Nopember 2016 — Nama lengkap : Reinhard Manurung Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir : 20/25 Mei 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Perumahan Graha Blok D, Nomor 23, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Agama : Kristen Katholik Pekerjaan : Jualan Air Aqua Isi Ulang.
203
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) buah tabung gas berat 3 (tiga) kilogram;- 1 (satu) buah celengan Hello Kitti warna Pink yang sudah koyak atau robek dibagian kepala belakang;- 1 (satu) note book merek Acer warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Boloni Ritonga6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
    Bahwa terhadap barang bukti: 1 (satu) buah tabung gas berat 3 (tiga) kilogram; 1 (satu) buah celengan Hello Kitti warna Pink yang sudah koyak atau robekdibagian kepala belakang; 1 (satu) note book merek Acer warna hitam.Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Boloni Ritonga4.
    (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah NoteBook merk Acer warna hitam milik saksi BOLONI RITONGA tanpa adanya izin darisaksi BOLONI RITONGA, kemudian DAVID dan TOBAL mengambil uang daridalam celengan Hello Kitti tersebut dengan terlebin dahulu merusak (mengoyak/merobek) bagian kepala belakang celengan dan membuang celengan di dapur,kemudian DAVID membuang 1 (satu) buah tabung gas berat 3 (tiga) kilogramtersebut keluar rumah melalui tembok belakang rumah dimana terdakwa berjagajaga, lalu terdakwa mengambil
    (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah Note Book merk Acer warna hitammilik saksi BOLONI RITONGA tanpa adanya izin dari saksi BOLONI RITONGA,kemudian DAVID dan TOBAL mengambil uang dari dalam celengan Hello Kittitersebut dengan terlebih dahulu merusak (mengoyak /merobek) bagian kepalabelakang celengan dan membuang celengan di dapur, kemudian DAVIDmembuang 1 (satu) buah tabung gas berat 3 (tiga) kilogram tersebut keluar rumahmelalui tembok belakang rumah dimana terdakwa berjagajaga, lalu terdakwamengambil
    TAH HAMONGAN ALLAGAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa menurut keterangan saksi korban terjadinya Pencurian tersebut Padahari senin tanggal 08 Agustus 2016 sekitar pukul 13,30 Wib di perumahanGraha, desa Tanjung Anom, Blok C Nomor 31 kecamatan Pancur Batu Kab DeliSerdang;Bahwa yang hilang dari rumah saksi korban 2 (dua) buah tabung gas berat 3(tiga) kilogram, 1(satu) buah celengan Hello Kitti warna pink yang berisikanuang sebanyak Rp 3.000.000, (tiga jutah rupiah) dan
    Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah tabung gas berat 3 (tiga) kilogram; 1 (satu) buah celengan Hello Kitti warna Pink yang sudah koyak atau robekdibagian kepala belakang; 1 (satu) note book merek Acer warna hitam.Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Boloni Ritonga6.
Register : 24-08-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 255/Pid.B/2017/PN PBU
Tanggal 24 Oktober 2017 — SENO Alias YUNUS Bin SURI
373
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah celengan bermotif gambar Kartun, bertuliskan DISNEP PIXAR TOY STORY.- 1 (satu) buah celengan plastik yang dililit lakban berwarna coklat, tutup berwarna biru.- 1 (satu) buah panci berwarna putih bermotif gambar sayuran, merk KEDAUNG GROUP INDONESIADikembalikan kepada saksi SUGIANTO Bin DALI4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) buah celengan bermotif gambar Kartun, bertuliskan DISNEPPIXAR TOY STORY. 1 (satu) buah celengan plastik yang dililit lakban berwarna coklat, tutupberwarna biru. 1 (satu) buah panci berwarna putih bermotif gambar sayuran, merkKEDAUNG GROUP INDONESIADikembalikan kepada pemiliknya yaitu SUGIANTO Bin DALI.4.
    lalu terdakwamencongkel pintu tersebut dan berhasil membukanya, setelah pintu terbukaterdakwa masuk kedalam toko tersebut dan mencari barangbarang yangbisa terdakwa ambil, saat itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) buah celengandiatas lemari berdekatan dengan panci yang juga diatas lemari, kemudianterdakwa mengambil celengancelengan tersebut dan membukanyamenggunakan besi pecongkel lalu terdakwa melihat ada sejumlah uangdidalam celengancelengan tersebut lalu uang tersebut terdakwaambil uangdidalam celengan
    Yani,Trans Lokal, kelurahan Nanga Bulik Rt.011, Kecamatan Bulik, KabupatenLamandau, Propinsi Kalteng;Bahwa barangbarang saksi yang hilang akibat pencurian tersebut adalahuang sejumlah kurang lebih Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)dan 7 (tujuh) slop rokok sampoerna merah;Bahwa saksi meletakkan uang sejumlah kurang lebih Rp.23.000.000 (duapuluh tiga juta rupiah) dan 7 (tujuh) slop rokok sampoerna merah tersebutsebelumnya saksi letakkan di dalam 3 (tiga) buah celengan dan 1 (satu)panci yang
    bermotif gambar Kartun, bertuliskan DISNEP PIXARTOY STORY.1 (satu) buah celengan plastik yang dililit lakban berwarna coklat, tutupberwarna biru.1 (satu) buah panci berwarna putih bermotif gambar sayuran, merkKEDAUNG GROUP INDONESIAMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut pada hari selasa taggal 18April 2017, sekitar jam 01.30 Wib, di Toko Sembako yang beralamatkan diTrans lokal,
    Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah celengan bermotif gambar Kartun, bertuliskan DISNEPPIXAR TOY STORY. 1 (satu) buah celengan plastik yang dililit lakoan berwarna coklat, tutupberwarna biru. 1 (satu) buah panci berwarna putih bermotif gambar sayuran, merkKEDAUNG GROUP INDONESIADikembalikan kepada saksi SUGIANTO Bin DALIHalaman 17 Putusan Nomor 255/Pid.B/2017/PN Pbu4.
Register : 27-04-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sgi
Tanggal 8 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD KADAFI, S.H.
Terdakwa:
ASNAWI ALIAS NAWI BIN MUHAMMAD AMIN
6414
  • Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) celengan
      Pidie, kemudian sekira pukul22.30 WIB setelah melakukan sholat Qhada terdakwa memantau situasi di MasjidSyuhada dan mengambil sebuah batu seukuran mangga di halaman Masjid dankemudian terdakwa kembali kedalam Masjid menuju celengan kotak amal yangberada di teras masjid tepatnya di pintu masuk masjid yang kemudian gembokkotak amal tersebut terdakwa hancurkan dengan sekali pukul menggunakanbatu, selanjutnya setelah celengan kotak amal masjid tersebut terbuka terdakwamengambil uang yang berada di dalam
      celengan dan kemudian memasukkankedalam plastic kresek warna merah, setelah mengambil uang didalam celengankotak amal masjid terdakwa duduk disamping dekat celengan masjid, sekirapukul 23.30 WIB sdr Saifuddin selaku khatib masjid melihat terdakwa danbertanya pada terdakwa apa kamu mengambil uang Masjid lagi dan terdakwamenjawab iya selanjutnya pada saat terdakwa mengambil baju yang terdakwaletakkan didalam bilik dekat Masjid datang petugas Kepoliisan Sektor Geumpangbersama dengan sdr.
      Mesjid yang berada di teras Mesjid tepatanya di Pintu masukmesjid kemudian terdakwa menghancurkan gembok celengan tersebut dengansekali pukulan hingga terbukas gembok tersebut lalu terdakwa mengambil uangyang berada didalam celengan dan kemudian terdakwa masukkan kedalamplastik kresek warna merah setelah itu terdakwa duduk disamping dekatbcelengan Mesjid tiba tiba saksi Saifuddin selaku Panitia (khatib mesjid) melihatterdakwa dan menegur (apa kamu mengambil uang Mesjid lagi) lalu terdakwamenjawab
      Pidie,kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah melakukan sholat Qhada terdakwaHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sgimemantau situasi di Masjid Syuhada dan mengambil sebuah batu seukuranmangga di halaman Masjid; Bahwa terdakwa kembali kedalam Masjid menuju celengan kotak amal yangberada di teras masjid tepatnya di pintu masuk masjid yang kemudian gembokkotak amal tersebut terdakwa hancurkan dengan sekali pukul menggunakanbatu; Bahwa selanjutnya setelah celengan kotak amal masjid tersebut
      kotak amal masjid tersebutterbuka terdakwa mengambil uang yang berada di dalam celengan dan kemudianmemasukkan kedalam plastic kresek warna merah, setelah mengambil uang didalamcelengan kotak amal masjid terdakwa duduk disamping dekat celengan masjid, sekirapukul 23.30 WIB saksi Saifuddin selaku khatib masjid melihat terdakwa dan bertanyapada terdakwa apa kamu mengambil uang Masjid lagi dan terdakwa menjawabiva;Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat terdakwa mengambil baju yangterdakwa letakkan
Register : 11-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 463/Pid.B/2019/PN Ckr
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Rd. Koswara, S.H
Terdakwa:
Ahmad Taupik Alias Gilang Bin Alm. Edi
2915
  • Core 3 warna hitam, 1 (satu) set CPUcomputer core 5 warna hitam dan 1 (satu) set monitor Merk LG 19 Incewarna hitam serta kabelkabelnya yang sudah dicabutnya itu, oleh Terdakwadimasukkan kedalam kardus kipas angin, lalu oleh Terdakwa diangkatnya /dibawanya keluar dari ruang tata usaha dan ketika Terdakwa sedangmengangkat barangbarang tersebut, Terdakwa melihat 2 (dua) buahcelengan plastic yang disimpan didalam lemari yang berada dalam ruangantata usaha tersebut, lalu oleh tetdakwa 2 (dua) buah celengan
    tersebutdiambilnya.Setelah itu barangbarang berupa: computer,monitor dan CPU,kabelkabel serta 2 (dua) buah celengan plastic yang telah diambil olehHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 463/Pid.B/2019/PN CkrTerdakwa itu dengan total nilai Rp. 12.200.000, (Dua belas juta dua ratusribu rupiah), oleh Terdakwa dibawanya ke pinggir jalan di depan YayasanMiftahul Huda.
    AHMAD ALI selaku pemilikYayasan Miftahul Huda yang telah diambil oleh Terdakwa itu yaitu berupa :1(satu) set CPU computer Merk Intel Core 3 warna hitam, 1 (satu) set CPUcomputer core 5 warna hitam dan 1 (satu) set monitor Merk LG 19 Incewarna hitam disimpan oleh Terdakwa di ruangan tempat rumah kontrakanTerdakwa sedangkan 2 (dua) buah celengan langsung Terdakwa buka danberisikan uang sebesar kurang lebih Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) .Bahwa dari uang sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut
    Bahwa Terdakwa mengambil 1(satu) set CPU computer Merk Intel Core 3warna hitam, 1 (satu) set CPU computer core 5 warna hitam, 1 (satu) setmonitor Merk LG 19 Ince warna hitam dan 2 (dua) buah celengan plastik itu,dengan maksud untuk dimilikinya / dijualnya dan perbuatan tersebutdilakukan tanpa seijin terlebih dahulu dari pemiliknya yakni Korban.Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke.5 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
    Nomor 463/Pid.B/2019/PN Ckr Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada hari Minggutanggal 7 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Ruang Tata UsahaYayasan Miftahul Huda yang beralamat di Kampung GudangRt.003/002 Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara KabupatenBekasi; Bahwa barang yang telah diambil oleh Terdakwa berupa 1 (satu) setCPU computer Merk Intel Core 3 warna hitam, 1 (satu) set CPUcomputer core 5 warna hitam dan 1 (satu) set monitor Merk LG 19 Incewarna hitam serta 2 (dua) buah celengan
Register : 12-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 305/Pid.B/2020/PN Mpw
Tanggal 29 September 2020 — Ari Hendrawan Als Ari Bin Hery Husni
6413
  • yang berisikan uang + Rp900.0((sembilan ratus ribu rupiah);Bahwa bermula ketika saksi pulang dan masuk ke dalam rumah saksi mpintu samping, kKemudian saksi melihat pintu belakang tidak terkunci danterbuka sedikit, lalu saksi memeriksa kamar saksi dan di dalam kamar palsaksi sudah berhamburan di lantai, setelah itu saksi mengecek barangbaradalam rumah dan ada barangbarang milik saksi yang hilang diantarhandphone dan celengan milik anak saksi ;Bahwa saksi mengalami kerugian + Rp5.000.000,00 (lima
    ;Bahwa saat itu Terdakwa pergi dari rumah menuju komplek rumah kcmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria KB 2940 OT, kpintu belakang yang terobuka dengan diameter + 2 m (setengah meter), semasuk ke dalam rumah Terdakwa melihat 1 (Satu) buah handphone Oppo F7: CPH1819 warna hitam terletak di dekat meja televisi, lalu Terdakwa ;handphone tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamarmembongkar lemari yang ada di dalam kamar dan menemukan 1 (satu)celengan, setelah membongkar celengan
    , setelah membongkar celengan tersebut Terdakwa kdari alam rumah melalui pintu belakang yang hanya terkunci dengan menggunslot; Bahwa,benar uang yang Terdakwa ambil sudah Terdakwa pergunakan; Bahwa,benar Handphone yang Terdakwa ambil masih ada dengan Terdebelum sempat Terdakwa jual dan saat ditanya oleh Polisi Terdakwa langmengakui bahwa Terdakwa telah mengambil handphone tersebut; Bahwa tidak ada orang yang membantu Terdakwa untuk mengambil babarang yang ada di dalam rumah korban saat itu Terdakwa
    , warna hitam, Nomor Imei 1 : 869949036364253, Imei 2 : 8699490363dan 1 (satu) buah celengan tersebut adalah Saksi korban IMAM PUTRANTO Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendunsure mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunorang lain telah terpenuhi ;Ad.3.
    , setelah membongkar celengan ter:Terdakwa keluar dari alam rumah melalui pintu belakang yang hanya terkunci demenggunakan slot;Menimbang,bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis Hberpendapat unsur Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau Lsampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotongmemanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakjabatan palsu telah pula terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 363 AyKe5 KUHPidana telah
Upload : 25-02-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 334/Pid.B/2014/PN Prp
398
  • Saat hendak meninggalkan rumah saksiDADANG SUPRIYATNA terdakwa melihat ada celengan yang terbuat dari kalengmilik saksi DADANG SUPRIYATNA yang terletak di dekat TV, lalu terdakwamengambil celengan tersebut dan membuka celengan dengan cara mencongkelmenggunakan pisau yang diambil dari dapur, kamudian mengambil uang yang ada didalam celengan tersebut yang berjumlah kurang lebih Rp. 1.400.000, (satu jutaempat ratus ribu rupiah), setelah uang diambil, Terdakwa langsung poergi membawauang tersebut menggunakan
    dan membuka celengan dengan cara mencongkel menggunakan pisau yang37diambil dari dapur, kKamudian mengambil uang yang ada di dalam celengan tersebutyang berjumlah kurang lebih Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah).Setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, terdakwa langsung membawa uangdan sepeda motor milik korban ke Sibuhuan hingga ditangkap oleh Pihak Kepolisianpad hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa celengan dan uang yang ada dalam celengan sudahtidak berada dalam
    dan membuka celengan dengan cara mencongkel menggunakan pisau yangdiambil dari dapur, kKamudian mengambil uang yang ada di dalam celengan tersebutyang berjumlah kurang lebih Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah).Setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, terdakwa langsung membawa uangdan sepeda motor milik korban ke Sibuhuan hingga ditangkap oleh Pihak Kepolisianpad hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa celengan yang berisi uang Rp. 1.400.000, adalahmilik saksi DADANG
    dan membuka celengan dengan cara mencongkel menggunakan pisau yangdiambil dari dapur, Kamudian mengambil uang yang ada di dalam celengan tersebutyang berjumlah kurang lebih Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah).Setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, terdakwa langsung membawa uangdan sepeda motor milik korban ke Sibuhuan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan39dari saksi DADANG SUPRIYATNA hingga ditangkap oleh Pihak Kepolisian pad hariJum/at tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa
    Terdakwa mengambil celengan milik saksi DADANGSUPRYATNA dilakukan tanpa ijin saksi DADANG SUPRYATNA sehingga Terdakwatidak memiliki hak selayaknya pemilik celengan tersebut mengambil celengantersebut;Menimbang, bahwa Dengan demikian maka unsur Dengan Maksud untukdimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 362 KUHP telahterpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan
Register : 05-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 28-10-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/ Pid.B / 2017/ PN Bna
Tanggal 13 Februari 2017 — RISKI AULIA RAHMAN BIN MARIANTO
205
  • mesjid yangberisikan sejumlah uang dari sumbangan atau sedekah para jamaah yang terikatpada salah satu tiang dalam mesjid tersebut dengan rantai yang dikunci dengangembok pengaman, karena rantai pengikat celengan mesjid tersebut dikuncidengan gembok pengaman lalu Terdakwa Rizki Aulia Rahman merusak gemboktersebut dengan menggunakan obeng miliknya, setelah gembok tersebut terobukalalu saksi Azanul Fajri bin Afifuddin memanggil saksi Reza Firnanda dan saksiKhairi Faizin bin Munirwan untuk membantu
    ) mengangkat celengan tersebut,kemudian mereka berempat mengangkat dan membawa celengan tersebutkeluar dari mesjid untuk dinaikkan ke atas sepeda motor milik saksi Azanul Fajribin Afifuddin, kemudian Terdakwa Rizki Aulia Rahman duduk dibelakang saksiAzanul Fajri bin Afifuddin untuk memegang celengan tersebut, setelah celengantersebut berada dalam kekuasaan mereka berempat lalu mereka berempatlangsung pergi meninggalkan Mesjid Jamik menuju ke pinggir sungai yang beradadi belakang Stadion Harapan Bangsa
    Bandar Raya KotaBanda Aceh, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa Rizki Aulia Rahmanmencongkel gembok pengunci celengan tersebut dengan menggunakan obengmiliknya, setelah gembok tersebut terbuka lalu mereka berempat mengambil uangyang ada dalam celengan tersebut, setelah semua uang yang ada dalam celengantersebut mereka ambil lalu celengan mesjid tersebut mereka buang ke dalamsungai, setelah itu mereka langsung pergi meninggalkan tempat itu.e Sekira pukul 05.00 WIB saksi Rahmad Alimin masuk ke dalam
    = mengangkat celengan tersebut, kemudian mereka berempatmengangkat dan membawa celengan tersebut keluar dari mesjid untukdinaikkan ke atas sepeda motor milik saksi Azanul Fajri bin Afifuddin;Bahwa, kemudian Terdakwa Rizki Aulia Rahman duduk dibelakang saksiAzanul Fajri bin Afifuddin untuk memegang celengan tersebut, setelahcelengan tersebut berada dalam kekuasaan mereka berempat lalu merekaberempat langsung pergi meninggalkan Mesjid Jamik menuju ke pinggir sungaiyang berada di belakang Stadion Harapan
    BandarRaya Kota Banda Aceh,Bahwa, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa Rizki Aulia Rahmanmencongkel gembok pengunci celengan tersebut dengan menggunakan obengmiliknya;Bahwa, setelah gembok tersebut terbuka lalu mereka berempat mengambil uangyang ada dalam celengan tersebut, setelah semua uang yang ada dalamcelengan tersebut mereka ambil lalu celengan mesjid tersebut mereka buang kedalam sungai, setelah itu mereka langsung pergi meninggalkan tempat itu ;Bahwa, Sekira pukul 05.00 WIB saksi Rahmad