Ditemukan 9122 data
Afini Perdana, SST.Han, ST., SH., MH.
Terdakwa:
Arie Kristanto
15 — 9
Dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
255 — 115
Gugatan Para Penggugat Lewat Waktu / Daluwarsa ( Verjaring );1. Bahwa gugatan Para Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa, karenaselama 24 (dua puluh empat) tahun Para Tergugat telah menguasai objeksengketa, dan baru sekarang ini Para Penggugat mengajukan gugatan.Menurut M.YAHYA HARAHAP.
Maka gugatan ParaPenggugat adalah merupakan gugatan yang lewat waktu / daluwarsa(Verjariang);2. Bahwa gugatan Para Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa, karenasudah lebih 20 (dua puluh) tahun, Para Tergugat menduduki tanah yangdisengketakan tanpa ada gangguan dan selama ini Para Penggugatmembiarkannya, seperti yang dimaksud pada Putusan RvJ Jakarta 13Januari 1939 T. 241.
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa, karenasudah lebih 18 (delapan belas) tahun, Para Tergugat mengusai tanahyang disengketakan tersebut tetapi Para Penggugat membiarkannya saja,Orang yang membiarkan saja tanah yang menjadi haknya selama 18(delapan belas tahun) tahun, dikuasai oleh orang lain dianggap sudahmelepaskan haknya atas tanah tersebut (Rechtsverwerking). (MA 2491958.No 329 K / Sip /1957).
Maka karenanya gugatan Para Penggugatadalah merupakan gugatan yang lewat waktu / daluwarsa (Verjaring);Halaman 12 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Amt4.
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah lewat waktu / daluwarsa, karenasejak tahun 1994 sampai sekarang Para Tergugat menduduki tanah yangdisengketakan bertindak sebagai pemilik yang jujur tanpa ada gangguan,Menduduki tanah dalam waktu lama tanpa gangguan, sedangkan yangmenduduki tanah berindak sebagai pemilik yang jujur mendapatkanperlindungan hukum , (putusan RvJ Jakarta 12 Januari 1940 T.154, makaolen karenanya gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yang lewatwaktu / daluwarsa (veraring);5.
131 — 49
Oleh karena itu Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan NegeriMaros tanggal 19 September 2013 Perdata No.21/Pdt.G/2013/PN.Maros,telah lewat waktu (Daluwarsa) baik menurut ketentuan KUH.
hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkansuatualas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukansuatutangkisanyanqdidasarkan pada itikad buruk.
Berdasarkan faktafakta dan aloasanalasan yuridis di atas, maka gugatanPenggugat demi hukum wajib dinyatakan tidak dapat diterima karena telahlewat waktu/Daluwarsa ataupun rechtsverwerking menurut hukum Adat. Hal. 6 dari 48 halaman, No. 21/Pdt.G/2013/PN.Mrs.1.
Berdasarkan ketentuan hukum mengenai DALUWARSA, tanah sengketademi hukum telah menjadi milik yang sah para Tergugat karena diperolehsecara sah dan menguasai sebagai pemilik yang beritikad baik, terusmenerus dan tidak terputusputus lebih dari 30 tahun lamanya tanpamendapat sanggahan/keberatan dari pihak lain termasuk Penggugat;sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata yang telah dikutip dalam Eksepsi , menegaskan sbb.
LUBIS (Pembagian HomeKepemilikan yang sah tersebut baik berdasarkan Pengoperan Hak/jual belitunai dan kontan secara sah sejak tanggal 8 September 1975 ketika masihberstatus Tana Negara dibawa pengelolaan Proyek HOME BASE POM DAMXIV HASANUDDIN, maupun berdasarkan ketentuan DALUWARSA menurutHukum Perdata serta Rechtsververking/ pelepasan hak menurut HukumAdlal. 220 one nnn nnn nnn nnn non nn on on nnn nn ne ne nnn nnn cae ene nee ene.
Terbanding/Terdakwa : Dr. SIHABUDDIN CHALID, M.M., Pd. Bin Alm KHALID NOOR
273 — 114
Bin (alm) Khalid Noor telah gugur atau hapus karena daluwarsa;
- Melepaskan Terdakwa Dr. SIHABUDDIN CHALID, M.M.,Pd. Bin (alm) Khalid Noor dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak TERDAKWA Dr. SIHABUDDIN CHALID, M.M.,Pd.
62 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
);Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa) dimana waktu kejadian yang dipermasalahkan dan dijadikandalil oleh Penggugat adalah kontrak mulai tahun 2006 sedangkanPenggugat II mempermasalahkan kontrak mulai tahun 2008;Bahwa terhadap perkara a quo dikarenakan pada saat terjadinya PHK belumada Putusan MK Nomor 100/PUUX/2012 maka penyelesaiannya haruslahmendasarkan pada hukum yang positif/)yang berlaku sebelum lahirnyaputusan MK Nomor 100/PUUX/2012 tersebut yaitu ketentuan
Nomor 13 tahun 2003yang mengatur daluwarsa hak pekerja/ouruh namun Mahkamah Konstitusitidak mengatakan putusan itu berlaku surut (retroaktif).
hak atau kekurangan pembayaran hak sampai waktu tidakterbatas sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;Bahwa Pasal 1603t KUHPerdata dalam buku ketiga bab ketujuh A BagianKelima KUHPerdata berbunyi: tiap hak untuk menuntut sesuatu yangberdasarkan pasal yang lalu, gugur dengan lewatnya waktu satu tahun;Karena hukum ketenagakerjaan termasuk dalam ruang lingkup hukumperdata/hukum privat maka Pasal 1603t KUHPerdata dapat dipakai sebagaidasar hukum untuk menyatakan semua gugatan PHK terdapat daluwarsa
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor70/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.Smg telah + mengabaikan fakta hukum dipersidangan sebagaimana diuraikan di bawah ini:Dalam Eksepsi:Gugatan Para Penggugat (Termohon Kasasi & II) Sudah Lewat Waktu(Daluwarsa
47 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
, denganperhitungan daluwarsa sebagai berikut :a.
Bila alat bukti yang diajukan RVC Nomor 593 tahun 1950,maka masa tenggang waktu daluwasa Penggugat/Terlawankalau dihitung berdasarkan RVC Nomor 593 tahun 1950,sampai didaftarakan gugatan 2003, sudah melewati daluwarsa,karena usia bukti itu Sudah 53 tahun ;b. Masa tenggang waktu daluwarsa Penggugat/Terlawan kalaudihitung dari Tahun 1950 hingga tahun 2011 sudah melewatidaluwarsa, karena usia bukti itu Sudah 61 Tahun ;c.
Masa tenggang waktu daluwarsa Penggugat/Terlawan kalaudihitung dari tahun kohir 1946 hingga didatarkan gugatantanggal, 5 Agustus 2003, sudah melewati daluwarsa, karenausia bukti itu Sudah 53 tahun ;d. Masa tenggang waktu daluwarsa Penggugat/Terlawan kalaudihitung dari tahun Kohir 1946 hingga tahun 2011 sudahmelewati daluwarsa, karena usia bukti itu Sudah (65 Tahun) ;Keberatan kedua :a.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi tersebut dalampertimbangan hukum kurang akurat dan tidak jelas karena tidakdipertimbangkan daluwarsa alat bukti Pihak Terlawan jelaspertimbangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang demian sangatbertentangan KUHPerdata Pasal 1963, "Siapa yang dengan itikadbaik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperolehsuatu benda tak bergerak dst, memperoleh hak milik atasnya,dengan jalan daluwarsa, dengan penguasaan selama dupuluhtahun (20 Tahun)" Siapa yang dengan itikad
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1967, segala tuntutan hukum,baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan,hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluhtahun (30 tahun) sedangkan siapa yang menunjukan suatu alashak, lagi pula tak dapatlahn dimajukan terhadapnya sesuatutangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk dansangat jelas Majelis Hakim Kasasi Juga sedikitpun tidakmempertimbangkan daluwarsa lewat waktu yang melebihi 30tahun seperti yang Pemohon uraikan di atas
586 — 507
ONG KIM LAN NIO aliasLEONIE ONG KIM LAN NIO (alm) meninggal dunia tanggal 9 Juni2015 sehingga bisa diartikan semua orang tua Para Penggugattelah meninggal dunia dan terbukalah waris;Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris memintahartapeninggalan milik orang tua yang telah meninggal dunia yang dikuasaiTergugat dan Tergugat Il menurut ketentuan undangundang tidak daluwarsa/ Verjaring berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah RI yaitu:a.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 18September 1976 nomor : 157 K / Sip / 1975 Hak Penggugatuntuk menggugat tanahnya yang sudah lama dikuasai Tergugattidak terkena Daluwarsa;c.
ONG KIM LANNIO alias LEONIE ONG KIM LAN NIO (alm) meninggal duniatanggal 9 Juni 2015 selama hidupnya belum pernah memberikanharta miliknya kepada Para Penggugat, hal ini dapat dibuktikansetelah meninggalnya semua orang tua Para Penggugat baruterobuka waris yang mana terhitung sejak meninggalnya orang tuaHal 7 putusan No.463/Pdt/2017/PT.SMG20.21.22.Para Penggugat tanggal 9 Juni 2015 sampai sekarang belum ada 3(tiga) tahun, maka tidak berlaku daluwarsa sebagaimana Pasal 929ayat (4) KUHPerdata yang
Putusan Mahkamah Agung RI No.517PK/Pdt/2010 tanggal 26April 2011 diputuskan bahwa hibah waris yang dilakukan denganHal 8 putusan No.463/Pdt/2017/PT.SMG23.24.25.26.27.28.melanggar Hak Mutlak (leigitime Portie) ahli waris yang sahadalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum sendirinya;Bahwa berdasarkan hukum hak Para Pengqugat sebagai ahli waris atas obyek sengketa dilindungi hukum dan tuntutan atas harta peninggalan (obyek sengketa) milik orang tua Para Penggugatdalam perkara ini tidak daluwarsa sebagaimana
yang tidak bermuatan hukum dan batal demi hukum maka pihakpihak yang mendapat hak daripadanya dari Tergugat batal demi hukum: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Akta Hibah atas obyeksengketa yang dibuat dihadapan Turut Tergugat melanggarketentuan undang undang tentang Legitime Portie (LP) pasal 913KUHPerdata jo pasal 914 KUHPerdata maka berdasarkan hukumhibah cacat hukum hukum dan batal demi hukum;Bahwa berdasarkan hukum tuntutan Para Penggugat atas obyeksengketa dalam perkara ini tidak daluwarsa
49 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 16 pada paragraf kedua yang menerangkan oleh karena PHK yang dilakukanTergugat (Pemohon Kasasi) terhadap Penggugat (Termohon Kasasi)bukanlah karena Penggugat (Termohon Kasasi) mengundurkan diri darikemauan sendiri ....dst, maka pengajuan gugatan tidak dapat dinyatakanlewat waktu (daluwarsa) dengan demikian keberatan Tergugat (PemohonKasasi) menyangkut gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) lewat waktu(daluwarsa) adalah tidak beralasan, maka
Industrial Jo UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;.Bahwa disamping alasan diatas, Judex Facti juga harusmempertimbangkan kepastian hukum bagi Pemohon Kasasi atas jangkawaktu setiap orang (pekerja/karyawan) yang akan menuntut hak haknyasetelah di PHK melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa berdasarkan alasan diatas, seharusnya Judex Facti menyatakangugatan yang diajukan Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Nietonvantkkelijke verklaard) karena sudah lewat waktu/Daluwarsa
lima rupiah)Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut diatas salah dan keliru denganalasan sebagai berikut;Hal. 10 dari 13 hal.Put.Nomor 217 K/Pdt.SusPHI/20151.Bahwa mengenai uang pesangon atas pemutusan hubungan kerjadiatas, seharusnya Judex Facti mempertimbangkan alasan yangdikemukan Pemohon Kasasi pada bagian jawaban dan Eksepsi tentangpengajuan gugatan oleh Termohon Kasasi bertentangan dengan Pasal82 PPHI dan Pasal 171 UU No,13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyakni gugatan sudah lewat waktu /daluwarsa
berupa uang pesangon satu kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) danpenggantian hak 15 5 sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan dengan jumlah keseluruhanRp20.635.485,00 (dua puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empatratus delapan puluh lima rupiah) adalah sangat bertentangan denganrasa keadilan dan kepatutan serta bertentangan dengan alasan PemohonKasasi pada bagian Eksepsi tentang gugatan daluwarsa
dan gugatankabur, sehingga seharusnya gugatan Penggugat (Termohon Kasasi)harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Pemohon Kasasi tidaktepat untuk melakukan pembayaran hak hak Termohon Kasasi, karenagugatan tersebut daluwarsa/lewat waktu dan juga gugatan Penggugat(Termohon Kasasi) kabur;Bahwa karena gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) sudahdaluarsa/lewat waktu dan gugatan tersebut kabur dan bertentangandengan syarat formal suatu gugatan, maka seharusnya gugatan demikiandinyatakan tidak dapat
