Ditemukan 17962 data
22 — 2
Unsur mengambil sesuatu barang ;Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekira jam10.00 WIB di tanah wakaf RKK Dusun Gempal RT 02 RW 09 Desa Pakusari,Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember terdakwa telah melakukan penebangan 2(dua) pohon kayu mahoni tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi DODY dan menjualkepada saksi HENDRO dengan harga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa unsur inipun telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur hukum dalam dakwaan
12 — 14
Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadagah; danEkonomi syariah.>a > 29 A29 f>:3. Bahwa kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 115 KompilasiHukum Islam (KHI) yang menyatakan:Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agamasetelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasilmendamaikan kedua belah pihak.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PEMOHON bermaksudmengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap TERMOHON kepadaPengadilan Agama Cikarang;5.
6 — 6
dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
15 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
16 — 5
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diuabah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
19 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
33 — 4
Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 huruf (b)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
11 — 6
HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
100 — 38
Terentang, Kubu Raya, dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Umar;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Suli;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Dollah;>Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Arpan;Sebidang Tanah yang di atasnya terdapat kebun sawit, 7.475 M2dengan No SHM 1745 atas nama Umar terletak di Desa SungaiRadak Il, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, (dahulu Pontinak)dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jamian;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Wakaf
71 — 19
Pengadilan Agamaincasue Pengadilan Agama Giri Menang, karena menurutketentuan pasal 49 Undangundang No. 3 tahun 2006tentang perubahan atas UndangUndang No. 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndangundang No. 7 tahun 1989 tentang peradilanAgama mengatakan, Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ditingkat pertama antara orang orang yangberagama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
- Tentang : Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Pemegang hak atas tanah;oPemegang pengelolaan;Nadzir untuk tanah wakaf;aA 9Pemilik tanah bekas milik adat;eMasyarakat hukum adat;ehPihak yang menguasai tanah negara dengan itikadbaik;g. Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atauh. Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yangberkaitan dengan tanah.S.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkankarena tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti:Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah menerapkan hukumformil dan materiil dengan benar dalam perkara ini;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya pengulangan dalildalilyang oleh Judex Facti telah dipertimbangkan dengan benar;Bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi berdasarkan wakaf
73 — 5
Peradilan Agama adalah salah satu pelakukekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragamaIslam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang ini;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 49 UU no. 3 tahun2006 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agamamenyatakan Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
beragama selain islam;Menimbang, bahwa sebagaimana bukti permulaan yang diajukanpihak tergugat yaitu berupa fotocopy sesuai asli silsilah keluarga H.alRais Bukti T5) dan fotocopy sesuai asli akta hibah (bukti T3) bahwaperkara aquo berkaitan erat dengan keahliwarisan;Menimbang, bahwa dengan bukti permulaan berupa akta hibah(bukti permulaan T3) sebagaimana pedoman teknis administrasi danperadilan Agama pada poin 8 huruf c halaman 374 menyatakan jikabukti atas hak milik tersebut atas dasar hibah, wasiat, wakaf
96 — 43
Sebelah Barat : Carwidi;
- Sebidang tanah persawahan dengan luas 10.000 M2, yang berlokasi di Desa Babat Raya RT 10 RW 02 Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Abdul Halim;
- Sebelah Selatan : Jalan/Tersier;
- Sebelah Timur : Tanah wakaf
, yang berlokasi diJalan Babat Raya RT 11 RW Il Desa Babat Raya KecamatanWanaraya Kabupaten Barito Kuala, dengan batasbatas sebagai: Tanah wakaf;: Tanah Darsin;berikut: Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat> Abdul Ajiz;: Jalan Tani/Tersier;: IkKhwan;: Zainal Abidin;6. Sebidang tanah persawahan dengan luas 9.991 M?
, yang berlokasidi Desa Babat Raya RT 10 RW 02 Kecamatan Wanaraya KabupatenBarito Kuala, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat: Tanah Abdul Halim;: Jalan/Tersier;: Tanah wakaf;: Tanah Darsin;5.
231 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf; f. Zakat; g.Infag; h. Shadagah dan; i. Ekonomi syariah";Selanjutnya dalam Pasal 50 ayat 1 UU No. 3/2006 dinyatakan: "Dalamhal terjadi sengketa milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harusdiputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum";Berdasarkan uraian tersebut sangat jelas bahwa Pengadilan AgamaJakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara a quo.
Wakaf; f. Zakat; g.Infaq; h. shadagah; dan i.
72 — 49
Yang dimaksuddenganantara orangorang yang beragama Islam adalah termasuk orang ataubadanHukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarelakepadaHukum Islam mengenai halhal yang menjadi kewenangan peradilanagamasesuai dengan kektentuan pasal iniPutusan MARI No. 1321.K /Pdt/1993 tanggal 26 Januari 1994 KaidahHukum :Sejak UU No. 7 /1989 tentang peradilan agama berlaku, PN tidak lagiberwenangmemeriksa atau mengadili perkara perkawinan, warisan, wasiat,hibah, wakaf,sadaqah,Putusan MARI No.
intinyamendalilkan mengenai sengketa warisan dan selanjutnya memohon kepadaPengadilan Negeri Bangkinang untuk menyatakan tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara aquo atau setidaktidaknya menyatakan gugatan penggugattidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesuai putusan MARI No. 1321 K/Pdt/1993 tanggal 26Januari 1994 Kaidah Hukum : sejak UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama berlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa ataumengadili perkara perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf
12 — 3
alih pendapat Ahlihukum Islam yang tercantum : Dalam Kitab Ushulul Figh karya Abdul Wahab Khollaf halaman 930 yang berbunyiArtinya : Barang siapa mengetahui bahwa seseorang perempuan itu sebagai isteriseorang lakilaki, maka (dihukumi/dipersaksikan) masih tetap adanyahubungan suami isteri, selama tidak ada buktibukti yang membuktikanlain (putusnya nikah): Dalam Kitab Panatut Tholibin Juz TV halaman 300 yang berbunyi :( ) ( )Artinya : Seseorang dapat menjadi saksi tentang: (Nasab, pembebbasan budak,wakaf
54 — 6
Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama:Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam UndangUndang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yakni :Pasal 49: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
107 — 23
kepemilikan hak atas tanah dari obyek yang disengketakandalam perkara ini, hal mana akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya nanti ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,menyebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. harta;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
57 — 31
Kecamatan Jampea, KabupatenSelayar;Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah disebabkanperselisinan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi sebagai suami isteri.Menimbang bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumyang terkandung dalam kitab Fiqh Sunnah sebagai berikut :Artinya : Imam syafit membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf