Ditemukan 5073 data
21 — 0
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
43 — 36
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.