Ditemukan 8126 data
52 — 19
23 — 10
18 — 3
17 — 0
57 — 15
52 — 11
15 — 13
71 — 37
40 — 0
144 — 17
51 — 17
64 — 14
17 — 11
85 — 0
49 — 18
35 — 8
15 — 12
39 — 52
17 — 8
319 — 376
dikaitkan dengan bukti T1 yaitu surat keputusan Dewan Pimpinan PusatPartai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam konsiderannya menimbang tercantumkalimat untuk mengesahkan penggantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Padang dan Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD kota Padang, ProvinsiSumatera Barat periode tahun 20172019, sedangkan pada Angaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Gerindra tidak terdapat pasal mengenai segi kewenangan yangmencantumkan kalimat Penggantian Antar Waktu (PAW
) Pimpinan DPRD yang adahanya berupa penetapan dan mengajukan Pimpinan DPRD, sehingga dengan tidak adakewenangan tersebut seharusnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tidakmengeluarkan keputusan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD KotaPadang.