Ditemukan 5073 data
1.I Dewa Gede Anom Pawitra
2.Anak Agung Gede Alit
Tergugat:
1.Anak Agung Putu Ngurah
2.Anak Agung Made Putra
22 — 18
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas riburupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, oleh kami, Wayan Yasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Putu Suyoga, S.H., M.H. danKony Hartanto, S.H., M.H masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri DenpasarNomor
BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SIMPANG TEMBOK
Tergugat:
1.CUT EKA NILAMSARI
2.ULIL AMRI
45 — 9
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
56 — 4
- Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
diatas;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR/154 Rog dan PERMA No.1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp.991.000, (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah ) masingmasing separuhnya
48 — 5
ANAK KE III, umur 4 tahunBahwa selama ini Penggugat selalu taat dan melayani Tergugat selaku suamiBahwa sejak bulan Juli 2011 antara Penggugat dan Tergugat terjadiperselisinan dan pertengkaran terusmenerus disebabkan Tergugat tidakmencukupi kebutuhan rumah tangga karena hasil usahanya diberikan kepadaPenggugat separuhnya saja. Apabila diingatkan, tidak terima, lalu terjadilahpertengkaran ;.
ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Tegal berwenang secara absolut maupun relatifuntuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan, sejak bulan Juli 2011 antaraPenggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusdisebabkan Tergugat tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga karena hasilusahanya diberikan kepada Penggugat separuhnya
31 — 1
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.086.000,-( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
perdamaian dari Penggugat;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, dan PERMA No.01 Tahun 2008,serta ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar' biaya perkara sebesarRp.1.086.000,( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
34 — 1
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
142 — 25
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.286.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Ter- banding;2.
bagianharta point 6 diatas kepada Penggugat rekonvensi dan apabila tidak bisadibagi secara natura maka harus diserahkan kepada lembaga yangberwenang untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua;Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon Konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 1.286.000, (satu juta dua ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Diperbaiki sehingga berbunyi :DALAM KONPENSI1.Mengabulkan gugatan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Memberi jin kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding (TERBANDING
13 — 13
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,00 (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
35 — 5
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;5Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
18 — 10
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
94 — 29
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 159.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya
125 — 53
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
114 — 5
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.
PT. BPR KOTA PASURUAN
Tergugat:
CHUSNUL CHOTIMAH
52 — 32
- Menghukum Para pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Tergugat:
1.TEKNOTO
2.AFRONA
3 — 2
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
38 — 10
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
33 — 2
- Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya ;
ESAPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/ 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;e Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000, (tigaratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
36 — 5
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
11 — 2
MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua (Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
kesepakatan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA No. 01 Tahun 2016 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Pihak Pertama (Penggugat) dan Pihak Kedua(Tergugat) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakatitersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya