Ditemukan 17963 data
10 — 1
Abd Gani yang keterangannya berdasarkan pada beritayang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang artinya: Imam Syafii membenarkankebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas)dalam masalah nasab, kelahiran, Kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
85 — 5
Wakaf;f. Zakat;g. Infaq;h. Shadaqah, dan;i. Ekonomi syariah;Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri sehinggaberdasarkan hukum yang benar apabila Majelis Hakim Yang Muliayang memeriksa perkara perdata a quo menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima olehnya;I.
dan tanpa imbalan dari seorang atau badanhukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 7/Pat.G/2015/PN TjbMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a.b.oPerkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf
16 — 12
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf
23 — 2
MenurutWahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu,dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalampertimbangan hukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, ceritatentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
UlamaSyafriyyah, Hanabilah, dan Abu Hanifah menetapkan syarat diterimanyakesaksian Istifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orang yangmustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebut sehinggamenghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaranceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlu memperhatikanhasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2007 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de auditu (
157 — 12
Wakaf shadaqah3. Bahwa seiring perkembangan waktu, PengadilanAgama memiliki Kewenangan baru sebagaimana tertuang dalam pasal49 UU No 3 Tahun 2006 sebagaimana perubahan atas UU No 7 Tahun1989 tentang peradilan agama antara lain adalah untuk menyelesaikanperkara antara orangorang yang beragama islam dalam bidang:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;7229 5 Infaq;= aShodagoh, danI. Ekonomi Syariah.4.
15 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Sseseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Termohon, bukti berupasuratsurat dan saksisaksi Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai dalildalilPemohon telah terbukti dan telah diperoleh faktafakta yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
22 — 13
Menimbang, ternyata hasil lapangan tempat objek sengketa dandihubungan juga dengan posita gugata Penggugat ternyata objek sengketasertifikat hak milik no. 800 a.n Ahmad Rizal Ramadhani, benar telahdidirikan dan dibangun Mesjid yang lebi dikenal masyarakat setempatdengan Mesjid AlRidho berdasarkan wakaf dari Tergugat kepadamasyarakat Jalan Purwosari Gg.
autentik dan dapat dipertanggung jawabkan Icketika di perlinatkan di depan persidangan tidak ada alsinya danhanya foto copy sehingga secara hukum keberadaan BKM tidakdapat diakui apalagi untuk diikutsertakan sebagai pihak dalamgugatan ini;29 29 Bahwa pengwakafan objek sengketa kepada masyarakat sekitartahun 2012 pada saat telah teradi persengketaan dengan TiromaNainggolan, dan saksi Penggugat sebagai Kepala Lingkungan IcMarasasti Aritonang di minta hadir untuk turut menandatanganipemberian tanah wakaf
sertifikat hak milik No. 0800Desa / Kel Pulo Brayan Bengkel a.n Ahmad Rizal Ramadhani (T1)telah dibatalkan dan telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa sebagaimana disebutkan Majelis Hakim sebagai dasarpertimbangannya yaitu 1T1VIIl adalah harus dikesampingkan olehkarena bukti tergugat tidak sampai dengan T1 VII sampai T1VIIkarena ada aslinya;Bahwa penyerahan dan pelepasan sebidang tanah yang diwakafkanoleh Tergugat untuk pembangunan Musholla Ic T1VI dan T1VIlpada tahun 2012 telah cacat hukum Karen pemberian wakaf
BaruKrakatau Medan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur untukpembangunan mushola sehingga Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwapenerima wakaf adalah beritikad baik tanpa perlu mengetahui asal usul tanahobjek sengketa dalam perkara aquo kecuali dibuktikan lain oleh pihakpihak yangberkepentingan;Menimbang, bahwa atas keberadaan Badan Kenajiran Mesjid (BKM) diatastentunya harus ditarik sebagai pihak di dalam perkara ini oleh karena tidak ditariksebagai pihak maka gugatan dinyatakan
91 — 17
dari 28 Kepala Keluarga termasukPara Tergugat dengan Nama persekutuan tersebut adalah KONGSI SARIKATDEMAK MATIO disingkat KSDM yang berperan saling tolong menolong baik acaradalam Duka Maupun dalam Acara Suka;Bahwa Penggugat dan Mangatur Hutapea tidak terdaftar sebagai anggota SerikatKongsi Demak Matio dan karena mereka tidak mau bergabung kepada seluruh wargakarena kehidupan ekonomi Penggugat yang memiliki Harta yang sangat mapan danberlimpah ruah; Bahwa di sekitar Perkampungan Demak Matio ada wakaf
YANG MENINGGAL DUNIA DAPATDIKEBUMIKAN DI WAKAF YANG DIBERIKAN OLEH KELUARGAMARPAUNG DENGAN CATATAN BAHWA WAKAF TERSEBUT ADALAHBAHWA HAK ATAS HUTA TIDAK DAPAT DIGUGATKANANTARA OKNUM OKNUM PERSEORANGAN DI MUKA PENGADILAN NEGERI, OLEH KARENAYANG BERWENANG MEMUTUSKAN HAL HAK ATAS HUTA ITUADADITANGANPERSEKUTUAN HUKUM YANG TERDIRI DARI PENDUDUK1.13.14.15.16.17.12KAMPUNG BERSAMA SAMA ( Vide : YURISPRUDENSI MA tanggal 24 Agustus1960 No. 239 K/Sip/1960) ; 772722 707 222 on none nnn nnBahwa Perkampungan atau
Simanjuntak memiliki rumah di huta Demak Matio karenamerupakan keturunan dari marga Simanjuntak yang ada di Huta Demak Matio;Bahwa setelah pindah dari Demak Matio rumah orang tua saksi ditempati oleh anakSaksi; + ~ ++ 5 += = + n+ 2 on nonBahwa tanah wakaf/pekuburan umum ada di huta Demak Matio dan jalan kewakaftersebut ditutup oleh Hotman Hutapea;214.
26 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi bernama ... yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas MuslimIndonesia No.0697/YW.UMI/A.02/VIII/2017 tentang PengangkatanCalon Dosen Tetap Yayasan Wakaf UMI Makassar an. dr. RikaPurnamasari Wijaya, Sp.PK. tanggal 08 Agustus 2017.6.9.Surat Penunjukan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas MuslimIndonesia Nomor: 214/H.20/FKUMI/I/2018 Tentang PenunjukanSebagai Penasehat Akademik Mahasiswa Program Profesi Dokter FKUMI 2017/2018. Salah satu di antaranya adalah dr.
MulutUniversitas Hasanuddin Nomor 223/UN4.27/KP.25/2016 tanggal 26September 2016 dengan lampirannya yang dikeluarkan oleh KementrianRiset, Teknologi & Pendidikan Tinggi Universitas Hasanuddin RumahSakit Gigi dan Mulut Makassar ( T11);12.Potokopi Surat Keterangan Pidah Anggota IDI Nomor 126/IDICab/MMJ/XII/2016 tanggal 31 Deseber 2016 yang dikeluarkan oleh IkataDokter Indonesia Cabang Mamuju (T12):13.Potokopi Surat Keputusan Nomor 0697/YWUMI.02/VIII/2017 tanggal 08Agustus 2017 yag dikeluarkan oleh Yayasa Wakaf
RETNO ESTUNINGSIH, S.H.
Terdakwa:
SUJAB al. P. INTAN bin MUL SAHLA
61 — 12
IDA, tetangga terdakwa, berencanamengambil kayu dihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yangada ditepi jalan dekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan,Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upaholeh P. IDA sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnyapada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIBterdakwa dan P.
IDA, tetangga terdakwa, berencanamengambil kayu dihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yangada ditepi jalan dekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan,Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upaholeh P. IDA sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnyapada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIBHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 19/Pid.B/LH/2020/PN Krsterdakwa dan P.
IDA, tetangga terdakwa, berencana mengambil kayudihutan untuk memperbaiki langgar wakaf / Musholla yang ada ditepi jalandekat sungai di Dusun Kalianan, Desa Kalianan, Kecamatan Krucil,Kabupaten Probolinggo dan terdakwa akan diberi upah oleh P. IDA sebesarRp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamistanggal 27 Nopember 2019 sekira jam 17.00 WIB terdakwa dan P.
36 — 8
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, yang berbunyi sebagai berikut :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang :Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadagah; dani. Ekonomi Syariahse * Oo 2005 2. Bahwa, Pemohon adalah beragama Islam;3.
62 — 4
Bahwa menurut pasal 49 UndangUndang nomor 3 tahun 2006tentang Perubahan atas UndangUndang nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkatpertama antara orang orang yang beragama di bidang : perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf zakat, infagq, shadaqah dan ekonomi syariah;Hal. 3 dari 6 halaman, Penetapan Nomor 310/Pdt.P/2020/PA.WnoTanggal 24 November 202014.
3.LEMBAGA PENDIDIKAN MAâÂÂARIF NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN BANYUMAS
4.SAMINGAN
5.SLAMET ISMAIL
6.SITI KHOTIJAH
7.PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA (PCNU) KABUPATEN BANYUMAS
8.MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA (MWC NU) KECAMATAN PATIKRAJA
9.RANTING NAHDLATUL ULAMA (RANTING NU) DESA KEDUNGRANDU
10.PEMERINTAH DESA KEDUNGRANDU
11.PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
33 — 26
LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NAHDLATUL ULAMA MAJELIS WAKIL CABANG (MWC) KECAMATAN PATIKRAJA
3.LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN BANYUMAS
4.SAMINGAN
5.SLAMET ISMAIL
6.SITI KHOTIJAH
7.PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA (PCNU) KABUPATEN BANYUMAS
8.MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA (MWC NU) KECAMATAN PATIKRAJA
9.RANTING NAHDLATUL ULAMA (RANTING NU) DESA KEDUNGRANDU
10.PEMERINTAH DESA KEDUNGRANDU
11.PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF(PPAIW) KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PATIKRAJA
12.KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PATIKRAJA
13.BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) KABUPATEN BANYUMAS
14.KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
Turut Tergugat:
1.KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANYUMAS
2.KANTOR KECAMATAN PATIKRAJA
40 — 11
Amin, 25,50 meter; Barat dengan jalan desa, 20,20 meter; Timur berbatas dengan kebun Apayat, 21,00 meter.1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di gampong Blang Panjoe,Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, dengan batas danukurannya sebagai berikut : Utara dengan jalan Desa, 67,20 meter; Selatan dengan kebun Dahlan dan Amiruddin, 49,50 meter; Barat dengan tanah wakaf Gampong Blang panjoe, 38,40 meter; Timur dengan kebun Husaini, 42.60 meter.1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di gampong
Amin, 25,50 meter; Barat dengan jalan desa, 20,20 meter; Timur berbatas dengan kebun Apayat, 21,00 meter.1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di gampong BlangPanjoe, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, denganbatas dan ukurannya sebagai berikut : Utara dengan jalan Desa, 67,20 meter; Selatan dengan kebun Dahlan dan Amiruddin, 49,50 meter; Barat dengan tanah wakaf Gampong Blang panjoe, 38,40meter; Timur dengan kebun Husaini, 42.60 meter.1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di gampong BlangPanjoe
25 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan kewenangan mengadili pengadilan atau hakim pemeriksaperkara yang ditentukan oleh undangundang, maka Pengadilan dalamhukum positif di Indonesia, permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infag, shodaqoh dan ekonomi syariah antara orangorang yangberagama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Bahwa judex facti telah mengabaikan ketentuan Pasal 49 UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang No. 7Tahun 1989, dimana sesuai dengan title gugatan a quo yakni pembagianharta warisan, yang mana semua pihak yang ada dalam gugatanselurunnya beragama Islam, maka tidak ada pilihan hukum bagiTermohon Kasasi/Penggugat kecuali menaati ketentuan yangmenyatakan bahwa permasalahan perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infag, shodaqoh dan ekonomi syariah antara orangorangyang beragama
14 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi bernama Muhniyang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
110 — 38
Mio Aa Bolg antspes dl fy CSN J ally Aly AN Ny sgly GallEly aly gy dag wpeSilly Geddy rs shell dad Gb jh dam yf J,sliadll 444Ci glly comlhy CIS cla ca oad samy NT WyPal UN y abi gly sNVgly aulArtinya : Ulama Syafiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadion dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang
Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa adapun keterangan kedua saksi Pemohon danPemohon II selain pelaksanaan akad nikah tersebut menurut Majelis Hakimsecara materiil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalilHal. 9 dari 14 Hal.
27 — 5
Manggar Gang Wakaf RT.03, RW.14 Kel. Gebang,Kec. Patrang, Kab. JemberAgama : IslamPekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 11Oktober 2015;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2015sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015;3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2Desember 2015;4.
Manggar Gang Wakaf Rt.03Rw.14 Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupten Jember;Bahwa barang milik saksi Rosema Nuril llmi yang diambil oleh terdakwaadalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol P5485VU;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil sepedamotor milik saksi korban Rosema Nuril Ilmi tersebut;Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi telahmendapat informasi dari masyarakat dan Intel Polres Jember yangmenyebutkan bahwa terdakwa
143 — 118
Islammengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang peradilan agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang peradilan agama, peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf