Ditemukan 5073 data
34 — 10
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
41 — 8
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.301.000,- ( satu juta tiga ratus satu ribu rupiah ), masing-masing separuhnya.
40 — 7
Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan (Akta Perdamaian) para pihak tertanggal 06 Januari 2016 yang telah disepakati tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah ;
49 — 8
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp251.000,00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanmajelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1438 Hijriyah, yangdibacakan pada hari ini Kamis tanggal 17 Nopember 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 17 =Shafar 1488 Hijriyah, olehDrs.H. Syahruddin,S.H.
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Nabila Wijaya Laksmi
68 — 5
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kuningan
2.PT BRI unit cibeureum
Tergugat:
Wiwi Wiyati
58 — 11
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Efallah Mitra
Tergugat:
Armawan
104 — 10
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat / Tergugat / kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 275.000,00,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
RAKHMAT WASYIK,S.H
Tergugat:
1.IKA PUSPITA DEWI
2.KASMANGUN
72 — 34
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 761.000,00- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
18 — 11
.- (Dua ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
(Dua ratus satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari SELASA tanggal 13 JANUARI 2015 oleh Kami CAHYONO, SH.MH..,sebagai Hakim Ketua, NENNY YULIANNY, SH.M.Kn. dan ALFIAN, SH.,masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebutdengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ROMYAULIA NOOR, SH.
PT. MULTI KARYA MAS PERKASA
Tergugat:
INDRIANTI
168 — 48
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
86 — 35
Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak
Tergugat:
Yuslizar
38 — 18
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp280.000.00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
PT. BPR BATANGHARI JAMBI
Tergugat:
1.SANTI GUSTINA
2.MUSTAKIM
23 — 18
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 370.000,- ( tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
22 — 2
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG
Tergugat:
RAHMA SANIA MUTIARANI DARAJAT
17 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 160.600,00 (seratus enam puluh ribu enam ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
116 — 22
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat /kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp410.500,00 (empat Ratus sepuluh Lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
SUTISNA SETIAWAN
Tergugat:
1.TINI ANDRIANI
2.NENIWATI SETIAWAN
3.SIULIANA
20 — 13
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.108.000,00 (satu juta seratus delapan ribu rupiah),masing-masing separuhnya;
44 — 24
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
21 — 4
- Menghukum pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Mengingat pasal 180 HIR/154 Rog dan PERMA No.1 tahun 2008 jo PermaNo.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIe Menghukum pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat untukmentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;e Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.291.000, (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya
47 — 13
1.Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
2.Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);