76 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tondano, No. 145/Pid.B/2008/PN.Tdo, tanggal 30 Desember 2008, yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan kewenangan menuntut Penuntut Umum dalam perkara inihapus karena daluwarsa ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 01/Akta.Pid/2009/PN.Tondano, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tondano,yang menerangkan, bahwa pada tanggal 9 Januari 2009, Jaksa/PenuntutUmum
makakewenangan menuntut terhadap perkara ini telah melampaui batas waktu 12tahun yaitu karena perbuatan Terdakwa dilakukan pada tanggal 3 Agustus1994 sedang penuntutan baru dilakukan pada tanggal 3 September 2008sehingga tenggang waktunya adalah 14 (empat belas) tahun 1 (satu) bulanyang berarti telah melampaui ketentuan dari Pasal 78 ayat (1) angka 3KUHPidana jo Pasal 79 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) angka 7 KUHAP; Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas ternyatamenginterpretasikan ketentuan daluwarsa
bahwa :" Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktuenam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanyakejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilanbulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia", dengan demikian pengaduanyang dilakukan saksi korban Julien Tumbuan masih dalam tenggang waktusebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHPidana tersebut di atas,akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano dalampertimbangannya menginterpretasikan ketentuan daluwarsa
menurut Pasal78 ayat (1) angka 3 KUHPidana dan Pasal 79 KUHPidana secara terpisahdari ketentuan Pasal 74 ayat 1 KUHPidana yang mengatur tentang batasanwaktu hak mengajukan pengaduan, oleh karenanya telah menghitung waktudaluwarsa sejak tanggal pembuatan surat keterangan yakni tanggal 3Agustus 1994 sehingga melampaui batas waktu 12 tahun ; Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tondano yangmenyatakan kewenangan menuntut Penuntut Umum dalam perkara inihapus karena daluwarsa telah menerapkan
127 — 68
Jadi Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dapat secara cermatmemperjelas daluwarsa yang mana yang menjadi pertimbangannya sehinggagugatan aquo ditolak karena alasan daluwarsa;Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam menetapkan daluwarsa seharusnyamempertimbangkan atau memeriksa persyaratan apakah ada atau tidak itikadbaik sebagai mana diatur dalam pasal 1963 KUHPerdata.
Sedangkan Pasal 1950 KUHPerdatamenyebutkan :Hakim tidak diperbolehkan karena jabatannya menggunakanupaya daluwarsa hal ini dijelaskan oleh Yahya Harahap bahwa hakim secara exofficio atau oleh karena jabatannya memutuskan terkait daluwarsa jika diajukanoleh pihak tergugat sebagai eksepsi. Sedangkan eksepsi yang diajukan olehPara Terbanding dalam perkara ini adalah terkait daluwarsa untuk memperolehsesuatu, bukan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan.
Kedua, apa yang mereka gugat adalah hakwarisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat tidakmengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluwarsa.
Para Pembanding/paraPenggugat berpendapat bahwa mengenai hak menggugat harta warisan menuruthukum adat tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluwarsa,Halman 9 dari 32 halaman Putusan Nomor: 10/PDT/2020/PT.TTE.Kemudia persoalan hukum selanjutnya yang dapat ditarik dari perkara aquo,apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tingkat pertama telah benar dantepat secara hukum ?
SementaraUndangUndang No.5 Tahun 1960 sumbernya adalah berasal dari prinsipprinsiphukum adat yang masih diakui dan berlaku dalam praktek kehidupan masyarakatadat.Menimbang, bahwa hukum adat tidak mengenal lembaga hukum daluwarsa,hal ini masih tetap diikuti, seperti ditemukan adanya kaidah hukum dalam berbagaiHalman 10 dari 32 halaman Putusan Nomor: 10/PDT/2020/PT.TTE.putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain: 1.
