Ditemukan 78580 data
9 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 10
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Busra) tanggal 21 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 04 Februari 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ABRINALDY ANWAR. SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum I : SAMSUL SITINJAK, SH
73 — 34
Perjudian tersebutdilakukan dengan cara terlebin dahulu meletakkan uang taruhan diatas mejasebanyak Rp. 5.000 (lima ribu rpiah) per orang, setelah kartu di kocok laludibagikan dan masingmasing mendapatkan 20 (dua puluh) kartu, kKemudianpemain pertama yaitu orang / pemain yang berada dibawah tangan orangyang mengocok kartu remi dengan cara menurunkan kartu seri ( Modal )terus disusul orang kedua dan seterusnya sampai ke orang / pemain yangmengocok kartu remi pertama tadi, setelah sampai ke orang /
pemain yangmengocok kartu remi pertama tadi, kemudian lanjut lagi kKepemain yangdibawah tangan yang mengocok kartu. pertama tadi dengan caramenurunkan kartu kartu mati ( kartu tidak berfungsi ) ditangan sipemainmaksimal 2 kartu atau menurunkan kartu modal ( kartu seri atau kartu pok ),dan begitu seterusnya sampai yang disebut dengan kartu kotoran habis,kemudian yang dikatakan sebagai pemenang adalah orang yang terlebihdahulu habis memainkan kartu yang disebut dengan istilan Song, kemudianpemain
pemain yangmengocok kartu remi pertama tadi, kemudian lanjut lagi kKepemain yangdibawah tangan yang mengocok kartu. pertama tadi dengan caramenurunkan kartu kartu mati ( kartu tidak berfungsi ) ditangan sipemainmaksimal 2 kartu atau menurunkan kartu modal ( Kartu seri atau kartu pok ),dan begitu seterusnya sampai yang disebut dengan kartu kotoran habis,kemudian yang dikatakan sebagai pemenang adalah orang yang terlebihdahulu habis memainkan kartu yang disebut dengan istilah Song, kKemudianpemain
29 — 10
permainan judi jeniskim;Bahwa benar cara terdakwa melakukan permainan judi jenis kim tersebutdengan cara memasang nomornomor angka pesanan si pemesan apabilapemasang memasang nomor angka 2 dan nomor tersebut keluar makasipemesang akan mendapat hadiah sebesar Rp.60.000, dan apabilasipemasang memasang 3 angka dan nomor tersebut keluar makasipemesang akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000, dan apabilamemasang 4 angka nomor tersebut keluar maka ia akan mendapat hadiahsebesar Rp.2.000.000, begitulah seterusnya
permainan judi jenis kim ;Bahwa benar cara terdakwa melakukan permainan judi jenis kim tersebutdengan cara memasang nomornomor angka pesanan si pemesan apabilapemasang memasang nomor angka 2 dan nomor tersebut keluar makasipemesang akan mendapat hadiah sebesar Rp.60.000, dan apabilasipemasang memasang 3 angka dan nomor tersebut keluar makasipemesang akan mendapat hadiah sebesar Rp.350.000, dan apabilamemasang 4 angka nomor tersebut keluar maka ia akan mendapat hadiahsebesar Rp.2.000.000, begitulah seterusnya
permainan judi jenis kim ;e Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi jenis kim tersebut dengancara memasang nomornomor angka pesanan si pemesan apabila pemasangmemasang nomor angka 2 dan nomor tersebut keluar maka sipemesangakan mendapat hadiah sebesar Rp.60.000, dan apabila sipemasangmemasang 3 angka dan nomor tersebut keluar maka sipemesang akanmendapat hadiah sebesar Rp.350.000, dan apabila memasang 4 angkanomor tersebut keluar maka ia akan mendapat hadiah sebesarRp.2.000.000, begitulah seterusnya
33 — 8
laporan masyarakat bahwa ada orangyang sedang melakukan permainan judi jenis kim ;Bahwa benar cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebutdengan cara menulis nomornomor pemesan tersebut apabila pemesanmemesan nomor angka 2, angka 3 dan angka 4 dengan harga Rp.1.000,dan nomor tersebut keluar maka ianya akan mendapat 2 angka hadiahnyaRp.70.000,, dan apabila 3 angka keluar ianya mendapat sebesarRp.500.000,, dan apabila 4 angka keluar ianya akan mendapat sebesarRp.2.500.000, begitulah seterusnya
terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggotakepolisian sedang melakukan perjudian jenis kim ;Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebutdengan cara menulis nomornomor pemesan tersebut apabila pemesanmemesan nomor angka 2, angka 3 dan angka 4 dengan harga Rp.1.000,dan nomor tersebut keluar maka ianya akan mendapat 2 angka hadiahnyaRp.70.000,, dan apabila 3 angka keluar ianya mendapat sebesarRp.500.000,, dan apabila 4 angka keluar ianya akan mendapat sebesarRp.2.500.000, begitulah seterusnya
65 — 27
NPI320904,BQQ662486,YFK636532,CNR678932;e 1 (satu) set kartu joker.Jenis permainan judi yang dilakukan terdakwaterdakwa yaitu jenis lengdengan cara pertamatama kartu joker sebanyak 2 (dua) set dengan jumlah108 (seratus delapan) lembar dikocok, setelah kartu joker dikocok lalu dibagibagikan kepada pemain dengan jumlah masingmasing pemain sebanyak 22(dua puluh dua) lembar, kemudian pemain yang disamping pemain yangmembagi kartu memulai permainan dengan menurunkan seri yaitu kartuyang berurut demikian seterusnya
Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan KabupatenSamosire Bahwa benar cara permainan judi leng yang dilakukan terdakwa terdakwa adalah dengan cara pertama tama kartu joker sebanyak 2(dua) set dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar dikocok,setelah kartu joker dikocok lalu dibagi bagikan kepada pemaindengan jumlah masing masing pemain sebanyak 22 (dua puluh dua)lembar, kemudian pemain yang disamping pemain yang membagikartu memulai permainan dengan menurunkan seri yaitu kartu yangberurut demikian seterusnya
Desa Aek Nauli KecamatanPangururan Kabupaten Samosir;Bahwa benar cara permainan judi leng yang dilakukan terdakwa terdakwa adalah dengan cara pertama pertama kartu joker sebanyak2 (dua) set dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar dikocok,setelah kartu joker dikocok lalu dibagi bagikan kepada pemaindengan jumlah masing masing pemain sebanyak 22 (dua puluh dua)lembar, kemudian pemain yang disamping pemain yang membagikartu memulai permainan dengan menurunkan seri yaitu kartu yangberurut demikian seterusnya
Bahwa benar cara permainan judi leng yang dilakukan terdakwa terdakwaadalah dengan cara pertama tama kartu joker sebanyak 2 (dua) set denganjumlah 108 (seratus delapan) lembar dikocok, setelah kartu joker dikocok laludibagi bagikan kepada pemain dengan jumlah masing masing pemainsebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, kemudian pemain yang disamping pemainyang membagi kartu memulai permainan dengan menurunkan seri yaitu kartuyang berurut demikian seterusnya sampai habis kartu yang dibagikan kepadapemain
26 — 2
beralamatkan Dusun Krajan Il Desa Padomasan KecamatanJombang Kabupaten Jember dimana cara permainannya adalah Kartu dominotersebut dikocok atau di ucut lalu dibagikan kepada peserta yang main dominotersebut dan masing peserta mendapatkan 4 (empat) kartu kemudian salah satukartu tersebut dibuka oleh bandarnya kemudian samping kanan apabila tidakpunya atau tidak cocok dengan kartu peserta tersebut kena denda sebesarRp.1000, (seribu rupiah) apabila kartunya cocok maka peserta tidak kena dendadan begitu seterusnya
sampai kartu habis yang 4 (empat) tersebut), kemudiansiapa yang habis duluan barulah orang tersebut jadi Bandar dan peserta tersebutmembayar semua kepada yang kartunya habis tersebut sebesar Rp.1000, x 3peserta menjadi Rp.3000, dan begitu seterusnya;Bahwa Polisi yang sebelumya telah mendapat informasi ada perjudian jenisdomino tersebut melakukan penangkapan di tempat kejadian, pada saat itu Polisiberhasil menangkap para terdakwa yaitu terdakwa 1) EKO SISWOYO BinSURAJI, terdakwa 2) HADI IRAWAM Bin
beralamatkanDusun Krajan Il Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jemberdimana cara permainannya adalah Kartu domino tersebut dikocok atau di ucut laludibagikan kepada peserta yang main domino tersebut dan masing pesertamendapatkan 4 (empat) kartu kKemudian salah satu kartu tersebut dibuka olehbandarnya kemudian samping kanan apabila tidak punya atau tidak cocok dengankartu peserta tersebut kena denda sebesar Rp.1000, (seribu rupiah) apabilakartunya cocok maka peserta tidak kena denda dan begitu seterusnya
sampaikartu habis yang 4 (empat) tersebut), kKemudian siapa yang habis duluan barulahorang tersebut jadi Bandar dan peserta tersebut membayar semua kepada yangkartunya habis tersebut sebesar Rp.1000, x 3 peserta menjadi Rp.3000, danbegitu seterusnya;Bahwa Polisi yang sebelumya telah mendapat informasi ada perjudian jenisdomino tersebut melakukan penangkapan di tempat kejadian, pada saat itu Polisiberhasil menangkap para terdakwa yaitu terdakwa 1) EKO SISWOYO BinSURAuJI, terdakwa 2) HADI IRAWAM Bin
23 — 17
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
25 — 11
Abdul Manaf) tanggal 23 Maret 2018, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 355/Pat.G/2018/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
19 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya