Ditemukan 5039 data
9 — 7
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
13 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
47 — 24
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 534K/Pdt/1996 tanggal 18Juni 1996 yang mengandung kaidah hukum :"" Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak. Sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah, makaperkawinan tersebut sudah pecah meskipun salah satu pihakmenginginkan perkawinannya tetap utuh.
55 — 25
berbagai upaya damai untuk merukunkantelah ditempuh, baik secara kekeluargaan sesuai pengakuan Termohonmaupun melalui mediasi di Mahkamah Syariyah Lhokseumawe tidak berhasil,bahkan antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah menurut Termohonsejak April 2013 Pemohon keluar meninggalkan tempat kediaman bersama,dimana Pemohon tinggal di Banda Aceh sedangkan Termohon tinggal diLhokseumawe, sementara menurut Pemohon justru) Termohon yangmeninggalkan rumah bersama baru kembali Maret 2019, maka terlepas darisiapa
12 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankanatau tidak.
13 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
K/Pdt.1996*Bahwa dalam hal percekcokan tidak pelu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain , tetapi yang perlu di lihatadalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itumasih dapat di pertahankan atau tidak, karena jikahati kedua bela pihak atau satu pihak sudah pecah,maka perkawinan tidak mungkin dapat di pertahankanlagi meskipun salah satu pihak tetap mengingikanperkawinan utuh.
11 — 2
Mahkamah Agung RI Nomor379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang berkonklusi hukum bahwa apabilaantara suami Istri terjadi perselisinan/perbedaan tempat tinggal, maka rumahtangga tersebut telah pecah dan telah memenuhi alasan perceraian pada Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 534/K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yang abstraksihukumnya menyatakan bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 0
Oleh karenanya dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI nomor 534K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996) oleh karenanya permohonan Pemohonberalasan hukum dan dapat dipertimbangkanMenimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwaperkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah,
41 — 2
mempunyaikekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, oleh karenanya patut untuk dipertimbangkandalam putusan ini (vide Yurisprudensi MA No. 299K/AG/2003 tanggal 8 juni 2005) ;Menimbang, bahwa Termohon tidak membuktikan dalildalil bantahannya atas dalildalil permohonan Pemohon, oleh karena itu dalil bantahan Termohon harus dinyatakantidak terbukti dan ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang sebagian diakui olehTermohon dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, serta dengan tidak melihat darisiapa
17 — 2
Pasal 19 hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
15 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
17 — 8
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
12 — 10
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
9 — 4
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidakada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga, sebagaimanaalasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakniPasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;17.Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 6
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa