Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 06-03-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Rap
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
1.BAHRIUN RAMBE
2.MANINGAR, SP
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
2.MAHKAMAH PARTAI BULAN BINTANG
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
286
  • Penggugat:
    1.BAHRIUN RAMBE
    2.MANINGAR, SP
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG
    2.MAHKAMAH PARTAI BULAN BINTANG
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
    Bahwa Partai Bulan Bintang (Partai PBB) adalah Partai Politiksebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Jo.UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Partai BulanBintang ikut sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 Nomor Urut 14;2. Bahwa para Penggugat adalah anggota DPRD KabupatenLabuhanbatu Selatan dari Partai Bulan Bintang Periode 20142019, hasil dariPemilinan Umum tahun 2014.3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017 M. Tergugat IV (ic.
    DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Labuhanbatu Selatan)telah mengadukan Penggugat kepada Tergugat II (ic. Mahkamah Partai BulanBintang)4. Bahwa Pengaduan tersebut, pada intinya telah menyatakanPenggugat tidak aktif hadir di Kantor DPC Partai Bulan Bintang KabupatenLabuhanbatu Selatan dan tidak pernah kunjungan kerja saat reses serta tidakpernah melakukan Pembinaan ke Dapil, tidak pernah menimbulkan rasakepemilikan terhadap Partai.5.
    Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Partai Bulan Bintangtersebut, para Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk melakukanpembelaan diri serta untuk menguji Keputusan Mahkamah Partai tersebut.7.
    Bahwa terhadap putusan Mahkamah Partai tersebut para Penggugatmerasa keberatan, sebab putusan Mahkamah Mahkamah Partai aquo, tidakadil dan tidak berdasarkan hukum sama sekali.3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik yang mewajibkan penyelesaian perselisinan partai politik diselesaikan diinternal Partai Politik telah dilakukan namun tidak tercapai.4.
    sebagaimana amanat dari AD/ART dan garisgaris (Khittah) darikebijakan Partai Bulan Bintang;4.
Register : 29-09-2017 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pya
Tanggal 30 Mei 2018 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
13261
  • Provisi Penggugat Rekonvensi;
  • Memerintahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan fasilitas gaji dan tunjangan kepada Tergugat Intervensi selama permasalahan ini belum berkekuatan hukum tetap;
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
    2. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan sah Keputusan Tim Mediasi PHPU partai
      Lege Warman S.IP., tanggal, 10 November 2014, Jo Putusan DPP PBB No.10 K/MP/PP/VIII/2017, tanggal, 8 September 2017, Jo PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH DPP PARTAI BULAN BINTANG, Nomor 10 K/MP/PP/VIII/2017, Tanggal 08 September 2017;
    4. Menolak gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya;

    III.


    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.ISRO' KM., SH.
    3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
    6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
    tersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan Partai;Bahwa, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik mengatur tentang penyelesaian internal partai.Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
    Bahwa, salah satu prinsip amar maruf nahi munkar Partai BulanBintang yang tertuang didalam hasil Muktamar Ke IV Partai BulanBintang dalam ketetapan azas Partai Bulan Bintang adalahPENEGAKAN KEADILAN, Penegakan Kejujuran dan Kebenaran;Bahwa, dalam rangka menegakkan prinsipprinsip keadilan tersebut adamekanisme dan aturan didalam AD/ART Partai Bulan Bintang untukmenyelesaikan perselisinan antar anggota, anggota dengan partai yangharus ditaati secara bertanggungjawab oleh setiap anggota (Vide ARTPasal
    penyelesaian perselisihnan antara calon anggota DPRDdidalam satu Partai Politik diselesaikan secara internal Partai Politik.Sebagaimana bunyi Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagai berikut :Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
    Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
    Legewarman, S.IP melakukan pelanggaran terhadapketentuan Partai yang berakibat dipecatnya sebagai anggota Partai atautidak memenuhi kewajiban infaq kepada partai dua bulan berturutturut,maka Sdr.
Register : 03-06-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 317/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 18 Oktober 2016 — ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
13419
  • ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
    Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
    partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanHalaman 13 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST3.5Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
    partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 ; Surat Keputusan
    Fotocopy Anggaran dan dan Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2015, yangdiberi tanda (T.IIl 12);13. Foto copy Kode Etik Partai Demokrat, yang diberitanda (T.Ill 13);14. Foto copy Pakta Integritas Partai Demokrat, yang diberi tanda (T.III 14);15.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
Register : 17-11-2021 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Agustus 2022 — Penggugat:
Amirul Muchtar, SE
Tergugat:
1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2.Mahkamah Partai Nasdem
3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
6241
  • Penggugat:
    Amirul Muchtar, SE
    Tergugat:
    1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
    2.Mahkamah Partai Nasdem
    3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
Register : 21-10-2021 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2022 — Penggugat:
VIani Limardi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
2714
  • Penggugat:
    VIani Limardi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
    2.Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
Putus : 26-09-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-PARPOL/2013
Tanggal 26 September 2013 — SUDJONO BUDIONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HANURA, DI JAKARTA c.q. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HANURA PROPINSI c.q. DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI HANURA (HATI NURANI RAKYAT) KABUPATEN BOJONEGORO
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDJONO BUDIONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HANURA, DI JAKARTA c.q. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HANURA PROPINSI c.q. DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI HANURA (HATI NURANI RAKYAT) KABUPATEN BOJONEGORO
    Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan sengketa Partai Politik inidi internal Partai Hanura yaitu dengan cara mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa anggota partai politik ini ke Mahkamah Partai dariPartai Hanura namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut penyelesaiandi Mahkamah Partai, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatansengketa partai politik ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro;Berdasarkan halhal yang terurai di atas, maka Penggugat mohondengan hormat Bapak Ketua Pengadilan
    demikian tersirat bahwa segala hak dan kewajiban anggota PartaiPolitik menurut Hukum Perselisihan Partai Politik telah diatur tersendiri di ADdan ART suatu Partai Politik;.
    Bahwa Mahkamah Partai Politik di Partai HANURA sebagaimanaamanat UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada saatitu belum dibentuk dan masih dalam waktu tenggang penyesuaiansesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH04.11.01tahun 2011, oleh sebab itu DPP Partai HANURA telah membentukBadan Kehormatan Partai Hanura guna; membahas danmemusyawarahkan serta memutuskan perselisihan sengketa politik diinternal Partai Hanura.
    diMahkamah Partai dari Partai Hanura namun tidak ada tanggapan/ jawabandari Mahkamah Partai dari Partai Hanura tersebut, sehingga PemohonKasasi melakukan upaya gugatan sengketa partai politik ke PengadilanNegeri Bojonegoro;4.
    Bahwa pertimbangan untuk menyelesaikan internal Partai Hanura melaluiMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politikadalah tidak tepat dan bersifat menyesatkan, sebab Pemohon Kasasi telahmelakukan upaya penyelesaian di Mahkamah Partai Politik dari PartaiHanura namun tidak berhasil;5.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
130118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
    PUTUSANNomor 742 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Sekretaris,Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si., dan Para Anggota, Hj.Aisyah Aminy, S.H., M.H., Hj. Mahfudhoh Aly Ubaid, Ali HardiKiaidemak, S.H., M.Si., Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.,Drs. H.
    Memperkenankan kepada Penggugat untuk dapat memimpin kembalisecara sah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak Periode 20162021;3.
    sah Rapat dan Keputusan Rapat Formatur MusyawarahCabang VIII Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak yangdiselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2017;Memerintahkan kepada Termohon Kasasi Il semula Tergugat danTermohon Kasasi III semula Tergugat II untuk mengesahkan KeputusanRapat Formatur Musyawarah Cabang VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017 juncto SK Formatur Nomor 003/Formatur/VIII/2017 tanggal16 Agustus 2017 tentang Susunan dan
    Politik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan Tahun 2016, DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempunyaihierarki lebih tinggi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPW PPP) Provinsi dalam struktur organisasi Partai PolitikPPP, sehingga rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat PPP terhadap DewanPimpinan Wilayah PPP Provinsi adalah perintah yang harus dilaksanakanoleh
    Nomor 742 K/Padt.SusParpol/2018dinyatakan bahwa perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat(5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain, Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama danterakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor83/Pdt.G
Register : 12-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Mei 2016 — ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
14038
  • ELMI SUPIATI, S,SOS >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,cS
    ANPELANGGARAN HAK ANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 2014 ; 2.1. Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb: 1.
    1 2014 ; ce2.1 Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilinat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar Partai Demokrat yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sbb:1. Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART;porti politik Q4hng.irnnnodimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Bahwa Mahkamah Partai memiliki pbedoman beracara di dalam menyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain acbngo1 h4rikut: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 1Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antar Calon Anggota Dewan PerwakilanRakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Demokratdalam Pemilu 2014 (vide Bukti T.I6) ; qumt Kzputusnn """" Kijlormnt
    suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat;2.15.
    Bahwa dengan kewenangan Mahkamah Partai yang diberikan oleh UUParpol di atas, maka Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai memiliki sanksi sesuai dengan kode etikPartai Demokrat dari peringatan ringan sampai pada pemberhentianthri k..onggrtnn Pmrtoi ni.mrkrnt.; 2.16. Dengan demikian jelas Mahkamah Partai berwenang untuk memeriksadan mengadili perselisihan internal partai terkait dengan Kode Etik Partai Demokrat.
Putus : 12-04-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/TUN/2011
Tanggal 12 April 2011 — DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
    PUTUSANNo.44 K/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS, dalamhal ini diwakili oleh H.
    No.44 K/TUN/2011Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau Nomor : PAN/A/03/Kpts/K$/011/VIIV2008 tanggal 08 Agustus 2008, yang diwakili ketuanya dan olehkarenanya dalam hal ini berhak mewakili Penggugat ;Bahwa Penggugat telah mengikuti dan atau
    Bahwa surat ketetapan Tergugat a quo bersifat individual yangmenetapkan jumlah kursi yang diperoleh masingmasing partai dantermasuk partai Penggugat ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No.44 K/TUN/2011c.
    No.44 K/TUN/2011Partai amanat Nasional Kabupaten Bengkalis (Pimpinan Partai) yang terdiri dariKetua dan Sekretaris atau sebutan lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum ;Bahwa gugatan Penggugat tidak terarah karena disamping obyekgugatan Keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2010, Penggugat menyatakanTergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peratuanperundangundangan, dan Penggugat juga menyatakan alokasi kursiPenggugat semula berjumlah 4 (empat) kursi menjadi 2 (dua) kursi, sangatmerugikan
    No.44 K/TUN/2011MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWANPENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATENBENGKALIS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 12 April 2011 oleh Dr. H.
Register : 27-03-2013 — Putus : 24-05-2013 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN WATES Nomor 10 / Pdt. G / 2013 / PN. Wt
Tanggal 24 Mei 2013 — Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DIY Cq. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kulon Progo
457
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DIY Cq. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kulon Progo
    Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan bangsa pasal7 tentang kewajiban anggota, dinyatakan :a Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dan seluruh Keputusan Partai; b Setia dan Tunduk kepada disiplin partai ;c Aktif dalam kegiatan kegiatan partai serta bertanggungjawab atas segala sesuatuyang diamanatkan kepadanya ; d Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik partai serta menentang setiapupaya dan tindakan yang merugikan partai dengan cara yang berakhlak; e Memupuk
    dimaksud padaayat a diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.9 Bahwa pasal 32 Undang Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dinyatakan:a Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik diatur di dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayata dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai
    Dasar/AnggaranRumah Tangga Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibansebagai anggota Partai, atau melanggar disiplin Partai dan/ ataumencemarkan kehormatan dan nama baikPartai; Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftarsebagai anggota.
    di lembaga perwakilan rakyat sesuaidengan peraturan perundangundangan.Pasal 32., 2222222 nnn en nnn n nnn nnn nn nee en nnn en nnn enn nee n eee eennes1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
    partai politik diatur di dalamAD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.3 Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2), disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. 63 4 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus diselesaikan paling lambat 60 hari
Register : 19-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 830/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 31 Januari 2023 — Pembanding/Penggugat : VIani Limardi
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
4527
  • Pembanding/Penggugat : VIani Limardi
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta
Putus : 11-06-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 11 Juni 2019 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, DK
7246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, DK
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq DewanPimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang,yang diwakili oleh Ketua Sayuti Abubakar, S.H., M.H.,beralamat di Jalan O Soerapati, Kelurahan Kota Atas, KotaSabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada IsfanuddinAmir, S.H., dan kawankawan, Para Advokat pada DewanPimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPPPNA), beralamatdi Jalan Prof.
    Gugatan Penggugat Prematur;Bahwa disebabkan upaya penyelesaian terhadap sengketa internalpartai ini belum pernah diajukan ke Mahkamah Partai Politik ic.Mahkamah Partai Nanggroe Aceh;3.
    Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/20192 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuanPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi
    Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/2019terlebin dahulu melalui mekanisme internal partai dan karena itu harusnyagugatan Pemohon Kasasi dapat diterima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusan TermohonKasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakan perselisihanpartai politik;5.
    Bahwa sebagai perselisihan partai politik maka sesuai dengan ketentuanPasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang PartaiPolitik gugatan Pemohon Kasasi harus diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui Mahkamah Partai, pengajuan mana belumdilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
Putus : 30-09-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/PDT.SUS-PARPOL/2024
Tanggal 30 September 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
8552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
Register : 17-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mdl
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
6420
  • Penggugat:
    ASMARUDDIN NASUTION
    Tergugat:
    DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
    2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
Register : 26-11-2013 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 54/PDT.G/2013/PN..STB.
Tanggal 25 September 2014 — Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
628
  • Penggugat:
    IMAM HADI WIJAYA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    ,;mela wan1; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,Yang berkantor di JI. Serola No.46 SitubondoSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.I;2; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL, JAWA TIMUR, berkantor di JI. Darmo Kali No.56SurabayaSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.II;3; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,yang berkantor di JI. TB Simatupang No.88 Jakarta SelatanSelanjutnya disebut sebagai...............
