Ditemukan 5032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 494/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 25 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
145
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 21-03-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PA MEDAN Nomor 665/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Tanggal 8 Mei 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
80
  • Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apbakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa perceraian adalah merupakan perbuatan halalyang dibenci Allah SWT, yang sedapat mungkin dihindari oleh setiap pasangansuami isteri
Register : 05-01-2010 — Putus : 30-08-2010 — Upload : 24-05-2011
Putusan PA SERANG Nomor Perdata Agama : 014/Pdt.G/2010/PA.Srg
Tanggal 30 Agustus 2010 — Pemohon >< Termohon
70
  • Pemohonmemberikan nasehat tentang kelangsungan rumahtangga, Termohon tidak mengindahkan, dan tidakmenghormati orang tua/saudara Pemohon ;2 Bahwa, sebagai akibat pertengkaran~ tersebutterjadi pisah sejak bulan Januari 2010 hinggasekarang (sudah selama 8); Bahwa, upaya damai telah dilakukan, namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukumsebagai tersebut diatas Majelis Hakim menilai rumahtangga Pemohon dan Termohon telah pecah, setidaknya telahretak dan sudah sulit dipersatukan lagi, terlepas darisiapa
Register : 06-02-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 140/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 26 Juni 2013 —
80
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 27-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA Ngamprah Nomor 362/Pdt.G/2020/PA.Nph
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
194
  • Pemohon, Termohon tidak peduli terhadapbatin Pemohon dan Termohon kurang taat sebagai istri, para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
Register : 02-01-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 3/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 26 Juni 2013 —
90
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau10tidak.
Register : 22-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 02-03-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 849/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 12 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
130
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran dan7apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 17-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA SRAGEN Nomor 469/Pdt.G/2021/PA.Sr
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8610
  • SrPlupuh, dahulu di atasnya ada bangunan rumah kayu sekarangrumah tersebut sudah dibongkar dan dijual;Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membongkar dan menjual rumah tersebutkarena saksi sudah pindah ke Sendangrejo kurang lebih 2 KM dariobyek sengketa;Bahwa setahu saksi tanah pekarangan tersebut dibeli oleh Penggugat danTergugat pada tahun 1983, namun saksi tidak tahu membeli darisiapa; Bahwasaksi mengetahui Penggugat dan Tergugat pada tahun 1983membangun rumah di atas tanah pekarangan tersebut karena
Register : 26-07-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 1659/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakHalaman 8 dari 11 hlm.
Register : 29-09-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 931/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 12 Nopember 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 24-08-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 779/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 8 Oktober 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 25-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 10-05-2019
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 480/Pdt.G/2017/PA.Plk
Tanggal 23 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • bukti tertulis dan saksi Serta dapat dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa apabila dalam rumah tangga, salah satu pihak suamiisteri sudah tidak lagi berkeinginan untuk hidup menyatu secara rukun damai dantidak dapat mentolerir kekurangan pasangannya, hal tersebut menunjukkan bahwaikatan kasin sayang yang menjadi ikatan batin keduanya telah putus dan tidakmungkin mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah,disamping itu ketidak harmonisan dalam rumah tangga tidak dilihat semata dariSiapa
Register : 18-11-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1064/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 18 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 20-05-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 489/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 26-08-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-02-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 739/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 14 Januari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
141
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 06-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PA PANDAN Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Pdn
Tanggal 1 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • ./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan/perselisinan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itusendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karenaHalaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Pdnjika hati kedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapatdipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinanSupaya
Register : 27-02-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mak
Tanggal 26 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2511
  • harmonis, dikarenakansejak tahun 2014antaraPenggugat dan Tergugat sering terjadi cekcok secara teruS menerus yangdisebabkan Tergugat suka mempermasalahkan halhal yang sebenarnya sepeleh;Bahwa cocokan antara Penggugat dan Tergugat berlangsung terus hinggapuncaknya pada tahun 2017 yang mana Tergugat pergi meninggalkan Penggugatdan memilih tingal bersama keluarganya;Menimbang, bahwa berdasar yurisprudensi M.A Putusan MARI nomor 534K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 13-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PA KUPANG Nomor 51/Pdt.G/2017/PA.KP
Tanggal 15 Agustus 2017 —
199
  • Sehingga sesuai dengankaedah yurisprudensi Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
Register : 19-10-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1648/Pdt.G/2016/PAJU
Tanggal 23 Januari 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
Register : 20-08-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 770/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 8 Oktober 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa