Ditemukan 17962 data
ARI PURWANTO
Tergugat:
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kantor Wilayah IX Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
2.PT. BPR Restu Klaten Makmur
3.Sriyanto
85 — 16
Skh.pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah;Menimbang, bahwa dalam Pasal 50 ayat (2) Undangundang Nomor 3tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama telah disebutkan Apabila terjadi sengketa hak miliksebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orangorang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus olehpengadilan agama bersamasama
Perubahanatas Undangundang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dengansyarat bahwa subyek hukumnya adalah orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa selain halhal tersebtu di atas untuk efisiensi danefektifitas penyelesaian perkara ini, oleh karena dalam UndangundangNomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama telah diberikanwewenang untuk menyelesaikan bidang keperdataan yang berhubungandengan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Melissa Linda Anggraeni
Tergugat:
1.NEVY ANGSARI PUTRI
2.ISLAH
3.BANK PANIN DUBAI SYARIAH
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MOJOKERTO
2.SUTIANAH
117 — 10
AgungNomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian PerkaraEkonomi Syariah yang berbunyi: Perkara Ekonomi Syariah adalahperkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembagakeuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah,reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah,sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, danaHalaman 11 dari 29 Putusan Sela No.93/Pdt.G/2018/PN Mjk2.pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian perkara ekonomisyariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah,asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasisyariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah,pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembagakeuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, danshadagh yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensiusmaupun
1.SAHWIN
2.RIJKI
Tergugat:
1.ABU BAKAR
2.LAHMUDIN
3.HAMZAH
79 — 7
kali tigapuluh) meter; Bahwa Tergugat III pernah mengajak saksi untuk membersihkanjalan ke kuburan keluarga yang berada di objek perkara, namun saksitidak bisa ikut karena saat itu saksi sedang ada keperluan lain, setelahitu. saksi mengetahui adanya penebangan kebun kopi milik ParaPenggugat di sepanjang jalan menuju ke kuburan keluarga yang adaHalaman 18 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Tkndalam objek perkara, namun saksi tidak mengetahui siapa yangmenebangnya; Bahwa tanah wakaf
hektar, Para Pihak menyepakati terkaitbatasbatas, arah mata angin dan luas tanah objek perkara tersebut; Bahwa terhadap tanah objek perkara kedua di Desa Genurenadalah kebun kopi dengan luas kurang lebih 1 (Satu) hektar, ditanamidengan tanaman kopi, alpukat, dan lainlain, Para pihak menyepakatiterkait batasbatasnya, namun terdapat perbedaan terkait luas tanahyang diwakafkan untuk kuburan keluarga yang berada di dalamlingkungan kebun di Desa Genuren tersebut, menurut ParaPenggugat harusnya luas tanah wakaf
79 — 11
Nomor: 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:Pasal 49, disebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syari'ah.Hal. 7 dari 28 Hal.
Putusan No. 54/Pdt.G/2015/PN.PklRepublik Indonesia No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undangundang No. 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan bahwa Peradilan Agamaadalah salah satu Badan Peradilan yang menyelenggarakan Penegakan Hukum danKeadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkara tertentu di tingkat pertamaantara orangorang beragama Islam, di bidang :a Perkawinan;b Waris;c Wasiat;d Hibah;e Wakaf;f Zakat;g Infaq;h Shadaqah; dani Ekonomi syariahMenimbang, bahwa berdasarkan
11 — 1
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luasPenetapan Nomor 409/Pdt.P/2021/PA.Ktl Hal. 8 dari 11 hal(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
12 — 6
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksisaksi tersebutyang keterangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebarluas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab FiqhusSunnah yang artinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
15 — 13
alasansebagaimana terurai dalam posita permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundangNomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama disebutkan bahwa Pengadlan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petama antara orangorangberagama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
13 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
9 — 0
Pasal 1 huruf (6) Peraturan Pemerintah.Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorangyang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentangPeradilan Agama dan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yangtermasuk
9 — 6
dan saksi Il yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebarluas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan dalam terjemahanfighus sunnah jilid II yang berbunyi :95200 Vaugls LY pwiaboa 12 Vauldnna 9.9 Viewur gVgV06 9g Ving9 VqVsa 9V 95.08 9g Van54J gViSI7 gigArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
17 — 16
Fighus Sunnah, jilid ll, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi:jal y ai gll 9 AY sll y esl y Sin y Crgally S2'V gly cuuill gf April) aie AcoldYly Salgtll enatsdail sig cISilsArtinya : Imamsyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
16 — 1
perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadiPenetapan Nomor 430/Pdt.P/2021/PA.Ktl Hal. 8 dari 11 halhakim, wakaf
22 — 6
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
23 — 3
tentangPeradilan Agama, sehingga menjadi kewenangan absolut Peradilan dalam lingkunganPengadilan Agama :Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan : Pengadilan agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan ; b. waris ; c.wasiat ; d. hibah ; e. wakaf
12 — 8
keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang berbunyi :oY sll y Gall y Cr gall y So'V gll g Cuaill (08 AuedLtll aie Aelia Salgutll eastdal sis CUS y Sjalls Gidlls AY llsArtinya : mam syafir'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dariberita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
36 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
17 — 4
menilaikesaksian saksi kedua tersebut digolongkan kepada testomonium de auditu;Menimbang, bahwa terhadap kedudukan saksi yang berdasar padaberita yang tersebar luas (syahadah alistifadhoh) atau testomonium deauditu sebagaimana disebut di dalam kitab Figih Sunnah jilid Ill halaman 426yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf
MUHAMMAD
Tergugat:
1.PATON
2.PAK BOEKANDAR
3.PAK FAUZI
4.PAK SUR
5.PAK IWAN
56 — 8
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yakni :Pasal 49 : Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
12 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
20 — 7
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dariberita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf