Ditemukan 17962 data
11 — 0
Penetapan Nomor 220/Padt.P/2019/PA.Kalmendapatkan penetapan perwalian terhadap anakanak tersebut dariPengadilan Agama;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf dan ekonomi syariah;Menimbang, bahwa mengenai perwalian ini telah diatur
53 — 1
Wakaf, f.Zakat, g. Infag, h. Shadagah dan i.
9 — 8
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
47 — 2
Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong (tanah wakaf) Sebelah Timur berbatasan dengan YANTO Sebelah Selatan berbatasan dengan NANI Sebelah barat berbatasan dengan Jalan3. Perhiasan berupa = puluhan suku emas diantaranya kalung berantaipanjang seberat sepuluh suku dan gelang jawa (gelang emas berbentuktali tambang ) empat suku.4.
18 — 2
pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan~ keterangan saksi II(cscs arenes eee ) yang berdasarkan pada berita yang sudahdemikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalamkitab Fighus Sunnah yang berbunyi:a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
12 — 12
alasan sebagaimana padadalildalil permohonannya; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf
58 — 34
beralih tanggungjawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusanPengadilan;Menimbang, bahwa Pengadilan yang dimaksud adalah PengadilanAgama sebagaimana bunyi pasal 1 ayat ( 2 ) UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 junto pasal 1 huruf (b ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama yang dimasksud diatas adalahbertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraantara orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
12 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 4
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Abell y cls) ple Lou Salgdl) S985 ag hily Cray ALiod) sindALL sll Yl) Gially Cipall g Ad pucrs y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal ball y cis) gle Avaliiw yl baled S905 agldly Gay ALUa) sindALY sty Yoh Gaal g Cr pally 43 pure g Lil gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
sindALY ally Voll Gaal g Crgally 4d pwoay Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian."2. Dr. Wahbah azZuhaily dalam buku "Al Figh al Islamy wa Adillatuh," Juz 7,halaman 697 yang berbunyi:C1 bY) ALN Salgado As 4 alay JyyallArtinya: "Imam Abu Hanifan berpendapat bahwa tidak diterimaKesaksianistifadlah kecuali dalam hal perkawinan dan kematian."
16 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
Tergugat
11 — 0
menjelaskan bahwaterhadap penguasaan anak dapat diajukan selama proses perceraian atau setelahperkara tersebut putus dan berkekuatan hukum tetap;Halaman 5 dari 11 halamanPutusan No. 2365/Pdt.G/2014/PA.KdlMenimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, PeradilanAgama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, danmengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wakaf
22 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad Aball'y ets ple dual yh Sala 5525 og hdl y Gay ALLal) sindALL oll Voll Gallg Cagall y Ad jure g Cll gl yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gleal) dba y cisil ple Aol salgcll S905 ag lbly Cag ALLins) sindALY ally Voll Find y pall g Ad jacana y Lad llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
21 — 7
tua asal kepada orang tua angkatnyaberdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 jo pasal 1 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama dimaksud di atas bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaraantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat dan hibah serta wakaf
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) dlbally cisil ple AUG L Salgcll S505 eg Silly Gay ALLind sindAL ally Voll Giadly Ci pall g Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
18 — 1
memeriksa, mengadili, memutus,dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragama Islam sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama secara tegasmenyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
12 — 5
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
10 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) balls clit ple duality 54a 5585 agltly Gey Ab Ua) aidALY sll y Yl) Gia y Ca pally Ab puere y Cid ollHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 292/Pdt.P/2017/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.