CHODIJAH
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
164 — 35
2016;Bahwa, perkara pidana memalsukan surat berupa Surat keteranganwaris no : W9.Ca.HT.05.0931/IIIl, tanggal 19 Pebruari 2001 dan nomor :Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Skt.10.11.12.13.14.15.16.W9.Ca.HT.05.0924/IIl, tanggal 19 Pebruari 2001 yang isinya tidaksebenarnya yang terjadi pada tahun 2001 di kantor BPN kota Surakarta atasnama tersangka HASAN BARAJA bin MUHAMMAD ABDURROHMAN,sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 jo 266 KUHP dinyatakanperbuatan tersangka hapus karena daluwarsa
;Bahwa, laporan polisi tertanggal 17 Nopember 2014 baru dihentikan olehtermohon setelah 2 (dua) tahun berjalan (yaitu pada tanggal 05 Desember2016) dengan alasan perbuatan tersangka hapus karena daluwarsa;Bahwa, sejak kapankah tenggang daluwarsa itu mulai berlaku ?
Bahwa, dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung (mohonuntuk dicek kebenarannya) yakni putusan nomor : 261/Pid/2014/PT.Bdg,Majelis Hakim membatalkan putuan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yangsemula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12Juni 2014 nomor : 98/Pid.B/2014/PN.Bks., Majelis Hakim PN Bekasiberpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan terdakwa adalah gugurkarena daluwarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima
Bandung memberikan pertimbangan salah satunyaadalah sebagai berikut : menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitungkapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidanapemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuanSurat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang didugapalsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korbanatau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya suratyang diduga palsu tersebut;Bahwa,
Termohon tanggapi bahwaberdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Surakarta nomor:B/1520/0.3.11/Epp.2/06/2015, tanggal 30 Juni 2015 pada halaman ke duaalinea terakhir yang menerangkan,............ namun berdasarkan ketentuanpasal 78 ayat (3) KUHP yang berbunyi kewenangan menuntut pidana hapuskarena daluwarsa, mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara daritiga tahun, sesudah dua belas tahun.
161 — 88
ataulampau waktu ;Terkait dengan objek sengketa berupa tanah, Hukum Agraria Indonesiamengenal berlalunya waktu (daluwarsa) lebih dari 20 (dua puluh) tahunterhadap penguasaan tanah yang dianggap merupakan salah satu bukti kuatadanya kepemilikan tanah yang sah.
Hal tersebut didasarkan padaKitab Undang Undang Hukum Perdata tentang daluwarsa (verjaring)Pasal 1963 KUH Perdata, yang berbunyi: Siapa yang dengan itikad baik danberdasarkan suatu alas hak yang sah memperoleh suatu benda takbergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atastunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa dengan suatupenguasaan selama dua puluh tahun ;Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahunmemperoleh hak milik dengan
tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkanalas haknya. dan Pasal 1967 KUH Perdata berbunyi: Segala tuntutanhukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun sedangkansiapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan akan adanya suatu alas hak, lagi pula tak dapatlahHalaman 14 dari 34 Putusan No. 173/Pdt.G/2019/PN Kpndimajukan twerhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepadaitikadnya yang
Soetomo, sementara orangtua mereka, Sumiati binti K.S.Soetomo, tidak pernah merasa memiliki harta warisan dimaksud, sehinggatidak pernah pula mempermasalahkan objek sengketa ;Bahwa Kaminten telah meninggal dunia tahun 1992 atau sudah 27 tahunlalu, demikian juga Sukarmi, meninggal dunia tahun 2005 atau 14 tahun lalu ;Berdasarkan uraian di atas, gugatan Penggugat telah lampau waktu(daluwarsa), untuk itu gugatan tersebut pantas untuk dinyatakan tidak dapatditerima ;3.
Menyatakan gugatan Para Penggugattelah daluwarsa ; atau4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam pokok perkara :1. Menerima dalil dalil jawaban Para Tergugat dalam pokok perkara untukseluruhnya ;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;3.
Terbanding/Penggugat I : MASPAH
Terbanding/Penggugat II : AKHMAD ARDIANSYAH
Terbanding/Penggugat III : D I D I
Terbanding/Penggugat IV : NORAIDA
Terbanding/Penggugat V : HAMSIAH
Terbanding/Penggugat VI : NASRULLAH
Terbanding/Penggugat VII : DARSANI
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
69 — 7
MENGADILI
- Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi;
- Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 15/G/2020/PTUN.BJM. tanggal 17 November 2020 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
- Menerima ekspesi Terbanding/Tergugat pada huruf C angka 1, 2, dan 3 terkait dengan daluwarsa hak gugat.
BIE SUY HONG, ANITA BIANA ditulis ANITA BIANA alias BIE SUY HONG
Termohon:
Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan Kantor Wilayah DJB Jawa Timur II
193 — 112
PEMOHON TELAH SALAH MENGGUNAKAN DASAR HUKUMMENGENAI DALUWARSA PEMERIKSAAN DAN PENUNTUTAN PIDANADI BIDANG PERPAJAKANa.
Begitujuga mengenai ketentuan daluwarsa.
berakhirnya masapajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkansurat ketetapan pajak.b) Daluwarsa penuntutan pidana pajak yang merupakan kaedahpidana (hukum pidana formil) sebagaimana dimaksud Pasal40 UU KUP yang menyatakan bahwa tindak pidana di bidangperpajakan daluwarsa 10 (Sepuluh) tahun, dari sejak saatHalaman 31 dari 67 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PNSDA3)4)))6)terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahunpajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan data dimaksud dansesuai dengan daluwarsa penetapan SKPKB maka tidak bisadilakukan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKB. Namunberdasarkan Pasal 40 Jo.
Daluwarsa penuntutan pidana pajak yang merupakankaedah pidana (hukum pidana formil) sebagaimanadimaksud Pasal 40 UU KUP yang menyatakan bahwatindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa 10 (Sepuluh)tahun, dari sejak saat terutangnya pajak, berakhirnyamasa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yangbersangkutan. Hal tersebut dimaksudkan gunamemberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak,Penuntut Umum dan Hakim.
Triviyanto Widiyadi
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kemenkeu RI Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Utara
285 — 642
kewajiban perpajakan PEMOHON yaitutahun 2006 dan 2013, karena Sprint Buper nya disatukan, makamenjadi daluwarsa seluruhnya;6.
perpajakan baik UndangUndang, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, danketentuan lainnya tidak pernah tersurat Daluwarsa Pemeriksaan BuktiPermulaan, namun yang ada adalah Daluwarsa Penetapan danDaluwarsa Penuntutan.
Daluwarsa Penuntutan adalah terhadapPenyidikan Tindak Pidana Pajak dan Daluwarsa Penetapan adalahdaluwarsa atas penerbitan Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Bahwa dasar PEMOHON menyatakan bahwa Daluwarsa atasPemeriksaan Bukti Permulaan adalah berdasarkan Pasal 13 UUKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebabkan bahwa HasilPemeriksaan Bukti Permulaan, tidak seluruhnya menjadi Penyidikan(Tindak Pidana Perpajakan), tetapi ada ada juga yang berupaketetapan.
penetapan pajak;b) daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di BidangPerpajakan;Cc) pertimbangan lain.3.
Bahwa dasar PEMOHON menyatakan bahwa daluwarsa atas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berdasarkan Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebabkan bahwa Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak seuruhnya menjadi Penyidikan (tindak pidana perpajakan), tetapi ada juga yang berupa ketetapan. Oleh sebab itu Daluwarsa Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah sama Daluwarsa Pemeriksaan Pajak lainnya yaitu 5 (lima) tahun (Sama dengan daluwarsa penetapan);13.
Terbanding/Tergugat : - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Lay Meliana Fransiska,
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Cindy Lorina
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : Brandy Devisco
192 — 103
., tanggal 29 April 2020;
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Terbanding/ Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Telah Lewat Waktu/Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding
gugatanPembanding/Penggugat, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, dalam jawabanTerbanding/Tergugat telah mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi Absolutdan Penggugat tidak berkualitas, sedangkan Terbanding/Tergugat II Intervensi 1dan Terbanding/ Tergugat II Intervensi 2, juga mengajukan eksepsi tentangPenggugat Tidak Memiliki Kepentingan Untuk Menggugat, Penggugat TidakMemiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing), Gugatan Penggugat Telah LewatWaktu/Daluwarsa
Sehingga tenggangHalaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor: 196/B/2020/PT.TUN.JKTwaktu dalam menggugat sengketa tata usaha negara in litis tunduk padaketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara;Menimbang, bahwa oleh karenanya Eksepsi Terbanding/Tergugat IIIntervensi 1 dan Terbanding/Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Telah LewatWaktu/Daluwarsa cukup beralasan untuk dinyatakan diterima dan terhadapeksepsieksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan
Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sertaketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor: 196/B/2020/PT.TUN.JKTMENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor212/G/2019/PTUN JKT., tanggal 29 April 2020;DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Terbanding/Tergugat Il Intervensi 1 dan Terbanding/Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Telah Lewat Waktu/Daluwarsa
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa penuntutan hukuman terhadap Terdakwagugur karena daluwarsa;5. Membebaskan Terdakwa H.M.Juhri oleh karena itu dari tuntutanhukuman;6. Menetapkan barang bukti berupa:a. 2 (dua) lembar Akta Jual Beli No : 791/Akta/X/1984. tanggal 8Oktober 1984;b. 1(satu) lembar Surat Pernyataan sdr.
