Ditemukan 11127 data
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
2665/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001357.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat mohon surat gugatan tersebut dapatdipertimbangkan oleh Majelis Hakim agar koreksi Pemeriksa atas STP
12 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01225/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP
Putusan Nomor 3910/B/PK/Pjk/2019Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01225/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor00511/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
5 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Atas Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitanKeputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telahdilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perUndangUndangan yang berlaku dan olehkarenanya
301 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
314 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember 2003 Nomor00006/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 Melebihi Kewenangansehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UndangUndang PengadilanPajak;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 12Alinea ke3 yangmenyatakan:Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalahsama dengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehinggaMajelis berpendapat STP
bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMKS42/12KMK.04/2000 di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untukmemberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasiadalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak;6.7.
Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan MasaPajak Desember 2003 Nomor 00006/109/03/218/09 tanggal 18Maret 2009 dengan jumlah yang masih harusdibayar sebesar Rp 1.031.506.148,00;167.2.7.3.Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan ataspembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPNNomor 00039/207/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 denganjumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.265.167.995,00 yang dilunasi melewati
224 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
bunga penagihanMasa Pajak Desember 2003, dimana hal tersebut bukan merupakankewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukan penghitungan atasnilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK542/ KMK.04/2000 di atas,jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan penguranganatau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari DirekturJenderal Pajak;Halaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor
Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan sanksi administrasi dalamSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakans.t.d.d. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp. 15.990.211,00.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor: 00001/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 15.990.211,00;7.2.
Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (GKPKB) PPN Nomor: 00001/277/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlah pajak yang masihharus dibayar sebesar Rp.134.982.298,00,00 yang dilunasi melewatijatuh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April 2005;7.3.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP392/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada intinyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);7.5.
197 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke4 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.36.964.383,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
bunga penagihanMasa Pajak Desember 2003, dimana hal tersebut bukan merupakankewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukan penghitungan atasnilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK542/KMK.04/2000 di atas,jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan penguranganatau penghapusan sanksi administrasi adalah wewenang dari DirekturJenderal Pajak;Halaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor 79
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor: 00002/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 48.178.297,00;7.2.
Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal26 Nomor: 00001/204/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlahpajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 269.964.595,00 yangdilunasi melewati jatunh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22April 2005;7.3.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP393/WPUJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada intinyamenolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);7.5.
234 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.219.409,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan Terbanding sebesarRp.189.570,00
bunga penagihan, dimana hal tersebut bukanmerupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk melakukanpenghitungan atas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihantersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untukmemberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalahwewenang dari Direktur Jenderal Pajak;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UndangUndangPengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2004 Nomor: 00003/109/02/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 408.979,00;Halaman 12 dari 19 halaman Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/20126.2.
Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal21 Nomor: 00097/201/02/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlahpajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.247.261,00 yang dilunasimelewati jatunh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April2005;6.3.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00003/109/02/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP413/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 03 Desember 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);6.4.
213 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp52.182.794,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;136.6.
Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00005/109/ 03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan SanksiHalaman 17 dari 26 halaman. Putusan Nomor 85/B/PK/Pjk/201218Administrasi Bunga Penagihan dan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) telah memberikan keputusannyadengan KEP418/WPJ.02/ BD.0602/2009 tanggal 3 Desember2009, yang pada intinya menolak permohonan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat);7.5.
Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelisberpendapat sengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) berpendapat penghitungan sanksi administrasibunga penagihan dalam STP Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor 00005/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 terhadapSKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00023/203/03/212/05 tanggal 23 Maret2005 sebesarRp 292.403.588,00 berdasarkan jumlah yang masih harus dibayar telahHalaman 19 dari 26 halaman.
277 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke5 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke 5 :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp. 149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2004 Nomor: 00001/109/04/218/09 tanggal 18 Maret 2009 denganJumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 203.705.275,00;6.2.
Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanBadan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00013/206/04/212/06 tanggal 08 Juni2006 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesarRp.363.759.419,00 yang dilunasi melewati jatun tempo pelunasanseharusnya, yaitu tanggal 07 Juli 2006;6.3.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP396/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPenggugat);6.5.
299 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian penghitungan kembali yang dilakukan olehMajelis Hakim atas sanksi administrasi STP Bunga Penagihan yangtertuang dalam amar putusan pengadilan pajak Nomor: Put. 26599/PP/M.V99/2010 tanggal 18 Oktober 2010 adalah melebihi kewenangan danbertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanHalaman 9 dari 19 halaman Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/2012sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2000.16.Bahwa
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke3"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.3.852.055,40 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Tahun Pajak 2003 Nomor:00007/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 dengan Jumlah yang masihharus dibayar sebesar Rp. 5.932.165,00;8.2.
Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan atas pembayaranSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (GKPKB) PPh Pasal 21 Nomor:00043/201/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 dengan jumlah pajak yangmasih harus dibayar sebesar Rp.50.076.720,00 yang dilunasi melewatijatuh tempo pelunasan seharusnya, yaitu tanggal 22 April 2005;8.3.
Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00007/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP395/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi BungaPenagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);8.4.