Ditemukan 10678 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 906/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DIAN PUSPITA SUHARTO, SH
Terdakwa:
MUSLEH Bin H. RUJI.
8313
  • RUJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    ANDALAN FINANCE sebagaimanaSurat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 27 Februari 2018untuk menjadikan 1 (Satu) unit mobil tersebut sebagai barang jaminan fidusiadan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor WilayahKalimantan Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W16.00023604.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 03Maret 2018;Bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia ternyata hanya membayarangsuran selama 5 kali angsuran dan terhitung sejak bulan
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia;Ad.1. Unsur : Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangR.I.
    No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkanPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 Undangundang R.I.No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud jaminan Fidusiaadalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidakberwujud dan
    ANDALAN' FINANCE sebagaimana Surat KuasaPembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 27 Februari 2018 untuk menjadikan 1(satu) unit mobil tersebut sebagai barang jaminan fidusia dan telah didaftarkanpada Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan BaratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W16.00023604.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 03 Maret 2018;Menimbang, bahwa benar terdakwa selaku Pemberi Fidusiaternyata hanya membayar angsuran selama 5 (lima) kali dan terhitung
    SIMON PETRUS yang dijadikan obyekjaminan fidusia dengan cara di over kreditkan melalui saksi Herry Subarja BinSutedja kepada Sdr. AMI (DPO) seharga Rp 15.000.000, (lima belas jutarupiah) tanpa mendapat ijin tertulis dari PT. ANDALAN FINANCE selakupenerima fidusia, sehingga mengakibatkan kerugian pihak PT.
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 30 Juli 2020 — Penuntut Umum:
E. SUPRIADI, SH
Terdakwa:
SULTONI bin AHMAD SIDIQ
10414
    1. Menyatakan Terdakwa Sultoni Bin Ahmad Sidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti
    dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit an. debitur Sultoni bin Ahmad Sidiq;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Sultoni sebagai pemberi kuasa kepada PT.
      Sultoni;
    • 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat fidusia dengan nomor W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung;
    • 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari debitur an. Sultoni kepada PT.
      tersebut telah terdaftar di KantorDepartemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidig dan Penerima Fidusia PT.
      Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidiq dan Penerima Fidusia PT.
      melakukanfidusia kembali atau bahkan menjual atau mengalinkan benda objekJaminan Fidusia; Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sebagaiPemberi Jaminan Fidusia yang menguasai objek Jaminan Fidusia tidakmenjaga dengan baik objek Jaminan Fidusia, dengan demikian MajelisHakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalammengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehinggamenimbulkan kerugian kepada PT.
Register : 25-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 184/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
ANRIAN JOEF
298102
  • (Notaris di Kota Padang), Nomor 235 Tanggal 30Januari 2018 yang didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAMsebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00014636.AH.05.01 TAHUN 2018, Tanggal 06 Februari 2018 (selanjutnyadisebut Sertifikat Fidusia) untuk kKendaraan dengan rincian sebagai berikut :Merk/Type/Jenis > NISSANALL NEW GRAND LIVINA1500CC XVNo.
    ;c) Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan;d) Surat Pernyataan Bersama;e) Berita Acara Serah TerimaBahwa UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telahmengatur bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan di KementerianHukum dan HAM RI mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan, sebagaimana diatur dalam:Pasal 15:(1) Dalam sertifkat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    YANG MAHA ESA.(2) Sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) mempunyaikekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yangmemperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri.Putusan Nomor 184/Pdt.SusBPSK/2019/PN.Pdg, halaman 3 dari 20Pasal 27:(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya.(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) adalahhak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasileksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Pasal 29 :(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan
    Pasal 29 Ayat (1) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo.
Putus : 11-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 120/Pdt/2019/PT SMG
Tanggal 11 April 2019 — Andy Pramono lawan Andy Pramono
197141
  • adalah tunduk kepada ketentuanpasal 224 HIR/258 Rog mengenai fiat pengadilan sebagai dasar eksekusiHalaman 3, Putusan Nomor 120Pat/2019/PT SMG.10.11.12.13.14.dan Peraturan Kepala Kepolisian RI (PERKAP) No.8 tahun 2011 tentangPengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri KeuanganNo.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagiperusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor denganPembebanan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (3) (4) UU No. 14/1970 jo
    Dan atasJaminan Kendaraan tersebut oleh Tergugat telah dibebankan dandidaftarkan sebagai Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, KantorWilayah Jawa Tengah, dengan datadata sebagai berikut : No No.
    Tindakan penguasaan (pengambil alihan) terhadap Kendaraan Jaminan fidusia adalah sah sesuai ketentuan Undangundang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu : Pasal 15 yaitu :> Ayat (1) : Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.> Ayat (2) : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
    Pelaksanaan titek eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangobyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia.Sehingga tindakan Tergugat dalam melakukan pengambil alihan objekjaminan fidusiatersebut dapat dibenarkan dan tidak melanggarketentuan undangundang yang berlaku. 17.
    Pasal 30 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka Tergugat selakuPenerima Fidusia dalam melakukan pengambil alihan objekjaminan fidusia tunduk pada ketentuan UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia TANPA TERLEBIHDAHULU MEMINTA FIAT/PENETAPAN PENGADILAN DARIPENGADILAN;17.2.
Register : 10-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RINAWATI WAHYUNINGSIH, S.H.M.H.
Terdakwa:
RATMANTO alias SURATMAN Bin DIYONO
10117
    1. Menyatakan TerdakwaRATMANTO Alias SURATMAN Bin DIYONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam DakwaanAlternatifPertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULANdan pidanadenda sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti
    Adanya sertifikat jaminan fidusia 2.
    Adanya wanprestasi 3.Pada waktu penerima fidusia melaksanakan sita eksekutorial bendajaminan fidusia tidak berada dalam kekuasaan pemberi fidusia;= Pemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa RATMANTO Alias SURATMAN BinDIYONO
    fidusia, dalam hal ini PT.
    Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia (selanjutnya disebut UndangUndang Jaminan Fidusia) jugamengatur bentuk memindahtangankan secara khusus yaitu menggadaikan danmenyewakan.
    Sehingga terang perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa adalahmengalihkan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnyadari Penerima Fidusia ic. PT.
Register : 13-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 49/Pdt.G.S/2019/PN Btm
Tanggal 16 Desember 2019 — Penggugat:
RAHMADANI ANGGRENY HARAHAP SH.
Tergugat:
PT. Mybank Indonesia Finance.
10880
  • Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri.Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a. Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b.
    Oleh karena itu,dalam Undangundang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentangeksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.Dan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal yaitu:Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakmengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perludapa meminta bantuan pihak berwenang.Bahwa atas dasardasar tersebut
    di atas menunjukan bahwa tindakanTergugat telah berlandaskan ketentuanketentuan UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana pemberlakuan UndangUndang Jaminan Fidusia bertujuan untuk melindungi HakHak Pemberidan Penerima Fidusia, termasuk dalam hal apabila Pemberi Fidusia atauDebitur lalai/wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya, telah diaturdidalam UndangUndang Jaminan Fidusia jika Pemberi Fidusia/Debiturtelah lalai/jwanprestasi dalam melaksanakan Perjanjian, Penerima Fidusiamemiliki
    dengan Pasal 30 Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi PemberiFidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia.Dan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia yaitu:Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objekjJaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakmengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perludapat
    Oleh karena itu,dalam Undangundang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentangeksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.Dan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal yaitu:Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhakmengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perludapa meminta bantuan pihak berwenang.Menimbang, bahwa atas penarikan
Register : 07-04-2015 — Putus : 24-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Cms
Tanggal 24 September 2015 — ABDUL FATUROHMAN
11034
  • pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Fidusia;.
    ayat (3) UU Jaminan Fidusia;7.
    Pasal 2 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P. 6;7. Pasal 33 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P.7;8. Pasal 37 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdiberi tanda P. 8;9.
    Fidusia No.171061300174 tanggal 18 Juni 2013atas kendaraan milik Penggugat (Pemberi Fidusia) yangn spesifikasinya...
    Pasal 12 ayat (1)jo pasal 13 Undangundang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (8) Undangundang RI nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa : Jaminan Fidusia lahirpada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalambuku daftar fidusia;Menimbang, bahwa oleh karena itu. maka terhadap perjanjianpembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat (vide bukti P.1dan bukti 1.2) telah lahir sebuah jaminan fidusia berupa kendaraan
Register : 19-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.BERIZKI FARCHAN HANDHITAMA, S.H.
2.ROY TUA HAKIM, SH
3.RISKI HARUNA, S.H.
Terdakwa:
AGUS GUNAWAN Bin JAHRA
10413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS GUNAWAN bin JAHRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan
    MATIN dengan nomor BPKB D No 4508720G;
  • 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 8331011900150, antara PT Buana Finance Tbk selaku kreditur dengan terdakwa selaku debitur;
  • 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia nomor W12.00186919 .AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 25 04 2019 Jam 11:27:58 yang dikeluarkan oleh Kantor MENKUMHAM Wilayah Banten;
  • 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor 835 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Garry Dianto, S.H., M.Kn.
    dantelah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    dan telah diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia No.
    Pasal 23 ayat (2)Undangundang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Unsur pemberi fidusia ;2.
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertianpemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan
    Buana Finance sebagai penerima fidusia,PT.
Register : 20-08-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Tanggal 7 Oktober 2015 — JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN
869
  • Menyatakan Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMAD IRFAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (Dua) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 408001327914tertanggal 22-08-2014 dengan penerima fasilitas atas nama JUNDAN LAKSONO.- 2 (Dua) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 22-08-2014 dengan atas nama JUNDAN LAKSONO.- Foto copi KTP atas nama JUNDAN LAKSONO NIK: 3329030905910006 dan foto kopi KTP atas nama MAYA FITRIA NIK: 3329035705880010.- 1 (Satu) lembar slip gaji. PT.
    Nomor Registrasi R-4978-DV, Merk Honda, Type ACH1M21B04A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Sepeda Motor Solo, Tahun Pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka MH1JFM210EK510421, Nosin JFM2E1503862;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00915797.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11-12-2014 jam 15:34:37 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
    Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI. Soeperjo Rustam Nomor : 8 Purwokerto;- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia Nomor 19 tertanggal 4 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris SOPAN, SH.
    Menyatakan terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMADIRFAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan,menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahuu dari penerima fidusia melanggar pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;2.
    Dengan pemberi Fidusia atas nama JUNDANLAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec. Bumiayu Kab. Brebesdan sebagai Penerima Fidusia PT. Federal International Finance Alamat:Berkedudukan di Jakarta Cabang Purwokerto JI.
    Bahwa dari fakta hukumtersebut, maka kedudukan Terdakwa adalah selaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.FIF GROUP adalah selaku Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undangundang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwaselaku Pemberi Fidusia telah mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,diketahui bahwa pada sekira
    Menyatakan Terdakwa JUNDAN LAKSONO Alias JUNDAN Bin ACHMADIRFAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana SECARA BERSAMASAMA MENGGADAIKAN BENDA YANGMENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARIPENERIMA JAMINAN FIDUSIA ;.
    Dengan pemberi Fidusia atas namaJUNDAN LAKSONO alamat Desa Pamijen Rt.001 Rw.001 Kec.Bumiayu Kab. Brebes dan sebagai Penerima Fidusia PT. FederalInternational Finance Alamat: Berkedudukan di Jakarta CabangPurwokerto JI.
Register : 05-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PT MANADO Nomor 171/PDT/2020/PT MND
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. BUANA FINANCE Tbk
Terbanding/Penggugat : JEANE MAMANGKEY
175143
  • ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur:Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminanfidusia;Penjelasan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia berhak
    Nomor 171/PDT/2020/PT MNDTahun 2011, Nomor Rangka : MHRRE1740BJ101647, NomorMesin : R20A15814231, dengan Warna : PUTIH MUTIARA danNomor Polisi : DB 1759 MJ yang menjadi objek jaminan fidusia olehTergugat atau Penerima Fidusia adalah perbuatan yang sah dan legalkarena pada saat eksekusi Penggugat atau Pemberi Fidusia tidakmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;16.
    Hal ini menjelaskanbahwa permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia merupakanpilinan alternatif bagi penerima jaminan fidusia/perusahaan pembiayaanjika menurut penerima jaminan fidusia/perusahaan pembiayaan dalamproses eksekusi terdapat situasi dan kondisi yang berpotensimenimbulkan ancaman; Bahwa judex factie Pengadilan tingkat pertama keliru dalammemahami proses eksekusi jaminan fidusia karena sesuai denganpasal 15 ayat (2) Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia menjelaskan
    jaminan fidusia berupa kendaraanbermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkansertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaanHalaman 27 dari 35 halaman Put.