Register : 30-01-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 08/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 24 Juni 2015 — DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
6422
  • DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
    DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim, alamat JI. LintasSumatera, Kelurahan Pasar Muara Enim;Dalam hal ini diwakili oleh GANEF ASMARA NL, SH. dan FAIZALANWAR, SE., keduanya kewarganegaraan Indonesia, masingmasing sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Keputusan DPW PANNomor: PAN/O6/A/KPTS/KS/002/V2014, tanggal 27 Januari 201 4:;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2.
    DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Muara Enim, alamat Jl.Proklamasi Lorong Cempaka RT. 03 RW. 01 Kelurahan Air Lintang,Murata. En iitj22=2=22=
Register : 05-07-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/TUN/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
10846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
    GERSON SOMA dari Partai IndonesiaSejahtera Dapil II dan Sdr.
    HARON MIRIN dari Partai AmanatNasional Dapil III dan menggantinya dengan nama orang lain yaitu atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya Dapil II dan atasnama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip. dari Partai Golongan Karya Dapil III,sehingga berakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugat masingmasingPartai Indonesia Sejahtera berkurang 1 (satu) kursi dan Partai Amanat NasionalHalaman 3 dari30 halaman. Putusan Nomor 214 K/TUN/2011berkurang 1 (satu) kursi.
    Partai Golongan Karya dan SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
    Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th, Partai Golkar dariDapil II dan No.
    GERSON SOMA dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan menggantinyadengan nama Sdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya DapilII dan mengeluarkan nama Sdr. HARON MIRIN dari Partai Amanat NasionalDapil II dan menggantinya dengan nama Sdr.
Putus : 22-04-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 22 April 2020 — MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
389161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: MAHKAMAH PARTAI DPP PPP tersebut;
    MAHKAMAH PARTAI DPP PPP VS H. MAMAN SUDIRMAN, S.Sos
    PUTUSANNomor 6 PK/Pdt.SusParpol/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:MAHKAMAH PARTAI DPP PPP, yang diwakili oleh Ketua danSekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, Drs. H. Zainut TauhidSaadi, M.Si. dan Siti Yulia Irfany Sarifuddin, S.H., M.Kn.
    Politik tersebut,Mahkamah Partai Politik telah menyelesaikan secara internal denganputusan Nomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017 denganamar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan tidak menerima eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan SK DPW PPP Provinsi Banten Nomor 013/SKPPP/027/III/2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, PimpinanMajelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan MajelisSyarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Lebak Masa Bakti 20162021 adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan sah Keputusan Rapat Formatur Muscab VIII Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Lebak, yang diselenggarakan pada tanggal 16Agustus 2017;5.
    Politik, apabila terjadiperselisinan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik;Bahwa ternyata perselisinan partai politik dalam perkara a quoadalah berkenaan dengan kepengurusan, dan secara faktual telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana PutusanNomor 01/PerMPDPPPPP tanggal 25 September 2017, putusanmana bersifat final dan mengikat secara internal (vide Pasal
    PARTAI DPP PPP tersebut dan membatalkan PutusanHalaman 9 dari 11 hal Put.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1177 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dkk.
4542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, dkk.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Termohon Surat KeputusanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Nomor: Kep198/DPP/Golkar/Il/2017, tentang Pergantian Pelaksana Tugas KetuaDPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat dan PerubahanPengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 19 Januari2017; Dengan segala akibat hukumnya yaitu secara mutatis mutandismembatalkan Pelaksanaan MUSDA DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota di Kalimantan
    20092015 (Hasil Revitalitasi);Mengembalikan Harkat dan Martabat Pemohon seperti dalam keadaansemula berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GolkarKeputusan Nomor KEP213/DPP/GOLKAR/XI/2012 tentang PengesahanKomposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKARProvinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2009 2015 (Hasil Revitalitasi);Menyatakan bahwa Termohon , Termohon Il, Termohon Ill, danTermohon IV telah: melanggar Anggaran Dasar Partai GOLKAR; melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai
    GOLKAR melanggar Peraturan Organisasi Partai GOLKARMemerintahkan Kepada DPP Partai GOLKAR untuk menjatuhkan sanksiOrganisasi terhadap Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVsesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta berdasarkan PeraturanPeraturan Partai Golkar lainnya;Halaman 3 dari 10 hal.
    Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IV telah: melanggar Anggaran Dasar Partai GOLKAR; melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR; melanggar Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;10. Memerintahkan Kepada DPP Partai GOLKAR untuk menjatuhkan sanksiOrganisasi terhadap Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IVsesuai dengan AD/ART Partai Golkar serta berdasarkan PeraturanPeraturan Partai Golkar lainnya;11.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor21/PIGOLKAR/II/2017 tanggal 3 Oktober 2017;Halaman 8 dari 10 hal.
Register : 21-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 25-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 229/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Agustus 2012 — ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
4311
  • ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
    Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
    Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
    Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
    Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
    RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.