Ditemukan 34492 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — Drs. H. MUHAMMAD SIRIH, Drs. SUDIRMAN MANNAF, M.Si., dkk. ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
7150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 21 P/HUM/2009
    PUTUSANNo. 21 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal29 A Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, tanggal 28 Agustus 2004,Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana yang telah dirubah denganPeraturan Pemerintah R.I.
    No. 21 P/HUM/2009.(2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRDdiatur dalam Peraturan Pemerintah".Dalam hal ini jelas bahwa hak keuangan Pimpinan dan AnggotaDPRD adalah telah diamanatkan oleh UndangUndang, dan UndangUndang juga mengamanatkan bahwa hak keuangan Pimpinan danAnggota DPRD haruslah diatur dalam Peraturan Pemerintah.3.
    No. 21 P/HUM/2009.Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan juga bertentangan denganPasal 44 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UndangUndang No. 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah, oleh karena kedua UndangUndangtersebut di atas adalah telah mengamanatkan untuk memberikan hakProtokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD..
    No. 21 P/HUM/2009.Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah juga ternyata tidak benar dantidak berdasar menurut hukum, oleh karena mengatur sesuatu yang tidakdiamanatkan oleh UndangUndang yang ada, padahal secara hukumsesuatu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah adalah halhal yang diamanatkan oleh UndangUndang.9.
    No. 21 P/HUM/2009.Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan KeuanganPimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bukti P.5 : Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2005 TentangKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2014
Tanggal 30 September 2014 — PT. KAHAYAN AGRO LESTARI VS PRESIDEN RI
6144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 44 P/HUM/2014
    PENETAPANNomor 44 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili perkara permohonankeberatan hak uji materiil atas Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 51B ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara PerubahanPeruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemberikan penetapan sebagai berikut, dalam perkara antara:PT
    Khusustanggal 9 Juni 2014;Sebagai Pemohon:melawan:PRESIDEN RI, tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara,Jakarta Pusat;Sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Membaca surat permohonan = pencabutan Nomor = 217/SIPKAL/Cab/LM/IX/2014, tanggal 25 September 2014 yang diajukan oleh Pemohonmelalui kKuasa hukumnya, yang pada pokokya berisi permohonan untukmencabut kembali permohonan keberatan hak uji materiil yang telah didaftar diMahkamah Agung dengan Register Nomor 44 P/HUM
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2014Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN,Mengabulkan permohonan Pemohon: PT KAHAYAN AGRO LESTARIuntuk mencabut permohonan
    keberatan hak uji materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 44 P/HUM/2014 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh Dr.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2014
Putus : 11-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — BAHARUDIN HARAHAP, dkk vs MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI
136146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 22 P/HUM/2015
    Putusan Nomor 22/P/HUM/201525.
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015Kabupaten/Kota untuk merencanakan tat ruang.
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015maupun larangan yang mengatur tata tertiob pada masyarakat ataunegara.3.
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015Nomor P.50/Menhut!
    Putusan Nomor 22/P/HUM/2015
Putus : 13-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2011
Tanggal 13 Februari 2014 — PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK (PT HM SAMPOERNA TBK), DKK VS MENTERI KESEHATAN RI, DKK
9856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 32 P/HUM/2011
    PUTUSANNomor 32 P/HUM/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KawasanTanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK (PT HM SAMPOERNATBK), perseroan terbatas
    Lihat:(i)Putusan Mahkamah Agung No. 17 P/HUM/Th. 2005 tanggal 25 Juli 2008mengenai Hak Uji Material terhadap Keputusan Menteri Dalam NegeriNo. 20 Tahun 2005 tanggal 16 Maret 2005 tentang PembatalanPeraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2001 tentang Pelayanandi Bidang Pertanian yang diajukan oleh Walikota Bandung.
    Fotokopi Putusan Nomor 17 P/HUM/2005 tanggal 25 Juli 2008 (Bukti P6)7. Fotokopi Putusan Nomor 23 P/HUM/2009 9 Desember 2009 (Bukti P7)8. Fotokopi Putusan Nomor 6/PUUVII/2009 tanggal 10 September 2009 (BuktiP8)9. Fotokopi Putusan Nomor 3 P/HUM/2005 tanggal 14 November 2006 (Bukti P9)10.Fotokopi Putusan Nomor 05 P/HUM/2005 tanggal 21 Februari 2006 (BuktiP10)11. Fotokopi Putusan 02 P/HUM/2006 tanggal 3 Maret 2009 (Bukti P11)12.
    Fotokopi Putusan Nomor 25 P/HUM/2008 tanggal 3 Maret 2009 (Bukti P12)Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Para Termohon pada Tanggal 6 Juni 2012 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 32/PERPSG/VI/32P/HUM/TH.2011, Tanggal 6 Juni 2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, ParaTermohon telah mengajukan jawaban tertulis masingmasing pada Tanggal10 Juli 2012 dan 6 Juli 2012, yang pada pokoknya atas dalildalil
    BambangSukarno dalam register perkara Nomor 25 P/HUM/2011, yang telah diputuspada tanggal 18 Juni 2013 dengan amar menolak permohonan HUM yangdiajukan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterbukti bahwa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam NegeriNo. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman PelaksanaanKawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu UndangUndang
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — MUHAMMAD TAUFIK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
99266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 43 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 43 P/HUM/201841.
    Putusan Nomor 43 P/HUM/20181.bersyarat (conditionally unconstitutional).3.
    Putusan Nomor 43 P/HUM/20182.
    Putusan Nomor 43 P/HUM/2018dan 5) Pasal 17 dan Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999:2.
    Putusan Nomor 43 P/HUM/2018Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 220000754 Halaman 71 dari 71 halaman. Putusan Nomor 43 P/HUM/2018
Putus : 19-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02 P/HUM/2009
Tanggal 19 Maret 2009 — SYAHRIZAH, SH.MH., ; MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ;
12751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 02 P/HUM/2009
    PUTUSANNo. 02 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 56/MDAG/PER/12/2008, tanggal 24 Desember 2008, tentang Ketentuan ImporProduk Tertentu jo.
    , JalanJenderal Sudirman No. 123 Pekanbaru, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 6 Januari 2009 ;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;melawan:MENTERIPERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 7Januari 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. pada tanggal16 Januari 2009 dan didaftar dibawah register No. 02 P/HUM
Putus : 03-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2016 — HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DK
231134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 68 P/HUM/2015
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015b.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015kegiatan di sektor jasa kKeuangan.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015beberapa transaksi pasar modal.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015DALAM EKSEPSIA.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2015"...
Register : 17-02-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2014
Tanggal 28 April 2014 — H. SOEDARSONO, DKK VS BUPATI PELALAWAN, DK;
182190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 10 P/HUM/2014
    Putusan Nomor 10 P/HUM/20143.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2014il.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2014a)b)Terjun, Desa Teluk Bakau, Desa Tanjungkuyo, Desa LipaiBulan, Desa Makteduh, Desa Keriung Dan Desa Sidomukti;il.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2014c) Bahwa materi Pengaturan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 16 ayat (1)Perda No 11/2007 jelasjelas telah melanggar hakhak azazi PARAPEMOHON.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2014
Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 P/HUM/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — TONI LAYITNO VS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI ;
5677 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 04 P/HUM/2012
    No. 04 P/HUM/2012Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan dalildalilgugatan sebagai berikut :l.
    No. 04 P/HUM/2012f.
    No. 04 P/HUM/201210.11.12.13.14.Fotocopy Surat kepada Sdr. Toni Layitno dari Plt.
    Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :e Bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang sama telahpernah disampaikan dan diputus dibawah Register No. 07 P/HUM/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan amar putusan :Menyatakan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) dari Pemohon ToniLayitno tersebut tidak dapat diterima.e Bahwa permohonan tersebut diputus berdasarkan PERMA No. 1Tahun 2004 karena berkaitan dengan tenggang waktu.e Bahwa In casu permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang diajukanoleh
    Administrasi HUM Rp. 989.000.Jumlah Rp.1.000.000,Hal. 27 dari 28 hal. Put. No. 04 P/HUM/2012Untuk SalinanMahkamah Agunga.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraAS HADI, SHNIP. 220.000.754
Register : 19-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2018
Tanggal 17 Desember 2018 — GANJAR PURNAMA SIDIK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
15982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 70 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2018program studi terlampir).
    Putusan Nomor 70 P/HUM/20182.
    Putusan Nomor 70 P/HUM/20181)2)3)4)c.
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2018f. Peraturan Daerah Provinsi dan;g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;2.
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2018 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. Ashadi, S.H.NIP. : 19540924 198403 1 001 Halaman 26 dari 25 halaman. Putusan Nomor 70 P/HUM/2018
Putus : 21-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — I MADE SUDANA, SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 36 P/HUM/2009
    PUTUSANNo. 36 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1981, tanggal 28 Maret 1981, tentangPelaksanaan Penertiban Perjudian pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : MADE SUDANA, SH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamatdi Jalan Gandapura Gg.
    IB No. 1 Denpasar TimurBali ;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 4April 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.l. pada tanggal30 September 2009 dan didaftar dibawah register No. 36 P/HUM/2009 telahmengajukan Permohonan
    No. 36 P/HUM/2009.4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang.5. Peraturan Pemerintah.6. Keputusan Presiden. Pasal 4 ayat (1) TAPMPR No.
    No. 36 P/HUM/2009.dihaturkan di Sanggah (pemujaan perorangan) dan Pura Balai Agung.
    No. 36 P/HUM/2009.3.
Register : 02-04-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — Dr. H. TEGUH PURNOMO, SH., M.Hum., M.Kn., DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU RI);
64109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 18 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2018berlaku.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2018c. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan;d.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/20186.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2018mempunyai kepentingan dalam permohonan a quo.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2018Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 19540924 198403 1 001Halaman 37 dari 37 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2018
Register : 06-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
12888 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 55 P/HUM/2018
    di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 6 Agustus 2018 dan diregister dengan Nomor 55 P/HUM/2018Halaman 1 dari 54 halaman.
    Putusan Nomor 55 P/HUM/20182.
    Putusan Nomor 55 P/HUM/20183)Bahwa penafsiran sistematis sebagaimana dimaksud angka 2)adalan metode penafsiran dengan cara memperhatikannaskahnaskah hukum lain.
    Putusan Nomor 55 P/HUM/2018telah diajukan oleh Pemohon, yang kemudian dikembalikan olehKementerian Hukum dan HAM.
    Putusan Nomor 55 P/HUM/2018Muhammad Aly Rusmin, S.H.Biayabiaya:1. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 5.000,003. Administrasi HUM Rp 989.000,00Jumlah Rp 1.000.000,00Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001 Halaman 54 dari 54 halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2018
Putus : 07-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 P/HUM/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — BANTENG YUDHA PRANOTO, DK VS MENTERI PERTANIAN RI
6029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 76 P/HUM/2013
    /2013, TentangPedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:Halaman 1 dari 43 halaman Putusan Nomor 76 P/HUM/2013l.
    Tanggal 14 Juni 2010.Halaman 14 dari 43 halaman Putusan Nomor 76 P/HUM/20135.
    Bahwa dalam pengujian materiil Peraturan Menteri Pertanian a quoberdasarkan permohonan Nomor 76 P/HUM/Th.2013 tanggal11 Desember 2013 di Mahkamah Agung, Pemohon dalam pokokpermohonannya rnendasarkan pada UndangUndang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta putusan Mahkamah KonstitusiHalaman 29 dari 43 halaman Putusan Nomor 76 P/HUM/2013Nomor 006/PUUIII/2005 dan putusan Nomor 11/PUUV/2007.
    (vide bukti P6, P7, P8, P9, P10, P15),yang secara substansial tidak ada hubungannya dengan materi muatanperaturan objek HUM.
    Administrasi HUM... Rp. 989.000,Jumlah ......0.. 0.02. Rp. 1.000.000.Untuk SalinanMahkamah Agung RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADI, SH.Nip. 220000754 Halaman 43 dari 43 halaman Putusan Nomor 76 P/HUM/2013
Putus : 24-03-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2010
Tanggal 24 Maret 2011 — H. MUSIMIN, DK VS. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
11477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 54 P/HUM/2010
    PUTUSANNo.54 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutus permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Presiden RI. (Keppres) No.28 Tahun 1975 tentang PerlakuanTerhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C bertentangan denganPutusan Mahkamah Agung No.69 K/TUN/2008, Jo. No.113/B/2007/PT.TUN.Jkt.Jo.
    No.54 P/HUM2010TENTANG DUDUKNYAPERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan dalam surat permohonannyatanggal 3 September 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 3 September 2010, dan diregister dengan Nomor : 54P/HUM/2010 telah mengajukan keberatan dengan dalildalil pada pokoknyasebagai berikut :. Perihal hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon :1.
Register : 08-05-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2018
Tanggal 17 September 2018 — SYINTIA DEWI ANANTA SHINTA DEWI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 31 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018g.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018permohonan keberatan uji materi terhadap Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 14 Tahun 2018;IV.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018Perwakilan Daerah juga melaksanakan ketentuan Pasal 182huruf a;.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 14Tahun 2018, merupakan kewenanganTermohon untuk mengaturnya.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018perundangundangan yang didalilkan olehPemohon.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
8145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 68 P/HUM/2013
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2013keberadaanya dan secara hierarki berada dibawah undangundang danseterusnya..
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2013Pemohon ini sepatutnya diterima oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia.B.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/201316.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2013D.
    Putusan Nomor 68 P/HUM/2013
Putus : 25-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — H.E. IRWADI SAYUTI, Drs. NGADIRAN, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
8942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 19 P/HUM/2008
    PUTUSANNo. 19 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Presiden Republik Indonesia, Tanggal 27 Desember 2007, No. 112Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, PusatPerbelanjaan dan Toko Modern pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1. H.E. IRWADI SAYUTI, beralamat di Jalan R.S.
    , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14Juni 2008 ;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal24 Juni 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.l. pada tanggal27 Juni 2008 dan didaftar dibawah register No. 19 P/HUM
Register : 17-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — H. AGUS SUPRIADI, SH VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU RI., 3. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI;
172100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 34 P/HUM/2018
    Putusan Nomor 34P/HUM/2018Ill.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20182.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20184.
    Putusan Nomor 34P/HUM/2018B.
    Putusan Nomor 34P/HUM/20188.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — HERI BUDIYANTO, DKK vs MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 65 P/HUM/2015
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015I.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015(4) Peraturan perundangundangan yang dinyatakan tidak sahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat..
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015Adapun berdasarkan informasi yang kami dapat dari website resmi MahkamahAgung serta hasil koordinasi dengan pihak Kepaniteraan Mahkamah Agung RIterhadap Perkara Register Nomor 18 P/HUM/2015, Majelis Hakim AgungPemeriksa Perkara telah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakanmenolak permohonan para Pemohon.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/20152.
    Putusan Nomor 65 P/HUM/2015