    atau apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belummenerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada PerusahaanPembiayaan tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 3tersebut diatas, apabila syarat penarikan kendaraan jaminan Fidusia berupaadanya sertifikat jaminan fidusia dari Kantor Pendaftaran Fidusia telahdimiliki/dilengkapi oleh Perusahaan Pembiayaan tersebut maka penarikan ataueksekusi terhadap kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tersebut tidaklahbertentangan
Register : 11-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.Jmb
Tanggal 27 Agustus 2015 — Zainal Abidin,S.H bin Rastawi
10441
  • Toyota Astra Finance atas nama ZAINAL ABIDIN;- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Bapak ZAINAL ABIDIN dan bapak APIN diatas materai Rp. 6000;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan tanggal 14 Agustus 2010; - 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia No. W2007060AH.05.01TH 2011/STD tanggal 13 Desember 2011;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    dibuat dengan syarat :a Akte Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris.a Permohonan pendaftaran dari penerima fidusia untuk didaftarkan di Kantorpendaftaran Fidusia.b Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia yang dibuat oleh pemohon (PenerimaFidusia) yang berisikan IDENTITAS PEMBERI dan PENERIMA FIDUSIA,DATA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN DENGAN FIDUSIA,URAIAN MENGENAI BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINANFIDUSIA dan NILAI PENJAMINAN DAN NILAI BENDA YANGMENJADI OBJEK JAMIAN FIDUSIA;Bahwa Sertifikat Jaminan
    Fidusia nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STD tanggal13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor WilayahDepartemen Hukum dan Ham Jambi;Yang menjadi Penerima fidusia adalah PT.
    TOYOTA ASTRA FINANCE; Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran dari Penerima Fidusia untukselanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Pasal 13Undang undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran bagianFidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakil lainnya yang ditunjukoleh Penerima Fidusia; Sahnya pendaftaran untuk diajukan Penerima Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusiasejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.Terhadap keterangan ahli
    MesinW04DTRJ16349 tahun pembuatan 2010 yang menjadi Objek jaminan Fidusia kepadaJAPRIL Als APIN dapat dipersalahkan melanggar pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia karena terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkanObjek jaminan Fidusia kepada JAPRIL Als APIN tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    Akta Jaminan Fidusia, makamenurut Majelis Hakim bahwa Jaminan Fidusia adalah lahir pada tanggal yang samadengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia sehingga dengandemikian bahwa rangkaian perbuatanperbuatan terdakwa yang dilakukan sebelumpendaftaran fidusia atau sebelum terbitnya sertifikat fidusia tanggal 13 Desember 2011adalah merupakan ujud dari suatu perbuatan Wanprestasi yang masuk dalam ranahhukum perikatan perdata, sehingga jika pihak penerima jaminan fidusia dalam
Register : 08-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 172/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 26 Januari 2017 — RISAH binti SUKARYA
1328
  • 1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    . : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — DARMAN Pgl SIMAN
13553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adira Finance Cabang Bukittinggisebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian pembiayaan Nomor:062813200519 tanggal 14 Juni 2013 yang kemudian dibuatkan AktaJaminan Fidusia dari Notaris Kasnel Andi Ranof, SH., M.Kn sesuai AktaNomor: 333 tanggal 25 Juli 2013, dan sudah didaftarkan kepadaKementrian Hukum dan Ham berdasarkan Akta Fidusia Nomor:W3.042940.AH.05.01 tanggal 14 Agustus 2013; Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengalihkan benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Colt
    Penggunaan istilah/kata penerima fidusia, pemberi fidusia danobjek jaminan fidusia baru muncul pada saat benda yang dijadikan yangdijaminkan dalam perjanjian pembiayaan tersebut (yang disebut sebagaijaminan), didaftarkan oleh Notaris Kasnel Andi Ranof, SH., MKn denganAkta Jaminan Fidusia Nomor: 333 tanggal 25 Juli 2013 ke KementrianHal. 12 dari 21 hal. Put.
    No. 582 K/PID.SUS/2017Hukum dan HAM sehingga akhirnya terbit sertifikat jaminan fidusia Nomor:W3.042940.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013;Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU NO. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia baru lahir pada tangalyang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam buku DaftarFidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan Fidusia berirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Dengan kata lain, sebuah benda atau barang belummenjadi objek jaminan fidusia kalau) belum terdaftar padaKemenkumham, dan orang yang menandatangani perjanjianpembiayan dengan pihak leasing belum menyandang status sebagaipemberi fidusia dan leasing belum berstatus sebagai penerimafidusia selama sertifikat fidusia tersebut diterbitkan olehKemenkumham.Dengan demikian, terdapat beberapa unsur pasal 36 UUNo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut yang tidak terpenuhidiantaranya; unsur pemberi
    Fidusia, unsur Benda yang menjadi obyekjaminan fidusia dan unsur Penerima Fidusia, sebagaimana bunyipasalnya secara lengkap dapat kami kutip sebagai berikut:Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminanfidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penyjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah
Putus : 10-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 159/Pdt/2019/PT SMG
Tanggal 10 April 2019 — ROESTINA CAHYO DEWI lawan Koperasi Cakrawatya Artha, dkk
303175
  • Fidusia, maka cukupalasan Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 30 Januari 2007dinyatakan tidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal.Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    No. 13 tanggal 30 Januari2007, berikut Akte Jaminan Fidusia tersebut menjadi MENGIKAT danmenjadi UU bagi penggugat selaku PEMBERI FIDUSIA dan tergugat I, II, IIIselaku PENERIMA FIDUSIA menurut pasal 1338 KUHPerd, setelah keduabelah pihak menandatangani Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2017;Oleh karenanya dengan beralasan hukum, menurut pasal 13 ayat (1)sebagaimana termuat dalam Akte Jaminan Fidusia No. 13 tanggal 30Januari 2007.
    Berikut diduga keraspengqgugat sengaja telah melakukan FIDUSIA ULANG benda jaminan fidusia sebagian dari 807 unit, dengan pemberi fidusia Roestina Cahyo Dewi (penggugat konpensi) kepada pihak lain melanggar pasal 17 UU.No. 42/1999.
    No.159/Pdt/2019/PT.SMG.kemudian FIDUSIA YANG TERDAHULU menjadi batal dengan sertifikatyang dikeluarkan oleh KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA menurut ;1. UU.NO. 42/1999,2. PPNo. 86 tahun 2000, tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia,dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia,3. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M. 08.PR.07.01 tahun2000, tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia.4.
    AktaJaminan Fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007.Hal 22 Puts.
Register : 16-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
LUSIANA VERAWATI SIREGAR, SH
Terdakwa:
KERNO Als. KERNO
12051
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Kerno alias Kerno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kerno alias Kerno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah
    Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00206755.AH.05.01 tanggal 9 Juli 2019;
    • Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris DEWY, S.H. nomor: 08.- tanggal 9 Juli 2019;
    • Berita acara serah terima kendaraan Suzuki New Ertiga GA 1.4 M/T yang diterima oleh Kerno;
    • Fotokopi bukti
      menilai unsur Pemberi fidusia telah terpenuhi;Ad.3.
      Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 6 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwaPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor
      92/Pid.Sus/2021/PN SrhMenimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwaPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,diketahul bahwa terkait dengan pelunasan perjanjian
      obyek jaminan fidusia itu kepada PT VerenaMulti Finance selaku penerima fidusia;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa telah mengalihnkan obyekjaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit mobil merek Suzuki New Ertiga GA 1.4 M/T2017 warna putin metalik dengan nomor rangka MHYKJ2E81SH310092 dannomor mesin K14BT1241498 nomor polisi BK 1890 YV yang telah didaftarkansesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00206755.AH.05.01tanggal
      Menyatakan Terdakwa Kerno alias Kerno tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Register : 13-07-2015 — Putus : 18-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 36/PDT.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 18 September 2015 — Perdata - PT. Sinar Mas Multifinance - Ngadiman
7048
  • Fidusia :Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas bendatersebut, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objekJaminan Fidusia" Ketentuan menegaskan bahwa jaminan fidusia mempunyaisifat kebendaan dan berlaku terhadapnya asas droit de suite, kecualipengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.Perlindungan yang sama juga dapat dilihat dalam Pasal 23 ayat (2) :Pemberi Fidusia
    Sehingga sertifikat jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuataneksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum yang tetap.
    yaitu PerjanjianPembiayaan Konsumen Secara Kepercayaan Fidusia baik dibawah tanganbeserta seluruh dokumen lampiran lainnya yang merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan , maupun dibuat secara Notariil dan sertipikat Fidusia , yangHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 36/Pdt.SusBPSK/2015/PN Rapmana memiliki hak executorial sesuai dengan Undang Undang Fidusia .Berdasarkan titel eksekutorial, pemegang hak jaminan fidusia dapat langsungmengeksekusi hakhaknya atas benda jaminannya untuk mengambil pelunasanpiutangnya
    (1) UndangUndang Jaminan Fidusia.
    berdasarkan kesepakatanbersama antara para pihak.Bahwa Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur/Pelaku Usaha/PemohonKeberatan dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir daripembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, danterus dipertegas dengan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia demimendapatkan sertifikat jaminan fidusia.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 K/PID/2017
Tanggal 26 September 2017 — ROBERT SEMBIRING DAN KAWAN KAWAN
16473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dinyatakanbahwa apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan tite! eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;12.
    Sementara itu Jaminan Fidusia adalahHal. 22 dari 49 hal. Put.
    Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dinyatakanbahwa apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama (pada halaman 49 sampai denganhalaman
    Jaminan Fidusia);Bahwa selain diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, halhal yang berkaitan dengan jaminan fidusia ini jugaHal. 33 dari 49 hal.
    Pasal15 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangmenyatakan apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Bahwa menurut ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan
Register : 27-04-2011 — Putus : 14-07-2011 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 218/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn
Tanggal 14 Juli 2011 — MASYITAH NOVIANTI BINTI MAHFUD TASLIM
498
  • M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa MASYITAH NOVIANTI BINTI MAHFUD TASLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia Mengalihkan Benda Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
    bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku sertifikat fidusia Nomor W10-9715.AH.05.01.Th. 2010/STD tanggal 7 Juni 2010 ;- 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia tanggal 19 Mei 2010 ;Dikembalikan kepada PT.
    Farid Wijaya ; Bahwa yang menjadi jaminan fidusia adalah sepeda motor merk HondaVario warna pink dengan No.Pol.
    Pemberi Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia kepada pihak lain ;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Hal. 7 dari 12 Put.No.218/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn.kali ditagih (lebin dari 2 kali) terdakwa hanya janji saja akan membayar tapinyatanya terdakwa tidak pernah memenuhi janjinya untuk membayar selanjutnyasaksi Farid Wijaya mendapatkan perintah dari PT.
    kepada pihak laintelah terbukti ;Unsur Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia terdapat larangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan,
    terdakwasebagai pemberi fidusia tidak pernah mempunyai persetujuan tertulis dari PT.
    berupa : 1 (satu) buku sertifikat fidusia Nomor W109715.AH.05.01.Th. 2010/STDtanggal 7 Juni 2010 ; 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia tanggal 19 Mei 2010 ;Dikembalikan kepada PT.
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
427
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 16-05-2016 — Putus : 01-07-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 47/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 1 Juli 2016 — Perdata - PT. OTO MULTIARTHA Cq. PT. OTO MULTIARTHA Cabang Rantauprapat Lawan - LUSDE TAMPUBOLON
12257
  • berdasarkan Akta Fidusia No. 181 tanggal29 Januari 2015 oleh Notaris Dessy Aryany, S.H.
    ) yang dilakukan oleh Debitur(termohon keberatan) dan untuk menghindari keraguraguan, maka PemohonKeberatan akan kutip pasal 29 Ayat huruf a dan pasal 15 ayat 2 serta penjelasanpasal 15 ayat 2 undangundang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagaiberikut :Pasal 29 Ayat 1 huruf a undangundang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusiamenyatakan sebagai berikut :*(1) Apabila debitur dan pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan
    No. 181 tanggal 29 Januari 2015 yangdikeluarkan oleh Dessy Aryany, SH, M.Kn, Notaris dan Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya diberi tandaBukti P2;3 Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Halaman 23 dari 33 Putusan Nomor 47/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPMenimbang, bahwa sesuai dan berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata bahwaPengakuan di depan persidangan adalah alat bukti yang sempurna;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P1, P2 dan P3, didapati faktahukum, ternyata konsumen (Termohon) dengan Pelaku Usaha (Pemohon) telah sepakattentang pembiayaan yang telah berikan kepada konsumen
    makaberdasarkan Pasal 30 UU No. 42 tahun 1999 kepada pihak pemberi fidusia (Termohon)wajib menyerahkan objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang perlu dipahami adalah bahwa pada prinsipnya objekjaminan fidusia adalah milik dan kepunyaan penerima fidusia (pelaku usaha) yangdititipkan kepada konsumen dengan dasar kepercayaan, oleh karenanya halhal yangberkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia dengan kekuasaan sendiri oleh pelaku usahaharus diatur sedemikian rupa, sehingga ada kepastian hukum dan