Ditemukan 5080 data
EDI MULYANA
Tergugat:
1.KEPALA KPKNL SIDOARJO
2.KEPALA PT. SARANA JATIM VENTURE
60 — 1
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.808.000,- (Delapan ratus delapan ribu rupiah) .masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk, Kantor Cabang WONOGIRI
Tergugat:
1.SUHARSI
2.YUSRO B. MAUN
34 — 5
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Dr. Dra. ANASTHASIA TRIWULAN BUDISAPTORINI, MM
Tergugat:
1.YAYASAN JAYA NEGARA MALANG
2.STIEKN JAYA NEGARA MALANG
Turut Tergugat:
KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII
34 — 16
MENGADILI :
- Menghukum pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 921.000,- (sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menghukum pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II sertaTurut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujuitersebut;4 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 921.000, (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
BRI Kantor Cabang Wonosari
Tergugat:
1.Saliyem
2.Prawoto
185 — 3
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Pt. Bank Rakyat Indonesia Unit Ciawi Baru
Tergugat:
1.H. Rahmat Hidayat
2.A`ing
47 — 2
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Bedali Laia,S,Pd,SD
Tergugat:
FO'OLO LAWOLO
41 — 8
.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya.
SAPTO LINGGO CAHYONO
Tergugat:
1.PT BANK BTPN KCP BOBOTSARI
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWOKERTO
110 — 0
MENGADILI :
- Menghukum para pihak yang bersengketa yaitu Penggugat dan Para tergugat untuk mentaati isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 686.000,- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing masing separuhnya ;
Drs. H. UMAR ABIBU, M.Si
Tergugat:
1.ASTUTI
2.ZUNUFA Alias ZUUFA
3.IKBAL
99 — 30
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat) untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat)untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Para Tergugat)untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.191.000,00 (satu juta seratussembilan puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
KOPERASI KHARISMA INDONESIA
Tergugat:
1.HERU PURWANTO
2.Ny.ISWADI HARJONO
28 — 11
- Menghukum kedua belah pihak baik Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak baik Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
SUGINARTO Bin JAYADI
Tergugat:
M . JOHAN
34 — 0
- Menghukum kedua belah pihakPenggugatdanTergugatuntuk mentaati Kesepakatan Perdamaianyang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak
Tergugat:
MARWAN HANAFIAH
31 — 6
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BRI PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Sambas
Tergugat:
1.AGUSTINUS
2.VERONIKA
37 — 25
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000 masing-masing separuhnya.
PT.Bank Nusa Tengga Timur Cabang Betun
Tergugat:
1.Martina Seuk Bau Kehik
2.Gordianus S. Jehawan
39 — 0
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.901.000,- (sembilan ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
TUAN YANTO
Tergugat:
LURAH KELURAHAN NUNU
54 — 6
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
22 — 9
M E N G A D I L I- Menghukum Kedua Belah Pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama ; - Menghukum Kedua Belah Pihak untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan masing-masing separuhnya ;
Yyke Menghukum Kedua Belah Pihak untuk membayar biaya perkara yang ditaksirsebesar Rp. 746.000, (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuanmasingmasing separuhnya ;Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa .tanggal 10 Pebruari 2015 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh kami PRIO UTOMO, SH. sebagai Hakim Ketua,BAMBANG IRAWAN, SH.MH dan ROEDY SUHARSO, SH. MH masingmasingsebagai Hakim Anggota, dibantu Y.
PT Endress + Hauser Indonesia
Tergugat:
PT Rekayasa Industri
86 — 15
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT Sheva Inti Pertama
Tergugat:
PT Tri Anugrah Fashion
52 — 7
- Menghukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk mentaati isi Persetujuan Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.;
G. Hari Daryanto, SH.
Tergugat:
SATRIO ADHI
29 — 6
Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat:
PT. Kutrindo Indonesia
30 — 11
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp198.500,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
1.I KETUT BUDIASA
2.WAYAN GIAN ELYSIA MAHESWARI (GIAN)
Tergugat:
PENGURUS KOPERASI WANITA (KOPWAN) SEDANA AYU
39 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;