Ditemukan 78588 data
31 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1172/Pdt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
27 — 24
Muhammad Kurdi) tanggal 15 September 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;3.
9 — 11
,M.H.I.) tanggal 30 Oktober 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1412/Pdt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
20 — 18
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
BppDan seterusnya...MENGADILI1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;4.
8 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1287/Pdt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
29 — 19
., M.H.) tanggal 11 Februari 2019, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 229/Pat.G/2019/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 20
,M.H.I.) tanggal 06 Desember 2017,ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;3.
24 — 21
Amir Husin, S.H.) tanggal 30 April 2018, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
34 — 11
memberitahu kepada Eko Budiyono dan apabila ada pembeli yangmenang atau beruntung atau kalah maka Eko Budiyono akan mendatangi pembelipembeli untuk menarik uang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Warsidiuntuk diberikan kepada pengepul yang bernama Sus Pelang adapun cara permainanjudi Cap Ji Ki adalah pembeli membeli nomor 1 sampai dengan nomor 6 dengantanda (X) diberi lambing merah dan apabila hitam diberi lambang (=) contohnyaapabila 1X berarti satu merah, apabila 1= berrti satu hitam dan seterusnya
dengan jumlah uang taruhanyang pembayarannya belakangan (setelah bukaan nomor) setiap harinya buka 5(lima) kali yang pertama pukul 09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib,bukaan,yang ke tiga pukul 13.00 wib,yang ke empat pukul 15.00 wib sedangkanbukaan yang terakhir pukul 17.00 Wib adapun cara permainannya memilih nomor1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiap angkanya diberi lambangkalau hitam diberi tanda = kalau merah diberi tanda X contohnya kalau satu hitam1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
berikut jumlah uang taruhan yang pembayarannyabelakangan (setelah bukaan nomor) setiap harinya buka 5 (lima) kali yang pertama pukul09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib, bukaan,yang ke tiga pukul 13.00 wib,yang keempat pukul 15.00 wib sedangkan bukaan yang terakhir pukul 17.00 Wib adapun carapermainannya memilih nomor 1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiapangkanya diberi lambang kalau hitam diberi tanda = kalau merah diberi tanda Xcontohnya kalau satu hitam 1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
Terdakwa I jika tidakcocok Saksi III datang mengambil uang taruan Terdakwa I, setiap harinya buka 5 (lima)kali yang pertama pukul 09.00 wib,yang ke dua pukul 11.00 Wib, bukaan,yang ke tigapukul 13.00 wib,yang ke empat pukul 15.00 wib sedangkan bukaan yang terakhir pukul17.00 Wib adapun cara permainannya memilih nomor 1 sampai dengan 6 dengan masingmasing nomor setiap angkanya diberi lambang kalau hitam diberi tanda = kalau merahdiberi tanda X contohnya kalau satu hitam 1= dan kalau satu merah 1X dan seterusnya
74 — 6
menggocok kartu tersebutserta membagikan kartu tersebut kepada setiap pemain sebanyak13 (tiga belas) lembar secara bergiliran; Selanjutnya Para Terdakwa bermain kartu joker sampai salah satudari mereka pemain menutup atau game dan dinyatakan sebagaipemenangnya demikian berlanjut sampai 5 (lima) kali game denganmendapatkan uang taruhan setiap kali game sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) dan ketika uang taruhan yang dipasang sudahhabis maka Para Terdakwa kembali memasang uang taruhannya dandemikian seterusnya
taruhan terkumpul di tengah sebanyak Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) kKemudian salah seorang pemain mengocok danmembagikan kartu joker kepada masingmasing pemain sebanyak 13kartu kecuali yang membagikan mendapat kartu sebanyak 14lembar, dan setiap ada pemain yang game akan menarik/mengambiltaruhan sebanyak Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) maka 5 kaligame uang taruhan di dalam akan habis sehingga para pemainkembali memasang uang taruhan masingmasing Rp. 10.000,(sepuluh bribu rupiah) dan begitu seterusnya
34 — 4
Aturan pemenang : bagi pemenang atas( pemain kartunya cocok tanpa mengambil buangan dibawah ) dan berhakmendapat uang ditumpukan tengah Rp. 10.000,, jika pemain menang bawah( pemain menang dengan cara mengambil kartu buangan dibawah dan dicocokanmenang terus menutup ) maka pemenang berhak mendapat uang Rp. 5.000, dariuang tumpukan ditengah tersebut, begitu seterusnya dan apabila uang ditengahhabis masing masing pemain mengeluarkan uang lagi Rp. 10.000, danditumpuk ditengah.
Setelah pemain menang maka pemain mengocok untukpermainan berikutnya, sekaligus menjadi Bandar untuk permainan berikutnya,begitu juga seterusnya;e Bahwa permainan judi jenis remi tersebut tiaptiap permainan mendasarkanpengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untunguntungansaja dan juga pengharapan jadi bertambah besar karena kepintaran ataukebiasaan pemain;e Dalam permainan judi jenis kiukiu tersebut mereka terdakwa tidak memiliki ijindari Pejabat yang berwenang sehingga mereka terdakwa
Aturan pemenang :bagi pemenang atas ( pemain kartunya cocok tanpa mengambil buangan dibawah ) danberhak mendapat uang ditumpukan tengah Rp. 10.000,, jika pemain menang bawah( pemain menang dengan cara mengambil kartu buangan dibawah dan dicocokanmenang terus menutup ) maka pemenang berhak mendapat uang Rp. 5.000, dari uangtumpukan ditengah tersebut, begitu seterusnya dan apabila uang ditengah habis masing masing pemain mengeluarkan uang lagi Rp. 10.000, dan ditumpuk ditengah.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IR. BIRMA SIREGAR bin alm H. AMALUDDIN SIREGAR
252 — 227
tigajuta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang mmana dana tersebutdigunakan untuk pengurusan penyelesaian asset milik istri Pembanding danuntuk biaya proyek PT.RCM;Bahwa pada tahun 2016 Pembanding melakukan kesepakatanperjanjian Bersama dengan saksi pelapor atau saksi korban Hamsir Siregarselaku pihak kedua terkait dengan penyelesaian atas kasus tanah diHalaman 12 dari 19 Halaman Putusan Nomor 127/PID/2021/PT.BTNPasaman Barat dengan luas 2,4 Ha sesuai dengan surat tanggal 3 Oktober2016, dan seterusnya
.......Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 dikarenakan penyelesaian kasuskasus pidana atas tanah milik Pembanding pihak pertama tidak berhasilmaka biaya yang sudah dikeluarkan saksi Hamsir Siregar dibebankankepada Pembanding sehingga berdasarkan kesepakatan Bersama danmengingat saksi Hamsir Siregar telah melihat lokasi tanah milik istriPembanding Hati Dermawan Siregar dengan dibuatkan surat pernyataandan seterusnya.........Bahwa kesepakatan jual beli tertulis yang akhirnya tidak ditanda tanganioleh
Hati Dermawan Siregarkepada Notaris yang kemudian dibuat surat kuasa.......... dan seterusnya.....Bahwa fakta dipersidangan tingkat pertama menggambarkan adanyaiktikad baik Pembanding terkait upaya Pembanding telah melakukan prosesbalik nama baik di awali dengan proses penurunan hak SHM menjadi HGBmaupun proses balik nama yang dilakukan melalui Notaris dan PPAT MelinaIrma Yeni SH,MKN maupun secara langsung melalui Kantor PertanahanPasaman Barat sebagaimana yang telah disepakatidalam suratkesepakatan
bahwatanah tersebut sejak awal sedang dipermasalahkan oleh saksi Drs KaisulAmri adalah mengadaada dan patut diduga kuat hanya rekayasa untukmenzolimi Pembanding;Bahwa terkait adanya kepentingan dari saksi Hamsir Siregar dan saksiSuritno PT.RCM, Pembanding telah nelaporkan kepolisian Pasaman Baratbahwa saksi Hamsir dan saksi Suritno telah melakukan penipuan terhadapPembanding dalam beberapa hal sbb :Bahwa adanya pelepasan Hak dari Hati Dermawan Siregar kepadaPTRCM yang dibuat oleh Ssritno.....dan seterusnya
Surat pernyataan tanggal 6 September 2017......dan seterusnya.....2 surat pernyataan tanggal 28 September 2017....3. BPHTB Palsu tanggal 28 September 2017 dibuat dan digunakanoleh saksi Suritno....dan seterusnya..4.
5 — 6
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 13 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
7 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 152/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
7 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 990/Pdt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
7 — 8
Muhammad Kurdi) tanggal 30 November 2017, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 1570/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
16 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1777/Pdt.G/2017/PA.BppDan seterusnya