(in kracht van gewjsde);Bahwa, dimohon pertimbangan khusus, mengenai penuntutanterhadap H.MJuhri, yang dinyatakan gugur, karena daluwarsa,Hal. 16 dari 21 hal. Put. No. 132 PK/Pdt/2013dan melepaskan Terdakwa H.M.Juhri, dari segala tuntutan hukum(ontslag van alle rechtsvervolging);6.
Bahwa, dalam Pasal 78 ayat (8) KUHP quod non, tentang gugurnyatuntutan pidana, karena daluwarsa, akan tetapi secara maatriil,perbuatan pidananya terbukti, hanya terhadap Terdakwa tidakdituntut pidana lagi, karena daluwarsa;7. Bahwa, dalam perkara pidana, mementingkan atau berusaha mencaridan menemukan kebenaran matriil, sehingga secara causalitas,dijadikan bukti formal dalam perkara perdatanya;8.
Berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Serang, Nomor:343/Pid.B/2009/PN.Srg, tindak pidana pemalsuan surat, dan ataumenggunakan surat palsu, telah terbukti, secara sah dan meyakinkan,meskipun Terdakwa H.M.Juhri (Termohon Peninjauan Kembali), telahdilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena daluwarsa, in casuPasal 78 ayat (3) KUHP;3).
Bahwa, dalam tuntutan perdata, mengenai hak milik seseorang,menurut hukum adat, tidak mengenal daluwarsa;Hal. 18 dari 21 hal. Put. No. 182 PK/Pdt/20135).
179 — 80
MTR.tanggal 18 Juli 2017 telah menolak eksepsi dari pihak Pembanding I/Tergugat danpihak Pembanding Il / Tergugat Il Intervensi untuk seluruhnya terkait denganeksepsi mengenai gugatan daluwarsa dan gugatan kabur/tidak jelas;Menimbang, bahwa adapun yang menjadi dasar pertimbangan hukumMajelis Hakim Pegadilan Tata Usaha Negara Mataram dalam Putusan Nomor :09/G/2017/PTUN.
MTR. tanggal 18 Juli 2017 yang telah menolak eksepsi daripihak Pembanding I/Tergugat dan pihak Pembanding Il /Tergugat Il Intervensiterkait dengan eksepsi gugatan Para Penggugat daluwarsa pada pokoknyaAC alah jnnnnan ann ena nce ce cca nee ee neces3e Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata UsahaNegara bagi subjek yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata UsahaNegara adalah sejak kapan suatu subjek hukum mengetahui adanyakeputusan dan merasa kepentingannya dirugikan;e Frasa mengetahui
hari sebagaimana ditentukan didalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsalia N@Qalaj n nnn nnn nnn nnn nn nnn enn ncn crn nn nnne nnn nnnn nnn nannmnnnnnnsMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atasMajelis Hakim Banding yang memeriksa dan memutus perkara Nomor :173/B/2017/PT.TUN.SBY. telah bermusyawarah dan mencapai kesepakatansecara bulat bahwa eksepsi mengenai gugatan Para Terbanding/Para PenggugatHal. 13 Putusan No. 173/B/2017/PT.TUN.SBYtelah daluwarsa
maka gugatan ParaTerbanding/Para Penggugat harus dinyatakan tidak diterima dan ParaTerbanding/Para Penggugat berada pada pihak yang kalah sehingga harusdihukum untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama danperadilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya akanditetapkan dalam amar putuSan 202202 22 022 Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding hanya mempertimbangkan alatalat bukti yang mempunyai relevansi/kaitan dengan gugatan ParaTerbanding/Para Penggugat daluwarsa
dan terkait dengan hak gugat (/ega/standing) Para Terbanding/Para penggugat untuk menggugat objek sengketa,sedangkan alat bukti lain yang tidak berhubungan dengan daluwarsa dan hakgugat (legal standing) dikesampingkan oleh karena tidak mempunyaiHal. 15 Putusan No. 173/B/2017/PT.TUN.SBYrelevansi/kaitan ( in jure non remota causa sed proxima spectatur / dalamhukum, hal yang lebih berkaitan harus lebih dipentingkan, daripada masalahVarig Derjaulhan);.2 snnann nnn nen nn nnn ann snernnnnnannanmannannsnnmaans
54 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
RJ Lino suami Penggugat), sementara itu objektanah tersebut sudah pernah menjadi objek sengketa di PengadilanNegeri Jepara yang terdaftar pada register No. 20/Pdt.G/2005/PN.Jprtanggal 9 Agustus 2005, dan Penggugat baru mengajukan gugatantercatat pada Register Nomor 55/G/TUN/2007/PTUN.Smg tanggal 15November 2007 dengan demikian gugatan Penggugat telahlewat/daluwarsa ;Bahwa pengakuan Penggugat baru mengetahui terbitnya Sertifikat HakMilik Nomor 1647/ Desa Bawu, Kecamatan Batealit setelah adanyaaanmaning
dari Pengadilan Negeri Jepara tanggal 12 Oktober 2007adalah tidak benar, karena sertifikat tersebut diterbitkan sejak tanggal 7Januari 2005 dan sertifikat tersebut berasal dari Suami Penggugat,maka jelasjelas bahwa gugatan Penggugat tersebut telah melewatibatas waktu yang ditentukan/daluwarsa ;EKSEPSI DARI TERGUGAT ILINTERVENSI1.Bahwa Tergugat Il Intervensi menolak seluruh dalildalil gugatanPenggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya ;Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa
Putusan PengadilanTinggi Semarang Nomor 139/Pdt/2006/PT.Smg. yang telahberkekuatan hukum tetap adalah dalil yang mengadaada yangharus ditolak ;Bahwa oleh karena itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004, gugatan Penggugata quo merupakan gugatan yang telah lewat waktu (daluwarsa),karena tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari yang ditentukanPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telahdiubah
Adapun kesalahan tersebut adalah sebagai berikut :Eksepsi Gugatan Penggugat Sudah Lewat Waktu (Daluwarsa)1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telahkeliru dalam Penerapan hukum yaitu berkaitan dengan ketentuanHal. 10 dari 17 hal. Put. No. 29/K/TUN/2009Tenggang wakiu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan SuratEdaran Mahkamah Agung R.l.
No. 29/K/TUN/2009pada tanggal 2 November 2007 maka Gugatan haruslah dinyatakantelah daluwarsa/lewat waktu ;Bahwa majelis hakim telah mengesampingkan Bukti T Il int 4 tentangpersetujuan jual beli tanah yang menunjukkan Penggugat dianggaptelah mengetahui objek sengketa.
AR. SYAHRAWARDI, SH
Terdakwa:
KASMIDAWATI Pgl KAS Binti ALIRUS
40 — 18
merupakan ibu kandungTerdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Hakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delict) yang dirumuskan olehPenyidik atas Kuasa Penuntut Umum di dalam uraian singkat tindak pidana dalamperkara ini dihubungkan dengan daluwarsa
Bahwa terkait dengan hapusnyakewenangan menuntut pidana karena daluwarsa dalam tindak pidana berbentukpelanggaran, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP menggariskan ketentuan kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa, mengenai semua pelanggaran dankejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
di dalam uraian singkat perkara pidana yang disebutkan dengan rumusan"pada hari dan tanggal tidak ingat lagi dalam tahun 2016, menurut Hakim tentunyaberdasarkan waktu kejadian yang dirumuskan tersebut, tindak pidana yangdidakwakan terhadap diri Terdakwa yang menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa Seizin yang Berhak atau Kuasanya bentuknya adalahpelanggaran, kKewenangan untuk menuntutnya telan hapus karena daluwarsa
karenatelah lewat satu tahun;Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan untuk menuntut dugaan tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah hapus karena daluwarsa, makapenuntutan yang dilakukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepadanegara;Mengingat, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum