Ditemukan 17962 data
65 — 10
tentang Peradilan Umum menyatakanbahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama ;Menimbang, bahwa pasal 49 undangundang No. 3 tahun 2006 tentang perubahanatas undangundang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf
20 — 2
beberapa hadis yang terdapat dalambeberapa kitab yang diambil alih menjadi pendapat Majelis sebagai berikut:1 Fighus Sunnah, jilid III, hal.426 tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) yang berbunyi :EEArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf
38 — 8
Hibah ;Wakaf ;Zakat ;Infaq ;Shadaqah ; danEkonomi syariah. 29 29 5 s Sehingga jelas bahwa kewenangan mengadili mengenai hibah merupakankewenangan (KOMPETENSI ABSOLUTE ) Pengadilan Agama yang dalam halini adalah Pengadilan Agama Sidoarjo bukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
17 — 3
Bahwa maksud diajukan Permohonan Perwalian ini adalah untukmengurus harta peninggalan almarhumah berupa tanah Seluas 402 m2yang terletak di Kelurahan Patokan, kecamatan Situbondo, KabupatenSitubondo untuk Administrasi sertifikat wakaf.7.
22 — 7
Pent No. 0041/Pdt.P/2014/PA.Ktbmyang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan tersebut di atas Pengadilan
21 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No.3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnyadisebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
74 — 26
Pasal 1 huruf (b)PP.No. 9 tahun 1975 ;Menimbang, bahwa pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara perkara antara orangorang yang beragamaIslam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shadaqah danekonomi syariah ;Menimbang, bahwa bunyi pasal 49 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, tentang Peradilan Agamadan penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam bidangperkawinan
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) lal y elsall ple Aol: Salg il Sg aglals Gag ALLS) tindAN lly Ysll Giadly Cogally AB con y cid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
78 — 35
sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) danayat (3) serta pasal 21.UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat (1) dan (ayat 2) sertapenjelasannya sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama yang pada pokoknya menegaskan bahwa PeradilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara antara orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, hibah, wakaf
51 — 16
keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah allstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:J 5ally BS sll s AY sls oY shy Ginlly sally S24 sly usill 98 ApeQlilll aie Aol YL Bale till cal sdail gig TSU sArtinya : Imam syafri membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, pemalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
84 — 34
Menurut Wahbah Zuhaili keterangansaksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat buktidalam persoalan pernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebutdiambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumpenetapan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuhjuz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf
Tahun 2007, dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020 bahwa syahadah istifadhahdapat dibenarkan terhadap peristiwa isbat nikah atau ikrar wakaf yang sudahlama terjadi baik dalam perkara voluntair maupun contentiosa, oleh karena ituketerangan saksisaski Pemohon dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain syahadah istifadhah dari keterangan duaorang saksi di atas, Majelis Hakim juga meyakini adanya pernikahan Abdul Syukur Muin Warso dengan Djamaliyah dari bukti tertulis bertanda
110 — 22
Republik Indonesia).Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 49 besertapenjelasannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (UU 7/1989) sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (UU 3/2006), yang menyebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memerisa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang:perkawinan;waris;wasiat,;hibah;wakaf
kewenangan absolute Pengadilan Negeri untukmemeriksa dan mengadili perkara ini maka Majelis Hakim akan terlebihdahulu mempertimbangkan dan memutus mengenai eksepsi tersebutdalam putusan ini;20Menimbang, bahwa Tergugat Il, Ill dan IV dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi yang berkaitan mengenai kewenangan absolutePengadilan Negeri dalam mengadili perkara ini yang pada pokoknya berisisebagai berikut :Eksepsi Tergugat II dan IllBahwa yang menjadi pokok dalam perkara ini adalah mengenai halwaris dan wakaf
1.Zainuri bin H. Zulkipli Tajam
2.Zainudin bin H Zulkipli Tajam
3.Zairina binti H Zulkipli Tajam
4.Zuryanto bin H Zulkipli Tajam
5.Zumartini binti H Zulkipli Tajam
6.Zuryati binti H Zulkipli Tajam
7.Septiani binti H Zulkipli Tajam
8.Lita Susanti binti H Zulkipli Tajam
Tergugat:
1.Chandra Pranugrawati Mondong Als Shandera P
2.Zainal Arifin bin H Zulkipli Tajam
91 — 19
Wakaf dan shadaqgah.Pasal 49 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf bfalah penentuan siapasiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenaiharta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris, danmelaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;Menimbang, bahwa Para Penggugat meminta dan memohon kepadaPengadilan Negeri Pangkalpinang atas kewenangan/kompetensinya untukmemeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa
gugatan para Penggugat beralasanuntuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 telah mengatur bahwa :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama islam di bidang :perkawinan;walis;wasiat;hibah;wakaf
38 — 23
., Akta Pejabat Ikrar Wakaf ...., Nomor ...., tanggal .... dantanahnya menjadi Tanah Wakaf Nomor .... ditulis yang diperlukanc. Dalam Daftar Nama Surat Ukur dan Petanya Nomor Hak yang telah dihapusdicoret dengan tinta hitam ; Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala KantorPertanahan Banyuwangi (Objek Sengketa) dalam perkara ini, bertentangan dengan Azas9Azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya dalam hal ini adalahpertentangan dengan : Azas Kepastian Hukum.
135 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah masalah pembatalan AktaPembagian Hak Bersama, yang mana meskipun Para pihak dalam perkara aquo samasama pemeluk agama Islam, tetapi tidak serta merta azaspersonalitas keislaman bisa diberlakukan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UndangUndangNomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, pengadilan agama hanya berwenang memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama orangorang yang beragama Islamdi bidang: perkawinan, waris, hibah, wakaf
UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Peradilan Agama,disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah;wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah;12.Bahwa uraian tersebut di atas jelas Pengadilan Agama Jember mempunyaikewenangan untuk mengadili dan Pengadilan Negeri tidak memilikikewenangan untuk
58 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Terguggat Dalam Konvensi/Penggugat dari uraikan di atas untuk tidak diulangi dan mudah ringkasnyagugatan rekonvensi ini, maka dianggap merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dengan gugatan rekonvensi ini;Bahwa Penggugat Rekonvensi beserta seluruh warga masyarakat LumbanSihobuk adalah pemilik yang sah, atas tanah terperkara seluas + 1,5 hayang terletak di Dusun Lumban Sihobuk, Kelurahan Tiga Balata, KecamatanJorlang Hataran, Kabupaten Simalungun atau yang dikenal dengan tanahDesa (Wakaf
Putusan Hoge Raad, tanggal 31 Januari 1919dalam perkara Lindenbawn VS Cohan;Bahwa dengan demikian adalah berdasar apabila Para TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar kerugian yang telah dialami olehPenggugat Rekonvensi yaitu:a) Kerugian Material.Yaitu berupa penggantian biaya dalam mengurus perkara ini termasukhonorarium dan Jasa Pengacara sebesar Rp80.000.000,00 (delapanpuluh juta rupiah);b) Kerugian Immaterial.Yaitu kerugian tersita waktu, tenaga pikiran, dan harga diri yang dituduhmerampas wakaf
39 — 20
denganalasan sebagaimana terurai dalam posita permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undangundangNomor 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat petama antara orangorangberagama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
15 — 3
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat permohonan para Pemohon telahsesuai dengan Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanyapermohonan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan para Pemohon untuk ditetapkan sebagaiahli waris, adalah untuk digunakan untuk mengurus tunjangan hari tua /THT,uang duka wakaf dan hakhak lainnya pada Kantor PT, Taspen Persero sertauntuk mengurus harta peninggalan Pewaris lainnya;Menimbang, bahwa
18 — 13
yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana dikehendaki Pasal 49 huruf (a)angka (22) Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, yangmerupakan perubahan pertama UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang berbunyi : Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraOrangorang yang beragama Islam di bidang: (a). perkawinan; (b). waris; (Cc).wasiat; (d). hibah; (e). wakaf
1.Marjasan bin Abu Thalib
2.Dewi Oktavia binti Junun
26 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf