Ditemukan 5073 data
78 — 15
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati pedamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.341.000,-( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
1.I Dewa Gede Anom Pawitra
2.Anak Agung Gede Alit
Tergugat:
1.Anak Agung Putu Ngurah
2.Anak Agung Made Putra
22 — 18
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas riburupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, oleh kami, Wayan Yasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Putu Suyoga, S.H., M.H. danKony Hartanto, S.H., M.H masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri DenpasarNomor
BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SIMPANG TEMBOK
Tergugat:
1.CUT EKA NILAMSARI
2.ULIL AMRI
45 — 9
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
24 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
104 — 30
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ; --------------------------------------------------------Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
45 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- () masing-masing separuhnya;
33 — 2
- Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya ;
ESAPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR/ 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menghukum pihak pertama dan pihak kedua tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;e Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar 301.000, (tigaratus satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
36 — 5
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Tergugat:
1.Indrayani
2.Nani Herlina
110 — 31
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 384.000, (tiga ratus delapan puluhempat ribu rupiah), masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 1 November2018 oleh MUHAMAD IMAN, SH. Sebagai Hakim Tunggal, putusan manadiucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengandibantu oleh LIDIA PANTAU, S.H.
Soleman Enuap
Tergugat:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Wondama
104 — 53
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya;
pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp8.970.000,00 (delapan jutasembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
125 — 53
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
114 — 5
Mengadili:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp831.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.PT. PELITA NIAGA SEJAHTERA
2.PT. PELITA NIAGA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PRIMA USAHA MITRA ABADI
66 — 0
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing - masing separuhnya.
PT. BPR KOTA PASURUAN
Tergugat:
CHUSNUL CHOTIMAH
52 — 32
- Menghukum Para pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah pihak tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
37 — 16
Membebankan kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah).
50 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
A, B, C, D, E dan F di atas adalah merupakanharta bersama yang harus dibagi dua, separuh Penggugat Rekonvensidan separuhnya lagi Tergugat Rekonvensi;Hal. 3 dari 10 hal. Put. No. 400 K/AG/20094. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan poin 5 sub. A, B,C, D, E dan F di atas adalah merupakan harta bersama yang harus dibagidua, separuh Penggugat Rekonvensi dan separuhnya lagi TergugatRekonvensi, bila perlu dengan cara lelang melalui Pengadilan AgamaLamongan;5.
21 — 9
Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamiaan ini dibuat berjumlah Rp. 641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya, yang hingga perdamiaan ini dibuat berjumlahRp. 641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 Masehi,bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1442 Hijriyah, oleh kami NadiaRufaidah,S.H. sebagai Ketua Majelis, Ardhi Barkah Apandi S.H. dan Pijar AlifRachmatul Islami,S.H.I. masingmasing sebagai
PT KOBE BOGA UTAMA
Tergugat:
PT OTOPAKINDO ANUGRAH
35 — 8
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
115 — 27
MENGADILI :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perjanjian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp825.000.00(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
BPR Kembang Parama
Tergugat:
1.Ambarwati
2.Hartoyo
6 — 3
(seratus enampuluh sembilan ribu rupiah) masing-masing separuhnya;