Ditemukan 5032 data
14 — 5
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apbakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa perceraian adalah merupakan perbuatan halalyang dibenci Allah SWT, yang sedapat mungkin dihindari oleh setiap pasangansuami isteri
7 — 0
Pemohonmemberikan nasehat tentang kelangsungan rumahtangga, Termohon tidak mengindahkan, dan tidakmenghormati orang tua/saudara Pemohon ;2 Bahwa, sebagai akibat pertengkaran~ tersebutterjadi pisah sejak bulan Januari 2010 hinggasekarang (sudah selama 8); Bahwa, upaya damai telah dilakukan, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukumsebagai tersebut diatas Majelis Hakim menilai rumahtangga Pemohon dan Termohon telah pecah, setidaknya telahretak dan sudah sulit dipersatukan lagi, terlepas darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
19 — 4
Pemohon, Termohon tidak peduli terhadapbatin Pemohon dan Termohon kurang taat sebagai istri, para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau10tidak.
13 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran dan7apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
86 — 10
SrPlupuh, dahulu di atasnya ada bangunan rumah kayu sekarangrumah tersebut sudah dibongkar dan dijual;Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membongkar dan menjual rumah tersebutkarena saksi sudah pindah ke Sendangrejo kurang lebih 2 KM dariobyek sengketa;Bahwa setahu saksi tanah pekarangan tersebut dibeli oleh Penggugat danTergugat pada tahun 1983, namun saksi tidak tahu membeli darisiapa; Bahwasaksi mengetahui Penggugat dan Tergugat pada tahun 1983membangun rumah di atas tanah pekarangan tersebut karena
11 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakHalaman 8 dari 11 hlm.
13 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
16 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 2
bukti tertulis dan saksi Serta dapat dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa apabila dalam rumah tangga, salah satu pihak suamiisteri sudah tidak lagi berkeinginan untuk hidup menyatu secara rukun damai dantidak dapat mentolerir kekurangan pasangannya, hal tersebut menunjukkan bahwaikatan kasin sayang yang menjadi ikatan batin keduanya telah putus dan tidakmungkin mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah,disamping itu ketidak harmonisan dalam rumah tangga tidak dilihat semata dariSiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
14 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 7
./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisinan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karenaHalaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Pdnjika hati kedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapatdipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinanSupaya
25 — 11
harmonis, dikarenakansejak tahun 2014antaraPenggugat dan Tergugat sering terjadi cekcok secara teruS menerus yangdisebabkan Tergugat suka mempermasalahkan halhal yang sebenarnya sepeleh;Bahwa cocokan antara Penggugat dan Tergugat berlangsung terus hinggapuncaknya pada tahun 2017 yang mana Tergugat pergi meninggalkan Penggugatdan memilih tingal bersama keluarganya;Menimbang, bahwa berdasar yurisprudensi M.A Putusan MARI nomor 534K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
19 — 9
Sehingga sesuai dengankaedah yurisprudensi Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
16 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa