Ditemukan 17962 data
14 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
73 — 12
berwenang untuk mengadili,memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo adalah PengadilanAgama ; Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan UndangundangNomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 yang berbunyi sebagai berikut :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang, 1.Perkawinan, 2.Waris, 3.Wasiat, 4.Hibah, 5.Wakaf
selanjutnya Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, di dalamPenjelasan Umum ditegaskan Para Pihak sebelum berperkara dapatmempertimbangkan untuk memilinh hukum apa uang di pergunakan dalampembagian waris dinyatakan dihapus, artinya bagi para pihak yang beragamaIslam tidak lagi memiliki pilinan hukum, melainkan harus diselesaikan denganhukum kewarisan Islam yaitu di Pengadilan Agama, sama halnya denganmasalah sengketa wasiat, hibah wakaf
setidaknya ada 2 (dua) hal yang sangat prinsipil dan substansi yang harusmenjadi perhatian Majelis Hakim dalam perkara ini, yaitu :Bahwa Pengadilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama di antara orangorang yangberagama Islam ;Bahwa Pengadilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan permasalahandimana bidang atau pokok perkara yangdipersengketakan (objek perkara) adalah mengenai bidang : 1.Perkawinan, 2waris, 3.Wasiat. 4.Hibah,5.Wakaf
bahwasertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang adadalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ;Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 memberikanpengertian sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 ayat (2) huruf c undangundang Pokok Agraria untuk hakatastanah, hak pengelolaan, tanah wakaf
Pembanding/Tergugat II : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara
Terbanding/Penggugat : H. Arjuman Esri Efendi Harahap
94 — 191
Penyerahan Tanah tempat bagunan SDN No. 5Gunung Tua Julu tersebut berdiri kepada Pemerintah Kabupaten TapanuliHalaman 2 dari 39 Putusan Nomor 363/Pdt/2020/PT MDNSelatan karena bangunan sekolah akan di rehabilitasi menjadi bangunanpermanen;Bahwa atas permintaan tersebut Penggugat membuat Surat Penyerahan Tanah,tertanggal 03 Oktober 2002, dimana ukuran tanah 40 m x 25 m, seluas 1.000m2 dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara: Indra Siregar.Sebelah Barat : Jalan Raya;Sebelah Selatan: Tanah Wakaf
timbul dalam peristiwa perkara yang bersangkutan, maupunberupa rechts gronden yang memuat dasar hukum alas hak Penggugatuntuk mengajukan gugatan;Bahwa Penggugat dalam posita nya halaman 1 (Satu) point 3, Penggugatmenyatakan sebagai pemilik dan pemegang hak atas tanah sebagaimanadimaksud dalam Surat Penyerahan Tanah tertanggal 03 Oktober 2002dimana ukuran tanah 40 m x 25 m, seluas 1.000 m2 dengan batasbatassebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah Indra Siregar ; Sebelah Selatan dengan tanah wakaf
Sebelah Selatan : Tanah Wakaf (Kuburan)3. Sebelah Barat : Jalan Raya4. Sebelah Timur : Arjuman E.
tanah terperkaradan juga luas tanah terperkara dan dikuatkan berdasarkan faktafakta hukum yangterungkap pada saat sidang lapangan/ sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yangdilakukan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 dimana pada saat dilakukan sidangPemeriksaan Setempat Kuasa Hukum Terbanding menunjukkan batasbatas tanahobjek perkara secara global yaitu :Halaman 28 dari 39 Putusan Nomor 363/Pdt/2020/PT MDNSebelah Timur berbatas dengan tanah keluarga Terbanding;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah wakaf
109 — 22
Lapangan Tembak Cibubur - Sebelah Utara : Kuburan wakaf dan rumah Tergugat Iyang diatasnya berdiri bangunan Yaitu :a.
Lapangan Tembak Cibubure Sebelah Utara : Kuburan wakaf dan rumah Tergugat yang diatasnya berdiri bangunan Yaitu :Harta bersama Yayasan TK Islam Ananda disebut Yayasan, termasuk dalam hal ininamun tidak terbatas pada asset yang melekat dan/atau atas namayayasan dan/atau atas nama Almarhum H.
Lapangan Tembak Cibubure Sebelah Utara : Kuburan wakaf dan rumah Tergugat yang diatasnya melekat/berdiri bangunan ( Harta bersama I) Yaitu:Yayasan TK Islam Ananda disebut Yayasan, termasuk dalam hal ininamun tidak terbatas pada asset yang melekat dan/atau atas namayayasan dan/atau atas nama Almarhum H.
Lapangan Tembak Cibubure Sebelah Utara : Kuburan wakaf dan rumah Tergugat yang diatasnya berdiri bangunan Yaitu :Harta bersama e Yayasan TK Islam Ananda disebut Yayasan, termasuk dalamhal ini namun tidak terbatas pada asset yang melekat dan/atauatas nama yayasan dan/atau atas nama Almarhum H.
Lapangan Tembak Cibubure Sebelah Utara : Kuburan wakaf dan rumah Tergugat yang diatasnya berdiri bangunan Yaitu :a.
68 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
empat lokasi tanah milik Para Penggugat tersebut, 2 (dua) diantaranya yaitu Bidang Tanah dan II dengan batasbatas sebagaimanagugatan a quo poin 2.a dan 2.b tersebut beserta segala tanaman danbangunan rumah di atasnya untuk selanjutnya disebut sebagai obyeksengketa a quo;Sedangkan 2 (dua) lokasi lainnya yaitu Bidang Tanah Ill dan IVsebagaimana gugatan a quo poin 2.c dan 2.d di atas, oleh Para Penggugatmelalui Yusuf Boli Tuan (Penggugat V) telah diwakafkan untuk kepentinganpendidikan dengan Penerima Wakaf
Bahwa bidang tanah warisan sebagaimana poin 2 (dua) di atas, baik tanahsengketa maupun wakaf, penguasaan dan kepemilikannya telahberlangsung lama jauh sebelum jaman pendudukan Jepang Tahun 1940 dansecara terus menerus diusahakan tanaman pertanian oleh Boli Tuan ayahPenggugat Il s/d VI atau kakek Penggugat dan didalamnya terdapattanaman umur panjang seperti tanaman kelapa, mangga, bambu, sertatanaman ekonomis lainnya hasil jerin payah Boli Tuan kemudian dilanjutkanPara Penggugat sebagai ahli warisnya
No. 385 K/Pdt/2012warisnya kecuali tanah wakaf, karena telah diserahkan peruntukannyasebagaimana poin 3 (tiga) di atas;. Bahwa sepeninggalan Boli Tuan ke empat lokasi tanah termasuk tanahsengketa terus dikuasai, dimiliki dan diolah secara pertanian baik oleh ParaPenggugat maupun keluarga sendiri, di samping ada pihak lain yangmendapat manfaat atas pengelolaan bidang tanah tersebut;.
Yusuf Boli Tuan begitu pula dengan beberapa kuburan keluarga di atastanah sengketa a quo;Bahwa penguasaan tanah sebagaimana poin 2 (dua) di atas oleh Boli Tuandilanjutkan oleh Para Penggugat, kemudian pembukaan jalan baru olehPemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang melintasi ke empat lokasitermasuk tanah sengketa, selanjutnya pemberian tanah wakaf oleh ParaPenggugat melalui Penggugat V.
24 — 13
tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh sunnah sebagai berikut:= w w w asso Liull sic alasu VL dslg sll Qrnis asVeIJI5 gisslg SgaJlg a5VaIlg ual 19w aslsi5 CISII5 J5alls 2 95IJI5 aVall5Artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,Halaman 7 dari 10 hal.Penetapan No. 78/Pat.P/2018/PA.Pwldiangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
17 — 8
Pwlnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
20 — 2
dalil figih tentang kedudukan~ keterangan saksi I(..eeesceeseeesseeeeeeeeeeeeeees ) dan Saksi ID (eee eee eeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan padaberita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang berbunyi :EFArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
59 — 3
dansebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan; Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Peradilan Agama, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara perdata antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, kewarisan, wakaf
104 — 21
Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang padapokoknya adalah sebagai berikut :e perkawinan;e waris;e wasiat;e hibah;e wakaf;e zakat;e infaq;e shadaqah dane ekonomi syariah.7.
Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang padapokoknya adalah sebagai berikut :e perkawinan;e waris;e wasiat;e hibah;e wakaf;e zakat;e infaq;e shadaqah dane ekonomi syariah.76.Bahwa karena telah terbukti bahwa gugatan mengenai sengketaterhadap objek waris B AMSU MISARI (almarhumah) adalah merupakankewenangan absolute Pengadilan Agama, maka kiranya terdapat alasanhukum
dari Peradilan Umum dalam hal iniPengadilan Negeri Situbondo ataukah peradilan Agama dalam mengadili perkara ini,berdasarkan ketentuan yang ada, Peradilan Umum berwenang untuk mengadiliperkara pidana dan perkaraperkara yang didalamnya ada hubungan keperdataan,sedangkan Peradilan Agama berwenang untuk mengadili perkara perdata tertentudikalangan rakyat golongan tertentu, yaitu orangorang nyang beragama islam.Kekuasaan absolute pengadilan agama pada pokoknya meliputi:perkawinan, waris,wasiat, hibah wakaf
Kekuasaan absolute pengadilanagama pada pokoknya meliputi:perkawinan, waris, wasiat, hibah wakaf, zakat, infaq,shadaqah dan ekonomi syariah.Menimbang, bahwa berdasar petimbangan tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa pokok sengketa yang harus diungkap kebenarannya adalahtentang hak kewarisan dari penggugat dan tergugat V serta turut tergugat, yaituapakah benar penggugat, tergugat V dan turut tergugat ini merupakan ahli waris dariB Amsu Misari yang nota bene merupakan kewenangan dari pengadilan
9 — 5
parplainf3fs8parplainf3fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
7 — 0
Sultan Mansyur Lorong Wakaf No.1133 RT. 14.
16 — 14
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
18 — 0
ALI MASHURI, umur 40 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia,pendidikan , pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di JalanTanggok Bongkar Ill No. 11 Kelurahan Tegal Sari Mandala IlKecamatan Medan Denai, Kota Medan, berdasarkan surat kuasakhusus telah memberi kuasa kepada untuk selanjutnya disebutsebagai PenggugatMelawanWAN ZUBAIDAH Binti DATUK ABDUL MUTHOLIB (alias DATUK POLEH), umur 54 tahun,agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan , pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Jalan Wakaf
16 — 8
parplainf3fs8parplainf3fs24 Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
22 — 14
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
73 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan bangunan yang terletak ditanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00675 telah sah menjadi milik Tergugat ;Berikut akan Tergugat IV kutip bunyi dari ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut:Ketentuan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut:Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (2) huruf c Undang Undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah,hak pengelolaan, tanah wakaf
melanggar tata tertibhukum acara perdata karena gugatan diajukan oleh pihak yang tidakmemiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat;Bahwa Judex Facti tingkat Pengadilan Tinggi telah mengabaikan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut:Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (2) huruf c Undang Undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah,hak pengelolaan, tanah wakaf
Untuk lebih jelasnya, Pemohon Kasasi akan mengutip Pasal1 butir 20 juncto Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut:Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalamPasal 19 ayat (2) huruf c Undang Undang Pokok Agraria untuk hak atastanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susundan hak tanggungan yang masingmasing sudah dibukukan
Haryanto, S.E.
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen
363 — 179
Dalam pasal 17 ayat (2)Peraturan Presiden Nomor 71tahun 2012 disebutkan bahwa Pihak yang berhaksebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi a. pemegang hak atas hak;Halaman 26 dari 51 halaman Putusan Nomor : 86/G/2019/PTUN Smg.5.b. pemegang hak atas pengelolaan;c. nadzir untuk tanah wakaf;d. pemilik tanah bekas milikadat; e. masyarakat hukum adat;f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikadbaik;g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; danh. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang
Penerimakuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yangberhak atas Ganti Kerugian Yang berhak antara lain :a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang hakpengelolaan; c. nadzir, untuk tanah wakaf;d. pemilik tanah bekas milik adat;e. masyarakat hukumadat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau;h. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitandengan tanah; Halaman 42 dari 51 halaman Putusan Nomor : 86/G/2019/PTUN Smg.
Kepentingan Umum : Pasal 1 angka 3:Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah; Pasal17:(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badankeagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki ataumenguasai Obyek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan perundangundangan;(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang pengelolaan;c. nadzir untuk tanah wakaf
36 — 13
. ~= 7172; 4 Bahwa demikian pula dengan berlakunya UndangUndang Nomor : 3 tahun2006 tentang Peradilan agama, maka khusus sengketa hak milik dikatakan padahalaman 74 huruf c bahwa : jika hak milik tersebut atas dasar hibah, wasiat,wakaf dan transaksitransaksi syariah, Pengadilan Agama berwenang untukmenilai sah tidaknya alat bukti hak milik tersebut serta membatalkan alas hakmilik tersebut, jika bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum; 5 Bahwa sekiranya Majelis Hakim tingkat pertama sungguhsungguhmemberikan